BPHTB atas PPJB: Penyetoran & Kredit Pajak DKI Jakarta

Pergub 117/2019BPHTB

Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 117 Tahun 2019 tentang Penyetoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Atas Perjanjian Pendahuluan Jual Beli

Ditetapkan
17 Oktober 2019
Berlaku
29 Oktober 2019
Oleh
Gubernur DKI Jakarta
Pajak
BPHTB
Penandatangan
Anies Baswedan
Kode
PERGUB-117/2019
Sumber
Halaman resmi

Ringkasan

Pihak yang melakukan PPJB properti di DKI Jakarta dengan BPHTB sebagai komponen harga transaksi wajib menyetor BPHTB ke Pemprov DKI. Setoran penjual itu diakui sebagai Kredit Pajak Daerah milik pembeli yang diperhitungkan saat akta jual beli ditandatangani.

Wajib setorWajib Setor BPHTBSetiap orang atau badan yang melakukan PPJB dengan BPHTB sebagai komponen harga transaksi wajib menyetor BPHTB ke Pemprov DKI. Berlaku untuk rumah umum dan rumah komersial berbentuk rumah tunggal, rumah deret, dan rumah susun hunian/bukan hunian (Pasal 2)
3 syaratSyarat PenyetoranObjek PPJB sudah selesai dibangun, BPHTB menjadi komponen harga transaksi, dan pembeli sudah melunasi uang muka atau menyelesaikan kewajiban pembayarannya (Pasal 3)
KreditKredit Pajak DaerahBPHTB yang disetor penjual diakui sebagai Kredit Pajak Daerah, hak pembeli yang wajib diperhitungkan saat akta jual beli ditandatangani (Pasal 4 dan 5)
7 dokumenRestitusi jika PPJB BatalBila transaksi PPJB dibatalkan sebelum menjadi akta jual beli, pembeli dapat mengajukan restitusi atau kompensasi secara tertulis dengan 7 persyaratan (Pasal 7 dan 8)

Yang perlu kamu tahu

Pergub ini mengatur penyetoran BPHTB atas transaksi properti yang memakai PPJB (Perjanjian Pendahuluan/Pengikatan Jual Beli) di DKI Jakarta, misalnya pembelian rumah atau satuan rumah susun yang belum atau sedang dibangun. Intinya, BPHTB yang sudah masuk harga transaksi disetor penjual lebih dulu, lalu setoran itu menjadi kredit yang mengurangi BPHTB pembeli saat akta jual beli.

Yang perlu diperhatikan pembeli dan pengembang:

  • Wajib setor BPHTB atas PPJB bila tiga syarat terpenuhi: bangunan selesai, BPHTB masuk komponen harga, dan pembeli sudah melunasi uang muka atau kewajiban pembayarannya (Pasal 2 dan 3).
  • Kredit Pajak Daerah: setoran penjual diakui sebagai hak pembeli dan diperhitungkan dari BPHTB terutang saat akta jual beli (Pasal 4 dan 5).
  • Dasar pengenaan adalah harga transaksi dalam PPJB; penyetoran dilakukan sejak PPJB ditandatangani atau serah terima kunci (Pasal 6).
  • Restitusi bila PPJB batal: pembeli mengajukan permohonan tertulis dengan 7 persyaratan, dan hanya bisa diproses selama PPJB belum menjadi akta jual beli (Pasal 7 dan 8).
  • Sanksi penjual: penjual yang sudah menerima BPHTB dari pembeli tetapi tidak menyetorkannya dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan (Pasal 9).

Iklan

Urus validasi BPHTB jual beli atau waris?Kami hitung dan urus sampai beres.Lihat layanan ›

Pembukaan

SALINAN

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 117 TAHUN 2019

TENTANG

PENYETORAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN ATAS PERJANJIAN PENDAHULUAN JUAL BELI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang

a. bahwa Perjanjian Pendahuluan Jual Beli telah banyak dilakukan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dalam proses jual beli, sehingga perlu ada fasilitas yang dapat digunakan untuk melakukan pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan atas Perjanjian Pendahuluan Jual Beli sebagai kredit pajak daerah guna mencegah penghindaran pajak;

b. bahwa untuk menjamin kepastian hukum, perlu pengaturan mengenai pemungutan sebagaimana dimaksud dalam huruf a;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penyetoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Atas Perjanjian Pendahuluan Jual Beli;

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);

  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

Diktum

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENYETORAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN ATAS PERJANJIAN PENDAHULUAN JUAL BELI.


BAB I — KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan:

  1. Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta aset bagi pemiliknya.

  2. Rumah Susun adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional, dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah untuk hunian dan/atau bukan hunian yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama.

  3. Rumah susun hunian adalah rumah susun dengan fungsi utama hunian seperti apartemen atau kondominium.

  4. Rumah susun bukan hunian merupakan rumah susun dengan fungsi utama bukan hunian seperti perkantoran, pusat perbelanjaan/pertokoan/ mall/ pasar/ pergudangan dan bangunan bertingkat sejenisnya.

  5. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.

  6. Penjual adalah orang perseorangan atau Badan yang bertindak selaku penjual rumah.

  7. Pembeli adalah orang perseorangan atau Badan yang bertindak sebagai konsumen rumah.

  8. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan yang selanjutnya disingkat BPHTB adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.

  9. Perjanjian Pendahuluan Jual Beli atau Perjanjian Pengikatan Jual Beli yang selanjutnya disingkat PPJB adalah kesepakatan antara pihak penjual dan pembeli untuk melakukan jual beli rumah atau satuan rumah susun yang dapat dilakukan sebelum pembangunan untuk rumah susun atau dalam proses pembangunan untuk rumah tunggal dan rumah deret yang dinyatakan dalam akta notaris.

  10. Kredit Pajak Daerah adalah memperhitungkan BPHTB yang telah dibayar atau dipungut dimuka dengan jumlah pajak yang terutang pada saat terjadinya perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.

  11. Uang Muka adalah uang yang digunakan sebagai pembayaran atas tanah dan/atau bangunan.


BAB II — PENYETORAN

Pasal 2

(1) Setiap orang atau Badan yang melakukan PPJB yang dimaksudkan untuk memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan dengan memasukkan BPHTB sebagai komponen pada harga transaksi, wajib menyetorkan BPHTB kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

(2) Perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Rumah umum milik dan Rumah komersial milik yang berbentuk Rumah tunggal, Rumah deret dan Rumah Susun.

(3) Rumah Susun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:

a. Rumah susun hunian; dan/atau

b. Rumah susun bukan hunian.

Pasal 3

BPHTB yang disetorkan oleh Penjual berdasarkan PPJB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. objek PPJB telah selesai dibangun;

b. BPHTB menjadi komponen pada harga transaksi; dan

c. pembeli telah membayar lunas Uang muka atau telah selesai memenuhi kewajiban pembayaran atas objek PPJB.

Pasal 4

(1) Penyetoran BPHTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan oleh pihak Penjual dengan menggunakan surat setoran pajak daerah.

(2) BPHTB yang telah disetorkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui sebagai Kredit Pajak Daerah.

(3) Kredit Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), merupakan hak dari Pembeli yang wajib diperhitungkan pada saat ditandatanganinya akta jual beli.

Pasal 5

Terhadap PPJB yang ditingkatkan menjadi akta jual beli, maka BPHTB yang dibayarkan oleh pembeli dihitung berdasarkan nilai perolehan objek pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhitungkan BPHTB yang telah disetorkan oleh penjual berdasarkan PPJB sebelumnya sebagai kredit Pajak Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2).

Pasal 6

(1) Dasar pengenaan BPHTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) adalah harga transaksi yang tercantum dalam PPJB.

(2) BPHTB disetorkan oleh penjual sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya PPJB atau serah terima kunci dari penjual kepada pembeli.

(3) Tarif, cara perhitungan dan sistem serta prosedur penyetoran BPHTB yang dilakukan oleh penjual berpedoman pada peraturan perundang-undangan mengenai BPHTB.


BAB III — TATA CARA RESTITUSI DAN KOMPENSASI

Pasal 7

(1) Dalam hal terjadi pembatalan transaksi berdasarkan PPJB, maka terhadap BPHTB yang telah disetorkan sebagai Kredit Pajak Daerah dapat diajukan restitusi atau kompensasi.

(2) Restitusi atau kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis oleh pembeli yang berisi alasan pembatalan, dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:

a. Fotokopi akta pembatalan transaksi dari notaris;

b. Fotokopi KTP Penjual dan Pembeli atau kuasanya apabila dikuasakan;

c. Surat kuasa apabila dikuasakan;

d. Fotokopi PPJB antara Penjual dan Pembeli yang bersangkutan;

e. Surat setoran pajak daerah atas BPHTB yang telah disetorkan sebelumnya;

f. Nomor rekening bank dari Pembeli; dan

g. Bukti transfer atau tanda bukti pengembalian pembayaran atas unit Rumah umum milik dan Rumah komersial milik yang berbentuk Rumah tunggal, Rumah deret dan Rumah Susun.

