Pembebasan PBB-P2 75% untuk Veteran dan Pensiunan DKI Jakarta (Perubahan Pergub 84/2013)

Pergub 262/2015PBB-P2

Riwayat262/2015 · iniPergub 42/2019 · dicabut

Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 262 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 84 Tahun 2013 tentang Pembebasan Sebagian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kepada Veteran Pejuang Kemerdekaan, Veteran Pembela Kemerdekaan, Penerima Tanda Jasa Bintang Gerilya, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden, Mantan Gubernur dan Mantan Wakil Gubernur, Purnawirawan TNI/POLRI serta Pensiunan Pegawai Negeri Sipil atau Janda/Dudanya

Ditetapkan
29 Desember 2015
Berlaku
31 Desember 2015
Oleh
Gubernur DKI Jakarta
Pajak
PBB-P2
Penandatangan
Basuki T. Purnama
Dicabut oleh
Pergub 42/2019
Kode
PERGUB-262/2015

Ringkasan

Pergub ini mengubah Pergub 84/2013 dengan menambahkan Veteran Perdamaian ke kelompok penerima pembebasan sebagian PBB-P2 sebesar 75%, dan menyisipkan Pasal 9A. Pergub 84/2013 dan Pergub ini sudah dicabut oleh Pergub DKI 42/2019 sejak 24 April 2019.

75%Veteran dan Mantan PejabatVeteran pejuang, pembela, dan perdamaian, penerima bintang gerilya, mantan Presiden dan Wakil Presiden, mantan Gubernur dan Wakil Gubernur, atau janda/dudanya mendapat pembebasan sebesar 75% dari PBB-P2 yang seharusnya terutang (Pasal 2 ayat (2)).
75%Batas untuk PensiunanPurnawirawan TNI/POLRI dan pensiunan PNS atau janda/dudanya mendapat pembebasan paling tinggi 75% (Pasal 2 ayat (2)).
1Kategori BaruVeteran Perdamaian (Pasal 1 angka 4 Perpres 79/2014) ditambahkan ke Pasal 2 ayat (1) huruf a (Pasal I angka 1, Menimbang huruf b).
9APasal SisipanKetentuan lebih lanjut pemberian pembebasan diatur dengan Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak (Pasal I angka 2).

Yang perlu kamu tahu

Status: sudah tidak berlaku. Pasal 10 Pergub DKI 42/2019 mencabut Pergub 84/2013 (huruf a) dan Pergub ini (huruf b), berlaku sejak 24 April 2019. Aturan penggantinya, Pergub 42/2019, memberi pembebasan PBB-P2 seluruhnya untuk kelompok ini. Pergub 42/2019 itu sendiri kemudian dicabut oleh Pasal 36 huruf r Pergub DKI 27/2025 (berlaku 27 Agustus 2025).

Semasa berlaku, Pergub 262/2015 mengubah Pergub 84/2013 tentang pembebasan sebagian PBB-P2. Perubahannya menambahkan Veteran Perdamaian (Pasal 1 angka 4 Perpres 79/2014) ke kelompok penerima pembebasan 75%, dan menyisipkan Pasal 9A.

  • Veteran pejuang, pembela, dan perdamaian, penerima bintang gerilya, mantan Presiden dan Wakil Presiden, mantan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta janda/dudanya: pembebasan sebesar 75% dari PBB-P2 yang seharusnya terutang (Pasal 2 ayat (2)).
  • Purnawirawan TNI/POLRI, pensiunan PNS, dan janda/dudanya: pembebasan paling tinggi 75% (Pasal 2 ayat (2)).
  • Pasal 9A: ketentuan lebih lanjut diatur dengan Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak.

