Penghitungan Dasar Pengenaan PKB dan BBN-KB Tahun 2014

Pergub 136/2014PKB · BBNKB

RiwayatPergub 114/2013136/2014 · iniPeraturan Gubernur: Peraturan Gubernur tentang Penghitungan Dasar Pengenaan PKB dan BBN-KB Tahun 2015

Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 136 Tahun 2014 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2014

Ditetapkan
11 September 2014
Berlaku
22 September 2014
Oleh
Gubernur Provinsi DKI Jakarta
Pajak
PKB, BBNKB
Penandatangan
Joko Widodo
Mencabut
Pergub 114/2013
Kode
PERGUB-136/2014
Sumber
Halaman resmi

Ringkasan

Pergub historis (status: dicabut) yang menetapkan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB DKI Jakarta untuk tahun pajak 2014, berbasis NJKB × bobot dengan referensi Harga Pasaran Umum minggu pertama Desember 2013.

1,00Bobot Mobil Penumpang, Bus, MotorBobot untuk sedan, sedan station, jeep, station wagon, minibus, microbus, bus, sepeda motor dan sejenisnya, serta alat berat dan alat besar (Pasal 2 ayat (4) huruf a)
1,30Bobot Mobil BarangBobot untuk mobil barang/beban (Pasal 2 ayat (4) huruf b)
60%Angkutan Umum OrangDasar pengenaan PKB dan BBN-KB kendaraan angkutan umum orang ditetapkan 60% (Pasal 6 ayat (1) dan (2))
80%Angkutan Umum BarangDasar pengenaan PKB dan BBN-KB kendaraan angkutan umum barang ditetapkan 80% (Pasal 6 ayat (3) dan (4))

Yang perlu kamu tahu

  • Peraturan historis (status: dicabut). Pergub ini mengatur penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB tahun 2014 di DKI Jakarta dan sudah tidak berlaku.
  • Dasar pengenaan PKB (Pasal 2) adalah NJKB dikali bobot: 1,00 untuk sedan, jeep, station wagon, minibus, microbus, bus, sepeda motor, dan alat berat/alat besar; 1,30 untuk mobil barang/beban.
  • NJKB ditetapkan berdasarkan Harga Pasaran Umum (HPU) kendaraan pada minggu pertama Desember 2013 (Pasal 2 ayat (2)).
  • Dasar pengenaan BBN-KB (Pasal 5) adalah NJKB tanpa bobot, untuk kendaraan darat maupun kendaraan di air.
  • Angkutan umum orang: dasar pengenaan PKB dan BBN-KB ditetapkan 60% (Pasal 6 ayat (1) dan (2)).
  • Angkutan umum barang: dasar pengenaan PKB dan BBN-KB ditetapkan 80% (Pasal 6 ayat (3) dan (4)).
  • Untuk kendaraan yang belum tercantum di Lampiran I, Gubernur melimpahkan penetapan dasar pengenaan kepada Kepala Dinas Pelayanan Pajak lewat Keputusan Kepala Dinas (Pasal 9 sampai Pasal 11).
  • Pergub ini mencabut Pergub 114/2013 tentang penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB Tahun 2013 (Pasal 14).

Iklan

Beli motor bekas? Balik nama kami urus.Dokumen dijemput, STNK diantar.Lihat layanan ›

Pembukaan

SALINAN

PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 136 TAHUN 2014

TENTANG

PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2014

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang

a. bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 114 Tahun 2013, telah diatur mengenai Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2013;

b. bahwa dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2014 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2014, maka Peraturan Gubernur Nomor 114 Tahun 2013 sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu disempurnakan;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2014, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2014;

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;

  2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;

  3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

  4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;

  5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;

  6. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi;

  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2014 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2014;

  8. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah;

  9. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah;

  10. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor;

  11. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;

  12. Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pelayanan Pajak;

  13. Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;

Diktum

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2014.


BAB I — KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan :

  1. Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

  2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.

  3. Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

  4. Dinas Pelayanan Pajak yang juga disebut Dinas adalah Dinas Pelayanan Pajak Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

  5. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

  6. Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air.

  7. Kendaraan Bermotor Angkutan Umum adalah setiap kendaraan bermotor yang dipergunakan untuk mengangkut orang atau barang dengan dipungut bayaran, yang memiliki izin antara lain izin trayek atau izin usaha angkutan atau kartu pengawasan.

  8. Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.

  9. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBN-KB adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan atau pemasukan ke dalam badan usaha.

