Tim Penertiban Terpadu Reklame DKI Jakarta (Perubahan Pergub 244/2015)

Pergub 214/2016Reklame

Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 214 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 244 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame

Ditetapkan
26 Oktober 2016
Berlaku
1 November 2016
Oleh
Gubernur DKI Jakarta
Pajak
Reklame
Penandatangan
Basuki T. Purnama
Mengubah
Pergub 244/2015
Kode
PERGUB-214/2016
Sumber
Halaman resmi

Ringkasan

Pergub ini mengganti Lampiran IV Pergub 244/2015, yang berisi susunan dan tugas Tim Penertiban Terpadu Penyelenggaraan Reklame DKI Jakarta: tim lintas instansi untuk pengendalian, pengawasan, dan penertiban reklame, termasuk pembongkaran fisik.

10Unsur dalam timSusunan tim terdiri dari 10 unsur: Pengarah, Penanggung Jawab, Ketua, Wakil Ketua I, Wakil Ketua II, Sekretaris, Bidang Pengendalian, Bidang Pengawasan, Bidang Penertiban, dan Sekretariat (Lampiran Bagian A).
3Bidang operasionalBidang Pengendalian, Bidang Pengawasan, dan Bidang Penertiban (pembongkaran fisik reklame), dibantu Sekretariat (Lampiran Bagian B).
1Yang diubahPergub ini hanya mengubah Lampiran IV Pergub 244/2015 (Pasal I).
2016Berlaku sejakBerlaku mulai 1 November 2016, tanggal diundangkan (Pasal II).

Yang perlu kamu tahu

Pergub 214/2016 hanya mengganti Lampiran IV Pergub 244/2015, yang mengatur susunan keanggotaan dan tugas Tim Penertiban Terpadu Penyelenggaraan Reklame DKI Jakarta. Pasal-pasal Pergub 244/2015 tidak diubah.

Tim ini melibatkan banyak instansi untuk pengendalian, pengawasan, sampai pembongkaran fisik reklame. Ketuanya Kepala Satpol PP, dengan Kepala Dinas Pelayanan Pajak sebagai Sekretaris.

  • Hanya Lampiran IV Pergub 244/2015 yang diganti (Pasal I).
  • Pimpinan tim: Kepala Satpol PP DKI sebagai Ketua, Kepala BPTSP sebagai Wakil Ketua I, dan Kepala BPKAD sebagai Wakil Ketua II.
  • Sekretaris tim adalah Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta.
  • Tiga bidang: Pengendalian, Pengawasan, dan Penertiban (termasuk pembongkaran fisik reklame), dibantu Sekretariat.
  • Bidang Penertiban juga melibatkan Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Kecamatan.
  • Berlaku sejak diundangkan, 1 November 2016.

Iklan

Urus STNK, PBB, atau BPHTB?Cukup lewat WhatsApp, kami yang urus.Lihat layanan ›

Pembukaan

SALINAN

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 214 TAHUN 2016

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 244 TAHUN 2015 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN REKLAME

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang

a. bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 244 Tahun 2015 telah diatur mengenai Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame;

b. bahwa dalam rangka efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas dalam pelaksanaan penyelenggaraan reklame, Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu disempurnakan;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 244 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame;

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat;

  2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi;

  3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;

  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;

  5. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan;

  6. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;

  7. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;

  8. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

  9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;

  10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;

  11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;

  12. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2010;

  13. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2010;

  14. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi;

  15. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;

  16. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan;

  17. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak;

  18. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan;

  19. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;

  20. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;

  21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;

  22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Barang Milik Daerah;

  23. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1986 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta;

  24. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1992 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia pada Papan Nama, Papan Petunjuk, Kain Rentang dan Reklame di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta;

  25. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;

  26. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum;

  27. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah;

  28. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung;

  29. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame;

  30. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Jakarta 2030;

  31. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015;

  32. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;

  33. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi;

  34. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame;

  35. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah;

  36. Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Kas Non Anggaran;

  37. Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2012 tentang Pemanfaatan Barang Milik Daerah;

  38. Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2015 tentang Larangan Penyelenggaraan Rokok dan Produk Tembakau pada Media Luar Ruang;

  39. Peraturan Gubernur Nomor 244 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame;

Diktum

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 244 TAHUN 2015 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN REKLAME.


Pasal I

Lampiran IV Peraturan Gubernur Nomor 244 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2015 Nomor 63032), diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini.

Pasal II

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.


Penutup

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Oktober 2016

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

ttd

BASUKI T. PURNAMA

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 November 2016

SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

ttd

SAEFULLAH

BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2016 NOMOR 63012

Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

YAYAN YUHANAH NIP 196508241994032003


Lampiran

PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 214 TAHUN 2016

TANGGAL 26 OKTOBER 2016

TIM PENERTIBAN TERPADU PENYELENGGARAAN REKLAME

A. Susunan Keanggotaan Tim

No Jabatan dalam Tim Instansi/Jabatan
1 Pengarah 1. Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta
2. Inspektur Provinsi DKI Jakarta
2 Penanggung Jawab 1. Asisten Pemerintahan Sekda Provinsi DKI Jakarta
2. Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekda Provinsi DKI Jakarta
3 Ketua Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta
4 Wakil Ketua I Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta
5 Wakil Ketua II Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta
6 Sekretaris Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta
7 Bidang Pengendalian 1. Walikota 5 (lima) wilayah dan Kabupaten Administrasi
2. Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta
3. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta
4. Dinas Penataan Kota Provinsi DKI Jakarta
5. Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta
6. Dinas Komunikasi, Informatika dan Kehumasan Provinsi DKI Jakarta
7. Dinas Perhubungan dan Transportasi Provinsi DKI Jakarta
8. Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta
9. Biro Penataan Kota dan Lingkungan Hidup Setda Provinsi DKI Jakarta
10. Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta
8 Bidang Pengawasan 1. Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta
2. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta
3. Dinas Penataan Kota Provinsi DKI Jakarta
4. Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta
5. Dinas Komunikasi, Informatika dan Kehumasan Provinsi DKI Jakarta
6. Inspektorat Pembantu Wilayah
7. Camat
9 Bidang Penertiban 1. Dinas Penataan Kota Provinsi DKI Jakarta
2. Suku Dinas Penataan Kota Provinsi DKI Jakarta
3. Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta
4. Suku Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta
5. Unit Pelayanan Pajak Daerah Kecamatan Provinsi DKI Jakarta
6. Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta
7. Satuan Polisi Pamong Praja Wilayah
10 Sekretariat 1. Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta
2. Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta
3. Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta
4. Dinas Penataan Kota Provinsi DKI Jakarta

B. Tugas Tim

1. Pengarah

Memberikan arahan untuk pelaksanaan pengendalian, pengawasan dan penertiban penyelenggaraan reklame.

2. Penanggung Jawab

Memberikan arahan kebijakan teknis kepada Tim dalam perencanaan dan pelaksanaan tugas.

3. Ketua

  1. Menyusun rencana pengendalian, pengawasan dan penertiban penyelenggaraan reklame;
  2. Menyusun sinkronisasi pengendalian, pengawasan dan penertiban penyelenggaraan reklame;
  3. Mengoordinasikan, mengendalikan, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan operasional kegiatan pengendalian, pengawasan dan penertiban penyelenggaraan reklame; dan
  4. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Penanggung Jawab.

4. Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II

  1. Membantu menyusun rencana pengendalian, pengawasan dan penertiban penyelenggaraan reklame;
  2. Membantu menyusun sinkronisasi pengendalian, pengawasan dan penertiban penyelenggara reklame;
  3. Membantu mengoordinasikan, mengendalikan, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan operasional kegiatan pengendalian, pengawasan dan penertiban penyelenggaraan reklame; dan
  4. Membantu melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh penanggung jawab.

5. Sekretaris

  1. Menyelenggarakan administrasi kegiatan;
  2. Mengoordinasikan dan mengatur agenda rapat;
  3. Menyusun dan mendokumentasikan kegiatan; dan
  4. Menyusun laporan kegiatan.

6. Bidang Pengendalian

Melaksanakan pengendalian penyelenggaraan reklame.

7. Bidang Pengawasan

Melaksanakan pengawasan terhadap tingkat kepatuhan penyelenggaraan reklame.

8. Bidang Penertiban

Melaksanakan penertiban/pembongkaran fisik reklame.

9. Sekretariat

  1. Membantu pengadministrasian umum dan keuangan Tim;
  2. Membantu tugas Sekretaris; dan
  3. Menyusun database penyelenggaraan reklame.

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

ttd

BASUKI T. PURNAMA


Catatan Editorial

Catatan ini ditulis editor JawaraPajak, bukan bagian dari teks asli peraturan.
  • Pergub ini hanya mengubah Lampiran IV Pergub 244/2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame. Pasal-pasalnya tidak diubah.
  • Dinas Pelayanan Pajak (kini Badan Pendapatan Daerah) menjadi Sekretaris Tim dan ikut di Bidang Pengendalian, Pengawasan, Penertiban, serta Sekretariat.
  • BPTSP (Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) menjadi Wakil Ketua I dan ikut di Bidang Pengendalian, Pengawasan, serta Sekretariat.
  • Nama-nama instansi di Lampiran adalah nomenklatur tahun 2016. Sebagian sudah berganti nama setelah restrukturisasi perangkat daerah.

Sumber

  • Halaman JDIH: jdih.jakarta.go.id
  • Diundangkan: Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2016 Nomor 63012
  • Tanggal ditetapkan: 26 Oktober 2016
  • Tanggal berlaku: 1 November 2016 (saat diundangkan)
  • Cakupan salinan: Pasal I, Pasal II, dan Lampiran (Bagian A dan B) disalin utuh. Tabel keanggotaan diformat ulang supaya mudah dibaca, tanpa mengubah nama instansi.

Konten teks asli peraturan ini disalin verbatim dari sumber resmi, hanya dirancang ulang tampilannya untuk kemudahan baca. Untuk keperluan hukum atau bukti formal, selalu rujuk PDF asli yang diterbitkan oleh Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta.

Peraturan terkait

Mau dibantu urus pajak kendaraan atau properti? Chat WhatsApp

Pengurusan STNK

Mau urus apa?

Perpanjang STNK tahunan Perpanjang 5 tahun (ganti plat) Balik nama STNK hilang STNK hilang + balik nama Mutasi masuk Mutasi keluar Pindah alamat Ganti warna Ganti plat ganjil-genap Cabut berkas

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: perpanjang STNK, balik nama.

Belum ketemu? Chat langsung

PBB

Mau urus apa?

Cek tagihan PBB Balik nama SPPT Daftar objek baru (SPOP) Salinan SPPT Pembetulan SPPT Pengurangan PBB Keberatan PBB

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: balik nama SPPT.

Belum ketemu? Chat langsung

BPHTB

Mau urus apa?

Hitung BPHTB Validasi BPHTB jual beli BPHTB waris BPHTB hibah

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim.

Belum ketemu? Chat langsung