NJKB, Dasar Pengenaan PKB dan BBN-KB Kendaraan Bermotor DKI Jakarta Tahun Pajak 2019

Pergub 129/2019PKB · BBNKB

Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 129 Tahun 2019 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Pembuatan Sebelum Tahun 2019 untuk Tahun Pajak 2019

Ditetapkan
20 November 2019
Berlaku
30 November 2019
Oleh
Gubernur DKI Jakarta
Pajak
PKB, BBNKB
Penandatangan
Anies Baswedan
Kode
PERGUB-129/2019
Sumber
Halaman resmi

Ringkasan

Pergub DKI 129/2019 menetapkan penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk kendaraan pembuatan sebelum tahun 2019, khusus tahun pajak 2019 di DKI Jakarta. Tahun pajak 2019 sudah lewat, jadi halaman ini berguna untuk tunggakan masa pajak 2019.

NJKB x BobotDasar Pengenaan PKBPerkalian NJKB dan bobot (Pasal 3). NJKB berdasarkan Harga Pasaran Umum minggu pertama Desember tahun sebelumnya (Pasal 4).
1 sampai 1,3Koefisien BobotMobil roda tiga dan sepeda motor 1; sedan 1,025; jeep dan minibus 1,050; blind van, pick up, dan microbus 1,085; bus 1,1; light truck dan truck 1,3 (Pasal 7 ayat (2)).
30% / 50%Angkutan UmumPKB dan BBN-KB angkutan umum orang dikenakan 30%, angkutan umum barang 50% dari dasar pengenaan, untuk kendaraan yang punya izin angkutan umum (Pasal 13 sampai 15).
Maks. 5%Kendaraan Belum TercantumDitetapkan Kepala Badan dengan Keputusan Kepala Badan (Pasal 16). Kalau HPU tidak diketahui tetapi NJKB tipe sama tahun lebih tua diketahui, NJKB bisa ditambah maksimal 5% per tahun (Pasal 17 ayat (3)).

Yang perlu kamu tahu

Pergub ini menetapkan NJKB dan penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk kendaraan bermotor pembuatan sebelum tahun 2019, khusus tahun pajak 2019 di DKI Jakarta. Dasar pengenaan PKB adalah NJKB dikali bobot (Pasal 3). NJKB di Lampiran dijadikan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB (Pasal 5 ayat (2)).

  • Koefisien bobot 1 (mobil roda tiga dan sepeda motor) sampai 1,3 (light truck dan truck) (Pasal 7).
  • NJKB berdasarkan HPU minggu pertama Desember tahun sebelumnya, sebelum PPN (Pasal 4).
  • Angkutan umum orang dikenakan 30% dari dasar pengenaan PKB dan BBN-KB, angkutan umum barang 50%. Syaratnya ada izin angkutan umum, misalnya izin trayek, izin usaha angkutan, atau kartu pengawasan (Pasal 13 sampai 15).
  • Kendaraan yang belum tercantum di Lampiran ditetapkan Kepala Badan dengan Keputusan Kepala Badan (Pasal 16). Kalau HPU tidak diketahui tetapi NJKB tipe yang sama dengan tahun pembuatan lebih tua diketahui, NJKB bisa ditambah maksimal 5% per tahun (Pasal 17 ayat (3)).
  • Tunggakan lebih dari 5 tahun ke belakang memakai Pergub yang berlaku pada masa pajak tahun kelima (Pasal 19 ayat (2)).
  • Tahun pajak 2019 sudah lewat. Untuk tunggakan masa pajak 2019, Pergub DKI 38/2023 (Pasal 19 huruf b) dan Pergub DKI 58/2024 (Pasal 20 huruf a) tetap menunjuk Pergub ini sebagai pedoman.

Iklan

Beli motor bekas? Balik nama kami urus.Dokumen dijemput, STNK diantar.Lihat layanan ›

Pembukaan

SALINAN

PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 129 TAHUN 2019

TENTANG

PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR PEMBUATAN SEBELUM TAHUN 2019 UNTUK TAHUN PAJAK 2019

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang

a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 18 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2019, ketentuan mengenai Nilai Jual Kendaraan Bermotor dan nilai jual ubah bentuk untuk kendaraan bermotor pembuatan sebelum tahun 2019 diatur dengan Peraturan Gubernur;

b. bahwa untuk penghitungan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor pembuatan sebelum tahun 2019 untuk tahun pajak 2019 berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu pengaturan lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Pembuatan Sebelum Tahun 2019 untuk Tahun Pajak 2019;

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);

  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 364);

Diktum

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR PEMBUATAN SEBELUM TAHUN 2019 UNTUK TAHUN PAJAK 2019.


BAB I — KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:

  1. Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak Kendaraan Bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air.

  2. Kendaraan Bermotor Angkutan Umum adalah setiap Kendaraan Bermotor yang dipergunakan untuk mengangkut orang atau barang dengan dipungut bayaran, yang memiliki izin antara lain izin trayek atau izin usaha angkutan atau kartu pengawasan.

  3. Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor.

  4. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBN-KB adalah pajak atas penyerahan hak milik Kendaraan Bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.

  5. Alat-Alat Berat dan Alat-Alat Besar adalah Alat-Alat Berat dan Alat-Alat Besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor tidak melekat secara permanen.

  6. Nilai Jual Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat NJKB adalah Harga Pasaran Umum atas suatu Kendaraan Bermotor.

  7. Nilai Jual Kendaraan Bermotor Ubah Bentuk, yang selanjutnya disingkat NJKBUB, adalah Harga Pasaran Umum atas suatu Kendaraan Bermotor yang mengalami perubahan teknis dan/atau serta penggunaannya.

  8. Harga Pasaran Umum yang selanjutnya disingkat HPU adalah harga rata-rata yang diperoleh dari berbagai sumber data yang akurat.

  9. Tahun Pembuatan adalah tahun perakitan dan/atau tahun yang ditetapkan berdasarkan registrasi dan identifikasi oleh pihak berwenang.

  10. Umur Motor adalah umur motor Kendaraan Bermotor di air yang dihitung dari tahun pembuatan.

  11. Harga Kosong (Off The Road) adalah harga Kendaraan Bermotor dari pabrikan/agen penjualan termasuk Pajak Pertambahan Nilai.

  12. Harga Isi (On The Road) adalah harga Kendaraan Bermotor dari pabrikan/agen penjualan termasuk Pajak Pertambahan Nilai, BBN-KB dan PKB.

  13. Hari adalah hari kerja.

  14. Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang karena jabatannya berkedudukan juga sebagai wakil pemerintah di wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

  15. Badan Pajak dan Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Badan adalah Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

  16. Kepala Badan adalah Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.


BAB II — JENIS KENDARAAN BERMOTOR

Pasal 2

(1) Jenis Kendaraan Bermotor terdiri atas:

a. Kendaraan Bermotor selain yang dioperasikan di air, Alat-Alat Berat dan Alat-Alat Besar;

b. Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air; dan

c. Kendaraan Bermotor Alat-Alat Berat dan Alat-Alat Besar.

(2) Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas:

a. mobil penumpang yang terdiri dari sedan, jeep dan minibus;

b. mobil bus yang terdiri dari microbus dan bus;

c. mobil barang yang terdiri dari pick up, light truck, truck dan sejenisnya;

d. mobil roda tiga;

e. Alat-Alat Berat dan Alat-Alat Besar; dan

f. sepeda motor roda dua dan roda tiga.


BAB III — PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN

Bagian Kesatu — Penghitungan Dasar Pengenaan Kendaraan Bermotor Selain yang Dioperasikan di Air, Alat-Alat Berat dan Alat-Alat Besar

Pasal 3

(1) Terhadap jenis Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) ditetapkan penghitungan dasar pengenaan PKB.

(2) Penghitungan dasar pengenaan PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan perkalian dari 2 (dua) unsur pokok:

a. NJKB; dan

b. bobot yang mencerminkan secara relatif kadar kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan Kendaraan Bermotor.

Pasal 4

(1) NJKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, ditetapkan berdasarkan HPU atas Kendaraan Bermotor pada minggu pertama bulan Desember tahun sebelumnya.

