Pengenaan PBB-P2 Nol Persen atas Lahan Pertanian, Peternakan, dan Perikanan di DKI Jakarta

Pergub 54/2022PBB-P2

Riwayat54/2022 · iniPergub 27/2025

Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 54 Tahun 2022 tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atas Objek yang Digunakan untuk Kegiatan Pertanian, Peternakan, dan Perikanan

Ditetapkan
26 September 2022
Berlaku
29 September 2022
Oleh
Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Pajak
PBB-P2
Penandatangan
Anies Rasyid Baswedan
Dicabut oleh
Pergub 27/2025
Kode
PERGUB-54/2022
Sumber
Halaman resmi

Ringkasan

Pergub DKI 54/2022 memberi pengenaan PBB-P2 sebesar 0% atas objek yang digunakan untuk kegiatan pertanian dan perikanan (termasuk peternakan sebagai bagian Kegiatan Pertanian), berdasarkan rekomendasi DKPKP. Pergub ini sudah dicabut oleh Pergub DKI 27/2025 (Pasal 36 huruf y), jadi halaman ini rujukan historis.

0%Pengenaan PBB-P2Objek yang digunakan untuk Kegiatan Pertanian dan Kegiatan Perikanan diberi pengenaan 0% atas PBB-P2 berdasarkan rekomendasi DKPKP (Pasal 2 ayat 1)
> 50%Syarat Luas LahanBerlaku untuk objek pajak yang lebih dari 50% luas lahannya digunakan untuk Kegiatan Pertanian dan Kegiatan Perikanan (Pasal 2 ayat 2)
3 hari kerjaPenyelesaian PermohonanPenyelesaian permohonan sampai penerbitan keputusan pengenaan 0% atau surat penolakan dilakukan dalam 3 hari kerja (Pasal 4 ayat 3)
1 tahunMasa KeputusanKeputusan pengenaan 0% diberikan untuk 1 tahun dan dapat diperpanjang dengan permohonan baru (Pasal 6)

Yang perlu kamu tahu

Pergub ini sudah dicabut oleh Pergub DKI 27/2025 (Pasal 36 huruf y), yang berlaku sejak diundangkan pada 27 Agustus 2025. Halaman ini disimpan sebagai arsip. Untuk keringanan, pengurangan, dan pembebasan pajak daerah sekarang, rujuk Pergub 27/2025 dan Keputusan Gubernur turunannya.

Selama berlaku (29 September 2022 sampai 27 Agustus 2025), Pergub 54/2022 memberi pengenaan PBB-P2 0% atas objek yang digunakan untuk kegiatan pertanian dan perikanan, berdasarkan rekomendasi DKPKP (Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian).

  • Syarat luas: lebih dari 50% luas lahan objek pajak digunakan untuk Kegiatan Pertanian dan Kegiatan Perikanan (Pasal 2). Peternakan termasuk Kegiatan Pertanian (Pasal 1 angka 4).
  • Permohonan diajukan Wajib Pajak secara daring ke Kepala Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah lewat pajakonline.jakarta.go.id, dengan KTP, SPPT PBB-P2, dan rekomendasi DKPKP per objek (Pasal 3).
  • Keputusan pengenaan 0% atau surat penolakan diselesaikan dalam 3 hari kerja (Pasal 4 ayat 3).
  • Keputusan berlaku 1 tahun dan dapat diperpanjang dengan permohonan baru (Pasal 6).
  • Tunggakan tahun sebelumnya tetap ditagih (Pasal 5 ayat 2). Kalau objek ternyata tidak memenuhi syarat, keputusan dapat dibatalkan dan dikenai sanksi administratif (Pasal 7).
  • PBB-P2 yang sudah dibayar sebelum Pergub ini berlaku tidak dapat dimohonkan pengembalian (Pasal 8).

Iklan

Balik nama SPPT PBB? Kami bantu sampai beres.Cukup kirim dokumen lewat WhatsApp.Lihat layanan ›

Pembukaan

SALINAN

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 54 TAHUN 2022

TENTANG

PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN ATAS OBJEK YANG DIGUNAKAN UNTUK KEGIATAN PERTANIAN, PETERNAKAN, DAN PERIKANAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang

a. bahwa untuk menjaga ketahanan pangan, meringankan beban kehidupan sosial ekonomi petani dan pembudidaya ikan terhadap tantangan yang dihadapi seperti banjir, hama, gagal panen dan wabah, serta memberikan kesempatan bagi para petani dan pembudidaya ikan yang tidak memiliki lahan agar dapat melakukan kegiatan pertanian, peternakan, dan perikanan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, perlu diatur kebijakan pengenaan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan atas objek yang digunakan untuk kegiatan pertanian, peternakan, dan perikanan;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Atas Objek Yang Digunakan Untuk Kegiatan Pertanian, Peternakan, dan Perikanan;

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);

  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);

  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);

  4. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2010 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3);

  5. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2011 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 29);

Diktum

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN ATAS OBJEK YANG DIGUNAKAN UNTUK KEGIATAN PERTANIAN, PETERNAKAN, DAN PERIKANAN.


BAB I — KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:

  1. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang mempunyai hak dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

  2. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disebut PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan pada sektor perdesaan dan perkotaan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.

  3. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang selanjutnya disingkat SPPT adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya PBB-P2 yang terutang kepada Wajib Pajak.

  4. Kegiatan Pertanian adalah kegiatan mengelola sumber daya alam hayati dengan bantuan teknologi, modal, tenaga kerja dan manajemen untuk menghasilkan komoditas pertanian yang mencakup tanaman pangan, hortikultura, perkebunan dan/atau peternakan dalam suatu agroekosistem.

  5. Kegiatan Perikanan adalah usaha pemeliharaan dan pengembangbiakan ikan atau organisme air lainnya.

  6. Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang selanjutnya disebut Provinsi DKI Jakarta adalah provinsi yang mempunyai kekhususan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah karena kedudukannya sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  7. Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi DKI Jakarta yang karena jabatannya berkedudukan juga sebagai wakil Pemerintah di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

  8. Badan Pendapatan Daerah adalah Badan Pendapatan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

  9. Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian yang selanjutnya disingkat DKPKP adalah Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.


BAB II — KEBIJAKAN PENGENAAN

Pasal 2

(1) Objek pajak yang digunakan untuk Kegiatan Pertanian dan Kegiatan Perikanan diberikan pengenaan 0% (nol persen) atas PBB-P2 berdasarkan rekomendasi dari DKPKP.

(2) Ketentuan pemberian pengenaan 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhadap objek pajak yang lebih dari 50% (lima puluh persen) luas lahannya digunakan untuk Kegiatan Pertanian dan Kegiatan Perikanan.

Pasal 3

(1) Pengenaan 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diberikan berdasarkan pengajuan permohonan oleh Wajib Pajak atas objek Kegiatan Pertanian dan Kegiatan Perikanan.

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dokumen persyaratan sebagai berikut:

    a. fotokopi kartu tanda penduduk/identitas pemohon atau yang dikuasakan;

    b. SPPT PBB-P2 atas objek yang dimohonkan; dan

    c. rekomendasi dari DKPKP per objek pajak.

(3) Permohonan beserta dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan secara daring kepada Kepala Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah sesuai lokasi objek pajak melalui laman web pajakonline.jakarta.go.id.

(4) Standar operasional prosedur terkait pemberian rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c disusun oleh DKPKP.

(5) Format permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah.

Pasal 4

(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Kepala Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan dokumen.

(2) Setelah dilakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah menerbitkan:

    a. keputusan pengenaan 0% (nol persen) atas PBB-P2, apabila persyaratan terpenuhi; atau

    b. surat penolakan permohonan disertai alasan penolakan, apabila persyaratan tidak terpenuhi.

(3) Penyelesaian permohonan sampai dengan penerbitan keputusan pengenaan 0% (nol persen) atas PBB-P2 atau surat penolakan dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja.

(4) Format laporan verifikasi berkas dan keputusan pengenaan 0% (nol persen) atas PBB-P2 atau surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah.

Pasal 5

(1) Dalam hal objek pajak memiliki tunggakan PBB-P2 pada tahun pajak sebelumnya, tetap dapat diberikan pengenaan 0% (nol persen) atas PBB-P2 berdasarkan rekomendasi dari DKPKP sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur ini.

