Pengurangan 50% Dasar Pengenaan Pajak Reklame DKI Jakarta

Pergub 172/2014Reklame

RiwayatPergub 27/2014172/2014 · ini

Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 172 Tahun 2014 tentang Pemberian Pengurangan Dasar Pengenaan Pajak Reklame

Ditetapkan
4 November 2014
Berlaku
11 November 2014
Oleh
Gubernur DKI Jakarta
Pajak
Reklame
Penandatangan
Basuki T. Purnama
Kode
PERGUB-172/2014
Sumber
Halaman resmi

Ringkasan

Pergub DKI 172/2014 memberi pengurangan 50% dasar pengenaan pajak reklame untuk 11 jenis reklame selama 12 bulan sejak 11 November 2014, karena kenaikan NSR dalam Pergub 27/2014 dinilai memberatkan dunia usaha. Masa pengurangan itu sudah berakhir pada November 2015.

50%Besaran PenguranganSetiap penyelenggara reklame selaku wajib pajak mendapat pengurangan dasar pengenaan pajak reklame sebesar 50% (Pasal 1 ayat (1)).
11Jenis Reklame TercakupNon produk, produk, LED, melekat/stiker, selebaran, berjalan/kendaraan, udara, apung, suara, film/slide, dan peraga (Pasal 1 ayat (2)).
12 blnMasa PenguranganBerlaku 12 bulan sejak diundangkan 11 November 2014, jadi berakhir November 2015 (Pasal 1 ayat (3)). Masa ini sudah lewat.
Pergub 27/2014Acuan NSRNSR sebagai dasar pengenaan pajak reklame ditetapkan dalam Pasal 6 dan 7 Pergub DKI 27/2014 (Menimbang huruf a).

Yang perlu kamu tahu

Pergub DKI 172/2014 terbit karena kenaikan Nilai Sewa Reklame (NSR) dalam Pergub 27/2014 dinilai memberatkan dunia usaha (Menimbang huruf b). Pergub ini memberi pengurangan dasar pengenaan pajak reklame sebesar 50% untuk semua jenis reklame selama 12 bulan sejak 11 November 2014. Masa pengurangan itu sudah berakhir pada November 2015, jadi halaman ini rujukan historis.

Selama masa pengurangan, dasar pengenaan efektif = NSR x 50%, lalu dikalikan tarif 25% (Perda DKI 12/2011). Pergub ini tidak mengatur perpanjangan.

  • Pengurangan 50% untuk 11 jenis reklame (Pasal 1 ayat (1) dan (2)).
  • Masa 12 bulan sejak diundangkan 11 November 2014 (Pasal 1 ayat (3)), sudah berakhir November 2015.
  • Jenis reklame termasuk LED, stiker, berjalan, udara, apung, suara, dan film/slide.
  • Acuan NSR tetap Pergub 27/2014 sebelum dikurangi 50%.
  • Rumus selama masa pengurangan: pajak = NSR x 50% x 25%.

Iklan

Urus STNK, PBB, atau BPHTB?Cukup lewat WhatsApp, kami yang urus.Lihat layanan ›

Pembukaan

SALINAN

PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 172 TAHUN 2014

TENTANG

PEMBERIAN PENGURANGAN DASAR PENGENAAN PAJAK REKLAME

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang

a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 dan Pasal 7 Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2014 tentang Penetapan Nilai Sewa Reklame sebagai Dasar Pengenaan Pajak Reklame, telah ditetapkan Nilai Sewa Reklame sebagai dasar pengenaan pajak reklame;

b. bahwa dalam implementasi kenaikan Nilai Sewa Reklame sebagai dasar pengenaan pajak reklame sebagaimana tersebut dalam huruf a, memberatkan dunia usaha dalam upaya mempromosikan barang dan jasa dalam kegiatan usahanya yang memberi dampak pada terhambatnya penerimaan pajak reklame;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pemberian Pengurangan Dasar Pengenaan Pajak Reklame;

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;

  2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;

  3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;

  4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;

  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014;

  6. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak;

  7. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Reklame;

  8. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah;

  9. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame;

  10. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah;

  11. Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pelayanan Pajak;

  12. Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi Unit Pelayanan Pajak Daerah;

  13. Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2014 tentang Penetapan Nilai Sewa Reklame sebagai Dasar Pengenaan Pajak Reklame;

Diktum

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PEMBERIAN PENGURANGAN DASAR PENGENAAN PAJAK REKLAME.


