Pemberian Penghargaan dalam Penerimaan Pajak Daerah

Pergub 30/2024Umum

RiwayatPergub 26/202130/2024 · ini

Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pemberian Penghargaan dalam Penerimaan Pajak Daerah

Ditetapkan
9 September 2024
Berlaku
11 September 2024
Oleh
Pj. Gubernur DKI Jakarta
Pajak
Umum
Penandatangan
Heru Budi Hartono
Mencabut
Pergub 26/2021
Kode
PERGUB-30/2024
Sumber
Halaman resmi

Ringkasan

Pergub DKI 30/2024 mengatur pemberian penghargaan oleh Pemprov DKI Jakarta kepada Wajib Pajak, Pihak Lain, dan Masyarakat yang berkontribusi dalam penerimaan pajak daerah. Pergub ini mencabut Pergub 26/2021.

3Penerima PenghargaanWajib Pajak, Pihak Lain, dan Masyarakat (Pasal 3 ayat 1)
4Bentuk PenghargaanPlakat, piagam, hadiah, dan/atau publikasi (Pasal 4)
PoinJalur MasyarakatPenghargaan untuk Masyarakat didasarkan pada poin dari penyampaian laporan bukti transaksi (Pasal 6 ayat 1 huruf b)
11 Sep 2024Mulai BerlakuBerlaku pada tanggal diundangkan, 11 September 2024, dan mencabut Pergub 26/2021 (Pasal 11 dan 12)

Yang perlu kamu tahu

  • Pergub 30/2024 mencabut Pergub 26/2021 tentang penghargaan kepada pihak yang berkontribusi membantu penerimaan pajak daerah (Pasal 11).
  • Tiga kelompok penerima (Pasal 3): Wajib Pajak, Pihak Lain, dan Masyarakat. CASN/ASN, PJLP, dan Tenaga Ahli Bapenda dikecualikan.
  • Bentuk penghargaan: plakat, piagam, hadiah, dan/atau publikasi (Pasal 4). Ketentuan teknisnya ditetapkan Kepala Bapenda (Pasal 5).
  • Kamu bisa ikut lewat jalur Masyarakat (Pasal 6 dan 7): laporkan bukti transaksi pajak lewat aplikasi Bapenda pada hari yang sama dengan transaksinya. Laporan minimal berisi foto bukti transaksi, nilai transaksi, dan foto lokasi objek pajak. Penghargaan dihitung dari poin.
  • Wajib Pajak dan Pihak Lain diusulkan oleh internal atau eksternal Bapenda, dengan pertimbangan kepatuhan, pembayaran pajak bernominal besar, atau bantuan dalam pemungutan pajak (Pasal 6 ayat 2).
  • Laporan dinilai tim seleksi, lalu penghargaan ditetapkan Kepala Bapenda (Pasal 8 dan 9).

Iklan

Urus STNK, PBB, atau BPHTB?Cukup lewat WhatsApp, kami yang urus.Lihat layanan ›

Pembukaan

SALINAN

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 30 TAHUN 2024

TENTANG

PEMBERIAN PENGHARGAAN DALAM PENERIMAAN PAJAK DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang

a. bahwa untuk meningkatkan kontribusi para pihak yang berperan dalam penerimaan pajak daerah, Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penghargaan kepada Pihak yang Berkontribusi dalam Membantu Penerimaan Pajak Daerah perlu diganti;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pemberian Penghargaan dalam Penerimaan Pajak Daerah;

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);

  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881);

  5. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024 Nomor 201, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2041);

Diktum

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PEMBERIAN PENGHARGAAN DALAM PENERIMAAN PAJAK DAERAH.


BAB I — KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:

  1. Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang selanjutnya disebut Provinsi DKI Jakarta adalah provinsi yang mempunyai kekhususan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah karena kedudukannya sebagai ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  2. Gubernur adalah kepala daerah Provinsi DKI Jakarta yang karena jabatannya berkedudukan juga sebagai wakil Pemerintah di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

  3. Badan Pendapatan Daerah yang selanjutnya disebut Bapenda adalah Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta.

  4. Calon Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut CASN adalah profesi bagi calon pegawai negeri sipil dan calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.

  5. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.

  6. Penyedia Jasa Lainnya Perorangan yang selanjutnya disingkat PJLP adalah orang perorangan yang diperoleh melalui proses pemilihan pengadaan penyedia jasa dan mengikatkan diri melalui perikatan untuk jangka waktu tertentu guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah/unit kerja pada perangkat daerah Provinsi DKI Jakarta, kecuali pendidik, tenaga kependidikan, dan penyedia jasa lainnya perorangan pada badan layanan umum daerah.

  7. Tenaga Ahli adalah tenaga profesional yang memiliki kemampuan untuk memberikan konsultansi pada area spesifik yang telah melalui pendidikan tertentu yang berpengalaman dan dipekerjakan dengan ikatan kerja tertentu dan waktu tertentu.

  8. Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

  9. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  10. Pihak Lain adalah pihak yang secara nyata berkontribusi langsung dalam membantu penerimaan Pajak, di luar dari Wajib Pajak.

  11. Masyarakat adalah orang perseorangan yang memiliki nomor induk kependudukan dan terdaftar di aplikasi yang disediakan oleh Bapenda.


BAB II — PEMBERIAN PENGHARGAAN

Pasal 2

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat memberikan penghargaan kepada pihak yang berkontribusi dalam membantu penerimaan Pajak.

Pasal 3

(1) Pihak yang dapat diberikan penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:

a. Wajib Pajak;

b. Pihak Lain; dan

c. Masyarakat.

(2) Pihak yang dapat diberikan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk:

a. CASN/ASN Bapenda;

b. PJLP Bapenda; dan

c. Tenaga Ahli Bapenda.

Pasal 4

Bentuk penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:

a. plakat;

b. piagam;

c. hadiah; dan/atau

d. publikasi.

Pasal 5

Ketentuan teknis pemberian penghargaan kepada pihak yang berkontribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan oleh Kepala Bapenda.

Pasal 6

(1) Pemberian penghargaan dilakukan dengan kriteria sebagai berikut:

a. pemberian penghargaan kepada Wajib Pajak dan Pihak Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan huruf b didasarkan pada usulan yang disampaikan kepada Kepala Bapenda; dan

b. pemberian penghargaan kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c didasarkan pada poin yang diperoleh dari penyampaian laporan bukti transaksi.

(2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat berasal dari internal maupun eksternal Bapenda dengan mempertimbangkan kriteria sebagai berikut:

a. tingkat kepatuhan Wajib Pajak, yaitu tidak memiliki tunggakan Pajak dan/atau ketepatan dalam melakukan pembayaran Pajak;

b. melakukan pembayaran Pajak dengan nominal besar; atau

c. membantu Bapenda dalam melakukan pemungutan Pajak.

Pasal 7

(1) Penyampaian laporan bukti transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b dilaksanakan melalui aplikasi yang disediakan oleh Bapenda.

(2) Penyampaian laporan bukti transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada hari yang sama sesuai dengan bukti transaksi.

(3) Bukti transaksi dengan data minimal berupa:

a. foto bukti transaksi;

b. nilai transaksi; dan

c. foto tempat/lokasi objek Pajak.

(4) Tata cara penyampaian laporan bukti transaksi ditetapkan oleh Kepala Bapenda.

Pasal 8

(1) Bapenda menerima laporan bukti transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 untuk dibahas dan dinilai oleh tim seleksi.

(2) Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Bapenda.

Pasal 9

(1) Tim seleksi menyampaikan hasil pembahasan dan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) kepada Kepala Bapenda sebagai rekomendasi pemberian penghargaan.

(2) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Bapenda.


BAB III — PENDANAAN

Pasal 10

Pendanaan pelaksanaan pemberian penghargaan dalam penerimaan Pajak Daerah bersumber dari:

a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan/atau

b. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


BAB IV — KETENTUAN PENUTUP

Pasal 11

Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penghargaan Kepada Pihak yang Berkontribusi dalam Membantu Penerimaan Pajak Daerah (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2021 Nomor 71011), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 12

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.


Penutup

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 September 2024

Pj. GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

ttd

HERU BUDI HARTONO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 September 2024

SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

ttd

JOKO AGUS SETYONO

BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2024 NOMOR 72012

Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

SIGIT PRATAMA YUDHA NIP 197612062002121009


Catatan Editorial

Catatan ini ditulis editor JawaraPajak, bukan bagian dari teks asli peraturan.
  • Pergub 30/2024 mencabut Pergub 26/2021 tentang Penghargaan Kepada Pihak yang Berkontribusi dalam Membantu Penerimaan Pajak Daerah (Pasal 11). Pergub 26/2021 belum ada di bank peraturan ini.
  • Ketentuan teknis pemberian penghargaan dan tata cara penyampaian laporan bukti transaksi ditetapkan Kepala Bapenda (Pasal 5 dan Pasal 7 ayat 4). Pergub ini tidak memuat besaran hadiah atau cara menghitung poin.
  • Wajib Pajak dan Pihak Lain tidak mendaftar sendiri. Penghargaan untuk mereka berdasarkan usulan yang disampaikan kepada Kepala Bapenda (Pasal 6 ayat 1 huruf a). Masyarakat ikut lewat aplikasi Bapenda.

Sumber

  • PDF resmi: Pergub DKI 30/2024 di JDIH Jakarta
  • Halaman JDIH: Detail dokumen No. 14056
  • Diundangkan: Berita Daerah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024 Nomor 72012
  • Tanggal ditetapkan: 9 September 2024
  • Tanggal berlaku: 11 September 2024 (saat diundangkan, Pasal 12)
  • Halaman PDF: 6 halaman
  • Penyalinan teks ini: verbatim Pasal 1 sampai Pasal 12 dan seluruh bagian penutup.

Peraturan terkait

Mencabut

  • Peraturan Gubernur 26/2021: Penghargaan Kepada Pihak yang Berkontribusi dalam Membantu Penerimaan Pajak Daerah (BD Provinsi DKI Jakarta 2021 No. 71011)
Mau dibantu urus pajak kendaraan atau properti? Chat WhatsApp

Pengurusan STNK

Mau urus apa?

Perpanjang STNK tahunan Perpanjang 5 tahun (ganti plat) Balik nama STNK hilang STNK hilang + balik nama Mutasi masuk Mutasi keluar Pindah alamat Ganti warna Ganti plat ganjil-genap Cabut berkas

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: perpanjang STNK, balik nama.

Belum ketemu? Chat langsung

PBB

Mau urus apa?

Cek tagihan PBB Balik nama SPPT Daftar objek baru (SPOP) Salinan SPPT Pembetulan SPPT Pengurangan PBB Keberatan PBB

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: balik nama SPPT.

Belum ketemu? Chat langsung

BPHTB

Mau urus apa?

Hitung BPHTB Validasi BPHTB jual beli BPHTB waris BPHTB hibah

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim.

Belum ketemu? Chat langsung