Perubahan Pergub 42/2019: Pembebasan PBB-P2 untuk Pendidik, Veteran, dan Penerima Tanda Kehormatan di DKI Jakarta

Pergub 19/2021PBB-P2

RiwayatPergub 42/2019 · dicabut19/2021 · iniPergub 27/2025

Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 42 Tahun 2019 tentang Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan kepada Guru dan Tenaga Kependidikan, Dosen dan Tenaga Kependidikan Perguruan Tinggi, Veteran Republik Indonesia, Perintis Kemerdekaan, Penerima Gelar Pahlawan Nasional, Penerima Tanda Kehormatan, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden, Mantan Gubernur dan Mantan Wakil Gubernur, Purnawirawan Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia dan Pensiunan Pegawai Negeri Sipil

Ditetapkan
31 Maret 2021
Berlaku
7 April 2021
Oleh
Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Pajak
PBB-P2
Penandatangan
Anies Baswedan
Dicabut oleh
Pergub 27/2025
Kode
PERGUB-19/2021
Sumber
Halaman resmi

Ringkasan

Pergub 19/2021 mengubah dua pasal Pergub 42/2019 tentang pembebasan PBB-P2 untuk guru, dosen, veteran, dan golongan penerima lain di DKI Jakarta: pembebasan hanya untuk 1 objek pajak yang dihuni, dan ahli waris diatur berjenjang. Pergub ini sudah dicabut oleh Pergub 27/2025.

2Pasal DiubahHanya Pasal 3 (persyaratan permohonan) dan Pasal 9 (ketentuan peralihan Pergub 84/2013) yang diubah (Pasal I).
1Objek PajakPembebasan diberikan untuk 1 (satu) objek pajak yang dihuni wajib pajak: rumah tinggal non komersial atau satuan rumah susun (Pasal 3 ayat 5).
3/2Derajat Ahli WarisKalau penerima meninggal, janda/duda atau keluarganya dapat mengajukan permohonan: sampai 3 derajat ke bawah untuk penerima Pasal 2 huruf b, c, d, dan e; sampai 2 derajat ke bawah untuk penerima Pasal 2 huruf a, f, dan g (Pasal 3 ayat 6).
Pasal 9Peralihan Pergub 84/2013Pembebasan sebagian Pergub 84/2013 yang belum dibayar dinyatakan batal dan wajib pajak dapat mengajukan kembali. Yang sudah dibayar tidak dapat diajukan restitusi atau kompensasi (Pasal 9 ayat 1 dan 2).

Yang perlu kamu tahu

Pergub ini sudah dicabut oleh Pergub DKI 27/2025 (Pasal 36 huruf v), yang berlaku sejak 27 Agustus 2025. Halaman ini disimpan sebagai arsip. Untuk pembebasan PBB-P2 sekarang, lihat Pergub 27/2025.

Pergub DKI 19/2021 mengubah dua pasal Pergub 42/2019 tentang pembebasan PBB-P2 bagi guru, dosen, veteran, perintis kemerdekaan, dan golongan penerima lain. Pasal 3 (persyaratan permohonan) dan Pasal 9 (peralihan Pergub 84/2013) yang berubah.

  • Pembebasan diberikan untuk 1 objek pajak yang dihuni: rumah tinggal non komersial atau satuan rumah susun (Pasal 3 ayat 5).
  • Kalau penerima meninggal, janda/duda atau keluarganya dapat mengajukan permohonan, sampai 3 derajat ke bawah atau 2 derajat ke bawah tergantung golongan penerima (Pasal 3 ayat 6).
  • Pengajuan kolektif oleh pengurus LVRI tetap perlu permohonan dari tiap wajib pajak orang pribadi (Pasal 3 ayat 8).
  • Pembebasan sebagian Pergub 84/2013 yang belum dibayar dibatalkan dan dapat diajukan kembali. Yang sudah dibayar tidak dapat direstitusi atau dikompensasi (Pasal 9 ayat 1 dan 2).
  • Berlaku 7 April 2021, tanggal diundangkan (Pasal II).

Iklan

Balik nama SPPT PBB? Kami bantu sampai beres.Cukup kirim dokumen lewat WhatsApp.Lihat layanan ›

Pembukaan

SALINAN

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 19 TAHUN 2021

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 42 TAHUN 2019 TENTANG PEMBEBASAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN KEPADA GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN, DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN PERGURUAN TINGGI, VETERAN REPUBLIK INDONESIA, PERINTIS KEMERDEKAAN, PENERIMA GELAR PAHLAWAN NASIONAL, PENERIMA TANDA KEHORMATAN, MANTAN PRESIDEN DAN MANTAN WAKIL PRESIDEN, MANTAN GUBERNUR DAN MANTAN WAKIL GUBERNUR, PURNAWIRAWAN TENTARA NASIONAL INDONESIA/KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA DAN PENSIUNAN PEGAWAI NEGERI SIPIL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang

a. bahwa untuk mewujudkan prinsip proporsionalitas dalam pemberian pembebasan, Peraturan Gubernur Nomor 42 Tahun 2019 tentang Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan kepada Guru dan Tenaga Kependidikan, Dosen dan Tenaga Kependidikan Perguruan Tinggi, Veteran Republik Indonesia, Perintis Kemerdekaan, Penerima Gelar Pahlawan Nasional, Penerima Tanda Kehormatan, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden, Mantan Gubernur dan Mantan Wakil Gubernur, Purnawirawan Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia dan Pensiunan Pegawai Negeri Sipil perlu diubah;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 42 Tahun 2019 tentang Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kepada Guru dan Tenaga Kependidikan, Dosen dan Tenaga Kependidikan Perguruan Tinggi, Veteran Republik Indonesia, Perintis Kemerdekaan, Penerima Gelar Pahlawan Nasional, Penerima Tanda Kehormatan, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden, Mantan Gubernur dan Mantan Wakil Gubernur, Purnawirawan Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia dan Pensiunan Pegawai Negeri Sipil;

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);

  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

  3. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2010 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3);

  4. Peraturan Gubernur Nomor 42 Tahun 2019 tentang Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kepada Guru dan Tenaga Kependidikan, Dosen dan Tenaga Kependidikan Perguruan Tinggi, Veteran Republik Indonesia, Perintis Kemerdekaan, Penerima Gelar Pahlawan Nasional, Penerima Tanda Kehormatan, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden, Mantan Gubernur dan Mantan Wakil Gubernur, Purnawirawan Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia dan Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2019 Nomor 61019);

Diktum

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 42 TAHUN 2019 TENTANG PEMBEBASAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN KEPADA GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN, DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN PERGURUAN TINGGI, VETERAN REPUBLIK INDONESIA, PERINTIS KEMERDEKAAN, PENERIMA GELAR PAHLAWAN NASIONAL, PENERIMA TANDA KEHORMATAN, MANTAN PRESIDEN DAN MANTAN WAKIL PRESIDEN, MANTAN GUBERNUR DAN MANTAN WAKIL GUBERNUR, PURNAWIRAWAN TENTARA NASIONAL INDONESIA/KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA DAN PENSIUNAN PEGAWAI NEGERI SIPIL.

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 42 Tahun 2019 tentang Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kepada Guru dan Tenaga Kependidikan, Dosen dan Tenaga Kependidikan Perguruan Tinggi, Veteran Republik Indonesia, Perintis Kemerdekaan, Penerima Gelar Pahlawan Nasional, Penerima Tanda Kehormatan, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden, Mantan Gubernur dan Mantan Wakil Gubernur, Purnawirawan Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia dan Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2019 Nomor 61019), diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 3

(1) Pemberian pembebasan PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, berdasarkan permohonan dari wajib pajak.

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melampirkan persyaratan:

    a. fotokopi KTP pemohon yang beralamat di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan KTP pemberi kuasa jika dikuasakan;

    b. fotokopi keputusan pengangkatan sebagai Guru dan Tenaga Kependidikan dan/atau Dosen dan Tenaga Kependidikan Perguruan Tinggi;

    c. fotokopi Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia tentang Penetapan sebagai Perintis Kemerdekaan;

    d. fotokopi keputusan tentang pengakuan, pengesahan dan penganugerahan gelar kehormatan dari pejabat yang berwenang;

    e. fotokopi keputusan sebagai Purnawirawan;

    f. fotokopi keputusan sebagai Pensiunan;

    g. fotokopi surat keterangan kematian dalam hal penerima pembebasan PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 telah meninggal dunia; dan

    h. fotokopi SPPT PBB-P2 untuk objek yang dimohonkan.

(3) Dalam hal permohonan diajukan oleh:

    a. mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden; dan

    b. mantan Gubernur dan Wakil Gubernur,

persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat dikecualikan dan diganti dengan fotokopi KTP pemohon yang terdaftar di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(4) Permohonan yang diajukan oleh Guru dan/atau Dosen dan Tenaga Kependidikan Perguruan Tinggi wajib dilengkapi dengan surat pernyataan dari pimpinan sebagaimana tercantum dalam Format 7 atau Format 8 atau Format 9 Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.

(5) Pemberian pembebasan PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan untuk 1 (satu) objek pajak yang dihuni oleh wajib pajak, meliputi:

    a. rumah tinggal non komersial; atau

    b. satuan rumah susun.

(6) Dalam hal wajib pajak orang pribadi yang diberikan pembebasan PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 telah meninggal dunia, permohonan dapat diajukan oleh janda/dudanya atau keluarganya dengan ketentuan:

    a. sampai dengan garis keturunan 3 (tiga) derajat ke bawah, untuk wajib pajak orang pribadi penerima pembebasan PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e; dan

    b. sampai dengan garis keturunan 2 (dua) derajat ke bawah, untuk wajib pajak orang pribadi penerima pembebasan PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, huruf f, dan huruf g,

dengan dilengkapi fotokopi Buku Nikah atau Kartu Keluarga yang menunjukkan hubungan perkawinan atau kekeluargaan dengan wajib pajak orang pribadi penerima pembebasan PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

(7) Dalam hal ketentuan persyaratan atas fotokopi Buku Nikah atau Kartu Keluarga yang menunjukkan hubungan perkawinan atau kekeluargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dipenuhi, maka dapat diganti dengan penetapan/putusan pengadilan yang secara materi dapat menjelaskan hubungan perkawinan atau kekeluargaan dengan wajib pajak orang pribadi penerima pembebasan PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

(8) Dalam hal pengurusan pengajuan permohonan pembebasan PBB-P2 secara kolektif oleh pengurus LVRI, tetap diwajibkan adanya permohonan pembebasan PBB-P2 dari masing-masing wajib pajak orang pribadi.

(9) Format surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Format 1 Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.

2. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 9

(1) Pembebasan sebagian PBB-P2 yang telah diberikan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 84 Tahun 2013 dan belum dibayarkan PBB-P2 sebelum berlakunya Peraturan Gubernur ini, dinyatakan dibatalkan dan wajib pajak dapat mengajukan kembali permohonan pembebasan PBB-P2 berdasarkan Peraturan Gubernur ini.

(2) Pembebasan sebagian PBB-P2 yang telah diberikan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 84 Tahun 2013 dan telah dibayarkan PBB-P2 sebelum berlakunya Peraturan Gubernur ini, tidak dapat mengajukan restitusi atau kompensasi atas kelebihan pembayaran PBB-P2.

(3) Permohonan pembebasan PBB-P2 yang telah diajukan dan diterima oleh Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah dalam kondisi telah memenuhi persyaratan sebelum berlakunya Peraturan Gubernur ini, diproses berdasarkan ketentuan Peraturan Gubernur Nomor 42 Tahun 2019.

(4) Dalam hal wajib pajak yang telah diberikan pembebasan PBB-P2 berdasarkan Peraturan Gubernur ini di kemudian hari mengajukan permohonan pembatalan pembebasan PBB-P2, pembatalan dapat diproses dengan ketentuan wajib pajak yang bersangkutan tidak berhak untuk mengajukan permohonan pembebasan PBB-P2 untuk tahun yang telah dimohonkan pembatalan.

Pasal II

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Penutup

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 2021

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

(ttd)

ANIES BASWEDAN

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 April 2021

SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

(ttd)

MARULLAH MATALI

BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2021 NOMOR 61007

Salinan sesuai dengan aslinya — Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Yayan Yuhanah (NIP 196508241994032003).


Catatan Editorial

Catatan ini ditulis editor JawaraPajak, bukan bagian dari teks asli peraturan.
  • Status. Pergub 19/2021 dicabut bersama Pergub induknya, Pergub 42/2019, oleh Pergub DKI 27/2025 (Pasal 36 huruf r dan v). Pergub 27/2025 berlaku sejak 27 Agustus 2025.
  • Lingkup perubahan. Pergub ini hanya mengubah Pasal 3 dan Pasal 9 Pergub 42/2019. Pasal lain, termasuk Pasal 2 yang memuat golongan penerima, ada di Pergub 42/2019 yang belum ada di Bank Peraturan ini.
  • Dua kelompok ahli waris. Pasal 3 ayat (6) membedakan derajat keturunan menurut huruf Pasal 2: huruf b, c, d, e sampai 3 derajat, huruf a, f, g sampai 2 derajat. Nama golongan untuk tiap huruf ada di Pasal 2 Pergub 42/2019.
  • Rujukan ayat dalam teks asli. Pasal 3 ayat (7) merujuk "ayat (4)" untuk Buku Nikah atau Kartu Keluarga, padahal ketentuan itu ada di ayat (6). Teks di halaman ini mengikuti bunyi aslinya.
  • Transkripsi. Teks dinormalisasi dari hasil pindai (misalnya "dani" menjadi "dari"). Kalau kamu butuh bukti formal, rujuk salinan resmi dari Biro Hukum Setda DKI Jakarta.

Sumber

Teks asli peraturan ini disalin dari sumber resmi, hanya tampilannya dirancang ulang agar mudah dibaca. Untuk keperluan hukum atau bukti formal, rujuk dokumen asli yang diterbitkan Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta.

Peraturan terkait

Mau dibantu urus PBB? Chat WhatsApp

Pengurusan STNK

Mau urus apa?

Perpanjang STNK tahunan Perpanjang 5 tahun (ganti plat) Balik nama STNK hilang STNK hilang + balik nama Mutasi masuk Mutasi keluar Pindah alamat Ganti warna Ganti plat ganjil-genap Cabut berkas

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: perpanjang STNK, balik nama.

Belum ketemu? Chat langsung

PBB

Mau urus apa?

Cek tagihan PBB Balik nama SPPT Daftar objek baru (SPOP) Salinan SPPT Pembetulan SPPT Pengurangan PBB Keberatan PBB

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: balik nama SPPT.

Belum ketemu? Chat langsung

BPHTB

Mau urus apa?

Hitung BPHTB Validasi BPHTB jual beli BPHTB waris BPHTB hibah

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim.

Belum ketemu? Chat langsung