Perubahan Insentif Fiskal Tahun 2021 (Perpanjangan)

Pergub 104/2021PBB-P2 · PKB · BBNKB · Reklame · PBJT

RiwayatPergub 60/2021 · historis104/2021 · ini

Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 104 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2021 tentang Insentif Fiskal Tahun 2021

Ditetapkan
13 Desember 2021
Berlaku
14 Desember 2021
Oleh
Gubernur DKI Jakarta
Pajak
PBB-P2, PKB, BBNKB, Reklame, PBJT
Penandatangan
Anies Rasyid Baswedan
Mengubah
Pergub 60/2021
Kode
PERGUB-104/2021
Sumber
Halaman resmi

Ringkasan

Pergub DKI 104/2021 memperpanjang dan memperluas insentif fiskal Pergub 60/2021 dengan menyisipkan tujuh pasal (3A, 4A, 6A, 7A, 12A, 13A, 18A), menyisipkan angka 12a di Pasal 1, dan mengubah Pasal 17 dan 18. Berlaku 14 Desember 2021; insentifnya hanya sampai 31 Desember 2021 dan sudah berakhir.

10%Keringanan PBB-P2Untuk pokok piutang PBB-P2 Tahun Pajak 2013 sampai 2020, dan untuk pembayaran PBB-P2 Tahun Pajak 2021 (Pasal 3A; Pasal 4A)
5%Keringanan PKBUntuk pokok PKB Tahun Pajak sebelum 2021 dan Tahun Pajak 2021 (Pasal 6A; Pasal 7A)
6xAngsuran PBB-P2Maksimal 6 kali angsuran dalam jangka waktu paling lama 6 bulan untuk objek PBB-P2 Rp1.000.000.000,00 ke atas; daftar via pajakonline.jakarta.go.id paling lambat 20 Desember 2021 (Pasal 13A)
31 Des 2021Batas InsentifSeluruh keringanan dan penghapusan sanksi berlaku sampai 31 Desember 2021; Pergub mulai berlaku 1 hari kerja setelah diundangkan (Pasal II)

Yang perlu kamu tahu

Pergub ini memperpanjang insentif fiskal Pergub DKI 60/2021 dan menambah keringanan baru sampai 31 Desember 2021. Semua batas waktunya sudah lewat; halaman ini disimpan sebagai arsip.

  • Keringanan piutang PBB-P2 (Pasal 3A): pembayaran pokok piutang PBB-P2 tahun pajak 2013 sampai 2020 mendapat keringanan 10%, sampai 31 Desember 2021.
  • Keringanan PBB-P2 2021 (Pasal 4A): pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2021 mendapat keringanan 10%, tanpa syarat objek bebas tunggakan.
  • Keringanan PKB (Pasal 6A dan 7A): pembayaran pokok PKB tahun pajak sebelum 2021 dan tahun pajak 2021 masing-masing mendapat keringanan 5%.
  • Penghapusan sanksi bunga (Pasal 12A): untuk pembayaran PBB-P2 dan PKB di atas, Pajak Reklame (termasuk denda keterlambatan pendaftaran), serta Pajak Hotel, Hiburan, Restoran, dan Parkir yang dibayar sampai 31 Desember 2021.
  • Angsuran PBB-P2 (Pasal 13A): PBB-P2 tahun 2021 sebesar Rp1 miliar ke atas dapat diangsur paling banyak 6 kali dalam 6 bulan; permohonan lewat pajakonline.jakarta.go.id paling lambat 20 Desember 2021.
  • Kompensasi (Pasal 18A): PBB-P2 2021 yang dibayar sejak Oktober 2021 sampai sebelum Pergub ini berlaku, dan tidak mendapat insentif Pergub 60/2021, dapat diberi keringanan 10% yang dikompensasikan ke tahun pajak 2022, atas permohonan paling lambat 30 hari kerja sejak Pergub ini berlaku.

Iklan

Beli motor bekas? Balik nama kami urus.Dokumen dijemput, STNK diantar.Lihat layanan ›

Pembukaan

SALINAN

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 104 TAHUN 2021

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 60 TAHUN 2021 TENTANG INSENTIF FISKAL TAHUN 2021

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang

a. bahwa berdasarkan hasil evaluasi, perlu memperpanjang masa pemberian insentif fiskal tahun 2021 sehingga Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2021 tentang Insentif Fiskal Tahun 2021 perlu diubah;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2021 tentang Insentif Fiskal Tahun 2021;

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);

  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);

  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);

  4. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2010 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3);

  5. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2010 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2015 Nomor 102, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1019);

  6. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2011 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 29);

  7. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2020 Nomor 201, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2008);

  8. Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2021 tentang Insentif Fiskal Tahun 2021 (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2021 Nomor 62023);

Diktum

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 60 TAHUN 2021 TENTANG INSENTIF FISKAL TAHUN 2021.


Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2021 tentang Insentif Fiskal Tahun 2021 (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2021 Nomor 62023) diubah sebagai berikut:

  1. Di antara angka 11 dan angka 12 Pasal 1 disisipkan 1 (satu) angka, yakni angka 12A, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1

  1. Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

  2. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, yang mempunyai hak dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

  3. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut BBN-KB adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.

  4. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disebut PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan pada sektor perdesaan dan perkotaan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.

  5. Piutang PBB-P2 adalah jumlah piutang PBB-P2 yang masih harus ditagih kepada wajib pajak atau penanggung pajak.

  6. Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB adalah pajak yang dipungut atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.

  7. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan yang selanjutnya disebut BPHTB adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.

  8. Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta aset bagi pemiliknya.

  9. Rumah Susun adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional, dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah untuk hunian dan/atau bukan hunian yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama.

  10. Nilai Perolehan Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NPOP adalah nilai yang menjadi dasar pengenaan BPHTB sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan daerah.

  11. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang selanjutnya disingkat SPPT adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya pajak bumi dan bangunan sektor perdesaan dan perkotaan yang terutang kepada wajib pajak.

  12. Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang selanjutnya disebut Provinsi DKI Jakarta adalah provinsi yang mempunyai kekhususan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah karena kedudukannya sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

12a. Pembayaran adalah Wajib Pajak menyetorkan kewajiban perpajakan daerah ke bank yang ditunjuk oleh Gubernur untuk menerima pembayaran Pajak Penerima dan/atau Wajib Pajak memberi kuasa kepada Bank Penerima untuk melakukan autodebet rekening Wajib Pajak sesuai nominal yang tercantum dalam sistem informasi manajemen Pajak.

  1. Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi DKI Jakarta yang karena jabatannya berkedudukan juga sebagai wakil Pemerintah di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

  2. Badan Pendapatan Daerah adalah Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta.

  3. Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik adalah Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi DKI Jakarta.

  4. Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 3A, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 3A

Gubernur memberikan keringanan sebesar 10% (sepuluh persen) bagi Wajib Pajak untuk Tahun Pajak 2013 sampai dengan Tahun Pajak 2020 yang melakukan pembayaran pokok Piutang PBB-P2 pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2021.

  1. Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 4A, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4A

Gubernur memberikan keringanan PBB-P2 untuk Tahun Pajak 2021 dengan ketentuan sebagai berikut:

a. keringanan sebesar 10% (sepuluh persen) bagi Wajib Pajak yang melakukan Pembayaran PBB-P2 Tahun Pajak 2021 pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2021; dan

b. keringanan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dapat diberikan tanpa mempersyaratkan objek PBB-P2 yang akan diberikan keringanan tidak memiliki tunggakan.

  1. Di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 6A, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 6A

Gubernur memberikan keringanan sebesar 5% (lima persen) bagi Wajib Pajak yang melakukan Pembayaran pokok PKB untuk Tahun Pajak sebelum tahun 2021 pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2021.

