Perubahan Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan BBNKB DKI Jakarta

Pergub 127/2008BBNKB

Riwayat127/2008 · iniPergub 169/2012

Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 127 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Nomor 108 Tahun 2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

Ditetapkan
24 Desember 2008
Berlaku
29 Januari 2009
Oleh
Gubernur DKI Jakarta
Pajak
BBNKB
Penandatangan
Fauzi Bowo
Dicabut oleh
Pergub 169/2012
Kode
PERGUB-127/2008
Sumber
Halaman resmi

Ringkasan

Pergub ini mengubah satu ayat dalam Kepgub 108/2004, yaitu Pasal 2 ayat (3) tentang isi formulir SPOPD/SPPKB. Perubahannya: NPWP wajib dicantumkan untuk kendaraan dengan NJKB di atas Rp250 juta. Peraturan ini sudah dicabut oleh Pergub DKI 169/2012.

1Ayat yang DiubahHanya Pasal 2 ayat (3) Kepgub 108/2004, yaitu isi minimal formulir SPOPD/SPPKB (Pasal I angka 1)
Rp250 jutaBatas Wajib NPWPNPWP pribadi atau badan wajib dicantumkan di SPOPD/SPPKB untuk kendaraan dengan NJKB di atas Rp250.000.000,00 (Pasal 2 ayat (3) huruf b)
14/30 hariBatas Waktu Daftar14 hari sejak menerima penyerahan, 30 hari sejak pelunasan bea masuk, 14 hari setelah perubahan bentuk/fungsi atau ganti mesin, 30 hari sejak fiskal antardaerah terbit (Pasal 2 ayat (1))
2012DicabutDicabut oleh Pergub DKI 169/2012 (Pasal 66 huruf c), sehingga tidak dipakai lagi untuk transaksi BBNKB sekarang

Yang perlu kamu tahu

Pergub ini hanya mengubah satu ayat dari Kepgub DKI 108/2004, yaitu Pasal 2 ayat (3) tentang isi formulir SPOPD/SPPKB. Ketentuan lain di Kepgub 108/2004 tidak disentuh. Peraturan ini sudah dicabut oleh Pergub DKI 169/2012 (Pasal 66 huruf c).

Yang diatur:

  • Kendaraan dengan NJKB di atas Rp250.000.000 wajib mencantumkan NPWP pribadi atau badan di formulir SPOPD/SPPKB (Pasal 2 ayat (3) huruf b).
  • Isi minimal SPOPD/SPPKB: nama, NIK, alamat pemilik, NPWP (untuk NJKB di atas Rp250 juta), tanggal penyerahan, spesifikasi kendaraan, dasar penyerahan, dan harga jual.
  • Batas waktu daftar (Pasal 2 ayat (1)): 14 hari sejak menerima penyerahan, 30 hari sejak pelunasan bea masuk, 14 hari setelah perubahan bentuk/fungsi atau ganti mesin, dan 30 hari sejak fiskal antardaerah terbit untuk kendaraan pindahan.
  • Ada 9 dasar penyerahan: jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, hadiah, merger, impor, ganti nama badan hukum seperti akuisisi, dan eks dump ABRI/lelang negara.
  • Aturan BBNKB yang berlaku sekarang ada di Perda DKI 1/2024; ketentuan PKB dan BBNKB-nya berlaku sejak 5 Januari 2025 (Pasal 115 ayat (1)).

Iklan

Beli motor bekas? Balik nama kami urus.Dokumen dijemput, STNK diantar.Lihat layanan ›

Pembukaan

PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 127 TAHUN 2008

TENTANG

PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN GUBERNUR NOMOR 108 TAHUN 2004 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR DI PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang

a. bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 108 Tahun 2004 telah ditetapkan Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;

b. bahwa dalam pelaksanaannya perlu penambahan persyaratan dalam pendaftaran dan pendataan kendaraan bermotor, untuk itu Keputusan Gubernur Nomor 108 Tahun 2004 sebagaimana tersebut pada huruf a perlu dilakukan perubahan;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Nomor 108 Tahun 2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

  2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000;

  3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000;

  4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

  5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;

  6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;

  7. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia

  8. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan;

  9. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi;

  10. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah;

  11. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 973.024-304 Tahun 2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;

  12. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2002 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah;

  13. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2003 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;

  14. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah;

  15. Keputusan Gubernur Nomor 29 Tahun 2002 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;

  16. Keputusan Gubernur Nomor 147 Tahun 2002 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Dinas Pendapatan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Diktum

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 108 TAHUN 2004 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR DI PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA.


PASAL I

Beberapa ketentuan dalam Keputusan Gubernur Nomor 108 Tahun 2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, diubah sebagai berikut.

  1. Ketentuan Pasal 2 ayat (3) diubah, sehingga keseluruhan berbunyi :

Pasal 2

(1) Setiap orang pribadi atau badan atau ahli waris yang menerima penyerahan kendaraan bermotor wajib mendaftarkan diri dan melaporkan kendaraan bermotornya kepada Dinas Pendapatan Daerah dalam hal ini Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB selambat-lambatnya :

a. 14 hari sejak menerima penyerahan kendaraan bermotor;

b. 30 hari terhitung sejak tanggal pelunasan bea masuk kendaraan bermotor;

c. 14 hari setelah perubahan bentuk, fungsi maupun penggantian mesin bagi setiap kendaraan bermotor yang mengalami perubahan fungsi maupun penggantian mesin;

d. 30 hari terhitung mulai tanggal fiskal antar daerah diterbitkan bagi kendaraan bermotor pindahan dari luar daerah.

(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan SPOPD atau SPPKB yang harus diisi dengan jelas, benar, lengkap serta ditandatangani oleh Wajib Pajak atau kuasanya.

(3) SPOPD atau SPPKB sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sekurang-kurangnya memuat :

a. nama, nomor, induk kependudukan, alamat lengkap dan kode pos serta kode wilayah pemilik kendaraan bermotor;

b. nama dan nomor Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi atau Badan berlaku untuk kendaraan bermotor dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) di atas Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah);

c. tanggal penyerahan kendaraan bermotor;

d. jenis/model merek/tipe, isi silinder, tenaga kuda (HP) tahun pembuatan, tahun perakitan, warna, nomor rangka dan nomor mesin;

e. dasar penyerahan kendaraan bermotor;

    1. jual beli;

    2. tukar menukar;

    3. hibah;

    4. warisan;

    5. hadiah;

    6. penggabungan perusahaan (merger);

    7. pemasukan (impor) dari luar negeri untuk barang dipakai sendiri dan/atau barang modal;

    8. ganti nama badan hukum dengan perubahan kepemilikan modal perusahaan, seperti akuisisi;

    9. eks. Dump ABRI/lelang negara.

f. Harga jual kendaraan bermotor.

(4) Bentuk, isi dan ukuran formulir SPOPD atau SPPKB sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan Gubernur Nomor 108 Tahun 2004.


PASAL II

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Penutup

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Desember 2008

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

(ttd)

FAUZI BOWO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Januari 2009

SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

(ttd)

MUHAYAT NIP 050012362

BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2009 NOMOR 7.


Catatan Editorial

Catatan ini ditulis editor JawaraPajak, bukan bagian dari teks asli peraturan.
  • Judul resmi Pergub ini memakai "Perubahan Atas", tapi Pergub DKI 169/2012 Pasal 66 huruf b dan c menyebut Pergub 125/2006 sebagai perubahan pertama dan Pergub 127/2008 sebagai "Perubahan Kedua" atas Kepgub 108/2004. Substansinya hanya satu: Pasal 2 ayat (3) formulir SPOPD/SPPKB, dengan tambahan kewajiban NPWP untuk NJKB di atas Rp250 juta.
  • Pergub ini dicabut oleh Pergub DKI 169/2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan BBN-KB, bersama Kepgub 108/2004 dan Pergub 125/2006 (Pasal 66).
  • Pasal 2 ayat (4) menyatakan bentuk formulir SPOPD/SPPKB tetap mengacu lampiran Kepgub 108/2004. Lampiran itu tidak diubah oleh Pergub ini.

Sumber

Konten teks asli peraturan ini disalin verbatim dari sumber resmi, hanya dirancang ulang tampilannya untuk kemudahan baca. Untuk keperluan hukum atau bukti formal, selalu rujuk PDF asli yang diterbitkan oleh Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta.

  • Diundangkan: Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2009 Nomor 7
  • Tanggal ditetapkan: 24 Desember 2008
  • Tanggal berlaku: 29 Januari 2009 (tanggal diundangkan)
  • Halaman PDF: 4 halaman, hasil pindai (teks diperoleh lewat OCR)
  • Penyalinan teks ini: Pasal I sampai Pasal II. Tidak ada lampiran tersendiri dalam Pergub ini (lampiran mengacu Kepgub 108/2004).

Peraturan terkait

Mengubah

  • kepgub 108/2004: Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

Dicabut oleh

Mau dibantu urus PKB, STNK, atau balik nama? Chat WhatsApp

Pengurusan STNK

Mau urus apa?

Perpanjang STNK tahunan Perpanjang 5 tahun (ganti plat) Balik nama STNK hilang STNK hilang + balik nama Mutasi masuk Mutasi keluar Pindah alamat Ganti warna Ganti plat ganjil-genap Cabut berkas

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: perpanjang STNK, balik nama.

Belum ketemu? Chat langsung

PBB

Mau urus apa?

Cek tagihan PBB Balik nama SPPT Daftar objek baru (SPOP) Salinan SPPT Pembetulan SPPT Pengurangan PBB Keberatan PBB

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: balik nama SPPT.

Belum ketemu? Chat langsung

BPHTB

Mau urus apa?

Hitung BPHTB Validasi BPHTB jual beli BPHTB waris BPHTB hibah

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim.

Belum ketemu? Chat langsung