Perubahan Pergub 108/2017: Penerimaan Pendapatan Daerah Secara Elektronik

Pergub 44/2018Retribusi

RiwayatPergub 108/201744/2018 · ini

Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 44 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 108 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Penerimaan Pendapatan Daerah Secara Elektronik

Ditetapkan
4 Mei 2018
Berlaku
9 Mei 2018
Oleh
Gubernur Provinsi DKI Jakarta
Pajak
Retribusi
Penandatangan
Anies Baswedan
Mengubah
Pergub 108/2017
Kode
PERGUB-44/2018
Sumber
Halaman resmi

Ringkasan

Pergub DKI 44/2018 hanya mengubah Pasal 13 Pergub DKI 108/2017 tentang penerimaan pendapatan daerah secara elektronik. Pasal 13 baru mengatur pembatalan kode bayar atau kode pelanggan lewat SIMPAD, termasuk alasan, batas waktu, dan berita acara.

6 alasanPembatalan SKRD, SSRD, atau STSPenetapan ganda, salah kode rekening atau indeks tarif, salah identitas, data tidak terbaca di bank penerima karena gangguan sistem, permohonan pembatalan, dan belum bayar serta belum mendapat jasa layanan dalam 3 bulan (Pasal 13 ayat 2).
14 hari kerjaBatas Pembatalan Kode BayarPembatalan kode bayar atau kode pelanggan dapat dilakukan paling lambat 14 hari kerja sejak SKRD dan SSRD atau STS diterbitkan (Pasal 13 ayat 4 dan 5).
3 bulanBelum Bayar dan Belum DilayaniSalah satu alasan pembatalan: dalam 3 bulan sejak SKRD atau SSRD diterbitkan, WR belum membayar dan belum mendapat jasa layanan (Pasal 13 ayat 2 huruf f).
1 pasalYang DiubahHanya Pasal 13 Pergub 108/2017 yang diubah (Pasal I).

Yang perlu kamu tahu

Pergub DKI 44/2018 mengubah Pasal 13 Pergub DKI 108/2017 tentang Pelaksanaan Penerimaan Pendapatan Daerah Secara Elektronik (Pasal I). Alasannya ada di Menimbang huruf b: perlu ditambahkan pengaturan mekanisme pembatalan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dan Surat Setoran Retribusi Daerah (SSRD) atau Surat Tanda Setoran (STS).

Pasal 13 baru mengatur pembatalan kode bayar atau kode pelanggan lewat SIMPAD. Pembatalan SKRD dan SSRD atau STS ditetapkan dengan keputusan kepala satuan kerja pemungut atau pejabat yang ditunjuk, dan pembatalan kode bayar dibuatkan berita acara.

  • Alasan pembatalan SKRD, SSRD, atau STS ada enam, dari penetapan ganda sampai permohonan pembatalan (Pasal 13 ayat 2).
  • Kode bayar atau kode pelanggan dapat dibatalkan paling lambat 14 hari kerja sejak SKRD dan SSRD atau STS diterbitkan (Pasal 13 ayat 4 dan 5).
  • Berita acara ditandatangani pejabat yang berwenang dan petugas satuan kerja pemungut (Pasal 13 ayat 6).
  • Berlaku sejak diundangkan, 9 Mei 2018 (Pasal II).

Iklan

Urus STNK, PBB, atau BPHTB?Cukup lewat WhatsApp, kami yang urus.Lihat layanan ›

Pembukaan

SALINAN

PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 44 TAHUN 2018

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 108 TAHUN 2017 TENTANG PELAKSANAAN PENERIMAAN PENDAPATAN DAERAH SECARA ELEKTRONIK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang

a. bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 108 Tahun 2017, telah diatur mengenai pelaksanaan penerimaan pendapatan daerah secara elektronik;

b. bahwa untuk meningkatkan efektivitas pelayanan dan penatausahaan penerimaan pendapatan daerah yang terintegrasi dan terkoordinasi dengan cepat, tepat, transparan, akuntabel dan informatif, perlu ditambahkan pengaturan mekanisme pembatalan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dan Surat Setoran Retribusi Daerah (SSRD) atau Surat Tanda Setoran (STS);

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 108 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Penerimaan Pendapatan Daerah Secara Elektronik;

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;

  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;

  3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;

  4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016;

  5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;

  6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;

  7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;

  8. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik;

  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;

  10. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;

  11. Peraturan Gubernur Nomor 109 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah;

  12. Peraturan Gubernur Nomor 254 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Keuangan Daerah;

  13. Peraturan Gubernur Nomor 262 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pajak dan Retribusi Daerah;

  14. Peraturan Gubernur Nomor 108 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Penerimaan Pendapatan Daerah Secara Elektronik;

Diktum

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 108 TAHUN 2017 TENTANG PELAKSANAAN PENERIMAAN PENDAPATAN DAERAH SECARA ELEKTRONIK.


Pasal I

Ketentuan Pasal 13 dalam Peraturan Gubernur Nomor 108 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Penerimaan Pendapatan Daerah Secara Elektronik (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2017 Nomor 71028), diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 13

(1) Pembatalan kode bayar/kode pelanggan dapat dilakukan melalui SIMPAD dalam hal terjadi pembatalan SKRD dan SSRD atau STS oleh Kepala SKPKD/SKPD/UKPD pemungut.

(2) Pembatalan SKRD dan SSRD atau STS oleh Kepala SKPKD/SKPD/UKPD pemungut dapat dilakukan dalam hal:

a. adanya penetapan ganda;

b. terjadi kesalahan dalam memilih kode rekening/indeks tarif dalam sistem;

c. terjadi kesalahan dalam memasukkan identitas dini WR/WB;

d. data SSRD atau STS tidak terbaca pada Bank Penerima yang disebabkan oleh gangguan sistem;

e. adanya permohonan pembatalan dari WR/WB/Pemohon; dan/atau

f. apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak SKRD/SSRD diterbitkan, WR belum melakukan pembayaran dan belum mendapatkan jasa layanan.

(3) Pembatalan SKRD dan SSRD atau STS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Kepala SKPKD/SKPD/UKPD pemungut atau pejabat yang ditunjuk.

(4) Pembatalan kode bayar/kode pelanggan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak SKRD dan SSRD atau STS diterbitkan.

(5) Pembatalan kode bayar/kode pelanggan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak SKRD dan SSRD atau STS diterbitkan.

(6) Pembatalan kode bayar/kode pelanggan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuatkan Berita Acara yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dan petugas SKPKD/SKPD/UKPD pemungut.


Pasal II

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.


Penutup

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Mei 2018

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

ttd

ANIES BASWEDAN

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Mei 2018

SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

ttd

SAEFULLAH

BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 71015


Catatan Editorial

Catatan ini ditulis editor JawaraPajak, bukan bagian dari teks asli peraturan.
  • Peraturan perubahan. Pergub ini hanya mengubah Pasal 13 Pergub DKI 108/2017. Pergub 108/2017 sendiri belum ada di bank ini.
  • Ayat 4 dan 5. Pasal 13 ayat (4) dan (5) berbunyi sama persis dalam teks resmi.
  • Retribusi. Dokumen yang disebut (SKRD, SSRD, STS) berkaitan dengan retribusi daerah.
  • Dasar hukum. Mengingat angka 13 menyebut Pergub DKI 262/2016 tentang organisasi dan tata kerja Badan Pajak dan Retribusi Daerah.

Sumber

Konten teks asli peraturan ini disalin verbatim dari sumber resmi, hanya dirancang ulang tampilannya untuk kemudahan baca. Untuk keperluan hukum atau bukti formal, selalu rujuk PDF asli yang diterbitkan oleh Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta.

Peraturan terkait

Mengubah

  • Pergub DKI 108/2017: Pelaksanaan Penerimaan Pendapatan Daerah Secara Elektronik
Mau dibantu urus pajak kendaraan atau properti? Chat WhatsApp

Pengurusan STNK

Mau urus apa?

Perpanjang STNK tahunan Perpanjang 5 tahun (ganti plat) Balik nama STNK hilang STNK hilang + balik nama Mutasi masuk Mutasi keluar Pindah alamat Ganti warna Ganti plat ganjil-genap Cabut berkas

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: perpanjang STNK, balik nama.

Belum ketemu? Chat langsung

PBB

Mau urus apa?

Cek tagihan PBB Balik nama SPPT Daftar objek baru (SPOP) Salinan SPPT Pembetulan SPPT Pengurangan PBB Keberatan PBB

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: balik nama SPPT.

Belum ketemu? Chat langsung

BPHTB

Mau urus apa?

Hitung BPHTB Validasi BPHTB jual beli BPHTB waris BPHTB hibah

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim.

Belum ketemu? Chat langsung