Pembukaan
SALINAN
PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 60 TAHUN 2018
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 57 TAHUN 2017 TENTANG INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Menimbang
a. bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2017, telah diatur mengenai insentif pemungutan pajak daerah;
b. bahwa dalam rangka untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan keadaan, Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu disempurnakan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2017 tentang Insentif Pemungutan Pajak Daerah;
Mengingat
-
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;
-
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
-
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
-
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Pengelolaan Keuangan Negara;
-
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;
-
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
-
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
-
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
-
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
-
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
-
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
-
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah;
-
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
-
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
-
Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010 tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
-
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
-
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
-
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 63 Tahun 2011 tentang Pedoman Penataan Sistem Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri;
-
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
-
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
-
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
-
Peraturan Gubernur Nomor 262 Tahun 2016 tentang Organisasi Tata Kerja Badan Pajak dan Retribusi Daerah;
Diktum
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 57 TAHUN 2017 TENTANG INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH.
Pasal I
Ketentuan Pasal 21 dalam Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2017 tentang Insentif Pemungutan Pajak Daerah (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2017 Nomor 71019), diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 21
(1) Kepada penerima insentif pemungut pajak dapat diberikan Tunjangan Hari Raya dan Tambahan Penghasilan, masing-masing sebesar penghasilan sebulan dalam masa tahun anggaran yang diatur dengan Keputusan Gubernur.
(2) Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan sepanjang belum ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal II
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Penutup
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Juni 2018
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
ttd
ANIES BASWEDAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Juni 2018
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
ttd
SAEFULLAH
BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 71020
Catatan Editorial
- Pergub ini hanya mengubah Pasal 21 Pergub 57/2017. Rumusan lama memberi tambahan penghasilan sebulan kepada Pejabat, Pegawai, dan CPNS Instansi Pelaksana Pemungut Pajak. Rumusan baru menambahkan Tunjangan Hari Raya dan memakai istilah "penerima insentif pemungut pajak".
- Urutan aturan insentif pemungutan pajak DKI: Pergub 183/2015, diubah Pergub 230/2016; keduanya dicabut Pergub 57/2017; Pergub 57/2017 diubah Pergub 60/2018 (ini); keduanya dicabut Pergub 11/2020; Pergub 11/2020 diubah Pergub 105/2020, 36/2021, dan 66/2021; semuanya dicabut Pergub 41/2022.
- Status: dicabut oleh Pasal 21 huruf b Pergub 11/2020, berlaku sejak 2 Januari 2020.
Sumber
- PDF resmi: PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 60 Tahun 2018 di JDIH BPK RI
- Halaman BPK: peraturan.bpk.go.id/Details/88360
- Diundangkan: Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2018 Nomor 71020
- Tanggal ditetapkan: 7 Juni 2018
- Tanggal berlaku: 7 Juni 2018 (saat diundangkan)
- Halaman PDF: 3 halaman
- Penyalinan teks ini: verbatim seluruh isi (Pembukaan, Menimbang, Mengingat, Pasal I, Pasal II, Penutup). Tidak ada lampiran.
Konten teks asli peraturan ini disalin verbatim dari sumber resmi, hanya dirancang ulang tampilannya untuk kemudahan baca. Untuk keperluan hukum atau bukti formal, selalu rujuk PDF asli yang diterbitkan oleh Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta.