Perubahan Perda BBNKB DKI Jakarta: Tarif Penyerahan Pertama Naik Jadi 12,5%

Perda 6/2019BBNKB

RiwayatPerda 9/2010 · dicabut6/2019 · iniPerda 1/2024

Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

Ditetapkan
7 November 2019
Berlaku
11 Desember 2019
Oleh
Gubernur DKI Jakarta
Pajak
BBNKB
Penandatangan
Anies Baswedan
Dicabut oleh
Perda 1/2024
Kode
PERDA-6/2019
Sumber
Halaman resmi

Ringkasan

Perda DKI 6/2019 menaikkan tarif BBNKB penyerahan pertama dari 10% menjadi 12,5% dan menambahkan sanksi administrasi berupa denda. Perda ini dicabut Perda DKI 1/2024 (Pasal 117 huruf d) sejak ketentuan PKB dan BBNKB di Perda itu mulai berlaku pada 5 Januari 2025.

12,5%Penyerahan PertamaNaik dari 10% di Perda 9/2010 (Pasal I angka 2, Pasal 7 ayat 1 huruf a)
1%Penyerahan Kedua dan SeterusnyaSama dengan tarif di Perda 9/2010 (Pasal 7 ayat 1 huruf b)
30 hari kerjaBatas PendaftaranWajib Pajak mendaftarkan penyerahan paling lambat 30 hari kerja sejak penyerahan; penyerah melapor dalam jangka waktu yang sama (Pasal I angka 3, Pasal 12)
DicabutStatusDicabut Perda DKI 1/2024 Pasal 117 huruf d, efektif 5 Januari 2025 (Pasal 115 ayat 1 Perda DKI 1/2024)

Yang perlu kamu tahu

Perda ini mengubah Perda DKI 9/2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Menurut Menimbang huruf b, tarif lama belum mampu mengendalikan pertumbuhan kepemilikan kendaraan dan kemacetan. Perda ini sudah dicabut oleh Perda DKI 1/2024 Pasal 117 huruf d, efektif 5 Januari 2025, jadi isinya sekarang historis.

  • Tarif penyerahan pertama 12,5%, naik dari 10%. Penyerahan kedua dan seterusnya tetap 1% (Pasal 7 ayat 1).
  • Alat berat dan alat besar yang tidak memakai jalan umum: 0,75% untuk penyerahan pertama dan 0,075% untuk penyerahan berikutnya (Pasal 7 ayat 2).
  • Wajib Pajak mencakup orang pribadi, badan, serta lembaga negara dan instansi lainnya (Pasal 5 ayat 1).
  • Pendaftaran penyerahan paling lambat 30 hari kerja sejak penyerahan. Pihak yang menyerahkan juga wajib melapor tertulis dalam 30 hari kerja, langsung atau daring (Pasal 12).
  • Sanksi denda untuk yang tidak mendaftar atau tidak/terlambat melapor. Besaran dan tata caranya diatur Peraturan Gubernur (Pasal 12A).
  • Berlaku 30 hari sejak diundangkan 11 November 2019 (Pasal II).

Iklan

Beli motor bekas? Balik nama kami urus.Dokumen dijemput, STNK diantar.Lihat layanan ›

Pembukaan

SALINAN

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 6 TAHUN 2019

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2010 TENTANG BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang

a. bahwa pengenaan tarif pajak penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor oleh orang pribadi untuk kendaraan bermotor pertama, kedua dan seterusnya telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;

b. bahwa dalam implementasinya pengenaan tarif bea balik nama kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam huruf a, belum dapat mengendalikan laju pertumbuhan kepemilikan kendaraan bermotor dan belum mampu mengatasi kemacetan lalu lintas di Provinsi DKI Jakarta sehingga perlu dilakukan penyesuaian tarif bea balik nama kendaraan bermotor;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;

Mengingat

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);

  3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);

  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

dan

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

Diktum

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2010 TENTANG BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR.

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2010 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6), diubah sebagai berikut:

  1. Ketentuan ayat (1) Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5

(1) Wajib Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah :

a. orang pribadi;

b. Badan; dan

c. Lembaga Negara dan instansi lainnya,

yang menerima penyerahan Kendaraan Bermotor.

(2) Dalam hal Wajib Pajak Badan, kewajiban perpajakannya diwakili oleh pengurus atau kuasa Badan tersebut.

  1. Ketentuan ayat (1) Pasal 7 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 7

(1) Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ditetapkan masing-masing sebagai berikut:

a. penyerahan pertama sebesar 12,5% (dua belas koma lima persen); dan

b. penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 1% (satu persen).

(2) Khusus untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar yang tidak menggunakan jalan umum, tarif pajak ditetapkan masing-masing sebagai berikut :

a. penyerahan pertama sebesar 0,75% (nol koma tujuh puluh lima persen); dan

b. penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 0,075% (nol koma nol tujuh puluh lima persen).

  1. Ketentuan Pasal 12 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 12

(1) Wajib Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor wajib mendaftarkan penyerahan kendaraan bermotor dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak saat penyerahan.

(2) Orang pribadi atau badan yang menyerahkan kendaraan bermotor melaporkan secara tertulis penyerahan tersebut kepada Gubernur dalam hal ini Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah atau pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak saat penyerahan.

(3) Laporan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat disampaikan secara langsung atau secara daring (online) dengan melampirkan paling sedikit:

a. nama dan alamat orang pribadi atau badan yang menerima penyerahan;

b. Nomor Induk Kependudukan (NIK) orang pribadi atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan yang menerima penyerahan;

c. tanggal, bulan, dan tahun penyerahan;

d. nomor registrasi kendaraan bermotor;

e. fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor; dan

f. khusus untuk kendaraan di air ditambahkan bukti kebangsaan.

  1. Di antara BAB V dan BAB VI disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB VA sehingga berbunyi sebagai berikut :

BAB VA — SANKSI

Pasal 12A

(1) Pelanggaran terhadap kewajiban pendaftaran penyerahan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dikenakan sanksi administrasi berupa denda.

(2) Dalam hal wajib pajak tidak melapor atau terlambat melaporkan penyerahan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dikenakan sanksi administrasi berupa denda.

(3) Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dan tata cara pengenaannya diatur dengan Peraturan Gubernur dan diberitahukan kepada DPRD.

(4) Penyesuaian terhadap besaran sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus mendapat persetujuan dari DPRD.

Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.


Penutup

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 November 2019

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

ttd

ANIES BASWEDAN

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 November 2019

SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

ttd

SAEFULLAH

LEMBARAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2019 NOMOR 103

NOREG PERATURAN DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA: (6-334/2019)


Penjelasan

I. UMUM

Dalam upaya mengendalikan laju pertumbuhan kendaraan bermotor dan mengatasi kemacetan lalu lintas yang semakin tinggi di DKI Jakarta, telah diberlakukan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang mengatur antara lain penerapan tarif bea balik nama kendaraan bermotor yang dimiliki oleh orang pribadi dan badan yakni untuk penyerahan kendaraan bermotor pertama dikenakan tarif pajak sebesar 10% (sepuluh persen), kendaraan bermotor kedua dan seterusnya tarif pajak sebesar 1% (satu persen).

Seiring dengan kondisi ekonomi yang membaik yang memberi dampak kenaikan produksi pada sektor industri kendaraan bermotor setiap tahunnya, implementasi penerapan tarif BBN-KB berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor belum berdampak terhadap berkurangnya pertumbuhan kepemilikan kendaraan bermotor di DKI Jakarta.

Penerapan tarif BBN-KB pada hakekatnya dimaksudkan selain untuk mengatasi kemacetan juga sebagai potensi penerimaan daerah dan dalam rangka untuk menghindari ditetapkannya tarif pajak yang tinggi dan di luar kewenangan yang diberikan, sehingga dapat menambah beban kepada masyarakat. Memperhatikan dan mempertimbangkan penerapan tarif BBN-KB yang masih rendah dan daya beli masyarakat terhadap penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor yang terus meningkat merupakan salah satu faktor penyumbang kemacetan lalu lintas yang semakin tinggi.

Untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi pengenaan tarif BBN-KB terhadap dampak kemacetan lalu lintas, maka Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memandang perlu untuk melakukan penyesuaian tarif BBN-KB yang lebih proporsional dengan tujuan diantaranya adalah mengatasi kemacetan lalu lintas dengan tidak mematikan sektor industri otomotif dan memanfaatkan hasil penerimaan BBN-KB untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta moda dan sarana transportasi umum.

Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah ditetapkan untuk penyerahan kendaraan bermotor pertama setinggi-tingginya sebesar 20% (dua puluh persen) dan untuk penyerahan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya sebesar 1% (satu persen). Pengenaan tarif BBN-KB dalam Peraturan Daerah ini diatur bahwa untuk penyerahan kendaraan bermotor pertama yang dimiliki orang pribadi maupun badan dikenakan tarif yakni sebesar 12,5% (dua belas koma lima persen) dan tarif penyerahan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya sebesar 1 (satu persen), dengan pertimbangan bahwa besaran tarif tersebut merupakan hasil kesepakatan dalam Rapat Kerja Terbatas Asosiasi Bapenda se Jawa-Bali yang diselenggarakan pada tanggal 13 Juli 2018.