  10. Kendaraan Bermotor Ubah Bentuk adalah kendaraan bermotor yang mengalami perubahan teknis dan/atau serta penggunaannya.

  11. Alat-alat Berat dan Alat-alat Besar yang Bergerak adalah alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor tidak melekat secara permanen.

  12. Nilai Jual Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat NJKB adalah harga pasaran umum atas suatu kendaraan bermotor.

  13. Harga Pasaran Umum yang selanjutnya disingkat HPU adalah harga rata-rata yang diperoleh dari berbagai sumber data yang akurat.

  14. Tahun Pembuatan adalah tahun perakitan dan/atau tahun yang ditetapkan berdasarkan registrasi dan identifikasi oleh pihak berwenang.

  15. Umur Rangka/Body adalah umur kendaraan bermotor di air yang dihitung dari tahun pembuatan rangka/body.

  16. Umur Motor adalah umur motor kendaraan bermotor di air yang dihitung dari tahun pembuatan.

  17. Harga Kosong (Off The Road) adalah harga kendaraan bermotor dari pabrikan/agen penjualan termasuk Pajak Pertambahan Nilai.

  18. Harga Isi (On The Road) adalah harga kendaraan bermotor dari pabrikan/agen penjualan termasuk Pajak Pertambahan Nilai, BBN-KB dan PKB.


BAB II — DASAR PENGENAAN PKB DAN BBN-KB

Pasal 2

(1) Penghitungan dasar pengenaan PKB berdasarkan perkalian NJKB dan bobot yang mencerminkan secara relatif kadar kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.

(2) NJKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan HPU atas suatu kendaraan bermotor pada minggu pertama bulan Desember tahun 2013.

(3) Bobot untuk menghitung dasar pengenaan PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan faktor-faktor yang meliputi:

a. tekanan gandar;

b. jenis bahan bakar kendaraan bermotor; dan

c. jenis, penggunaan, tahun pembuatan dan ciri-ciri mesin dari kendaraan bermotor.

(4) Penetapan bobot sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), diperuntukkan bagi kendaraan bermotor sebagai berikut:

a. sedan, sedan station, jeep, station wagon, minibus, microbus, bus, sepeda motor dan sejenisnya serta alat-alat berat dan alat-alat besar, sebesar 1,00 (satu); dan

b. mobil barang/beban, sebesar 1,30 (satu koma tiga).

Pasal 3

(1) Hasil penghitungan dasar pengenaan PKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), berupa tabel sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Gubernur ini.

(2) Dasar pengenaan PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum pada kolom 7 Lampiran I Peraturan Gubernur ini.

(3) Khusus untuk kendaraan bermotor yang digunakan di luar jalan umum, dasar pengenaan PKB adalah NJKB.

Pasal 4

(1) Penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk kendaraan bermotor yang dioperasikan di air ditetapkan berdasarkan penjumlahan nilai jual rangka/body dan nilai jual motor penggerak kendaraan bermotor di air.

(2) NJKB untuk kendaraan bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan HPU atas suatu kendaraan bermotor yang dioperasikan di air pada minggu pertama bulan Desember tahun 2013.

(3) Nilai jual rangka/body kendaraan bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan menurut jenis, isi kotor (GT/gross tonnage) antara GT 5 sampai dengan GT 7, fungsi dan umur rangka/body.

(4) Nilai jual motor penggerak kendaraan bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan menurut daya kuda/horse power dan umur motor.

Pasal 5

(1) Dasar pengenaan BBN-KB adalah NJKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).

(2) Dasar pengenaan BBN-KB yang dioperasikan di air adalah NJKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2).

(3) NJKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum pada kolom 5 Lampiran I Peraturan Gubernur ini.

Pasal 6

(1) Dasar pengenaan PKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), untuk kendaraan bermotor angkutan umum orang ditetapkan sebesar 60% (enam puluh persen).

(2) Dasar pengenaan BBN-KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), untuk kendaraan bermotor angkutan umum orang ditetapkan sebesar 60% (enam puluh persen).

(3) Dasar pengenaan PKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) untuk kendaraan bermotor angkutan umum barang ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen).

(4) Dasar pengenaan BBN-KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), untuk kendaraan bermotor angkutan umum barang ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen).

Pasal 7

(1) NJKB ubah bentuk sebagai dasar penghitungan PKB dan BBN-KB ditetapkan berdasarkan hasil penjumlahan NJKB dengan nilai jual ubah bentuk.

