Pengurangan PKB dan BBN-KB serta Penghapusan Sanksi DKI Jakarta (Perubahan Pergub 77/2012)

Pergub 134/2012PKB · BBNKB

RiwayatPergub 77/2012134/2012 · ini

Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 134 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 77 Tahun 2012 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor serta Penghapusan Sanksi Administrasi

Ditetapkan
19 September 2012
Berlaku
28 September 2012
Oleh
Gubernur DKI Jakarta
Pajak
PKB, BBNKB
Penandatangan
Fauzi Bowo
Mengubah
Pergub 77/2012
Kode
PERGUB-134/2012
Sumber
Halaman resmi

Ringkasan

Pergub 134/2012 mengubah Pergub 77/2012: pelayanan pengurangan PKB dan BBN-KB untuk kendaraan dengan PKB belum dibayar atau STNK mati 1 sampai 5 tahun berlaku 30 hari kalender di Kantor Bersama Samsat. Program ini sudah lama berakhir.

30 hariMasa Pelayanan (sudah berakhir)Pelayanan pengurangan berlaku selama 30 hari kalender (Pasal 2 ayat (3) baru); Pergub berlaku sejak diundangkan 28 September 2012
1 - 5 tahunPKB Belum DibayarUntuk wajib pajak yang tidak atau belum membayar PKB atau STNK sudah mati 1 sampai 5 tahun (Pasal 2 ayat (1))
PokokDasar PenguranganPengurangan diberikan dari pokok pajak yang terutang (Pasal 2 ayat (2))
SamsatTempat PelayananKantor Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB di Kantor Bersama Samsat (Pasal 2 ayat (3))

Yang perlu kamu tahu

Program ini sudah berakhir pada 2012. Halaman ini disimpan sebagai arsip.

Pergub 134/2012 mengubah dua ketentuan dalam Pergub 77/2012: Pasal 2 ayat (3) dan Pasal 7. Menurut Menimbang huruf b, Pergub 77/2012 tidak efektif karena hanya berlaku 10 hari. Pergub ini menetapkan masa pelayanan 30 hari kalender dan berlaku sejak diundangkan, 28 September 2012.

  • Masa pelayanan: 30 hari kalender (Pasal 2 ayat (3) baru).
  • Sasaran: wajib pajak yang tidak atau belum membayar PKB atau STNK sudah mati 1 sampai 5 tahun (Pasal 2 ayat (1)).
  • Jenis pengurangan: PKB dan BBN-KB ganti nama kepemilikan, dihitung dari pokok pajak yang terutang (Pasal 2 ayat (1) dan (2)).
  • Tempat pelayanan: Kantor Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB di Kantor Bersama Samsat (Pasal 2 ayat (3)).
  • Diundangkan dalam Berita Daerah DKI Jakarta Tahun 2012 Nomor 128.

Iklan

Beli motor bekas? Balik nama kami urus.Dokumen dijemput, STNK diantar.Lihat layanan ›

Pembukaan

PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 134 TAHUN 2012

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 77 TAHUN 2012 TENTANG PEMBERIAN PENGURANGAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR SERTA PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang

a. bahwa dalam rangka mengoptimalkan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) dan untuk kepentingan daerah terhadap kendaraan bermotor yang Belum Daftar Ulang (BDU), telah diterbitkan Peraturan Gubernur Nomor 77 Tahun 2012 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor serta Penghapusan Sanksi Administrasi;

b. bahwa Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dalam pelaksanaannya tidak efektif dan optimal karena hanya berlaku selama 10 (sepuluh) hari, sehingga perlu dilakukan penyempurnaan;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk tertib administrasi pendaftaran ulang dan pendaftaran ganti kepemilikan kendaraan bermotor, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 77 Tahun 2012 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor serta Penghapusan Sanksi Administrasi;

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;

  2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;

  3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;

  4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;

  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2012 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;

  6. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah;

  7. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah;

  8. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor;

  9. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;

  10. Keputusan Gubernur Nomor 108 Tahun 2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 127 Tahun 2008;

  11. Peraturan Gubernur Nomor 90 Tahun 2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 126 Tahun 2008;

  12. Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pelayanan Pajak;

  13. Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;

  14. Peraturan Gubernur Nomor 77 Tahun 2012 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor serta Penghapusan Sanksi Administrasi;

Diktum

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 77 TAHUN 2012 TENTANG PEMBERIAN PENGURANGAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR SERTA PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI.


Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 77 Tahun 2012 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor serta Penghapusan Sanksi Administrasi, diubah sebagai berikut :

  1. Ketentuan Pasal 2 ayat (3) diubah, sehingga keseluruhan berbunyi sebagai berikut :

Pasal 2

(1) Pemberian pengurangan PKB dan BBN-KB (ganti nama kepemilikan) berlaku terhadap Wajib Pajak yang tidak atau belum membayar PKB atau STNK sudah mati untuk masa 1 (satu) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun.

(2) Pengurangan PKB dan BBN-KB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan dari pokok pajak yang terutang.

(3) Pemberian pelayanan pengurangan PKB dan BBN-KB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada Kantor Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB di Kantor Bersama Samsat dan berlaku selama 30 (tiga puluh) hari kalender.

  1. Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 7

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Pasal II

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.


Penutup

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 September 2012

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

ttd

FAUZI BOWO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 September 2012

SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

ttd

FADJAR PANDJAITAN

NIP 195508261976011001

BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2012 NOMOR 128


Catatan Editorial

Catatan editor JawaraPajak (bukan bagian dari teks asli):

  • Pergub ini terdiri dari dua pasal. Pasal I mengubah Pasal 2 ayat (3) Pergub 77/2012 (masa pelayanan menjadi 30 hari kalender) dan Pasal 7 (berlaku sejak diundangkan). Dalam teks asli Pergub 77/2012, masa pelayanannya 22 Juni sampai 22 Juli 2012.
  • Teks pasal tidak menyebut tanggal mulai 30 hari tersebut. Karena Pergub berlaku sejak 28 September 2012, masa pelayanannya sudah lama lewat.
  • Nama gubernur (Fauzi Bowo) tidak terbaca dalam ekstraksi teks PDF karena tertutup cap tanda tangan, dan diidentifikasi dari jabatan Gubernur DKI pada tanggal penetapan, 19 September 2012.
  • Tujuannya, menurut Menimbang huruf a dan c, mengoptimalkan penerimaan PKB dan BBN-KB serta menertibkan pendaftaran ulang dan pendaftaran ganti kepemilikan kendaraan.
  • Ketentuan lain Pergub 77/2012 yang tidak diubah tetap berlaku bersama Pergub ini.

Sumber

  • Diundangkan: Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2012 Nomor 128
  • Tanggal ditetapkan: 19 September 2012
  • Tanggal berlaku: 28 September 2012 (saat diundangkan)
  • Halaman PDF: 3 halaman
  • Penyalinan teks ini: verbatim Pasal I dan Pasal II. Nama gubernur pada blok tanda tangan diidentifikasi dari jabatan (tidak terbaca di PDF karena tertutup cap tanda tangan).

Konten teks asli peraturan ini disalin verbatim dari sumber resmi, hanya dirancang ulang tampilannya untuk kemudahan baca. Untuk keperluan hukum atau bukti formal, selalu rujuk PDF asli yang diterbitkan oleh Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta.

Peraturan terkait

Mau dibantu urus PKB, STNK, atau balik nama? Chat WhatsApp

Pengurusan STNK

Mau urus apa?

Perpanjang STNK tahunan Perpanjang 5 tahun (ganti plat) Balik nama STNK hilang STNK hilang + balik nama Mutasi masuk Mutasi keluar Pindah alamat Ganti warna Ganti plat ganjil-genap Cabut berkas

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: perpanjang STNK, balik nama.

Belum ketemu? Chat langsung

PBB

Mau urus apa?

Cek tagihan PBB Balik nama SPPT Daftar objek baru (SPOP) Salinan SPPT Pembetulan SPPT Pengurangan PBB Keberatan PBB

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: balik nama SPPT.

Belum ketemu? Chat langsung

BPHTB

Mau urus apa?

Hitung BPHTB Validasi BPHTB jual beli BPHTB waris BPHTB hibah

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim.

Belum ketemu? Chat langsung