Pembukaan
SALINAN
PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 172 TAHUN 2014
TENTANG
PEMBERIAN PENGURANGAN DASAR PENGENAAN PAJAK REKLAME
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Menimbang
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 dan Pasal 7 Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2014 tentang Penetapan Nilai Sewa Reklame sebagai Dasar Pengenaan Pajak Reklame, telah ditetapkan Nilai Sewa Reklame sebagai dasar pengenaan pajak reklame;
b. bahwa dalam implementasi kenaikan Nilai Sewa Reklame sebagai dasar pengenaan pajak reklame sebagaimana tersebut dalam huruf a, memberatkan dunia usaha dalam upaya mempromosikan barang dan jasa dalam kegiatan usahanya yang memberi dampak pada terhambatnya penerimaan pajak reklame;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pemberian Pengurangan Dasar Pengenaan Pajak Reklame;
Mengingat
-
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
-
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;
-
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
-
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
-
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014;
-
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak;
-
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Reklame;
-
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah;
-
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame;
-
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
-
Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pelayanan Pajak;
-
Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi Unit Pelayanan Pajak Daerah;
-
Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2014 tentang Penetapan Nilai Sewa Reklame sebagai Dasar Pengenaan Pajak Reklame;
Diktum
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PEMBERIAN PENGURANGAN DASAR PENGENAAN PAJAK REKLAME.
Pasal 1
(1) Setiap penyelenggara reklame selaku wajib pajak diberikan pengurangan dasar pengenaan pajak reklame sebesar 50% (lima puluh persen) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak reklame.
(2) Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :
a. reklame non produk;
b. reklame produk;
c. reklame Light Emitting Diode (LED) dan sejenisnya;
d. reklame melekat (stiker);
e. reklame selebaran;
f. reklame berjalan/kendaraan;
g. reklame udara;
h. reklame apung;
i. reklame suara;
j. reklame film/slide pada bioskop dan tempat lainnya; dan
k. reklame peraga.
(3) Jangka waktu pemberian pengurangan dasar pengenaan pajak reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak diundangkannya Peraturan Gubernur ini.
Pasal 2
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Penutup
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 November 2014
Plt. GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
ttd
BASUKI T. PURNAMA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 November 2014
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
ttd
SAEFULLAH
BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2014 NOMOR 71036
Catatan Editorial
Catatan editor JawaraPajak (bukan bagian dari teks asli):
- Konteks (Menimbang huruf b): kenaikan NSR dalam Pergub 27/2014 dinilai memberatkan dunia usaha dan menghambat penerimaan pajak reklame, sehingga Pemprov DKI memberi pengurangan 50%.
- Masa berlaku terbatas: pengurangan hanya berlaku 12 bulan (November 2014 sampai November 2015). Setelah itu NSR kembali penuh sesuai peraturan NSR yang berlaku.
- Contoh hitung: dengan pengurangan 50%, dasar pengenaan efektif = NSR x 50%, lalu dikalikan tarif 25% (Perda DKI 12/2011). Misal NSR Rp10 juta: dasar pengenaan Rp5 juta, pajak reklame Rp1,25 juta.
- Penandatangan: Pergub ini ditandatangani Plt. Gubernur Basuki T. Purnama dan diundangkan Sekda Saefullah.
- Status: halaman ini ditandai historis karena masa pengurangannya sudah habis. Perda DKI 12/2011 yang menjadi dasar tarif juga sudah dicabut oleh Perda DKI 1/2024.
Sumber
- Diundangkan: Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2014 Nomor 71036
- Tanggal ditetapkan: 4 November 2014
- Tanggal berlaku: 11 November 2014 (saat diundangkan)
- Halaman PDF: 3 halaman
- Penyalinan teks ini: verbatim Pasal 1 sampai Pasal 2. Tidak ada lampiran.
- Tautan resmi JDIH untuk pergub ini belum tersedia.
Konten teks asli peraturan ini disalin verbatim dari sumber resmi, hanya dirancang ulang tampilannya untuk kemudahan baca. Untuk keperluan hukum atau bukti formal, selalu rujuk PDF asli yang diterbitkan oleh Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta.