Keringanan Dasar Pengenaan PKB Tahun Pajak 2008-2017 DKI Jakarta

Pergub 58/2017PKB

Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 58 Tahun 2017 tentang Pemberian Keringanan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Untuk Pajak yang Terutang Tahun Pajak 2008 Sampai Dengan Tahun Pajak 2017

Ditetapkan
12 Mei 2017
Berlaku
18 Mei 2017
Oleh
Plt. Gubernur DKI Jakarta
Pajak
PKB
Penandatangan
Djarot Saiful Hidayat
Kode
PERGUB-58/2017
Sumber
Halaman resmi

Ringkasan

Pergub ini memberikan keringanan dasar pengenaan PKB paling tinggi 50% untuk pajak terutang tahun pajak 2008 sampai 2017, sebagai penyesuaian atas selisih penetapan PKB. Keringanan diproses Kepala BPRD melalui pejabat yang ditunjuk.

50%Batas KeringananKeringanan dasar pengenaan PKB paling tinggi 50%, sehingga PKB terutang setelah keringanan sama dengan besaran ketetapan PKB periode 1 Januari 2008 sampai 29 Maret 2017 (Pasal 2).
10Tahun Pajak TercakupPajak yang terutang tahun pajak 2008 sampai dengan tahun pajak 2017 (Pasal 1 ayat (1)).
Pasal 4Diproses BPRDKepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah memproses keringanan melalui pejabat yang ditunjuk. Pergub ini tidak mengatur syarat permohonan dari Wajib Pajak.
Pasal 3Kelebihan PembayaranKalau setelah keringanan PKB terutang menjadi lebih besar, kelebihan pembayaran pajaknya diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Yang perlu kamu tahu

Pergub DKI 58/2017 memberi keringanan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk pajak terutang tahun pajak 2008 sampai 2017. Latar belakangnya penyesuaian atas selisih penetapan PKB pada tahun-tahun itu (Menimbang huruf b). Keringanan paling tinggi 50%, sehingga PKB terutang setelah keringanan sama dengan ketetapan PKB periode 1 Januari 2008 sampai 29 Maret 2017.

Keringanan ini diberikan Gubernur karena jabatannya (Menimbang huruf a) dan diproses Kepala BPRD (sekarang Bapenda) melalui pejabat yang ditunjuk. Pergub ini tidak mengatur permohonan dari Wajib Pajak.

  • Ruang lingkup: PKB terutang tahun pajak 2008 sampai 2017 (Pasal 1 ayat (1)).
  • Besaran: paling tinggi 50% dari dasar pengenaan; hasil akhir sama dengan ketetapan PKB periode 1 Januari 2008 sampai 29 Maret 2017 (Pasal 2).
  • Kalau setelah keringanan PKB terutang menjadi lebih besar, kelebihan pembayaran pajaknya diproses sesuai peraturan perundang-undangan (Pasal 3).
  • Dasar kewenangan: Pasal 43 Perda DKI 6/2010, keringanan setinggi-tingginya 50% dari dasar pengenaan atau pokok pajak.
  • Berlaku sejak 18 Mei 2017, ditetapkan Plt. Gubernur Djarot Saiful Hidayat.

Iklan

Beli motor bekas? Balik nama kami urus.Dokumen dijemput, STNK diantar.Lihat layanan ›

Pembukaan

SALINAN

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 58 TAHUN 2017

TENTANG

PEMBERIAN KERINGANAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR UNTUK PAJAK YANG TERUTANG TAHUN PAJAK 2008 SAMPAI DENGAN TAHUN PAJAK 2017

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang

a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 43 Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah, Gubernur karena jabatannya dapat memberikan keringanan pajak setinggi-tingginya 50% (lima puluh persen) dari dasar pengenaan pajak atau pokok pajak;

b. bahwa dalam rangka penyesuaian terhadap selisih penetapan Pajak Kendaraan Bermotor yang terutang tahun pajak 2008 sampai dengan tahun pajak 2017, perlu diberikan keringanan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pemberian Keringanan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Untuk Pajak yang Terutang Tahun Pajak 2008 Sampai Dengan Tahun Pajak 2017;

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;

  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;

  3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;

  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;

  5. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah;

  6. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah;

  7. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015;

  8. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;

  9. Peraturan Gubernur Nomor 181 Tahun 2016 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2016;

  10. Peraturan Gubernur Nomor 185 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor;

  11. Peraturan Gubernur Nomor 262 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pajak dan Retribusi Daerah;

Diktum

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN GUBERNUR TENTANG PEMBERIAN KERINGANAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR UNTUK PAJAK YANG TERUTANG TAHUN PAJAK 2008 SAMPAI DENGAN TAHUN PAJAK 2017.


Pasal 1

(1) Gubernur memberikan kewenangan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor untuk pajak yang terutang tahun pajak 2008 sampai dengan tahun pajak 2017.

(2) Dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil perkalian dari 2 (dua) unsur pokok yaitu:

a. Nilai Jual Kendaraan Bermotor; dan

b. Bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan Kendaraan Bermotor.

Pasal 2

Keringanan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, diberikan paling tinggi sebesar 50% (lima puluh persen) sehingga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) terutang setelah diberikan keringanan menjadi sama dengan besaran ketetapan Pajak Kendaraan Bermotor yang terutang untuk periode 1 Januari 2008 sampai dengan 29 Maret 2017.

Pasal 3

Dalam hal setelah diberikan keringanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) terutang menjadi lebih besar, atas kelebihan pembayaran pajaknya diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah memproses pemberian keringanan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 melalui pejabat yang ditunjuk.

Pasal 5

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.


Penutup

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Mei 2017

Plt. GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

(ttd)

DJAROT SAIFUL HIDAYAT

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Mei 2017

SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

(ttd)

SAEFULLAH

BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2017 NOMOR 61020


Catatan Editorial

Catatan ini ditulis editor JawaraPajak, bukan bagian dari teks asli peraturan.
  • Pergub ini ditetapkan Plt. Gubernur Djarot Saiful Hidayat pada 12 Mei 2017 dan diundangkan 18 Mei 2017.
  • Teks resmi tidak menjelaskan kenapa batas periodenya 29 Maret 2017. Untuk kasus konkret, minta dasar penetapannya ke Bapenda.
  • Pasal 2 mengunci hasil akhir: PKB terutang setelah keringanan sama dengan ketetapan PKB periode 1 Januari 2008 sampai 29 Maret 2017. Pasal 3 mengatur kalau PKB terutang setelah keringanan menjadi lebih besar: kelebihan pembayaran diproses sesuai peraturan perundang-undangan.
  • Pasal 4 hanya menyebut Kepala BPRD memproses keringanan melalui pejabat yang ditunjuk. Pergub ini tidak mengatur formulir atau permohonan Wajib Pajak.
  • Pasal 1 ayat (1) di teks asli berbunyi "Gubernur memberikan kewenangan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor". Pasal 2 merujuk Pasal 1 dengan kata "Keringanan", jadi kemungkinan ada salah ketik di naskah asli. Teks di halaman ini tetap mengikuti PDF.
  • Perda DKI 6/2010 (dasar kewenangan) dan Perda DKI 8/2010 (PKB) sudah dicabut Perda DKI 1/2024 (Pasal 116 dan 117). Pasal 114 Perda 1/2024 menyatakan Peraturan Gubernur pelaksana tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan.

Sumber

  • PDF resmi: Pergub DKI 58/2017 di JDIH DKI Jakarta
  • Berita Daerah: Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2017 Nomor 61020
  • Halaman PDF asli: 3 halaman
  • Penyalinan: teks disalin dari PDF resmi JDIH, lalu Pasal 1, Pasal 2, dan blok pengundangan dicek ulang dengan gambar halaman.

Konten teks asli peraturan ini disalin verbatim dari sumber resmi, hanya dirancang ulang tampilannya untuk kemudahan baca. Untuk keperluan hukum atau bukti formal, selalu rujuk PDF asli yang diterbitkan oleh Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta.

Mau dibantu urus PKB, STNK, atau balik nama? Chat WhatsApp

Pengurusan STNK

Mau urus apa?

Perpanjang STNK tahunan Perpanjang 5 tahun (ganti plat) Balik nama STNK hilang STNK hilang + balik nama Mutasi masuk Mutasi keluar Pindah alamat Ganti warna Ganti plat ganjil-genap Cabut berkas

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: perpanjang STNK, balik nama.

Belum ketemu? Chat langsung

PBB

Mau urus apa?

Cek tagihan PBB Balik nama SPPT Daftar objek baru (SPOP) Salinan SPPT Pembetulan SPPT Pengurangan PBB Keberatan PBB

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: balik nama SPPT.

Belum ketemu? Chat langsung

BPHTB

Mau urus apa?

Hitung BPHTB Validasi BPHTB jual beli BPHTB waris BPHTB hibah

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim.

Belum ketemu? Chat langsung