(2) NJKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan ketentuan:

a. dalam hal diperoleh Harga Kosong (Off The Road), NJKB ditetapkan sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, dengan rumus NJKB = (HPU Off The Road - Pajak Pertambahan Nilai);

b. dalam hal diperoleh Harga Isi (On The Road), NJKB ditetapkan sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, PKB dan BBN-KB, dengan rumus NJKB On The Road = (HPU On The Road - (Pajak Pertambahan Nilai + BBN-KB + PKB)).

Pasal 5

(1) NJKB untuk jenis Kendaraan Bermotor selain yang dioperasikan di air, Alat-Alat Berat dan Alat-Alat Besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.

(2) NJKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB.

Pasal 6

(1) NJKBUB sebagai dasar penghitungan PKB dan BBN-KB ditetapkan berdasarkan hasil penjumlahan NJKB dengan nilai jual ubah bentuk.

(2) NJKBUB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.

(3) Dalam hal Kendaraan Bermotor jenis bus atau microbus masih dalam bentuk chasis, dasar pengenaan PKB dan BBN-KB ditambah dengan NJKBUB.

Pasal 7

(1) Bobot sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b dinyatakan dalam koefisien yang nilainya 1 (satu) sampai dengan 1,3 (satu koma tiga).

(2) Koefisien sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:

a. mobil roda tiga, sepeda motor roda dua dan sepeda motor roda tiga nilai koefisien sama dengan 1 (satu);

b. sedan nilai koefisien sama dengan 1,025 (satu koma nol dua puluh lima);

c. jeep dan minibus nilai koefisien sama dengan 1,050 (satu koma nol lima puluh);

d. blind van, pick up dan microbus nilai koefisien sama dengan 1,085 (satu koma nol delapan puluh lima);

e. bus nilai koefisien sama dengan 1,1 (satu koma satu); dan

f. light truck dan truck nilai koefisien sama dengan 1,3 (satu koma tiga).

(3) Penentuan koefisien sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada nilai batas toleransi atas kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan dalam penggunaan Kendaraan Bermotor.

(4) Bobot sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I kolom 6 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.

Bagian Kedua — Penghitungan Dasar Pengenaan Kendaraan Bermotor yang Dioperasikan di Air

Pasal 8

(1) Penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di atas air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b ditetapkan berdasarkan penjumlahan nilai jual rangka/body dan nilai jual motor penggerak Kendaraan Bermotor di air.

(2) NJKB yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan HPU atas suatu Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air pada minggu pertama bulan Desember tahun sebelumnya.

(3) NJKB sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan berdasarkan HPU atas suatu Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

(4) Nilai jual rangka/body Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan menurut jenis, isi kotor (GT/gross tonnage) antara GT 5 sampai dengan GT 7, fungsi dan umur rangka/body.

(5) Nilai jual rangka/body Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan berdasarkan jenis bahan konstruksi rangka/body, yaitu:

a. kayu;

b. serat, fiber, karet dan sejenisnya; dan

c. besi, baja, ferrocement dan sejenisnya.

(6) Nilai jual motor penggerak Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan menurut daya kuda/horse power dan Umur Motor.

(7) Penggunaan Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air dikelompokkan berdasarkan fungsi:

a. angkutan penumpang dan/atau barang;

b. penangkap ikan;

c. pengerukan; dan

d. pesiar, olahraga atau rekreasi.

Pasal 9

(1) Penghitungan NJKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.

(2) NJKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB.

Bagian Ketiga — Kendaraan Bermotor Alat-Alat Berat dan Alat-Alat Besar

Pasal 10

(1) Penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk Kendaraan Bermotor Alat-Alat Berat dan Alat-alat Besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c ditetapkan berdasarkan NJKB Alat-Alat Berat dan Alat-Alat Besar.

(2) NJKB Alat-Alat Berat dan Alat-Alat Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan HPU atas suatu Kendaraan Bermotor Alat-Alat Berat dan Alat-Alat Besar.

(3) NJKB sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan berdasarkan HPU atas suatu Kendaraan Bermotor Alat-Alat Berat dan Alat-Alat Besar sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

Pasal 11

(1) Penghitungan NJKB untuk Kendaraan Bermotor Alat-Alat Berat dan Alat-Alat Besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.

(2) NJKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB.