  1. Di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 7A, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 7A

Gubernur memberikan keringanan sebesar 5% (lima persen) bagi Wajib Pajak yang melakukan Pembayaran pokok PKB Tahun Pajak 2021 pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2021.

  1. Di antara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 12A, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 12A

(1) Penghapusan sanksi administratif berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pokok Pajak, diberikan kepada:

a. Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pokok PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A dan Pasal 4A; dan

b. Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pokok PKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6A dan Pasal 7A.

(2) Penghapusan sanksi administratif berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pokok Pajak reklame dan/atau sanksi administratif berupa denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran penyelenggaraan reklame diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan Pembayaran pokok Pajak reklame pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2021.

(3) Sanksi administratif berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran setoran masa dan/atau surat ketetapan Pajak untuk jenis Pajak hotel, Pajak hiburan, Pajak restoran, dan Pajak parkir diberikan penghapusan dengan ketentuan Pembayaran Pajak dilakukan pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2021.

  1. Di antara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 13A, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 13A

(1) Selain diberikan PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A huruf a, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan Pembayaran PBB-P2 Tahun Pajak 2021 secara angsuran melalui situs pajakonline.jakarta.go.id paling lambat tanggal 20 Desember 2021.

(2) Pembayaran secara angsuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk objek Pajak PBB-P2 dengan ketentuan sebagai berikut:

a. PBB-P2 sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) ke atas; dan

b. diberikan paling banyak 6 (enam) kali angsuran secara berturut-turut dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan.

(3) Penghapusan sanksi administratif berupa bunga yang timbul akibat pembayaran secara angsuran, diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran secara angsuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(4) Permohonan angsuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya keputusan pembayaran angsuran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sesuai keputusan pembayaran angsuran sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilakukan tindakan penagihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  1. Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 17

(1) Terhadap ketetapan PBB-P2 yang telah memperoleh keputusan pengurangan pokok Pajak sebesar 0% (nol persen) untuk Tahun Pajak 2021 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah, baik yang telah atau belum dibayarkan sebelum berlakunya Peraturan Gubernur ini, tetap dapat diberikan insentif fiskal untuk jenis PBB-P2 berdasarkan Peraturan Gubernur ini.

(2) Terhadap ketetapan PBB-P2 yang telah memperoleh keputusan pengurangan pokok Pajak diatas 0% (nol persen) untuk Tahun Pajak 2021 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah, baik yang telah ataupun belum dibayarkan sebelum berlakunya Peraturan Gubernur ini, tidak dapat diberikan keringanan pokok Pajak berdasarkan Peraturan Gubernur ini.

(3) Terhadap Wajib Pajak PBB-P2 dengan objek berupa rumah sakit swasta atau objek di bidang pendidikan swasta yang telah diberikan pengenaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah sebelum berlakunya Peraturan Gubernur ini, dapat memilih untuk dapat memperoleh keringanan berdasarkan Peraturan Gubernur ini atau mengajukan permohonan pengurangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.

(4) Wajib Pajak yang telah memperoleh keputusan pembayaran secara angsur dan belum diterbitkan surat paksa sebelum berlakunya Peraturan Gubernur ini, dapat memperoleh fasilitas keringanan berdasarkan Peraturan Gubernur ini, dengan syarat harus mengajukan permohonan pembatalan terhadap keputusan pembayaran secara angsur.

  1. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 18

(1) Terhadap PBB-P2 Tahun Pajak 2021 yang telah dilakukan pembayaran sebelum berlakunya Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2021, dapat diberikan keringanan sebesar 20% (dua puluh persen) yang dikompensasikan untuk objek pajak yang sama berdasarkan permohonan dari Wajib Pajak melalui mekanisme pemindahbukuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk Tahun Pajak 2022.

(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2021 diundangkan.

