Pembukaan
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 6 TAHUN 2002
TENTANG
PAJAK PARKIR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Menimbang
a. bahwa dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah ditetapkan jenis Pajak Daerah baru yaitu Pajak Parkir;
b. bahwa penetapan Pajak Parkir sebagaimana dimaksud pada huruf a diharapkan mampu menambah sumber-sumber pembiayaan, meningkatkan partisipasi dan peranserta masyarakat dalam penyelenggaraan Pemerintahan dan pembangunan Daerah, sehingga dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang dilaksanakan berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Daerah.
c. bahwa sehubungan dengan hal sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Pajak Parkir dengan Peraturan Daerah.
Mengingat
-
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 491, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3186);
-
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3480);
-
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
-
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
-
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
-
Undang-undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3878;
-
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3527);
-
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3529);
-
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4138);
-
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 1999 tentang Perparkiran (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 1999 Nomor 22);
-
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2001 tentang Bentuk Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2001 Nomor 66);
-
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 4 Tahun 2002 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah.
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
dan
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
Diktum
Menetapkan: PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TENTANG PAJAK PARKIR.
BAB I — KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
-
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
-
Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
-
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
-
Dinas Pendapatan Daerah adalah Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
-
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya.
-
Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan bermotor yang tidak bersifat sementara atau dalam jangka waktu tertentu di tempat parkir.
-
Tempat parkir adalah tempat parkir di luar badan jalan yang disediakan oleh orang pribadi atau badan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha, maupun yang disediakan sebagai suatu usaha termasuk tempat penitipan kendaraan bermotor dan garasi kendaraan bermotor yang memungut bayaran;
-
Kendaraan bermotor adalah semua kendaraan beroda dua atau lebih beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang bergerak;
-
Pembayaran adalah jumlah yang diterima atau seharusnya diterima sebagai imbalan atas penyerahan jasa sebagai pembayaran kepada penyelenggara tempat parkir;
-
Pajak Parkir adalah pajak atas penyelenggaraan tempat parkir kendaraan bermotor di luar badan jalan oleh orang pribadi atau badan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha.
BAB II — NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK PAJAK
Pasal 2
Dengan nama Pajak Parkir dipungut pajak atas setiap penyelenggaraan tempat parkir kendaraan bermotor di luar badan jalan.
Pasal 3
(1) Obyek Pajak Parkir adalah penyelenggaraan tempat parkir kendaraan bermotor di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk tempat penitipan kendaraan bermotor, dan garasi kendaraan bermotor yang memungut bayaran.
(2) Tidak termasuk obyek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a. Penyelenggaraan tempat parkir oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah;
b. Penyelenggaraan tempat parkir oleh kedutaan, konsulat, perwakilan negara-negara asing, dan perwakilan lembaga-lembaga internasional dengan asas timbal balik;
c. Penyelenggaraan tempat penitipan dan garasi kendaraan bermotor dengan kapasitas sampai dengan 10 (sepuluh) kendaraan bermotor roda empat atau roda lebih dari empat atau sampai dengan kapasitas 20 (dua puluh) kendaraan bermotor roda dua;
d. Penyelenggaraan tempat parkir yang semata-mata digunakan untuk usaha memperdagangkan kendaraan bermotor;
e. Tempat-tempat lain yang ditetapkan oleh Gubernur.
Pasal 4
(1) Subyek Pajak Parkir adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran atas tempat parkir.
(2) Wajib Pajak Parkir adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan tempat parkir.
BAB III — DASAR PENGENAAN, TARIF, DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK
Bagian Pertama — Dasar Pengenaan Pajak
Pasal 5
Dasar Pengenaan Pajak Parkir adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar untuk pemakaian tempat parkir.
Bagian Kedua — Tarif Pajak
Pasal 6
Tarif Pajak Parkir ditetapkan sebesar 20% (dua puluh persen)
Bagian Ketiga — Cara Penghitungan Pajak
Pasal 7
Besarnya Pokok Pajak Parkir yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dengan dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 5.
BAB IV — MASA PAJAK, SAAT TERUTANG, DAN SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK
Bagian Pertama — Masa Pajak
Pasal 8
(1) Masa pajak adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan satu tahun takwim atau 12 bulan berturut-turut.
(2) Bagian dari bulan dihitung satu bulan penuh.
Bagian Kedua — Saat Terutang Pajak
Pasal 9
Saat terutang pajak adalah pada saat terjadinya penyelenggaraan tempat parkir.
Bagian Ketiga — Sistem Pemungutan Pajak
Pasal 10
Pajak Parkir dipungut dengan sistem yang pajaknya dibayar sendiri oleh Wajib Pajak.
BAB V — KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 11
Ketentuan formal untuk pelaksanaan pemungutan Pajak Parkir, dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2002 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah.
BAB VI — KETENTUAN PENUTUP
Pasal 12
Hal-hal yang merupakan pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan oleh Gubernur.
Pasal 13
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan perundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Penutup
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 November 2002
GUBERNUR PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
(ttd)
SUTIYOSO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 November 2002
Plh. SEKRETARIS DAERAH PROPINSI KHUSUS DAERAH IBUKOTA JAKARTA
(ttd)
H. FAUZI BOWO NIP 470044314
LEMBARAN DAERAH PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2002 NOMOR : 148
Lampiran
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN DAERAH DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 6 TAHUN 2002
TENTANG
PAJAK PARKIR
I. PENJELASAN UMUM
Ditetapkannya satu jenis pajak baru yaitu Pajak Parkir berdasarkan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan terciptanya kemandirian dalam pembiayaan pemerintahan dan pembangunan daerah yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah, khususnya yang bersumber dari Pajak Daerah.
