Pengecualian Pajak Reklame untuk Papan Nama Pengenal Usaha atau Profesi di DKI Jakarta

Pergub 29/2024Reklame

Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 29 Tahun 2024 tentang Reklame Nama Pengenal Usaha atau Profesi yang Dikecualikan dari Objek Pajak Reklame

Ditetapkan
9 September 2024
Berlaku
5 Januari 2024
Oleh
Gubernur DKI Jakarta
Pajak
Reklame
Penandatangan
Heru Budi Hartono
Kode
PERGUB-29/2024
Sumber
Halaman resmi

Ringkasan

Pergub ini menetapkan syarat teknis agar reklame nama pengenal usaha atau profesi di DKI Jakarta dikecualikan dari objek Pajak Reklame. Ada 4 syarat dalam Pasal 2 yang harus dipenuhi semuanya.

4Syarat TeknisMelekat pada bangunan dan/atau di dalam area usaha, memenuhi jenis, ukuran, bentuk, dan bahan, tinggi maksimum 15 m, dan jumlah 1 buah (Pasal 2).
1 m²Batas Luas BidangLuas bidang reklame tidak lebih dari 1 meter persegi (Pasal 4 ayat (1) huruf b).
2 jenisJenis ReklameHanya Reklame Papan/Billboard dan Reklame Pylon (Pasal 4 ayat (1) huruf a).
5 Jan 2024Berlaku SurutDitetapkan 9 September 2024, diundangkan 11 September 2024, berlaku surut sejak 5 Januari 2024 (Pasal 6).

Yang perlu kamu tahu

Pergub DKI 29/2024 mengatur syarat teknis agar papan nama usaha atau profesi di DKI Jakarta dikecualikan dari objek Pajak Reklame. Aturan ini melaksanakan Pasal 55 ayat (2) huruf c Perda DKI 1/2024, setelah pengaturan serupa di Perda 12/2011 dicabut (Menimbang huruf a dan b). Berlaku surut sejak 5 Januari 2024.

Ada 4 syarat yang harus dipenuhi semuanya. Kalau satu saja tidak terpenuhi, reklame tidak dikecualikan dan terutang Pajak Reklame (Pasal 5):

  • Lokasi: melekat pada bangunan tempat usaha atau profesi (dinding atau atas bangunan), atau di dalam area tempat usaha termasuk halamannya (Pasal 3).
  • Jenis, ukuran, dan bahan: Reklame Papan/Billboard atau Reklame Pylon, luas bidang tidak lebih dari 1 m², dari bahan yang ditentukan (Pasal 4).
  • Ketinggian: maksimum 15 meter dari permukaan tanah sampai ambang bawah bidang reklame (Pasal 2 huruf c).
  • Jumlah: 1 (satu) buah (Pasal 2 huruf d).

Iklan

Urus STNK, PBB, atau BPHTB?Cukup lewat WhatsApp, kami yang urus.Lihat layanan ›

Pembukaan

SALINAN

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 29 TAHUN 2024

TENTANG

REKLAME NAMA PENGENAL USAHA ATAU PROFESI YANG DIKECUALIKAN DARI OBJEK PAJAK REKLAME

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang

a. bahwa reklame nama pengenal usaha atau profesi yang dikecualikan dari objek pajak reklame yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame telah dicabut dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;

b. bahwa dengan dicabutnya pengaturan reklame nama pengenal usaha atau profesi yang dikecualikan dari objek pajak reklame sebagaimana dimaksud dalam huruf a sesuai ketentuan Pasal 55 ayat (2) huruf c Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pengaturan mengenai jenis, ukuran, bentuk, dan bahan reklame nama pengenal usaha atau profesi yang dikecualikan dari objek pajak reklame diatur dalam Peraturan Gubernur;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Reklame Nama Pengenal Usaha atau Profesi yang Dikecualikan dari Objek Pajak Reklame;

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);

  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881);

  5. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2014 Nomor 302, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3002);

  6. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024 Nomor 201, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2041);

  7. Peraturan Gubernur Nomor 148 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2017 Nomor 61039) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 100 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 148 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2021 Nomor 62035);

Diktum

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN GUBERNUR TENTANG REKLAME NAMA PENGENAL USAHA ATAU PROFESI YANG DIKECUALIKAN DARI OBJEK PAJAK REKLAME.


BAB I — KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:

  1. Badan Pendapatan Daerah adalah Badan Pendapatan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

  2. Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

  3. Pajak Reklame adalah Pajak atas penyelenggaraan reklame.

  4. Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau menarik perhatian umum terhadap sesuatu.

  5. Nama Pengenal Usaha atau Profesi adalah nama badan/perusahaan/usaha atau nama profesi termasuk logo/simbol atau identitas.

  6. Reklame Papan/Billboard adalah reklame yang terbuat dari bahan metal, papan kayu, callibrate, vinyl termasuk seng atau bahan lain yang sejenis dipasang pada bangunan/konstruksi reklame yang secara khusus dibangun dan diperuntukkan bagi pemasangan dan penayangan reklame.

  7. Reklame Pylon adalah reklame yang terbuat dari bahan metal, acrylic, vinyl, plastic dengan metode pencahayaan dari dalam (back lighting) atau media elektronik/digital yang hanya semata-mata nama pengenal usaha atau nama profesi, nama gedung atau identitas perusahaan termasuk logo, yang beraktivitas di dalamnya.


BAB II — KETENTUAN TEKNIS REKLAME NAMA PENGENAL USAHA ATAU PROFESI YANG DIKECUALIKAN DARI OBJEK PAJAK REKLAME

Pasal 2

Reklame Nama Pengenal Usaha atau Profesi yang dikecualikan dari objek Pajak Reklame harus memenuhi ketentuan teknis sebagai berikut:

a. dipasang melekat pada bangunan dan/atau di dalam area tempat usaha atau profesi;

b. memenuhi ketentuan mengenai jenis, ukuran, bentuk, dan bahan yang diatur dalam Peraturan Gubernur ini;

c. ketinggian Reklame maksimum 15 m (lima belas meter) dari permukaan tanah sampai ambang bawah bidang Reklame; dan

d. jumlah Reklame sebanyak 1 (satu) buah.

Pasal 3

Ketentuan teknis berupa pemasangan melekat pada bangunan dan/atau di dalam area tempat usaha atau profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, diatur sebagai berikut:

a. Reklame dipasang melekat pada bangunan tempat usaha atau profesi berada, seperti dinding bangunan atau di atas bangunan; atau

b. Reklame dipasang di dalam area atau tempat usaha atau profesi berada, termasuk halaman tempat usaha atau profesi berada.

Pasal 4

(1) Ketentuan teknis mengenai jenis, ukuran, bentuk, dan bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, diatur sebagai berikut:

a. jenis Reklame, berupa Reklame Papan/Billboard dan Reklame Pylon;

b. ukuran luas bidang Reklame tidak lebih dari 1 m2 (satu meter persegi);

c. bahan Reklame, berupa:

    1. untuk Reklame Papan/Billboard terbuat dari bahan metal, papan kayu, callibrate, vinyl termasuk seng atau bahan lain yang sejenis; dan

    2. untuk Reklame Pylon terbuat dari bahan metal, acrylic, vinyl atau plastic.

(2) Bentuk Reklame Nama Pengenal Usaha atau Profesi yang dikecualikan dari objek Pajak Reklame sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur ini tidak dibatasi sepanjang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 5

(1) Reklame Nama Pengenal Usaha atau Profesi yang tidak memenuhi ketentuan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tidak termasuk sebagai Reklame Nama Pengenal Usaha atau Profesi yang dikecualikan dari objek Pajak Reklame.

(2) Reklame yang tidak termasuk yang dikecualikan dari objek Pajak Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terutang Pajak Reklame.


BAB III — KETENTUAN PENUTUP

Pasal 6

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut terhitung sejak tanggal 5 Januari 2024.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.


Penutup

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 September 2024

Pj. GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

ttd

HERU BUDI HARTONO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 September 2024

SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

ttd

JOKO AGUS SETYONO

BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2024 NOMOR 62011

Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

SIGIT PRATAMA YUDHA NIP 197612062002121009


Catatan Editorial

Catatan editor JawaraPajak (bukan bagian dari teks asli):

  • Berlaku surut 5 Januari 2024. Pasal 6 menyatakan berlaku surut sejak 5 Januari 2024, sementara Pergub ini ditetapkan 9 September 2024 dan diundangkan 11 September 2024. Menimbang huruf a menyebut pengaturan lama di Perda 12/2011 sudah dicabut oleh Perda 1/2024.
  • Keterkaitan Perda 1/2024. Pasal 55 ayat (2) huruf c Perda DKI 1/2024 mengecualikan nama pengenal usaha atau profesi dari objek Pajak Reklame, dengan jenis, ukuran, bentuk, dan bahan diatur dalam Peraturan Gubernur. Pergub 29/2024 ini pelaksananya.
  • Yang paling sering perlu dicek: luas bidang tidak lebih dari 1 m² (Pasal 4 ayat (1) huruf b) dan jumlah 1 buah (Pasal 2 huruf d). Reklame yang tidak memenuhi ketentuan teknis Pasal 2 terutang Pajak Reklame (Pasal 5).
  • Pergub 148/2017 jo. Pergub 100/2021 (Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame) tercantum di Mengingat angka 7. Pergub 29/2024 sendiri hanya mengatur pengecualian dari objek Pajak Reklame.
  • Tidak ada ketentuan sanksi di Pergub ini.

Sumber

Mau dibantu urus pajak kendaraan atau properti? Chat WhatsApp

Pengurusan STNK

Mau urus apa?

Perpanjang STNK tahunan Perpanjang 5 tahun (ganti plat) Balik nama STNK hilang STNK hilang + balik nama Mutasi masuk Mutasi keluar Pindah alamat Ganti warna Ganti plat ganjil-genap Cabut berkas

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: perpanjang STNK, balik nama.

Belum ketemu? Chat langsung

PBB

Mau urus apa?

Cek tagihan PBB Balik nama SPPT Daftar objek baru (SPOP) Salinan SPPT Pembetulan SPPT Pengurangan PBB Keberatan PBB

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: balik nama SPPT.

Belum ketemu? Chat langsung

BPHTB

Mau urus apa?

Hitung BPHTB Validasi BPHTB jual beli BPHTB waris BPHTB hibah

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim.

Belum ketemu? Chat langsung