(3) Restitusi atau kompensasi atas BPHTB yang disetorkan sebagai Kredit Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diproses sepanjang PPJB yang dilakukan antara Penjual dan Pembeli belum ditingkatkan menjadi akta jual beli.

(4) Terhadap permohonan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dianggap sebagai permohonan dan tidak dapat diproses.

Pasal 8

(1) Terhadap permohonan restitusi atau kompensasi yang memenuhi persyaratan, maka Kepala Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah melakukan penelitian atas persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2).

(2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi ketentuan, maka Kepala Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah menerbitkan surat ketetapan pajak daerah lebih bayar.

(3) Mekanisme proses permohonan dan proses pencairan atas permohonan restitusi atau kompensasi berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pengembalian kelebihan pembayaran pajak daerah.


BAB IV — SANKSI

Pasal 9

Terhadap penjual yang telah menerima pembayaran BPHTB dari pembeli dan tidak menyetorkan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


BAB V — KETENTUAN PENUTUP

Pasal 10

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.


Penutup

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2019

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

(ttd)

ANIES BASWEDAN

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Oktober 2019

SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

(ttd)

SAEFULLAH

BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2019 NOMOR 71053

Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

YAYAN YUHANAH NIP 196508241994032003


Catatan Editorial

Catatan ini ditulis editor JawaraPajak, bukan bagian dari teks asli peraturan.
  • Konteks penerbitan: Menimbang huruf a menyebut PPJB sudah banyak dipakai dalam jual beli di DKI Jakarta, sehingga perlu fasilitas pemungutan BPHTB atas PPJB sebagai kredit pajak daerah untuk mencegah penghindaran pajak.
  • Mekanisme kredit pajak: penjual menyetor BPHTB lebih dulu, lalu saat akta jual beli BPHTB pembeli dihitung dengan memperhitungkan setoran penjual sebagai kredit (Pasal 5).
  • Pelaksana: Kepala Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah meneliti permohonan restitusi atau kompensasi dan menerbitkan SKPDLB (Pasal 8).
  • Perhatikan Pasal 3: penyetoran baru memenuhi syarat bila ketiga persyaratan terpenuhi. Pengembang yang belum memenuhi salah satunya belum wajib menyetor.
  • Status: Bank Peraturan ini belum memuat peraturan yang mencabut atau mengubah Pergub ini. Karena dasar BPHTB kini diatur Perda DKI 1/2024, cek ke Bapenda apakah mekanisme ini masih dijalankan.

Sumber

  • Diundangkan: Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2019 Nomor 71053
  • Tanggal ditetapkan: 17 Oktober 2019
  • Tanggal berlaku: 29 Oktober 2019 (saat diundangkan)
  • Halaman PDF: 6 halaman
  • Penyalinan teks ini: verbatim Pasal 1 sampai Pasal 10. Koreksi OCR diterapkan: "JUAL BELT" menjadi "JUAL BELI", "Iingkungan" menjadi "lingkungan", "uta_ma" menjadi "utama", "pembe1i" menjadi "pembeli", "memperhiamgkan" menjadi "memperhitungkan", "dani" menjadi "dari", "PRI B" menjadi "PPJB", "kredi I" menjadi "kredit", dan judul BAB III "TATA CARA RESTITUSI DA IN 1K M PEN SA S" menjadi "TATA CARA RESTITUSI DAN KOMPENSASI" (berdasarkan konteks isi bab).
  • Tautan resmi JDIH untuk pergub ini belum tersedia.

Konten teks asli peraturan ini disalin verbatim dari sumber resmi, hanya dirancang ulang tampilannya untuk kemudahan baca. Untuk keperluan hukum atau bukti formal, selalu rujuk PDF asli yang diterbitkan oleh Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta.

Mau dibantu urus BPHTB? Chat WhatsApp

Pengurusan STNK

Mau urus apa?

Perpanjang STNK tahunan Perpanjang 5 tahun (ganti plat) Balik nama STNK hilang STNK hilang + balik nama Mutasi masuk Mutasi keluar Pindah alamat Ganti warna Ganti plat ganjil-genap Cabut berkas

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: perpanjang STNK, balik nama.

Belum ketemu? Chat langsung

PBB

Mau urus apa?

Cek tagihan PBB Balik nama SPPT Daftar objek baru (SPOP) Salinan SPPT Pembetulan SPPT Pengurangan PBB Keberatan PBB

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: balik nama SPPT.

Belum ketemu? Chat langsung

BPHTB

Mau urus apa?

Hitung BPHTB Validasi BPHTB jual beli BPHTB waris BPHTB hibah

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim.

Belum ketemu? Chat langsung