Dengan diberlakukannya Peraturan Daerah ini, diharapkan dapat memberikan kepastian dan tanggung jawab kepada masyarakat dan dunia usaha dalam keikutsertaan berkontribusi mengatasi kemacetan lalu lintas di DKI Jakarta yang semakin tinggi.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 5

Ayat (1)

huruf a

Cukup jelas

huruf b

Cukup jelas

huruf c

Yang dimaksud dengan "instansi lainnya" meliputi organisasi kementerian, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, dan kesekretariatan Lembaga Negara.

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 7

Ayat (1)

huruf a

Termasuk dalam penyerahan pertama adalah penyerahan kepemilikan atas kendaraan bermotor yang sebelumnya termasuk yang dikecualikan dari pengertian kendaraan bermotor contoh :

Pembelian kendaraan bekas milik Perwakilan Negara Asing

huruf b

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 12

Cukup jelas

Pasal 12A

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Yang dimaksud dengan "pemberitahuan kepada DPRD" adalah pada saat Peraturan Gubernur tentang tata cara pengenaan sanksi administrasi diundangkan, disampaikan kepada Pimpinan DPRD.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Pasal II

Cukup jelas

TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 1030


Catatan Editorial

Catatan ini ditulis editor JawaraPajak, bukan bagian dari teks asli peraturan.
  • Sudah dicabut: Perda DKI 1/2024 Pasal 117 huruf d mencabut Perda ini pada saat ketentuan PKB dan BBNKB Perda 1/2024 mulai berlaku, yaitu 3 tahun sejak 5 Januari 2022 (Pasal 115 ayat 1), jadi 5 Januari 2025. Tarif BBNKB sekarang mengacu ke Perda 1/2024 dan peraturan pelaksananya.
  • Riwayat tarif: Perda 9/2010 menetapkan tarif penyerahan pertama 10% (Penjelasan Umum). Perda ini menaikkannya menjadi 12,5% mulai Desember 2019. Penjelasan Umum menyebut angka 12,5% berasal dari kesepakatan Rapat Kerja Terbatas Asosiasi Bapenda se-Jawa-Bali tanggal 13 Juli 2018, dan batas atas UU 28/2009 adalah 20%.
  • Sanksi: Pasal 12A ayat (3) menyerahkan pengaturan sanksi administrasi dan tata cara pengenaannya ke Peraturan Gubernur.
  • Alat berat dan alat besar: tarifnya 0,75% dan 0,075%, khusus untuk kendaraan yang tidak memakai jalan umum.
  • Perda induk: Perda DKI 9/2010 juga dicabut Perda DKI 1/2024 (Pasal 117 huruf b).

Sumber

  • Halaman JDIH: jdih.jakarta.go.id
  • Diundangkan: 11 November 2019, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2019 Nomor 103; Tambahan Lembaran Daerah Nomor 1030
  • Tanggal ditetapkan: 7 November 2019
  • Tanggal berlaku: 30 hari setelah diundangkan (Pasal II), dicatat 11 Desember 2019
  • Cakupan salinan: Pasal I (mengubah Pasal 5, 7, 12, menyisipkan Pasal 12A), Pasal II, serta Penjelasan Umum dan Pasal Demi Pasal.

Konten teks asli peraturan ini disalin verbatim dari sumber resmi, hanya dirancang ulang tampilannya untuk kemudahan baca. Untuk keperluan hukum atau bukti formal, selalu rujuk PDF asli yang diterbitkan oleh Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta.

Peraturan terkait

Mau dibantu urus PKB, STNK, atau balik nama? Chat WhatsApp

Pengurusan STNK

Mau urus apa?

Perpanjang STNK tahunan Perpanjang 5 tahun (ganti plat) Balik nama STNK hilang STNK hilang + balik nama Mutasi masuk Mutasi keluar Pindah alamat Ganti warna Ganti plat ganjil-genap Cabut berkas

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: perpanjang STNK, balik nama.

Belum ketemu? Chat langsung

PBB

Mau urus apa?

Cek tagihan PBB Balik nama SPPT Daftar objek baru (SPOP) Salinan SPPT Pembetulan SPPT Pengurangan PBB Keberatan PBB

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: balik nama SPPT.

Belum ketemu? Chat langsung

BPHTB

Mau urus apa?

Hitung BPHTB Validasi BPHTB jual beli BPHTB waris BPHTB hibah

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim.

Belum ketemu? Chat langsung