(2) Nilai jual ubah bentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II Peraturan Gubernur ini.

(3) Kendaraan bermotor ubah bentuk lainnya yang nilai jualnya belum tercantum dalam Lampiran II Peraturan Gubernur ini, akan diatur dengan Peraturan Gubernur tersendiri.

Pasal 8

(1) NJKB dan nilai jual ubah bentuk sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Gubernur ini ditetapkan untuk pembuatan kendaraan bermotor tahun 2014.

(2) NJKB dan nilai jual ubah bentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk tahun pembuatan lebih tua ditetapkan lebih rendah dari NJKB tahun pembuatan lebih muda.

Pasal 9

(1) Dalam hal penghitungan dasar pengenaan PKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan dasar pengenaan BBN-KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) yang jenis, merek, tipe dan nilai jualnya belum ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Gubernur ini, Gubernur dapat menetapkan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB.

(2) Gubernur melimpahkan kewenangan penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB Tahun 2014 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Dinas.

(3) Penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Kepala Dinas dengan menerbitkan Keputusan Kepala Dinas.

Pasal 10

(1) Kepala Dinas dalam menetapkan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), untuk kendaraan bermotor:

a. Jenis, merek dan tipe yang belum tercantum dalam Lampiran I Peraturan Gubernur ini, diatur dengan ketentuan:

  1. Untuk tahun pembuatan terbaru:

a) dalam hal diperoleh harga kosong (off the road), nilai jualnya ditetapkan dengan pengurangan sebesar tarif Pajak Pertambahan Nilai; dan

b) dalam hal diperoleh harga isi (on the road), nilai jualnya ditetapkan dengan pengurangan sebesar tarif PKB ditambah tarif BBN-KB ditambah tarif Pertambahan Nilai.

  1. Untuk tahun pembuatan lebih tua, nilai jualnya ditetapkan berdasarkan HPU atau dengan membandingkan jenis, merek, tipe, isi silinder dan tahun pembuatan dari negara produsen yang sama.

b. Jenis, merek dan tipe yang telah tercantum dalam Lampiran I Peraturan Gubernur ini dan belum ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri, diatur dengan ketentuan:

  1. Untuk tahun pembuatan lebih baru, nilai jualnya ditetapkan dengan penambahan 5% (lima persen) setiap tahun dari nilai jual tahun sebelumnya;

  2. Untuk tahun pembuatan lebih tua, nilai jualnya ditetapkan berdasarkan nilai jual tahun pembuatan terakhir sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Gubernur ini dengan penurunan 5% (lima persen) setiap tahun dengan maksimal penurunan 5 (lima) tingkat atau disesuaikan dengan HPU yang berlaku di Daerah; dan

  3. Nilai jual sebagaimana dimaksud pada angka 2 tidak sama atau melebihi penetapan nilai jual tahun pembuatan terakhir sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Gubernur ini.

(2) Dalam hal HPU suatu Kendaraan Bermotor tidak diketahui, NJKB dapat ditentukan berdasarkan sebagian atau seluruh faktor-faktor :

a. harga Kendaraan Bermotor dengan isi silinder dan/atau satuan tenaga yang sama;

b. penggunaan Kendaraan Bermotor untuk umum atau pribadi;

c. harga Kendaraan Bermotor dengan merek Kendaraan Bermotor yang sama;

d. harga Kendaraan Bermotor dengan tahun pembuatan Kendaraan Bermotor yang sama;

e. harga Kendaraan Bermotor dengan pembuat Kendaraan Bermotor;

f. harga Kendaraan Bermotor dengan Kendaraan Bermotor sejenis; dan

g. harga Kendaraan Bermotor berdasarkan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB).

(3) Kepala Dinas dapat menetapkan dasar pengenaan PKB atas Kereta Gandeng atau Tempel dan Tambahan atau selisih nilai jual Kendaraan Bermotor ganti mesin yang belum tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Gubernur ini.

(4) Dasar pengenaan PKB dan BBN-KB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Keuangan Daerah paling lambat 7 (tujuh) hari setelah ditetapkan.

Pasal 11

Tata cara permohonan penetapan dan penghitungan NJKB terhadap jenis, merek, tipe dan tahun pembuatan kendaraan bermotor yang terdapat kekeliruan dan/atau belum tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Gubernur ini ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas.

Pasal 12

Perubahan peruntukan atau fungsi kendaraan bukan umum menjadi kendaraan umum harus memenuhi persyaratan izin usaha angkutan dan izin trayek.