BAB IV — PENGENAAN PKB DAN BBN-KB UNTUK KENDARAAN BERMOTOR ANGKUTAN UMUM

Pasal 12

(1) Kendaraan Bermotor Angkutan Umum merupakan jenis Kendaraan Bermotor kelompok Kendaraan Bermotor selain yang dioperasikan di air, Alat-Alat Berat dan Alat-Alat Besar.

(2) Dasar Pengenaan PKB dan BBN-KB Kendaraan Bermotor Angkutan Umum mengacu pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

Pasal 13

(1) Pengenaan PKB untuk Kendaraan Bermotor Angkutan Umum orang sebesar 30% (tiga puluh persen) dari dasar pengenaan PKB.

(2) Pengenaan PKB untuk Kendaraan Bermotor Angkutan Umum barang sebesar 50% (lima puluh persen) dari dasar pengenaan PKB.

Pasal 14

(1) Pengenaan BBN-KB untuk Kendaraan Bermotor Angkutan Umum orang sebesar 30% (tiga puluh persen) dari dasar pengenaan BBN-KB.

(2) Pengenaan BBN-KB untuk Kendaraan Bermotor Angkutan Umum barang sebesar 50% (lima puluh persen) dari dasar pengenaan BBN-KB.

Pasal 15

Pengenaan PKB dan BBN-KB untuk Kendaraan Bermotor Angkutan Umum orang atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14 diberlakukan pada Kendaraan Bermotor yang dipergunakan untuk mengangkut orang atau barang dengan dipungut bayaran, yang memiliki izin angkutan umum antara lain izin trayek atau izin usaha angkutan atau kartu pengawasan berdasarkan surat rekomendasi Perangkat Daerah/Unit Kerja pada Perangkat Daerah terkait.


BAB V — PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PKB DAN BBN-KB UNTUK KENDARAAN BERMOTOR YANG BELUM TERCANTUM DALAM PERATURAN GUBERNUR

Pasal 16

(1) Gubernur menetapkan penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk Kendaraan Bermotor pembuatan sebelum tahun 2019 yang jenis, merek, tipe dan nilai jualnya belum tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.

(2) Dalam rangka percepatan pelayanan, Gubernur melimpahkan kewenangan penetapan penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Badan.

(3) Penetapan penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan.

(4) Kepala Badan menyampaikan laporan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara berkala setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 17

(1) Kepala Badan dalam menetapkan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) untuk:

a. Kendaraan Bermotor selain yang dioperasikan di air, Alat-Alat Berat dan Alat-Alat Besar, sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 5;

b. Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di atas air, sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 8; dan

c. Kendaraan Bermotor Alat-Alat Berat dan Alat-Alat Besar, sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 10.

(2) Dalam hal HPU suatu Kendaraan Bermotor tidak diketahui, NJKB dapat ditentukan berdasarkan sebagian atau seluruh faktor-faktor:

a. harga Kendaraan Bermotor dengan isi silinder dan/atau satuan tenaga yang sama;

b. penggunaan Kendaraan Bermotor untuk umum atau pribadi;

c. harga Kendaraan Bermotor dengan merek Kendaraan Bermotor yang sama;

d. harga Kendaraan Bermotor dengan Tahun Pembuatan Kendaraan Bermotor yang sama;

e. harga Kendaraan Bermotor dengan pembuat Kendaraan Bermotor;

f. harga Kendaraan Bermotor dengan Kendaraan Bermotor sejenis; dan

g. harga Kendaraan Bermotor berdasarkan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB).

(3) Dalam hal HPU suatu Kendaraan Bermotor tidak diketahui, namun NJKB Kendaraan Bermotor dengan jenis, merk dan tipe yang sama dengan tahun pembuatan lebih tua diketahui, NJKB dapat ditentukan dengan penambahan maksimal 5% (lima persen) setiap tahun dari nilai jual yang diketahui.

Pasal 18

Gubernur dapat menetapkan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB atas kereta gandeng atau tempel dan tambahan atau selisih NJKB ganti mesin yang belum ditetapkan dalam Peraturan Gubernur ini.


BAB VI — KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 19

(1) Terhadap Kendaraan Bermotor yang belum memenuhi kewajiban PKB dan BBN-KB untuk ketetapan masa pajak sampai dengan 5 (lima) tahun ke belakang sebelum berlakunya Peraturan Gubernur ini, berlaku ketentuan Peraturan Gubernur tentang Penghitungan Dasar Pengenaan PKB dan BBN-KB yang berlaku pada saat masa pajak terutang.

(2) Dalam hal Kendaraan Bermotor belum memenuhi kewajiban PKB dan BBN-KB untuk ketetapan masa pajak setelah 5 (lima) tahun ke belakang sebelum berlakunya Peraturan Gubernur ini, penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB menggunakan ketentuan Peraturan Gubernur yang berlaku pada saat masa pajak tahun kelima dari kurun waktu masa pajak 5 (lima) tahun ke belakang.


BAB VII — KETENTUAN PENUTUP

Pasal 20

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku 5 (lima) hari setelah tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.


Penutup

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 November 2019

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

(ttd)

ANIES BASWEDAN

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 November 2019

SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

(ttd)

SAEFULLAH

BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2019 NOMOR 51061


Lampiran

Lampiran I — NJKB untuk Kendaraan Bermotor Selain yang Dioperasikan di Air, Alat-Alat Berat dan Alat Besar

Lampiran I memuat tabel NJKB dan bobot per merek, tipe, dan tahun pembuatan kendaraan darat (sedan, jeep, minibus, mobil barang, bus, sepeda motor, dan lainnya). Salinan PDF yang kami pakai (halaman 11 sampai 12) hanya menampilkan bagian awal dan akhir tabel (dari Alfa Romeo sampai Wanhu). Tabel ini tidak ditranskripsi; rujuk dokumen resmi untuk daftar lengkap.

Lampiran II — Nilai Jual Kendaraan Bermotor Ubah Bentuk (NJKBUB)

Lampiran II memuat tabel NJKB Ubah Bentuk (NJKBUB) untuk kendaraan bermotor yang mengalami perubahan teknis, termasuk berbagai jenis karoseri (ambulance, minibus/station wagon, double cabin, pick up, self loader/dump truck, skylit/concrete crane/mixer, flatdeck/tandon/besi/tonton, open box/delvan/boks/bestel, logging truck, carrier car/trailer head, river content). Halaman 13 dalam salinan PDF yang kami pakai terpindai terbalik sehingga tidak dapat disalin verbatim dengan akurat. Untuk data NJKBUB, rujuk dokumen resmi.

Lampiran III — NJKB untuk Kendaraan Bermotor yang Dioperasikan di Air

LAMPIRAN III: PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 129 TAHUN 2019

TENTANG PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR PEMBUATAN SEBELUM TAHUN 2019 UNTUK TAHUN PAJAK 2019

PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PKB DAN BBN-KB UNTUK KENDARAAN BERMOTOR YANG DIOPERASIKAN DI AIR

NILAI JUAL RANGKA / BODY KENDARAAN DIATAS AIR

NO. JENIS KONSTRUKSI / FUNGSI ISI KOTOR (GROSS TONAGE) (TON) MENURUT UMUR 0-3 MENURUT UMUR 4-7 MENURUT UMUR 8-11 MENURUT UMUR =>12
I. KONSTRUKSI KAYU
1. PENANGKAP IKAN 5 2.900.000 2.500.000 2.300.000 2.000.000
6 3.000.000 2.600.000 2.400.000 2.100.000
7 3.100.000 2.700.000 2.500.000 2.200.000

NILAI JUAL MOTOR PENGGERAK — MENURUT UMUR (KONSTRUKSI KAYU — PENANGKAP IKAN)

