Pembukaan
SALINAN
PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 1 TAHUN 2015
TENTANG
LARANGAN PENYELENGGARAAN REKLAME ROKOK DAN PRODUK TEMBAKAU PADA MEDIA LUAR RUANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Menimbang
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 12 ayat (4) Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame, penyelenggara reklame/biro reklame dan pemilik reklame/produk dilarang menyelenggarakan reklame rokok dan produk tembakau pada kawasan tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur;
b. bahwa dalam rangka menjaga dan meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat di wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dari pengaruh reklame rokok dan produk tembakau sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu perluasan wilayah larangan reklame rokok pada media luar ruang;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Larangan Penyelenggaraan Reklame Rokok dan Produk Tembakau pada Media Luar Ruang;
Mengingat
-
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
-
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
-
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;
-
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
-
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
-
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
-
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014;
-
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Pendapatan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak;
-
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Tembakau Bagi Kesehatan;
-
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara;
-
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah;
-
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame;
-
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
-
Peraturan Gubernur Nomor 75 Tahun 2005 tentang Kawasan Larangan Merokok sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2010;
-
Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembinaan, Pengawasan dan Penegakan Hukum Kawasan Dilarang Merokok;
Diktum
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN GUBERNUR TENTANG LARANGAN PENYELENGGARAAN REKLAME ROKOK DAN PRODUK TEMBAKAU PADA MEDIA LUAR RUANG.
Pasal 1
Maksud dan tujuan Peraturan Gubernur ini, antara lain:
a. melindungi anak dari pengaruh reklame rokok dan produk tembakau agar terhindar dari penggunaan rokok yang merupakan zat adiktif berbahaya;
b. meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat terhadap bahaya merokok dan produk tembakau serta manfaat hidup tanpa merokok agar tercapai kualitas kesehatan masyarakat;
c. mengendalikan reklame produk rokok dan produk tembakau yang dapat mempengaruhi kesehatan masyarakat; dan
d. melindungi kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat dan lingkungan dari pengaruh reklame rokok dan produk tembakau.
Pasal 2
Setiap penyelenggara reklame dilarang menyelenggarakan reklame rokok dan produk tembakau pada media luar ruang di seluruh wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Pasal 3
(1) Pengawasan dan pengendalian atas larangan penyelenggaraan reklame rokok dan produk tembakau pada media luar ruang dilakukan oleh Tim Pengawasan dan Pengendalian Terpadu.
(2) Tim Pengawasan dan Pengendalian Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Pasal 4
Setiap penyelenggaraan reklame yang melanggar ketentuan dalam Pasal 2 dikenakan sanksi administrasi berupa :
a. teguran tertulis;
b. pembongkaran reklame dan produk tembakau; dan/atau
c. pencabutan izin sebagai penyelenggara reklame.
Pasal 5
Setiap penyelenggaraan reklame rokok dan produk tembakau pada media luar ruang yang telah memiliki izin dan masa pajak reklame sebelum berlakunya Peraturan Gubernur ini, tetap berlaku sampai dengan jangka waktu izin dan masa pajak reklame tersebut berakhir dan tidak dapat diperpanjang.
Pasal 6
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Penutup
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Januari 2015
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
(ttd)
BASUKI T. PURNAMA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Januari 2015
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
(ttd)
SAEFULLAH
BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2015 NOMOR 62001
Catatan Editorial
- Pergub ini memperluas larangan reklame rokok dari kawasan tertentu menjadi seluruh wilayah DKI Jakarta. Pasal 12 ayat (4) Perda DKI 9/2014 melarangnya pada "kawasan tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur" (Menimbang huruf a).
- Kaitan dengan Pajak Reklame: izin dan masa pajak reklame rokok yang sudah berjalan sebelum Pergub ini tetap berlaku sampai berakhir (Pasal 5), jadi penyelenggara yang masa pajaknya masih aktif tidak harus membongkar sebelum masa itu berakhir.
- Tim Pengawasan dan Pengendalian Terpadu ditetapkan dengan Keputusan Gubernur tersendiri (Pasal 3 ayat (2)). Cek kepgub terkait untuk komposisi dan mekanisme tim.
- Sanksi Pasal 4 memakai rumusan "dan/atau", jadi satu atau beberapa sanksi bisa dijatuhkan sekaligus.
- Pergub DKI 100/2021 (perubahan Pergub 148/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame) melarang penyelenggara reklame menyelenggarakan reklame rokok atau zat adiktif baik di dalam maupun di luar ruangan (Pasal 45 yang diubah).
Sumber
- PDF asli: Pergub DKI 1/2015 di JDIH DKI
- Halaman JDIH: jdih.jakarta.go.id/dokumen/detail/9178
- Diundangkan: Berita Daerah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2015 Nomor 62001
- Tanggal ditetapkan: 7 Januari 2015
- Tanggal berlaku: 13 Januari 2015 (saat diundangkan)
- Halaman PDF: 3 halaman
- Penyalinan teks ini: verbatim 100% Pasal 1 sampai Pasal 6. Tidak ada lampiran atau penjelasan tambahan dalam PDF.
Konten teks asli peraturan ini disalin verbatim dari sumber resmi, hanya dirancang ulang tampilannya untuk kemudahan baca. Untuk keperluan hukum atau bukti formal, selalu rujuk PDF asli yang diterbitkan oleh Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta.