Perubahan Tata Cara Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak

Pergub 183/2014PBBKB · PBB-P2 · PBJT · Air tanah

RiwayatPergub 100/2014 · dicabut183/2014 · iniPergub 43/2024

Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 183 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 100 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan, Persyaratan dan Pembayaran Angsuran serta Penundaan Pembayaran Pajak

Ditetapkan
17 November 2014
Berlaku
24 November 2014
Oleh
Gubernur DKI Jakarta
Pajak
PBBKB, PBB-P2, PBJT, Air tanah
Penandatangan
Basuki T. Purnama
Dicabut oleh
Pergub 43/2024
Kode
PERGUB-183/2014
Sumber
Halaman resmi

Ringkasan

Pergub DKI 183/2014 mengubah Pergub 100/2014. Batasan jenis PBB-P2 yang bisa diangsur (Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 4) dihapus, Kepala Dinas Pelayanan Pajak diberi wewenang menetapkan syarat angsuran sampai 12 kali, dan wajib pajak yang sudah mendapat keputusan angsuran atau penundaan tidak bisa lagi minta pengurangan, keringanan, atau pembebasan. Peraturan ini sudah dicabut oleh Pergub DKI 43/2024.

7Jenis Pajak Bisa DiangsurPBBKB, Pajak Hotel, Hiburan, Parkir, Restoran, Air Tanah, dan PBB-P2 (Pasal 2 ayat (1) hasil perubahan, Pasal I angka 1)
6Angsuran StandarPaling banyak 6 kali angsuran berturut-turut dalam jangka waktu paling lama 6 bulan (Pasal 6 ayat (1))
12Angsuran MaksimalKepala Dinas Pelayanan Pajak dapat menetapkan persyaratan tertentu untuk angsuran sampai 12 kali berturut-turut dalam paling lama 12 bulan (Pasal 6 ayat (2) hasil perubahan, Pasal I angka 3)
24 Nov 2014Mulai BerlakuDitetapkan 17 November 2014, berlaku sejak diundangkan 24 November 2014 (Pasal II). Dicabut oleh Pergub DKI 43/2024 Pasal 18 huruf b

Yang perlu kamu tahu

Peraturan ini sudah dicabut oleh Pergub DKI 43/2024 (Pasal 18 huruf b), yang berlaku sejak 7 November 2024.

Pergub 183/2014 mengubah Pergub 100/2014 tentang tata cara angsuran dan penundaan pembayaran pajak daerah. Isinya:

  • Pasal 2 ayat (2) dihapus. Sebelumnya PBB-P2 yang bisa diangsur dibatasi pada dua jenis: hasil pelimpahan DJP dan SPPT yang belum pernah terbit. Menimbang huruf b menyebut ketentuan angsuran PBB-P2 itu memberatkan wajib pajak.
  • Pasal 4 dihapus. Aturan batas waktu permohonan angsuran PBB-P2 hasil pelimpahan DJP ikut hilang.
  • Pasal 6 ayat (2) diubah. Batas umum tetap 6 kali dalam 6 bulan; angsuran sampai 12 kali dalam 12 bulan diberikan atas persyaratan tertentu yang ditetapkan Kepala Dinas Pelayanan Pajak.
  • Pasal 12A disisipkan. Wajib pajak yang sudah mendapat keputusan angsuran atau penundaan tidak dapat mengajukan pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak.
  • Ditetapkan 17 November 2014 dan berlaku sejak diundangkan 24 November 2014.

Iklan

Balik nama SPPT PBB? Kami bantu sampai beres.Cukup kirim dokumen lewat WhatsApp.Lihat layanan ›

Pembukaan

SALINAN

PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 183 TAHUN 2014

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 100 TAHUN 2014 TENTANG TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN, PERSYARATAN DAN PEMBAYARAN ANGSURAN SERTA PENUNDAAN PEMBAYARAN PAJAK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang

a. bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 100 Tahun 2014 telah diatur mengenai tata cara pengajuan permohonan, persyaratan dan pembayaran angsuran serta penundaan pembayaran pajak;

b. bahwa dalam implementasi pengajuan permohonan, persyaratan dan pembayaran angsuran serta penundaan pembayaran pajak, terdapat ketentuan mengenai pengajuan permohonan pembayaran angsuran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan terutang yang memberatkan wajib pajak, sehingga perlu dilakukan penyempurnaan atas Peraturan Gubernur Nomor 100 Tahun 2014;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 100 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan, Persyaratan dan Pembayaran Angsuran serta Penundaan Pembayaran Pajak;

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;

  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;

  3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;

  4. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran;

  5. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;

  6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;

  7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;

  8. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;

  9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014;

  10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;

  11. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak;

  12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;

  13. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;

  14. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah;

  15. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;

  16. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pajak Hotel;

  17. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan;

  18. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir;

  19. Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pajak Air Tanah;

  20. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran;

  21. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;

  22. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah;

  23. Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pelayanan Pajak;

  24. Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi Unit Pelayanan Pajak Daerah;

  25. Peraturan Gubernur Nomor 68 Tahun 2013 tentang Pelayanan Terpadu Pembayaran Pendapatan Asli Daerah Melalui Bank;

  26. Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerimaan Pembayaran Pajak Daerah;

  27. Peraturan Gubernur Nomor 100 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan, Persyaratan dan Pembayaran Angsuran serta Penundaan Pembayaran Pajak;

Diktum

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 100 TAHUN 2014 TENTANG TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN, PERSYARATAN DAN PEMBAYARAN ANGSURAN SERTA PENUNDAAN PEMBAYARAN PAJAK.


Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 100 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan, Persyaratan dan Pembayaran Angsuran serta Penundaan Pembayaran Pajak, diubah sebagai berikut:

  1. Ketentuan Pasal 2 ayat (2) dihapus, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 2

(1) Objek Pajak Daerah yang dapat dimohonkan untuk angsuran pembayaran pajak, meliputi jenis pajak:

a. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;

b. Pajak Hotel;

c. Pajak Hiburan;

d. Pajak Parkir;

e. Pajak Restoran;

f. Pajak Air Tanah; dan

g. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

(2) Dihapus

  1. Pasal 4 dihapus.

  2. Ketentuan Pasal 6 ayat (2) diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 6

(1) Angsuran pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dapat diberikan paling banyak 6 (enam) kali angsuran secara berturut-turut dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan.

(2) Selain angsuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Dinas Pelayanan Pajak dapat menetapkan persyaratan tertentu untuk memberikan angsuran pembayaran pajak sampai dengan 12 (dua belas) kali angsuran secara berturut-turut dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan.

  1. Di antara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 12A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 12A

Terhadap wajib pajak yang telah diberikan keputusan atas angsuran atau penundaan kewajiban pembayaran pajak, maka wajib pajak tersebut tidak dapat mengajukan permohonan pengurangan, keringanan atau pembebasan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal II

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.


Penutup

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 November 2014

Plt. GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

ttd.

BASUKI T. PURNAMA

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 November 2014

SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

ttd.

SAEFULLAH

BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2014 NOMOR 71039


Catatan Editorial

Catatan editor JawaraPajak (bukan bagian dari teks asli):

  • Peraturan ini dicabut oleh Pergub DKI 43/2024 Pasal 18 huruf b, bersama peraturan induknya, Pergub 100/2014 (Pasal 18 huruf a). Untuk angsuran dan penundaan pembayaran pajak sekarang, lihat Pergub 43/2024.
  • Daftar tujuh jenis pajak di Pasal 2 ayat (1), termasuk PBB-P2, sudah ada di Pergub 100/2014. Yang berubah adalah dihapusnya pembatasan jenis PBB-P2 di Pasal 2 ayat (2) dan aturan Pasal 4.
  • Di Pergub 100/2014, angsuran sampai 12 kali sudah dimungkinkan "dalam hal tertentu" lewat persetujuan Kepala Suku Dinas atau Kepala UPPD. Pergub ini mengubahnya menjadi persyaratan tertentu yang ditetapkan Kepala Dinas Pelayanan Pajak.
  • Pasal 12A membuat fasilitas angsuran/penundaan dan fasilitas pengurangan/keringanan/pembebasan tidak bisa dipakai bersamaan setelah keputusan angsuran atau penundaan terbit.
  • Penandatangan adalah Plt. Gubernur Basuki T. Purnama.

Sumber

  • PDF resmi: Pergub DKI 183/2014 di JDIH Jakarta
  • Halaman JDIH: jdih.jakarta.go.id/dokumen/detail/9115
  • Diundangkan: Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2014 Nomor 71039
  • Tanggal ditetapkan: 17 November 2014
  • Tanggal berlaku: 24 November 2014 (saat diundangkan)
  • Status: Dicabut oleh Pergub DKI 43 Tahun 2024
  • Halaman PDF: 4 halaman
  • Penyalinan teks ini: seluruh isi (Pasal I angka 1 sampai 4 dan Pasal II). Tidak ada lampiran.

Konten teks asli peraturan ini disalin verbatim dari sumber resmi, hanya dirancang ulang tampilannya untuk kemudahan baca. Untuk keperluan hukum atau bukti formal, selalu rujuk PDF asli yang diterbitkan oleh Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta.

Peraturan terkait

Mau dibantu urus PBB? Chat WhatsApp

Pengurusan STNK

Mau urus apa?

Perpanjang STNK tahunan Perpanjang 5 tahun (ganti plat) Balik nama STNK hilang STNK hilang + balik nama Mutasi masuk Mutasi keluar Pindah alamat Ganti warna Ganti plat ganjil-genap Cabut berkas

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: perpanjang STNK, balik nama.

Belum ketemu? Chat langsung

PBB

Mau urus apa?

Cek tagihan PBB Balik nama SPPT Daftar objek baru (SPOP) Salinan SPPT Pembetulan SPPT Pengurangan PBB Keberatan PBB

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: balik nama SPPT.

Belum ketemu? Chat langsung

BPHTB

Mau urus apa?

Hitung BPHTB Validasi BPHTB jual beli BPHTB waris BPHTB hibah

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim.

Belum ketemu? Chat langsung