DAYA KUDA (PK) UMUR 0-3 UMUR 4-7 UMUR =>8
2-5 1.350.000 1.200.000 1.100.000
6-9 1.450.000 1.250.000 1.150.000
10-13 1.500.000 1.300.000 1.200.000
14-17 1.600.000 1.350.000 1.250.000
18-24 1.650.000 1.400.000 1.300.000
25-31 1.850.000 1.650.000 1.450.000
32-38 2.050.000 1.850.000 1.650.000
39-45 2.300.000 2.050.000 1.800.000
46-52 2.550.000 2.250.000 2.000.000
53-65 2.800.000 2.500.000 2.250.000
66-78 3.300.000 2.950.000 2.650.000
79-91 3.900.000 3.450.000 3.100.000
92-104 4.600.000 4.100.000 3.650.000
105-117 5.400.000 4.800.000 4.300.000
118-130 6.350.000 5.650.000 5.050.000
131-155 7.450.000 6.650.000 5.900.000
156-180 9.400.000 8.300.000 7.400.000
181-205 11.650.000 10.400.000 9.250.000
206-230 14.580.000 13.000.000 11.550.000
231-255 18.250.000 16.250.000 14.450.000
256-280 22.800.000 20.300.000 18.050.000
281-305 28.500.000 25.350.000 22.550.000
306-354 35.600.000 31.700.000 28.200.000
355-403 47.450.000 42.250.000 37.600.000
404-452 63.300.000 56.350.000 50.150.000
453-501 84.400.000 75.100.000 66.850.000
502-550 112.500.000 100.150.000 89.100.000
551-599 150.000.000 133.500.000 118.800.000
>=600 200.000.000 178.000.000 158.400.000
NO. JENIS KONSTRUKSI / FUNGSI ISI KOTOR (GROSS TONAGE) (TON) MENURUT UMUR 0-3 MENURUT UMUR 4-7 MENURUT UMUR 8-11 MENURUT UMUR =>12
2. PENGANGKUTAN PENUMPANG / ANGKUTAN BARANG / PENGERUKAN 5 5.900.000 5.200.000 4.600.000 4.100.000
6 6.000.000 5.400.000 4.700.000 4.200.000
7 6.100.000 5.500.000 4.000.000 4.400.000

NILAI JUAL MOTOR PENGGERAK — MENURUT UMUR (KONSTRUKSI KAYU — PENGANGKUTAN PENUMPANG/ANGKUTAN BARANG/PENGERUKAN)

DAYA KUDA (PK) UMUR 0-3 UMUR 4-7 UMUR =>8
2-5 1.350.000 1.200.000 1.100.000
6-9 1.450.000 1.300.000 1.150.000
10-13 1.500.000 1.350.000 1.200.000
14-17 1.600.000 1.400.000 1.250.000
18-24 1.650.000 1.450.000 1.300.000
25-31 1.850.000 1.650.000 1.450.000
32-38 2.050.000 1.850.000 1.630.000
39-45 2.300.000 2.050.000 1.800.000
46-52 2.550.000 2.250.000 2.000.000
53-65 2.800.000 2.500.000 2.250.000
66-78 3.300.000 2.950.000 2.650.000
79-91 3.900.000 3.450.000 3.100.000
92-104 4.600.000 4.100.000 3.650.000
105-117 5.400.000 4.800.000 4.300.000
118-130 6.350.000 5.650.000 5.050.000
131-155 7.450.000 6.650.000 5.900.000
156-180 9.400.000 8.300.000 7.400.000
181-205 11.650.000 10.400.000 9.250.000
206-230 14.580.000 13.000.000 11.550.000
231-255 18.250.000 16.250.000 14.450.000
256-280 22.800.000 20.300.000 18.050.000
281-305 28.500.000 25.350.000 22.550.000
306-354 35.600.000 31.700.000 28.200.000
355-403 47.450.000 42.250.000 37.600.000
404-452 63.300.000 56.350.000 50.150.000
453-501 84.400.000 75.100.000 66.850.000
502-550 112.500.000 100.150.000 89.100.000
551-599 150.000.000 133.500.000 118.800.000
>=600 200.000.000 178.000.000 158.400.000

NILAI JUAL RANGKA / BODY KENDARAAN DIATAS AIR (lanjutan — halaman 15)

NO. DAYA KUDA (PK) UMUR 0-3 UMUR 4-7 UMUR =>8
53-65 4.200.000 3.800.000 3.400.000
66-78 5.000.000 4.400.000 3.900.000
79-91 5.900.000 5.200.000 4.600.000
92-104 6.900.000 6.100.000 5.500.000
105-117 8.100.000 7.200.000 6.400.000
118-130 9.500.000 8.500.000 7.500.000
131-155 11.200.000 10.000.000 8.900.000
156-180 14.000.000 12.500.000 11.100.000
181-205 17.500.000 15.600.000 13.900.000
206-230 21.900.000 19.500.000 17.300.000
231-255 27.300.000 24.300.000 21.700.000
256-280 34.200.000 30.400.000 27.100.000
281-305 42.700.000 38.000.000 33.800.000
306-354 53.400.000 47.500.000 42.300.000
355-403 71.200.000 63.400.000 56.400.000
404-452 94.900.000 84.500.000 75.200.000
453-501 126.600.000 112.700.000 100.300.000
502-550 168.800.000 150.200.000 133.700.000
551-599 225.000.000 200.300.000 178.200.000
>=600 300.000.000 257.000.000 237.600.000

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

(ttd)

ANIES BASWEDAN

Lampiran IV — NJKB untuk Kendaraan Bermotor Alat-Alat Berat dan Alat Besar

Lampiran IV memuat tabel NJKB untuk Kendaraan Bermotor Alat-Alat Berat dan Alat Besar per merek, tipe, dan tahun pembuatan (antara lain forklift, crane, dump truck, excavator, compactor, dan loader). Tabel ini sangat panjang dan tidak ditranskripsi; rujuk dokumen resmi untuk daftar lengkap.


Catatan Editorial

Catatan ini ditulis editor JawaraPajak, bukan bagian dari teks asli peraturan.
  • Pergub ini khusus tahun pajak 2019 dan melaksanakan Pasal 18 Permendagri 14/2019 (Menimbang huruf a). Untuk tahun berikutnya ada pengaturan sendiri, misalnya Pergub DKI 53/2020 untuk kendaraan pembuatan sebelum 2020. Pergub 53/2020 tidak menyebut pencabutan Pergub ini.
  • Pergub ini menyebut "Badan Pajak dan Retribusi Daerah" sebagai Badan (Pasal 1 angka 15 dan 16). Lembaga ini kini bernama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.
  • Kendaraan yang belum tercantum di Lampiran ditetapkan Kepala Badan (Pasal 16 dan 17), dengan perbandingan faktor seperti isi silinder, merek, tahun pembuatan, atau dokumen PIB, atau penambahan maksimal 5% per tahun dari NJKB tipe sama yang lebih tua.
  • Pengenaan 30% (angkutan orang) dan 50% (angkutan barang) berlaku untuk PKB dan BBN-KB, bagi kendaraan yang punya izin angkutan umum (Pasal 13 sampai 15).
  • Diundangkan 25 November 2019 dan mulai berlaku 5 hari sesudahnya, 30 November 2019 (Pasal 20).

Sumber

  • Portal JDIH: jdih.jakarta.go.id
  • Diundangkan: Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2019 Nomor 51061
  • Tanggal ditetapkan: 20 November 2019
  • Tanggal berlaku: 30 November 2019 (5 hari setelah diundangkan 25 November 2019)
  • Halaman PDF: 17 halaman
  • Penyalinan teks ini: verbatim Pasal 1 sampai Pasal 20 (BAB I sampai VII) dan Lampiran III (kendaraan di air). Lampiran I dan IV tidak ditranskripsi karena tabelnya sangat panjang. Lampiran II tidak ditranskripsi karena halaman 13 salinan PDF terpindai terbalik.

Konten teks asli peraturan ini disalin verbatim dari sumber resmi, hanya dirancang ulang tampilannya untuk kemudahan baca. Untuk keperluan hukum atau bukti formal, selalu rujuk PDF asli yang diterbitkan oleh Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta.

Mau dibantu urus PKB, STNK, atau balik nama? Chat WhatsApp

Pengurusan STNK

Mau urus apa?

Perpanjang STNK tahunan Perpanjang 5 tahun (ganti plat) Balik nama STNK hilang STNK hilang + balik nama Mutasi masuk Mutasi keluar Pindah alamat Ganti warna Ganti plat ganjil-genap Cabut berkas

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: perpanjang STNK, balik nama.

Belum ketemu? Chat langsung

PBB

Mau urus apa?

Cek tagihan PBB Balik nama SPPT Daftar objek baru (SPOP) Salinan SPPT Pembetulan SPPT Pengurangan PBB Keberatan PBB

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: balik nama SPPT.

Belum ketemu? Chat langsung

BPHTB

Mau urus apa?

Hitung BPHTB Validasi BPHTB jual beli BPHTB waris BPHTB hibah

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim.

Belum ketemu? Chat langsung