(2) Terhadap tunggakan PBB-P2 pada tahun pajak sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tetap dilakukan tindakan penagihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perpajakan daerah.

Pasal 6

Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a diberikan untuk masa 1 (satu) tahun dan selanjutnya dapat diperpanjang dengan mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

Pasal 7

(1) Jika di kemudian hari diketahui objek pajak tidak memenuhi ketentuan pemberian pengenaan 0% (nol persen) atas PBB-P2, keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dapat dibatalkan dan atas objek dimaksud menjadi terutang PBB-P2.

(2) Terhadap Wajib Pajak yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perpajakan.


BAB III — KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 8

Terhadap objek pajak yang telah dibayarkan kewajiban PBB-P2, sebelum berlakunya Peraturan Gubernur ini, tidak dapat diajukan permohonan pengembalian kelebihan pajak daerah.


BAB IV — KETENTUAN PENUTUP

Pasal 9

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.


Penutup

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 September 2022

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

(ttd)

ANIES RASYID BASWEDAN

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 September 2022

SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

(ttd)

MARULLAH MATALI

BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2022 NOMOR 72028

Salinan sesuai dengan aslinya — Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Yayan Yuhanah (NIP 196508241994032003).


Catatan Editorial

Catatan ini ditulis editor JawaraPajak, bukan bagian dari teks asli peraturan.
  • Pencabutan. Pergub DKI 27/2025 mencabut Pergub ini dalam daftar Pasal 36 huruf y, dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 27 Agustus 2025.
  • Pengenaan 0%. Teks resmi memakai istilah "pengenaan 0% (nol persen)", bukan "pembebasan". Keputusan pengenaan 0% diterbitkan atas permohonan dan berlaku 1 tahun (Pasal 4 ayat 2 dan Pasal 6).
  • Judul dan isi. Judul menyebut pertanian, peternakan, dan perikanan, sedangkan Pasal 2 hanya menyebut Kegiatan Pertanian dan Kegiatan Perikanan. Peternakan tercakup karena Pasal 1 angka 4 memasukkannya dalam komoditas Kegiatan Pertanian.
  • Dasar hukum. Perda DKI 16/2011 dan Perda DKI 6/2010 yang disebut di Mengingat sudah dicabut oleh Perda DKI 1/2024.
  • Penyesuaian ejaan. Beberapa salah ketik hasil pindai pada transkripsi teks resmi sudah dinormalisasi, seperti "kecuaIi" menjadi "kecuali" dan "goid" menjadi "go.id". Rujuk PDF asli untuk naskah persisnya.

Sumber

  • Portal JDIH DKI: jdih.jakarta.go.id
  • Diundangkan: Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2022 Nomor 72028
  • Tanggal ditetapkan: 26 September 2022
  • Tanggal berlaku: 29 September 2022 (saat diundangkan)
  • Halaman PDF: 5 halaman

Konten teks asli peraturan ini disalin dari PDF resmi (Pembukaan, Menimbang, Mengingat, Diktum, Pasal 1 sampai dengan Pasal 9, dan Penutup). Untuk keperluan hukum atau bukti formal, selalu rujuk PDF asli yang diterbitkan oleh Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta.

Peraturan terkait

Mau dibantu urus PBB? Chat WhatsApp

Pengurusan STNK

Mau urus apa?

Perpanjang STNK tahunan Perpanjang 5 tahun (ganti plat) Balik nama STNK hilang STNK hilang + balik nama Mutasi masuk Mutasi keluar Pindah alamat Ganti warna Ganti plat ganjil-genap Cabut berkas

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: perpanjang STNK, balik nama.

Belum ketemu? Chat langsung

PBB

Mau urus apa?

Cek tagihan PBB Balik nama SPPT Daftar objek baru (SPOP) Salinan SPPT Pembetulan SPPT Pengurangan PBB Keberatan PBB

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: balik nama SPPT.

Belum ketemu? Chat langsung

BPHTB

Mau urus apa?

Hitung BPHTB Validasi BPHTB jual beli BPHTB waris BPHTB hibah

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim.

Belum ketemu? Chat langsung