Keringanan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang PBB-P2 DKI Jakarta (Tahun Pajak Sebelum Dialihkan ke Pemda)

Pergub 124/2017PBB-P2

RiwayatPergub 103/2016 · historis124/2017 · iniPergub 27/2025

Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 124 Tahun 2017 tentang Pemberian Keringanan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan untuk Tahun Pajak Sebelum Dikelola Pemerintah Daerah

Ditetapkan
13 September 2017
Berlaku
22 September 2017
Oleh
Gubernur DKI Jakarta
Pajak
PBB-P2
Penandatangan
Djarot Saiful Hidayat
Dicabut oleh
Pergub 27/2025
Kode
PERGUB-124/2017
Sumber
Halaman resmi

Ringkasan

Pergub ini memberi keringanan pokok 25% atau 50% dan menghapus sanksi bunga secara otomatis untuk piutang PBB-P2 DKI Jakarta tahun pajak sebelum dikelola Pemda (piutang 1993 sampai 2012). Sudah dicabut Pergub DKI 27/2025 dan tidak berlaku sejak 1 Januari 2026.

25%Keringanan Pokok 2010 sampai 2012Piutang PBB-P2 tahun 2010 sampai 2012 mendapat keringanan pokok 25% untuk setiap tahun pajak (Pasal 2 ayat (1) huruf a).
50%Keringanan Pokok sampai 2009Piutang PBB-P2 sampai tahun 2009 mendapat keringanan pokok 50% untuk setiap tahun pajak (Pasal 2 ayat (1) huruf b).
100%Sanksi Bunga DihapusSanksi administrasi berupa bunga atas piutang tersebut dihapuskan, otomatis lewat Sistem Informasi PBB-P2 (Pasal 3).
1 Jan 2026Tidak Berlaku LagiPergub 27/2025 Pasal 37 mempertahankan Pergub ini sampai 31 Desember 2025, lalu Pasal 38 mencabutnya sejak 1 Januari 2026.

Yang perlu kamu tahu

Status: sudah tidak berlaku. Pasal 37 Pergub DKI 27/2025 mempertahankan Pergub ini sampai 31 Desember 2025, dan Pasal 38 mencabutnya sejak 1 Januari 2026. Untuk keringanan PBB-P2 sekarang, lihat Pergub DKI 27/2025.

Semasa berlaku, Pergub ini memberi keringanan pokok dan penghapusan sanksi administrasi secara otomatis untuk tunggakan PBB-P2 DKI Jakarta dari tahun pajak sebelum dikelola Pemda (piutang 1993 sampai 2012 yang diserahkan Direktorat Jenderal Pajak, Pasal 5). Pergub ini terbit karena Pergub 103/2016 sudah berakhir masa berlakunya sejak 6 Maret 2017 (Menimbang).

  • Piutang tahun 2010 sampai 2012: keringanan pokok 25% per tahun pajak (Pasal 2 ayat (1) huruf a).
  • Piutang sampai tahun 2009: keringanan pokok 50% per tahun pajak (Pasal 2 ayat (1) huruf b).
  • Sanksi bunga dihapuskan, otomatis lewat Sistem Informasi PBB-P2 (Pasal 3).
  • WP yang sudah menerima keringanan ini tidak dapat mengajukan angsuran atau penundaan (Pasal 7).
  • WP yang sudah mendapat keputusan angsuran atau penundaan sebelum Pergub ini berlaku tidak mendapat keringanan (Pasal 8 ayat (1)).
  • WP yang sudah membayar sebelum Pergub ini berlaku tidak dapat mengajukan restitusi atau kompensasi (Pasal 8 ayat (2)).

Iklan

Balik nama SPPT PBB? Kami bantu sampai beres.Cukup kirim dokumen lewat WhatsApp.Lihat layanan ›

Pembukaan

SALINAN

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 124 TAHUN 2017

TENTANG

PEMBERIAN KERINGANAN POKOK DAN PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN UNTUK TAHUN PAJAK SEBELUM DIKELOLA PEMERINTAH DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang

a. bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 103 Tahun 2016 telah diatur mengenai pemberian keringanan pokok dan penghapusan sanksi administrasi piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan untuk tahun pajak sebelum dikelola Pemerintah Daerah;

b. bahwa masa berlaku Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah berakhir sejak tanggal 6 Maret 2017;

c. bahwa hingga saat ini masih banyak masyarakat yang masih mengajukan permohonan pemberian keringanan pokok dan penghapusan sanksi administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun-tahun pajak sebelum dikelola oleh Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta melalui Badan Pajak dan Retribusi Daerah;

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Keringanan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan untuk Tahun Pajak Sebelum Pengelolaan Pemerintah Daerah;

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;

  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;

  3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;

  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;

  5. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah;

  6. Peraturan Bersama Menteri Keuangan Republik Indonesia dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 213/PMK.07/2010 dan Nomor 58 Tahun 2010 tentang Tahapan Persiapan Pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagai Pajak Daerah;

  7. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah;

  8. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;

  9. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;

  10. Peraturan Gubernur Nomor 262 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pajak dan Retribusi Daerah;

  11. Peraturan Gubernur Nomor 297 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah;

Diktum

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN GUBERNUR TENTANG PEMBERIAN KERINGANAN POKOK DAN PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN UNTUK TAHUN PAJAK SEBELUM DIKELOLA PEMERINTAH DAERAH.


BAB I — KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan :

  1. Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

  2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.

  3. Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

  4. Badan Pajak dan Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Badan Pajak dan Retda adalah Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

  5. Kepala Badan Pajak dan Retda adalah Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

  6. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan pada sektor perdesaan dan perkotaan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.

  7. Objek PBB-P2 adalah objek pajak bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali objek pajak bumi dan bangunan sektor perkebunan, perhutanan dan pertambangan.

  8. Piutang PBB-P2 adalah jumlah piutang PBB-P2 yang masih harus ditagih kepada Wajib Pajak atau Penanggung Pajak.

  9. Keringanan PBB-P2 adalah keringanan yang diberikan terhadap PBB-P2 terutang untuk tahun pajak sebelum pengelolaan Pemerintah Daerah.

  10. Penghapusan Sanksi Administrasi adalah menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda dan kenaikan pajak yang timbul sebagai akibat dari pajak terutang tidak atau kurang dibayar dalam masa pajak atau tahun pajak atau dari akibat ketidakpatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.


BAB II — BESARNYA KERINGANAN POKOK DAN PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI PIUTANG PBB-P2

Bagian Kesatu — Besarnya Keringanan Pokok Piutang PBB-P2

Pasal 2

(1) Besarnya keringanan pokok Piutang PBB-P2 tahun pajak sebelum dikelola oleh Pemerintah Daerah ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut :

a. Piutang PBB-P2 untuk tahun 2010 sampai dengan tahun 2012 diberikan sebesar 25% (dua puluh lima persen) untuk setiap tahun pajak; dan

b. Piutang PBB-P2 sampai dengan tahun 2009 diberikan sebesar 50% (lima puluh persen) untuk setiap tahun pajak.

(2) Pemberian keringanan pokok Piutang PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan secara otomatis melalui Sistem Informasi PBB-P2.

Bagian Kedua — Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang PBB-P2

Pasal 3

(1) Besarnya sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat PBB-P2 terutang yang tidak dibayar, belum dibayar atau terlambat dibayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dihapuskan.

(2) Pemberian penghapusan sanksi administrasi berupa bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan secara otomatis melalui Sistem Informasi PBB-P2.


BAB III — TATA CARA PEMBERIAN KERINGANAN POKOK DAN PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI PIUTANG PBB-P2

Pasal 4

Badan Pajak dan Retda melakukan pemberian keringanan pokok dan penghapusan sanksi administrasi melalui pejabat yang ditunjuk yaitu :

a. Kepala Bidang Pengendalian; dan

b. Kepala Bidang Teknologi Informasi.

Pasal 5

(1) Kepala Bidang Pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, melakukan tugas sebagai berikut :

a. menginventarisasi Piutang PBB-P2 mulai tahun 1993 sampai dengan tahun 2012 yang dituangkan ke dalam Berita Acara Penyerahan Piutang PBB-P2 dari Direktorat Jenderal Pajak kepada Pemerintah Daerah;

b. melaporkan hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud pada huruf a, sebagai bahan rekonsiliasi piutang pajak; dan

c. melaporkan hasil rekonsiliasi piutang pajak kepada Kepala Badan Pajak dan Retda.

(2) Kepala Bidang Teknologi Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, melakukan tugas sebagai berikut :

a. menginventarisasi Piutang PBB-P2 mulai tahun 1993 sampai dengan tahun 2012;

b. melaporkan hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud pada huruf a, sebagai bahan rekonsiliasi piutang pajak;

c. melaporkan hasil rekonsiliasi piutang pajak kepada Kepala Badan Pajak dan Retda;

d. melakukan penyesuaian keringanan pokok Piutang PBB-P2 dengan cara mengalikan pokok PBB-P2 pada setiap tahun pajak dengan besaran keringanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) pada Sistem Informasi PBB-P2; dan

e. melakukan penghapusan sanksi administrasi PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2).

Pasal 6

Wajib Pajak dapat melakukan pembayaran Piutang PBB-P2 yang telah diberikan keringanan pokok dan penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 pada bank atau tempat pembayaran yang telah ditunjuk.

Pasal 7

Terhadap Wajib Pajak yang telah diberikan keringanan pokok dan penghapusan sanksi administrasi berdasarkan Peraturan Gubernur ini, tidak dapat mengajukan permohonan angsuran atau penundaan kewajiban pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


BAB IV — KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 8

(1) Terhadap Wajib Pajak yang telah diberikan keputusan atas permohonan angsuran atau penundaan kewajiban pembayaran pajak sebelum berlakunya Peraturan Gubernur ini, tidak diberikan keringanan pokok dan penghapusan sanksi administrasi berdasarkan Peraturan Gubernur ini.

(2) Terhadap Wajib Pajak yang telah melakukan kewajiban pembayaran PBB-P2 sebelum berlakunya Peraturan Gubernur ini, tidak dapat mengajukan restitusi atau kompensasi atas pembayaran yang telah dilakukan.

Pasal 9

Dalam hal diperlukan penyesuaian sistem Badan Pajak dan Retribusi Daerah melalui Bidang Teknologi Informasi diberikan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diundangkannya Peraturan Gubernur ini.


BAB V — KETENTUAN PENUTUP

Pasal 10

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.


Penutup

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 September 2017

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

ttd

DJAROT SAIFUL HIDAYAT

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 September 2017

SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

ttd

SAEFULLAH

BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2017 NOMOR 61032


Catatan Editorial

Catatan ini ditulis editor JawaraPajak, bukan bagian dari teks asli peraturan.
  • Status: dicabut Pasal 38 Pergub DKI 27/2025, berlaku sejak 1 Januari 2026. Sampai 31 Desember 2025 Pergub ini masih berlaku (Pasal 37 Pergub 27/2025). Halaman ini disimpan sebagai arsip.
  • Hubungan dengan Pergub 103/2016: Pergub 124/2017 terbit karena masa berlaku Pergub 103/2016 sudah berakhir sejak 6 Maret 2017 (Menimbang huruf b). Pergub 124/2017 tidak memuat pasal yang mencabut Pergub 103/2016.
  • Pelaksananya Kepala Bidang Pengendalian dan Kepala Bidang Teknologi Informasi Badan Pajak dan Retda (Pasal 4 dan 5). Sekarang instansi pemungut pajak daerah DKI bernama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
  • WP yang sudah mendapat keputusan angsuran atau penundaan sebelum Pergub ini berlaku tidak mendapat keringanan, dan yang sudah menerima keringanan tidak bisa lagi mengajukan angsuran atau penundaan (Pasal 7 dan 8).
  • Pergub ini sendiri tidak memuat batas masa berlaku. Batasnya baru datang dari Pergub 27/2025 (31 Desember 2025).

Sumber

  • Halaman JDIH: jdih.jakarta.go.id (cari Peraturan Gubernur Nomor 124 Tahun 2017)
  • Diundangkan: Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2017 Nomor 61032
  • Tanggal ditetapkan: 13 September 2017
  • Tanggal berlaku: 22 September 2017 (saat diundangkan)
  • Halaman PDF: 5 halaman
  • Penyalinan teks ini: verbatim Pasal 1 sampai Pasal 10.

Konten teks asli peraturan ini disalin verbatim dari sumber resmi, hanya dirancang ulang tampilannya untuk kemudahan baca. Untuk keperluan hukum atau bukti formal, selalu rujuk PDF asli yang diterbitkan oleh Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta.

Peraturan terkait

Mau dibantu urus PBB? Chat WhatsApp

Pengurusan STNK

Mau urus apa?

Perpanjang STNK tahunan Perpanjang 5 tahun (ganti plat) Balik nama STNK hilang STNK hilang + balik nama Mutasi masuk Mutasi keluar Pindah alamat Ganti warna Ganti plat ganjil-genap Cabut berkas

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: perpanjang STNK, balik nama.

Belum ketemu? Chat langsung

PBB

Mau urus apa?

Cek tagihan PBB Balik nama SPPT Daftar objek baru (SPOP) Salinan SPPT Pembetulan SPPT Pengurangan PBB Keberatan PBB

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: balik nama SPPT.

Belum ketemu? Chat langsung

BPHTB

Mau urus apa?

Hitung BPHTB Validasi BPHTB jual beli BPHTB waris BPHTB hibah

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim.

Belum ketemu? Chat langsung