Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor DKI Jakarta (Dicabut)

Perda 3/2003BBNKB

RiwayatPerda 2/19983/2003 · iniPerda 9/2010 · dicabut

Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2003 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

Ditetapkan
14 Maret 2003
Berlaku
7 April 2003
Oleh
Gubernur Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Pajak
BBNKB
Penandatangan
Sutiyoso
Mencabut
Perda 2/1998
Kode
PERDA-3/2003
Sumber
Halaman resmi

Ringkasan

Perda DKI 3/2003 mengatur BBNKB di Jakarta dengan tarif penyerahan pertama 10%. Perda ini dicabut oleh Perda DKI 9/2010 yang mulai berlaku 1 Januari 2011.

10%Tarif Penyerahan PertamaUntuk kendaraan bermotor bukan umum dan umum; 3% untuk alat-alat berat dan alat-alat besar (Pasal 6 ayat (1))
1%Tarif Penyerahan Kedua dan SelanjutnyaUntuk kendaraan bermotor bukan umum dan umum; 0,3% untuk alat-alat berat dan besar (Pasal 6 ayat (2))
0,1%Tarif WarisanUntuk kendaraan bermotor bukan umum dan umum; 0,03% untuk alat-alat berat dan besar (Pasal 6 ayat (3))
30 hariBatas PendaftaranWajib pajak mendaftarkan penyerahan paling lambat 30 hari sejak penyerahan, dan membayar saat pendaftaran (Pasal 10 ayat (1) dan (2))

Yang perlu kamu tahu

Perda ini sudah dicabut oleh Perda DKI 9/2010, yang mulai berlaku 1 Januari 2011. Isi di bawah adalah referensi riwayat.

  • BBNKB dipungut atas penyerahan kendaraan bermotor (Pasal 2), termasuk pemasukan kendaraan dari luar negeri untuk dipakai tetap di Indonesia (Pasal 3 ayat (2)).
  • Tarif penyerahan pertama: 10% untuk kendaraan bukan umum dan umum; 3% untuk alat-alat berat dan besar (Pasal 6 ayat (1)).
  • Tarif penyerahan kedua dan selanjutnya: 1% untuk kendaraan bukan umum dan umum; 0,3% untuk alat-alat berat dan besar (Pasal 6 ayat (2)).
  • Tarif warisan: 0,1% untuk kendaraan bukan umum dan umum; 0,03% untuk alat-alat berat dan besar (Pasal 6 ayat (3)).
  • Dasar pengenaan: Nilai Jual Kendaraan Bermotor dari harga pasaran umum, dalam tabel yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri (Pasal 5).
  • Penyerahan wajib didaftarkan paling lambat 30 hari sejak penyerahan, dan BBNKB dibayar saat pendaftaran (Pasal 10).

Iklan

Beli motor bekas? Balik nama kami urus.Dokumen dijemput, STNK diantar.Lihat layanan ›

Pembukaan

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 3 TAHUN 2003

TENTANG

BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang

a. bahwa dengan Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 1998 telah ditetapkan pengaturan mengenai Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;

b. bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah telah diatur kembali ketentuan tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;

c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a dan b di atas, dan untuk pelaksanaan pemungutan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, perlu menetapkan kembali pengaturan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dengan Peraturan Daerah.

Mengingat

  1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3480);

  2. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);

  3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3987);

  4. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);

  5. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);

  6. Undang-undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3878);

  7. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4138);

  8. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2001 tentang Bentuk Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2001 Nomor 66);

  9. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 4 Tahun 2002 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2002 Nomor 75).

Diktum

Dengan persetujuan

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TENTANG BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR.


BAB I — KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :

  1. Daerah adalah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;

  2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;

  3. Gubernur adalah Gubernur Kepala Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;

  4. Dinas Pendapatan Daerah adalah Dinas Pendapatan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;

  5. Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda dua atau lebih beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat atau alat-alat besar;

  6. Penyerahan Kendaraan Bermotor adalah pengalihan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah termasuk hibah wasiat dan hadiah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha;

  7. Kendaraan Bermotor Umum adalah setiap kendaraan bermotor yang dipergunakan untuk pelayanan angkutan umum penumpang maupun barang yang dipungut bayaran dengan menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor plat dasar kuning, serta huruf dan angka hitam;

  8. Kendaraan Bermotor Bukan Umum adalah setiap kendaraan bermotor yang dimiliki/dikuasai baik orang pribadi atau badan yang dipergunakan untuk kepentingan pribadi atau badan;

  9. Kendaraan Bermotor alat-alat berat atau alat-alat besar adalah alat-alat yang dapat bergerak/berpindah tempat dan tidak melekat secara permanen.