  1. Di antara Pasal 18 dan Pasal 19 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 18A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 18A

(1) Terhadap PBB-P2 Tahun Pajak 2021 yang telah dilakukan Pembayaran pada bulan Oktober 2021 sampai dengan sebelum berlakunya Peraturan Gubernur ini dan tidak mendapatkan fasilitas insentif fiskal berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2021 tentang Insentif Fiskal Tahun 2021, dapat diberikan keringanan sebesar 10% (sepuluh persen) yang dikompensasikan untuk objek pajak yang sama berdasarkan permohonan Wajib Pajak melalui mekanisme pemindahbukuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk tahun Pajak 2022.

(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak Peraturan Gubernur ini mulai berlaku.

Pasal II

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku 1 (satu) hari kerja setelah tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.


Penutup

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Desember 2021

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

ttd

ANIES RASYID BASWEDAN

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Desember 2021

SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

ttd

MARULLAH MATALI

BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2021 NOMOR 62036

Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

UHANAH NIP 1994032003


Catatan Editorial

Catatan editor JawaraPajak (bukan bagian dari teks asli):

  • Pergub ini ditetapkan dan diundangkan 13 Desember 2021, berlaku 14 Desember 2021 (Pasal II). Insentifnya berlaku sampai 31 Desember 2021, jadi masa pemanfaatannya sekitar dua setengah minggu. Menurut Menimbang huruf a, perubahan ini dibuat untuk memperpanjang masa pemberian insentif fiskal tahun 2021.
  • Mengubah Pergub 60/2021 dengan menyisipkan angka 12a di Pasal 1, tujuh pasal baru (3A, 4A, 6A, 7A, 12A, 13A, 18A), dan mengubah Pasal 17 dan 18. Pasal lain Pergub 60/2021 tetap.
  • Keringanan piutang PBB-P2 2013 sampai 2020 (Pasal 3A) disertai penghapusan sanksi bunga (Pasal 12A ayat (1) huruf a).
  • Angsuran PBB-P2 (Pasal 13A) hanya untuk PBB-P2 sebesar Rp1 miliar ke atas; permohonan paling lambat 20 Desember 2021.
  • Kompensasi Pasal 18A (10%) diberikan atas permohonan dan dikreditkan ke tahun pajak 2022 lewat pemindahbukuan.
  • Semua batas waktu di Pergub ini sudah lewat. Status di Bank Peraturan: historis.

Sumber

  • PDF resmi: PERGUB NO. 104 TAHUN 2021, JDIH BPK RI
  • Halaman JDIH BPK: peraturan.bpk.go.id/Home/Details/195379
  • Diundangkan: Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2021 Nomor 62036
  • Tanggal ditetapkan: 13 Desember 2021
  • Tanggal berlaku: 14 Desember 2021 (1 hari kerja setelah diundangkan, Pasal II)
  • Halaman PDF: 8 halaman
  • Penyalinan teks ini: Pasal I (angka 1 sampai 10) dan Pasal II disalin utuh. Tidak ada lampiran.

Konten teks asli peraturan ini disalin verbatim dari sumber resmi, hanya dirancang ulang tampilannya untuk kemudahan baca. Untuk keperluan hukum atau bukti formal, selalu rujuk PDF asli yang diterbitkan oleh Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Peraturan terkait

Mau dibantu urus PKB, STNK, atau balik nama? Chat WhatsApp

Pengurusan STNK

Mau urus apa?

Perpanjang STNK tahunan Perpanjang 5 tahun (ganti plat) Balik nama STNK hilang STNK hilang + balik nama Mutasi masuk Mutasi keluar Pindah alamat Ganti warna Ganti plat ganjil-genap Cabut berkas

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: perpanjang STNK, balik nama.

Belum ketemu? Chat langsung

PBB

Mau urus apa?

Cek tagihan PBB Balik nama SPPT Daftar objek baru (SPOP) Salinan SPPT Pembetulan SPPT Pengurangan PBB Keberatan PBB

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: balik nama SPPT.

Belum ketemu? Chat langsung

BPHTB

Mau urus apa?

Hitung BPHTB Validasi BPHTB jual beli BPHTB waris BPHTB hibah

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim.

Belum ketemu? Chat langsung