NJOP PBB-P2 Tahun 2019 DKI Jakarta

Pergub 37/2019PBB-P2

Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 37 Tahun 2019 tentang Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2019

Ditetapkan
4 April 2019
Berlaku
11 April 2019
Oleh
Gubernur DKI Jakarta
Pajak
PBB-P2
Penandatangan
Anies Baswedan
Kode
PERGUB-37/2019
Sumber
Halaman resmi

Ringkasan

Pergub DKI 37/2019 menetapkan NJOP PBB-P2 Tahun 2019 untuk wilayah kota/kabupaten administrasi DKI Jakarta, terdiri atas NJOP Bumi dan DBKB sebagai dasar perhitungan NJOP Bangunan. Berlaku surut sejak 1 Januari 2019 dan khusus untuk tahun pajak 2019.

2Dua Komponen NJOPNJOP PBB-P2 Tahun 2019 terdiri atas NJOP Bumi (tanah dan perairan pedalaman) dan DBKB, yaitu dasar perhitungan NJOP Bangunan (Pasal 2 ayat 2, 3, dan 6).
1/20Perairan PedalamanNJOP Bumi berupa perairan pedalaman ditetapkan 1/20 dari NJOP Bumi berupa tanah yang berlaku di sekitarnya (Pasal 2 ayat 5).
10.000 m²Batas Perubahan ZNTPerubahan kode ZNT dan NJOP untuk Bumi lebih dari 10.000 m² ditetapkan dengan Peraturan Gubernur. Sampai 10.000 m², dengan Keputusan Kepala Badan Pajak dan Retda (Pasal 3 ayat 2 dan 3).
Pajak sajaPenggunaan NJOPPenggunaan NJOP PBB-P2 hanya untuk kepentingan perpajakan daerah (Pasal 4).

Yang perlu kamu tahu

Pergub ini mengatur NJOP PBB-P2 untuk tahun pajak 2019 saja, jadi halaman ini disimpan sebagai arsip. NJOP tahun-tahun berikutnya ditetapkan oleh peraturan lain.

Pergub DKI 37/2019 menetapkan NJOP PBB-P2 Tahun 2019 sebagai dasar pengenaan PBB-P2 (Pasal 2 ayat 1). Peraturan ini diundangkan 11 April 2019 dan berlaku surut sejak 1 Januari 2019 (Pasal 5). Dasarnya Pasal 7 ayat (3) Perda DKI 16/2011 (Menimbang huruf a).

  • NJOP Bumi (tanah dan perairan pedalaman): klasifikasi dan besarnya NJOP tanah ada di Lampiran I (Pasal 2 ayat 3 dan 4).
  • DBKB menjadi dasar perhitungan NJOP Bangunan, dengan rincian di Lampiran II (Pasal 2 ayat 6).
  • NJOP perairan pedalaman: 1/20 dari NJOP tanah di sekitarnya (Pasal 2 ayat 5).
  • Perubahan kode ZNT dan NJOP dalam tahun berjalan: Bumi lebih dari 10.000 m² dengan Peraturan Gubernur, sampai 10.000 m² dengan Keputusan Kepala Badan Pajak dan Retda (Pasal 3).
  • NJOP PBB-P2 hanya untuk kepentingan perpajakan daerah (Pasal 4).

Iklan

Balik nama SPPT PBB? Kami bantu sampai beres.Cukup kirim dokumen lewat WhatsApp.Lihat layanan ›

Pembukaan

SALINAN

PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 37 TAHUN 2019

TENTANG

NILAI JUAL OBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN TAHUN 2019

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang

a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2019;

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;

  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;

  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah;

  5. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah;

  6. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;

  7. Peraturan Gubernur Nomor 208 Tahun 2012 tentang Penilaian dan Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;

  8. Peraturan Gubernur Nomor 263 Tahun 2015 tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;

Diktum

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN GUBERNUR TENTANG NILAI JUAL OBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN TAHUN 2019.


BAB I — KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan :

  1. Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

  2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.

  3. Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

  4. Kota/Kabupaten Administrasi adalah Kota/Kabupaten Administrasi Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

  5. Badan Pajak dan Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Badan Pajak dan Retda adalah Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

  6. Kepala Badan Pajak dan Retda adalah Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

  7. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disebut PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan pada sektor perdesaan dan perkotaan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.

  8. Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

  9. Perairan Pedalaman adalah semua perairan yang terletak pada sisi darat dari garis air rendah dari pantai, termasuk kedalamnya semua bagian dari perairan yang terletak pada sisi darat dari suatu garis penutup yang terdiri atas Laut Pedalaman dan Perairan Darat.

  10. Bangunan adalah konstruksi teknis yang ditanam atau diletakkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan pedalaman dan/atau laut.

  11. Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis atau nilai perolehan baru atau NJOP Pengganti.

  12. Klasifikasi Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disebut Klasifikasi adalah pengelompokan nilai jual bumi dan nilai jual bangunan yang digunakan sebagai pedoman penetapan NJOP Bumi dan NJOP Bangunan.

  13. Objek PBB-P2 adalah objek pajak bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali objek Pajak Bumi dan Bangunan sektor perkebunan, perhutanan dan pertambangan.

  14. Daftar Biaya Komponen Bangunan yang selanjutnya disingkat DBKB adalah daftar yang dibuat untuk memudahkan perhitungan nilai bangunan berdasarkan pendekatan biaya yang terdiri dari biaya komponen utama dan/atau biaya komponen material bangunan dan/atau biaya komponen fasilitas bangunan.

  15. Zona Nilai Tanah yang selanjutnya disingkat ZNT adalah zona geografis yang terdiri atas sekelompok objek pajak yang mempunyai suatu Nilai Indikasi Rata-rata yang dibatasi oleh batas penguasaan/pemilikan objek pajak dalam satu wilayah administrasi desa/kelurahan. Penentuan batas ZNT tidak terikat kepada batas blok.


BAB II — PENETAPAN

Pasal 2

(1) Dengan Peraturan Gubernur ini, ditetapkan NJOP PBB-P2 Tahun 2019 untuk masing-masing wilayah Kota/ Kabupaten Administrasi sebagai dasar pengenaan PBB-P2.

(2) NJOP PBB-P2 Tahun 2019 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :

a. NJOP Bumi; dan

b. DBKB.

(3) NJOP Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas :

a. NJOP Bumi berupa tanah; dan

b. NJOP Bumi berupa Perairan Pedalaman.

(4) Klasifikasi dan besarnya NJOP Bumi berupa tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a tercantum dalam Lampiran I Peraturan Gubernur ini.

(5) Besarnya NJOP Bumi berupa Perairan Pedalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b ditetapkan 1/20 (satu per dua puluh) dari NJOP Bumi berupa tanah yang berlaku di sekitarnya.

(6) DBKB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b digunakan sebagai dasar perhitungan NJOP Bangunan, dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Gubernur ini.

Pasal 3

(1) Kode ZNT dan NJOP PBB-P2 pada tahun pajak berjalan dapat ditambahkan dan diubah, dengan ketentuan sebagai berikut :

a. adanya pendaftaran Objek PBB-P2 dan subjek PBB-P2;

b. adanya hasil pendataan dan pemutakhiran Objek PBB-P2 dan subjek PBB-P2;

c. adanya hasil penilaian individu objek non standar dan objek khusus dalam rangka penggalian potensi PBB-P2; dan/atau

d. adanya hasil keputusan pembetulan, keberatan dan banding serta peninjauan kembali atas ketetapan PBB-P2.

(2) Penambahan dan perubahan kode ZNT dan NJOP PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Objek PBB-P2 berupa Bumi dengan luas lebih dari 10.000 (sepuluh ribu) meter persegi, ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.

(3) Penambahan dan perubahan kode ZNT dan NJOP PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Objek PBB-P2 berupa Bumi dengan luas sampai dengan 10.000 (sepuluh ribu) meter persegi, ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Pajak dan Retda.

Pasal 4

Penggunaan NJOP PBB-P2 hanya untuk kepentingan perpajakan daerah.


BAB III — KETENTUAN PENUTUP

Pasal 5

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2019.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.


Penutup

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 April 2019

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

ttd

ANIES BASWEDAN

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 April 2019

SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

ttd

SAEFULLAH

BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2019 NOMOR 71015


Lampiran I

PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 37 TAHUN 2019

TENTANG

NILAI JUAL OBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN TAHUN 2019

KLASIFIKASI DAN BESARNYA NJOP PERMUKAAN BUMI BERUPA TANAH TAHUN 2019

Lampiran I memuat tabel klasifikasi dan besarnya NJOP Permukaan Bumi berupa Tanah Tahun 2019 untuk seluruh kelurahan di wilayah DKI Jakarta (halaman 6 s.d. 41 PDF, 36 halaman tabel padat per kecamatan/kelurahan). Transkripsi tabel ini tidak dilakukan karena volume data terlalu besar untuk disajikan dalam format teks. Untuk data NJOP per kelurahan/jalan, rujuk PDF asli peraturan.


Lampiran II

PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 37 TAHUN 2019

TENTANG

NILAI JUAL OBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN TAHUN 2019

DAFTAR BIAYA KOMPONEN BANGUNAN (DBKB) TAHUN 2019

Lampiran II memuat Daftar Biaya Komponen Bangunan (DBKB) Tahun 2019 yang terdiri atas: (1) Komponen Utama, nilai per m² per jenis penggunaan bangunan (perumahan, toko/kantor/hotel, rumah sakit, bengkel/gudang/pertanian, pabrik, dsb.) berdasarkan luas/type dan jumlah lantai; (2) Komponen Fasilitas, kolam renang, perkerasan, lapangan tenis, lift, tangga berjalan, pagar, dsb.; (3) Komponen Material, atap, dinding, lantai, langit-langit (halaman 42 s.d. 47 PDF, 6 halaman tabel padat). Transkripsi tabel ini tidak dilakukan karena volume data. Untuk data DBKB lengkap, rujuk PDF asli peraturan.


Catatan Editorial

Catatan ini ditulis editor JawaraPajak, bukan bagian dari teks asli peraturan.
  • Dasar hukum. Pergub ini melaksanakan Pasal 7 ayat (3) Perda DKI 16/2011 tentang PBB-P2. Perda DKI 16/2011 dicabut Perda DKI 1/2024 (Pasal 116 huruf k).
  • Masa berlaku. Judul dan Pasal 2 ayat (1) membatasi penetapan pada NJOP PBB-P2 Tahun 2019, sehingga status di bank ini historis.
  • Penetapan NJOP sekarang. Pergub DKI 2/2026 Pasal 11 ayat (1) menyebut NJOP Bumi dan NJOP Bangunan ditetapkan setiap 1 tahun dengan Keputusan Gubernur.
  • Lampiran. Lampiran I (NJOP Bumi berupa tanah) dan Lampiran II (DBKB) tidak disalin di halaman ini. Isinya ada di PDF asli.

Sumber

  • Portal JDIH: jdih.jakarta.go.id
  • Diundangkan: Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2019 Nomor 71015
  • Tanggal ditetapkan: 4 April 2019
  • Tanggal berlaku: 11 April 2019 (berlaku surut sejak 1 Januari 2019)

Konten teks asli peraturan ini disalin verbatim dari sumber resmi, hanya dirancang ulang tampilannya untuk kemudahan baca. Untuk keperluan hukum atau bukti formal, selalu rujuk PDF asli yang diterbitkan oleh Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta.

Mau dibantu urus PBB? Chat WhatsApp

Pengurusan STNK

Mau urus apa?

Perpanjang STNK tahunan Perpanjang 5 tahun (ganti plat) Balik nama STNK hilang STNK hilang + balik nama Mutasi masuk Mutasi keluar Pindah alamat Ganti warna Ganti plat ganjil-genap Cabut berkas

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: perpanjang STNK, balik nama.

Belum ketemu? Chat langsung

PBB

Mau urus apa?

Cek tagihan PBB Balik nama SPPT Daftar objek baru (SPOP) Salinan SPPT Pembetulan SPPT Pengurangan PBB Keberatan PBB

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: balik nama SPPT.

Belum ketemu? Chat langsung

BPHTB

Mau urus apa?

Hitung BPHTB Validasi BPHTB jual beli BPHTB waris BPHTB hibah

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim.

Belum ketemu? Chat langsung