Pasal 1

(1) Setiap penyelenggara reklame selaku wajib pajak diberikan pengurangan dasar pengenaan pajak reklame sebesar 50% (lima puluh persen) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak reklame.

(2) Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :

a. reklame non produk;

b. reklame produk;

c. reklame Light Emitting Diode (LED) dan sejenisnya;

d. reklame melekat (stiker);

e. reklame selebaran;

f. reklame berjalan/kendaraan;

g. reklame udara;

h. reklame apung;

i. reklame suara;

j. reklame film/slide pada bioskop dan tempat lainnya; dan

k. reklame peraga.

(3) Jangka waktu pemberian pengurangan dasar pengenaan pajak reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak diundangkannya Peraturan Gubernur ini.

Pasal 2

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.


Penutup

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 November 2014

Plt. GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

ttd

BASUKI T. PURNAMA

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 November 2014

SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

ttd

SAEFULLAH

BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2014 NOMOR 71036


Catatan Editorial

Catatan editor JawaraPajak (bukan bagian dari teks asli):

  • Konteks (Menimbang huruf b): kenaikan NSR dalam Pergub 27/2014 dinilai memberatkan dunia usaha dan menghambat penerimaan pajak reklame, sehingga Pemprov DKI memberi pengurangan 50%.
  • Masa berlaku terbatas: pengurangan hanya berlaku 12 bulan (November 2014 sampai November 2015). Setelah itu NSR kembali penuh sesuai peraturan NSR yang berlaku.
  • Contoh hitung: dengan pengurangan 50%, dasar pengenaan efektif = NSR x 50%, lalu dikalikan tarif 25% (Perda DKI 12/2011). Misal NSR Rp10 juta: dasar pengenaan Rp5 juta, pajak reklame Rp1,25 juta.
  • Penandatangan: Pergub ini ditandatangani Plt. Gubernur Basuki T. Purnama dan diundangkan Sekda Saefullah.
  • Status: halaman ini ditandai historis karena masa pengurangannya sudah habis. Perda DKI 12/2011 yang menjadi dasar tarif juga sudah dicabut oleh Perda DKI 1/2024.

Sumber

  • Diundangkan: Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2014 Nomor 71036
  • Tanggal ditetapkan: 4 November 2014
  • Tanggal berlaku: 11 November 2014 (saat diundangkan)
  • Halaman PDF: 3 halaman
  • Penyalinan teks ini: verbatim Pasal 1 sampai Pasal 2. Tidak ada lampiran.
  • Tautan resmi JDIH untuk pergub ini belum tersedia.

Konten teks asli peraturan ini disalin verbatim dari sumber resmi, hanya dirancang ulang tampilannya untuk kemudahan baca. Untuk keperluan hukum atau bukti formal, selalu rujuk PDF asli yang diterbitkan oleh Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta.

Mau dibantu urus pajak kendaraan atau properti? Chat WhatsApp

Pengurusan STNK

Mau urus apa?

Perpanjang STNK tahunan Perpanjang 5 tahun (ganti plat) Balik nama STNK hilang STNK hilang + balik nama Mutasi masuk Mutasi keluar Pindah alamat Ganti warna Ganti plat ganjil-genap Cabut berkas

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: perpanjang STNK, balik nama.

Belum ketemu? Chat langsung

PBB

Mau urus apa?

Cek tagihan PBB Balik nama SPPT Daftar objek baru (SPOP) Salinan SPPT Pembetulan SPPT Pengurangan PBB Keberatan PBB

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: balik nama SPPT.

Belum ketemu? Chat langsung

BPHTB

Mau urus apa?

Hitung BPHTB Validasi BPHTB jual beli BPHTB waris BPHTB hibah

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim.

Belum ketemu? Chat langsung