Iklan

Balik nama SPPT PBB? Kami bantu sampai beres.Cukup kirim dokumen lewat WhatsApp.Lihat layanan ›

Pembukaan

SALINAN

PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 262 TAHUN 2015

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 84 TAHUN 2013 TENTANG PEMBEBASAN SEBAGIAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN KEPADA VETERAN PEJUANG KEMERDEKAAN, VETERAN PEMBELA KEMERDEKAAN, PENERIMA TANDA JASA BINTANG GERILYA, MANTAN PRESIDEN DAN MANTAN WAKIL PRESIDEN, MANTAN GUBERNUR DAN MANTAN WAKIL GUBERNUR, PURNAWIRAWAN TNI/POLRI SERTA PENSIUNAN PEGAWAI NEGERI SIPIL ATAU JANDA/DUDANYA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang

a. bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 84 Tahun 2013 telah diatur mengenai pemberian pembebasan sebagian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan kepada Veteran Pejuang Kemerdekaan, Veteran Pembela Kemerdekaan, Penerima Tanda Jasa Bintang Gerilya, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden serta Mantan Gubernur dan Mantan Wakil Gubernur, Purnawirawan TNI/POLRI serta Pensiunan Pegawai Negeri Sipil atau Janda/Dudanya, yang semata-mata penghasilannya diperoleh dari pensiun;

b. bahwa dalam implementasinya terdapat anggota Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) selain veteran sebagaimana dimaksud dalam huruf a, yaitu Veteran Perdamaian sesuai ketentuan dalam Pasal 1 angka 4 Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia sehingga perlu diberikan pembebasan sebagian dari kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 44 Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 84 Tahun 2013 tentang Pembebasan Sebagian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kepada Veteran Pejuang Kemerdekaan, Veteran Pembela Kemerdekaan, Penerima Tanda Jasa Bintang Gerilya, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden, Mantan Gubernur dan Mantan Wakil Gubernur, Purnawirawan TNI/POLRI serta Pensiunan Pegawai Negeri Sipil atau Janda/Dudanya;

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;

  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;

  3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;

  4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia;

  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;

  6. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah Atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak;

  7. Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia;

  8. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah;

  9. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;

  10. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah;

  11. Peraturan Gubernur Nomor 84 Tahun 2013 tentang Pembebasan Sebagian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kepada Veteran Pejuang Kemerdekaan, Veteran Pembela Kemerdekaan, Penerima Tanda Jasa Bintang Gerilya, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden, Mantan Gubernur dan Mantan Wakil Gubernur, Purnawirawan TNI/POLRI serta Pensiunan Pegawai Negeri Sipil atau Janda/Dudanya;

  12. Peraturan Gubernur Nomor 242 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pelayanan Pajak;

Diktum

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 84 TAHUN 2013 TENTANG PEMBEBASAN SEBAGIAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN KEPADA VETERAN PEJUANG KEMERDEKAAN, VETERAN PEMBELA KEMERDEKAAN, PENERIMA TANDA JASA BINTANG GERILYA, MANTAN PRESIDEN DAN MANTAN WAKIL PRESIDEN, MANTAN GUBERNUR DAN MANTAN WAKIL GUBERNUR, PURNAWIRAWAN TNI/POLRI SERTA PENSIUNAN PEGAWAI NEGERI SIPIL ATAU JANDA/DUDANYA.


Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 84 Tahun 2013 tentang Pembebasan Sebagian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kepada Veteran Pejuang Kemerdekaan, Veteran Pembela Kemerdekaan, Penerima Tanda Jasa Bintang Gerilya, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden, Mantan Gubernur dan Mantan Wakil Gubernur, Purnawirawan TNI/POLRI serta Pensiunan Pegawai Negeri Sipil atau Janda/Dudanya (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2013 Nomor 61014) diubah sebagai berikut :

  1. Ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf a diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 2

(1) Pembebasan sebagian PBB-P2 dapat diberikan kepada :

a. orang pribadi veteran pejuang kemerdekaan, veteran pembela kemerdekaan, veteran perdamaian, penerima tanda jasa bintang gerilya atau janda/dudanya;

b. orang pribadi mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden dan mantan Gubernur dan mantan Wakil Gubernur atau janda/dudanya; dan/atau

c. purnawirawan TNI/POLRI dan pensiunan Pegawai Negeri Sipil atau janda/dudanya.

(2) Pembebasan sebagian PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b diberikan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dan ayat (1) huruf c diberikan paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen) dari PBB-P2 yang seharusnya terutang.

  1. Di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 9A sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 9A

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian pembebasan sebagian PBB-P2 kepada veteran pejuang kemerdekaan, veteran pembela kemerdekaan, veteran perdamaian, penerima tanda jasa bintang gerilya, mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden, mantan Gubernur dan mantan Wakil Gubernur, Purnawirawan TNI/POLRI serta pensiunan Pegawai Negeri Sipil atau janda/dudanya diatur dengan Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak.

Pasal II

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.


Penutup

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2015

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

ttd

BASUKI T. PURNAMA

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2015

SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

ttd

SAEFULLAH

BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2015 NOMOR 61039

Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

SRI RAHAYU NIP 195712281985032003


Catatan Editorial

Catatan ini ditulis editor JawaraPajak, bukan bagian dari teks asli peraturan.
  • Status: dicabut oleh Pasal 10 huruf b Pergub DKI 42/2019 (berlaku 24 April 2019), bersama Pergub 84/2013 yang diubahnya. Halaman ini disimpan sebagai arsip.
  • Pergub ini mengubah Pasal 2 ayat (1) huruf a Pergub 84/2013 (bunyi Pasal 2 dikutip utuh) dan menyisipkan Pasal 9A. Ketentuan lain Pergub 84/2013 tidak diubah.
  • Dasar pembentukan: Pasal 44 Perda DKI 6/2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (Menimbang huruf c).
  • Pelaksana saat itu Dinas Pelayanan Pajak. Sekarang instansi pemungut pajak daerah DKI bernama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
  • Perbaikan hasil pindai: "75c/0" di halaman 3 dibaca "75%" sesuai teks dalam kurung "tujuh puluh lima persen"; "tujuh puluh lirna persen" dibaca "tujuh puluh lima persen".

Sumber

  • Halaman JDIH: jdih.jakarta.go.id (cari Peraturan Gubernur Nomor 262 Tahun 2015)
  • Diundangkan: Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2015 Nomor 61039
  • Tanggal ditetapkan: 29 Desember 2015
  • Tanggal berlaku: 31 Desember 2015 (saat diundangkan)
  • Halaman PDF: 4 halaman
  • Penyalinan teks ini: verbatim Pasal I sampai Pasal II.

Konten teks asli peraturan ini disalin verbatim dari sumber resmi, hanya dirancang ulang tampilannya untuk kemudahan baca. Untuk keperluan hukum atau bukti formal, selalu rujuk PDF asli yang diterbitkan oleh Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta.

Peraturan terkait

Mengubah

  • pergub 84/2013: Pembebasan Sebagian PBB-P2 kepada Veteran, Mantan Pejabat, Purnawirawan, dan Pensiunan (Pasal 2 ayat (1) huruf a dan sisipan Pasal 9A)

Dicabut oleh

Mau dibantu urus PBB? Chat WhatsApp

Pengurusan STNK

Mau urus apa?

Perpanjang STNK tahunan Perpanjang 5 tahun (ganti plat) Balik nama STNK hilang STNK hilang + balik nama Mutasi masuk Mutasi keluar Pindah alamat Ganti warna Ganti plat ganjil-genap Cabut berkas

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: perpanjang STNK, balik nama.

Belum ketemu? Chat langsung

PBB

Mau urus apa?

Cek tagihan PBB Balik nama SPPT Daftar objek baru (SPOP) Salinan SPPT Pembetulan SPPT Pengurangan PBB Keberatan PBB

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: balik nama SPPT.

Belum ketemu? Chat langsung

BPHTB

Mau urus apa?

Hitung BPHTB Validasi BPHTB jual beli BPHTB waris BPHTB hibah

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim.

Belum ketemu? Chat langsung