BAB II — NAMA, OBJEK DAN SUBJEK PAJAK

Pasal 2

Dengan nama Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dipungut pajak atas penyerahan kendaraan bermotor.

Pasal 3

(1) Objek Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah penyerahan kendaraan bermotor.

(2) Termasuk penyerahan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pemasukan kendaraan bermotor dari luar negeri untuk dipakai secara tetap di Indonesia, kecuali :

a. untuk dipakai sendiri oleh orang pribadi yang bersangkutan;

b. untuk diperdagangkan;

c. untuk dikeluarkan kembali dari wilayah pabean Indonesia;

d. digunakan untuk pameran, penelitian, contoh dan kegiatan olahraga bertaraf internasional.

(3) Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c tidak berlaku apabila selama 3 (tiga) tahun berturut-turut tidak dikeluarkan kembali dari wilayah pabean Indonesia.

(4) Dikecualikan sebagai objek pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penyerahan kendaraan bermotor kepada :

a. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;

b. Kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing, dan lembaga-lembaga internasional dengan azas timbal balik;

c. Tenaga ahli asing yang diperbantukan kepada Pemerintah Indonesia yang sumber dananya berasal dari bantuan hibah.

Pasal 4

(1) Subjek Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau badan yang menerima penyerahan kendaraan bermotor.

(2) Wajib Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau badan yang menerima penyerahan kendaraan bermotor.


BAB III — DASAR PENGENAAN, TARIF DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK

Pasal 5

(1) Dasar pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah Nilai Jual Kendaraan Bermotor.

(2) Nilai Jual Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh berdasarkan harga pasaran umum atas suatu kendaraan bermotor.

(3) Dalam hal harga pasaran umum atas suatu kendaraan bermotor tidak diketahui, Nilai Jual Kendaraan Bermotor ditentukan berdasarkan faktor-faktor :

a. isi silinder dan/atau satuan daya kendaraan bermotor;

b. penggunaan kendaraan bermotor;

c. jenis dan type kendaraan bermotor;

d. merek kendaraan bermotor;

e. tahun pembuatan kendaraan bermotor;

f. berat total kendaraan bermotor dan banyaknya penumpang yang diizinkan;

g. dokumen impor untuk jenis kendaraan bermotor tertentu.

(4) Penghitungan besarnya dasar pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dinyatakan dalam suatu tabel yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan pertimbangan Menteri Keuangan.

(5) Dalam hal dasar pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor belum tercantum dalam tabel yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri, Gubernur menetapkan dasar pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dimaksud dengan keputusan Gubernur.

(6) Dasar pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri.

Pasal 6

(1) Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan pertama ditetapkan sebesar :

a. 10 % (sepuluh persen) untuk kendaraan bermotor bukan umum;

b. 10 % (sepuluh persen) untuk kendaraan bermotor umum;

c. 3 % (tiga persen) untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar.

(2) Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan kedua dan selanjutnya ditetapkan sebesar :

a. 1 % (satu persen) untuk kendaraan bermotor bukan umum;

b. 1 % (satu persen) untuk kendaraan bermotor umum;

c. 0,3% (nol koma tiga persen) untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar.

(3) Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan karena warisan ditetapkan sebesar :

a. 0,1 % (nol koma satu persen) untuk kendaraan bermotor bukan umum;

b. 0,1% (nol koma satu persen) untuk kendaraan bermotor umum;

c. 0,03% (nol koma nol tiga persen) untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar.

Pasal 7

Pokok Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5).


BAB IV — MASA PAJAK DAN SAAT TERUTANG PAJAK

Pasal 8

Masa Pajak adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan jangka waktu sejak penyerahan kendaraan bermotor pertama ke penyerahan berikutnya.

Pasal 9

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor terutang pada saat penyerahan kendaraan bermotor.


BAB V — PENDAFTARAN

Pasal 10

(1) Wajib Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor wajib mendaftarkan penyerahan kendaraan bermotor dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak saat penyerahan.

(2) Pembayaran Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dilakukan pada saat pendaftaran.

(3) Orang pribadi atau badan yang menyerahkan kendaraan bermotor berkewajiban melaporkan secara tertulis penyerahan tersebut kepada Gubernur atau pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak saat penyerahan.


BAB VI — KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 11

Ketentuan formal untuk pelaksanaan pemungutan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 4 Tahun 2002 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah.


BAB VII — KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 12

(1) Terhadap Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang terutang sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku ketentuan Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 1998 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

(2) Selama peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini belum dikeluarkan, peraturan pelaksanaan yang ada masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.


BAB VIII — KETENTUAN PENUTUP

Pasal 13

Hal-hal yang merupakan pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

Pasal 14

Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 1998 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 1998 Nomor 14 Seri A Nomor 2) dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 15

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.


Penutup

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Maret 2003

GUBERNUR PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

ttd

SUTIYOSO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 April 2003

SEKRETARIS DAERAH PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

ttd

RITOLA TASMAYA

LEMBARAN DAERAH PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2003 NOMOR 19


Penjelasan

Penjelasan atas Perda ini (halaman 9-12 PDF) mencakup bagian Umum dan Pasal demi Pasal. Untuk transkripsi lengkap, rujuk PDF resmi yang ditautkan di bagian Sumber.


Catatan Editorial

Catatan editor JawaraPajak (bukan bagian dari teks asli):

  • Perda ini mencabut Perda DKI Nomor 2 Tahun 1998 tentang BBNKB (Pasal 14) dan berlaku sejak diundangkan, 7 April 2003 (Pasal 15). Perda ini kemudian dicabut oleh Perda DKI Nomor 9 Tahun 2010 yang mulai berlaku 1 Januari 2011, jadi masa berlakunya sekitar 7 tahun.
  • Tarif kendaraan umum dan bukan umum sama di semua jenis penyerahan: 10% pertama, 1% kedua dan selanjutnya, 0,1% warisan (Pasal 6).
  • Ketentuan formal pemungutan mengikuti Perda DKI Nomor 4 Tahun 2002 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (Pasal 11). Perda ini tidak memuat sendiri ketentuan sanksi bunga atau kedaluwarsa.
  • Batas 30 hari berlaku untuk dua pihak dengan kewajiban berbeda: penerima wajib mendaftarkan dan membayar (Pasal 10 ayat (1) dan (2)), pihak yang menyerahkan wajib melapor tertulis (Pasal 10 ayat (3)).
  • Alat-alat berat dan besar memakai tarif lebih rendah: 3% penyerahan pertama, 0,3% penyerahan berikutnya, dan 0,03% warisan.

Sumber

  • PDF resmi: Perda DKI No. 3 Tahun 2003 tentang BBNKB (JDIH Jakarta)
  • Halaman JDIH: jdih.jakarta.go.id/dokumen/detail/13702
  • Diundangkan: Lembaran Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2003 Nomor 19
  • Tanggal ditetapkan: 14 Maret 2003
  • Tanggal berlaku: 7 April 2003 (saat diundangkan)
  • Halaman PDF: 12 halaman (termasuk Penjelasan halaman 9-12)
  • Penyalinan teks ini: verbatim Pasal 1 sampai Pasal 15 dan teks Pembukaan/Penutup. Penjelasan Pasal demi Pasal (hal. 10-12) belum disalin; rujuk PDF resmi.

Konten teks asli peraturan ini disalin verbatim dari sumber resmi, hanya dirancang ulang tampilannya untuk kemudahan baca. Untuk keperluan hukum atau bukti formal, selalu rujuk PDF asli yang diterbitkan oleh Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta.

Peraturan terkait

Mencabut

  • perda 2/1998: Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

Dicabut oleh

Mau dibantu urus PKB, STNK, atau balik nama? Chat WhatsApp

Pengurusan STNK

Mau urus apa?

Perpanjang STNK tahunan Perpanjang 5 tahun (ganti plat) Balik nama STNK hilang STNK hilang + balik nama Mutasi masuk Mutasi keluar Pindah alamat Ganti warna Ganti plat ganjil-genap Cabut berkas

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: perpanjang STNK, balik nama.

Belum ketemu? Chat langsung

PBB

Mau urus apa?

Cek tagihan PBB Balik nama SPPT Daftar objek baru (SPOP) Salinan SPPT Pembetulan SPPT Pengurangan PBB Keberatan PBB

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: balik nama SPPT.

Belum ketemu? Chat langsung

BPHTB

Mau urus apa?

Hitung BPHTB Validasi BPHTB jual beli BPHTB waris BPHTB hibah

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim.

Belum ketemu? Chat langsung