BAB III — KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 13

Terhadap PKB dan BBN-KB yang tertuang dalam masa pajak yang berakhir sebelum berlakunya Peraturan Gubernur ini, masih tetap berlaku ketentuan Peraturan Gubernur Nomor 114 Tahun 2013 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2013.


BAB IV — KETENTUAN PENUTUP

Pasal 14

Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Nomor 114 Tahun 2013 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2013, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 15

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.


Penutup

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 September 2014

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

ttd

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 September 2014

SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

ttd

SAEFULLAH

BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2014 NOMOR 51029


Lampiran I — Tabel NJKB dan Dasar Pengenaan PKB

Lampiran I (tabel NJKB per jenis/merek/tipe kendaraan dan dasar pengenaan PKB) dan Lampiran II (nilai jual ubah bentuk) tidak tersedia dalam salinan PDF yang kami terima. Untuk data NJKB lengkap, rujuk PDF resmi di bagian Sumber.


Catatan Editorial

Catatan editor JawaraPajak (bukan bagian dari teks asli):

  • Konteks: Menimbang huruf b dan c menyebut Pergub ini terbit karena Permendagri 26/2014 tentang penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB Tahun 2014, dan menggantikan Pergub 114/2013 untuk tahun 2013.
  • Dinas Pelayanan Pajak: pada 2014 kewenangan ini ada di Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta (Pasal 1 angka 4 dan 5). Kini urusan pajak daerah DKI ditangani Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
  • Ketentuan peralihan: PKB dan BBN-KB untuk masa pajak yang berakhir sebelum Pergub ini berlaku (diundangkan dan berlaku 22 September 2014) tetap memakai Pergub 114/2013 (Pasal 13).
  • Angkutan umum: persentase 60% (orang) dan 80% (barang) di Pasal 6 dikenakan pada dasar pengenaan, yaitu NJKB dikali bobot, dan tidak mengubah tarif pajak.
  • Kewenangan Kepala Dinas: Pasal 10 mengatur cara menetapkan nilai jual kendaraan yang belum ada di Lampiran I, memakai harga off the road, harga on the road, HPU, atau perbandingan dengan kendaraan sejenis.
  • Pencabut: teks peraturan yang mencabut Pergub ini belum ada di bank peraturan.

Sumber

  • PDF resmi: Pergub DKI 136/2014 tentang DPP PKB dan BBN-KB 2014, Bapenda DKI
  • Diundangkan: Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2014 Nomor 51029
  • Tanggal ditetapkan: 11 September 2014
  • Tanggal berlaku: 22 September 2014 (saat diundangkan, Pasal 15)
  • Penyalinan teks ini: Pasal 1 sampai Pasal 15 disalin verbatim dari PDF hasil pindai. Lampiran I (tabel NJKB per merek/tipe kendaraan) dan Lampiran II (nilai jual ubah bentuk) tidak tersedia dalam salinan yang kami terima; rujuk PDF resmi.

Konten teks asli peraturan ini disalin verbatim dari sumber resmi, hanya dirancang ulang tampilannya untuk kemudahan baca. Untuk keperluan hukum atau bukti formal, selalu rujuk PDF asli yang diterbitkan oleh Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta.

Peraturan terkait

Mencabut

  • Pergub DKI 114/2013: Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2013

Dicabut oleh

  • Peraturan Gubernur: Peraturan Gubernur tentang Penghitungan Dasar Pengenaan PKB dan BBN-KB Tahun 2015
Mau dibantu urus PKB, STNK, atau balik nama? Chat WhatsApp

Pengurusan STNK

Mau urus apa?

Perpanjang STNK tahunan Perpanjang 5 tahun (ganti plat) Balik nama STNK hilang STNK hilang + balik nama Mutasi masuk Mutasi keluar Pindah alamat Ganti warna Ganti plat ganjil-genap Cabut berkas

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: perpanjang STNK, balik nama.

Belum ketemu? Chat langsung

PBB

Mau urus apa?

Cek tagihan PBB Balik nama SPPT Daftar objek baru (SPOP) Salinan SPPT Pembetulan SPPT Pengurangan PBB Keberatan PBB

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: balik nama SPPT.

Belum ketemu? Chat langsung

BPHTB

Mau urus apa?

Hitung BPHTB Validasi BPHTB jual beli BPHTB waris BPHTB hibah

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim.

Belum ketemu? Chat langsung