Penetapan Pajak Parkir diharapkan mampu menambah sumber-sumber pembiayaan, meningkatkan partisipasi dan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Daerah, sehingga dapat menunjang terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Sejalan dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2002 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah, dalam rangka penyederhanaan pengaturan ketentuan perpajakan Daerah maka Peraturan Daerah ini hanya mengatur ketentuan material yang mencakup obyek, subyek, dasar pengenaan pajak, tarif dan cara perhitungan pajak.
II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup Jelas
Pasal 2
Yang dimaksud dengan di luar badan jalan antara lain pada kawasan tertentu seperti pusat-pusat perbelanjaan, bisnis maupun perkantoran yang menyediakan fasilitas parkir untuk umum.
Pasal 3
ayat (1)
Yang dimaksud tempat penitipan kendaraan bermotor adalah tempat menitipkan kendaraan bermotor dengan memungut bayaran.
Yang dimaksud Garasi kendaraan bermotor adalah bangunan untuk menyimpan kendaraan bermotor dengan memungut bayaran.
ayat (2)
Huruf a
Penyelenggaraan tempat parkir oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah tidak termasuk penyelenggaraan tempat parkir oleh BUMN/BUMD.
Tempat parkir yang dimiliki oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang penyelenggaraannya diserahkan kepada pihak lain, seperti pihak swasta, koperasi dari instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, tidak termasuk yang dikecualikan dari obyek pajak ini.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Apabila orang pribadi atau badan yang memiliki beberapa tempat penitipan kendaraan bermotor dan garasi kendaraan bermotor secara terpisah dalam wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan setelah digabung kapasitasnya ternyata dapat menampung lebih dari 10 (sepuluh) kendaraan roda empat atau roda lebih dari empat atau 20 (dua puluh) kendaraan roda dua, tidak termasuk yang dikecualikan dari obyek pajak ini.
huruf d
Yang dimaksud dengan penyelenggaraan tempat parkir yang semata-mata digunakan untuk usaha memperdagangkan kendaraan bermotor adalah tempat parkir kendaraan bermotor untuk diperjualbelikan, seperti show room kendaraan bermotor.
huruf e
Yang dimaksud dengan tempat-tempat lain yang ditetapkan oleh Gubernur antara lain:
Fasilitas parkir tempat-tempat ibadah
Pasal 4
ayat (1)
Cukup jelas
ayat (2)
Dalam hal pengelolaan penyelenggaraan tempat parkir dilakukan dengan pihak lain oleh karena suatu perjanjian maka Wajib Pajak adalah pihak pengelola yang menyelenggarakan parkir.
Pasal 5
Yang dimaksud dengan jumlah pembayaran adalah jumlah yang diterima atau seharusnya diterima oleh penyelenggara (jumlah penerimaan kotor).
Yang dimaksud dengan yang seharusnya dibayar antara lain pemberian potongan harga dan atau tiket parkir gratis (cuma-cuma).
Pasal 6
Cukup Jelas
Pasal 7
Cukup Jelas
Pasal 8
Cukup Jelas
Pasal 9
Cukup Jelas
Pasal 10
Yang dimaksud dengan pajak yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak atau self assessment adalah pengenaan Pajak yang memberikan kepercayaan kepada Wajib Pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri pajak yang terutang dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD)
Pasal 11
Cukup Jelas
Pasal 12
Cukup Jelas
Pasal 13
Cukup Jelas
Catatan Editorial
- Pajak baru pada 2002. Menimbang huruf a menyebut UU 34/2000 (perubahan UU 18/1997) menetapkan Pajak Parkir sebagai jenis pajak daerah baru. Perda ini mengatur ketentuan material (objek, tarif), sedangkan ketentuan formal mengikuti Perda DKI 4/2002 (Pasal 11).
- Hanya di luar badan jalan. Pajak Parkir hanya dikenakan atas tempat parkir di luar badan jalan (Pasal 1 angka 7, Pasal 2, Pasal 3).
- Riwayat pencabutan. Perda DKI 16/2010 tentang Pajak Parkir mencabut Perda ini (Pasal 13) dan berlaku mulai 1 Januari 2011, dengan tarif yang tetap 20%. Perda 16/2010 kemudian dicabut oleh Perda DKI 1/2024, yang menetapkan tarif PBJT atas Jasa Parkir 10% (Pasal 53 ayat (1)).
- Tata cara mengikuti Perda 4/2002. Untuk sengketa Pajak Parkir masa pajak sebelum 2011, Perda DKI 4/2002 adalah pasangan rujukannya.
- Penomoran Pasal 12 dan 13. PDF asli mencetak header "Pasal 12" sebelum kalimat "Hal-hal yang merupakan pelaksanaan...", tetapi klausul "Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan" muncul tanpa header pasal. Bagian Penjelasan menyebut Pasal 13, jadi editor JawaraPajak memberi nomor Pasal 13 sesuai Penjelasan.
Sumber
Konten teks asli peraturan ini disalin verbatim dari sumber resmi, hanya dirancang ulang tampilannya untuk kemudahan baca. Untuk keperluan hukum atau bukti formal, selalu rujuk PDF asli yang diterbitkan oleh Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta.