Perubahan Insentif Pemungutan Pajak Daerah (Pergub 57/2017)

Pergub 60/2018Umum

Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 60 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2017 tentang Insentif Pemungutan Pajak Daerah

Ditetapkan
7 Juni 2018
Berlaku
7 Juni 2018
Oleh
Gubernur DKI Jakarta
Pajak
Umum
Penandatangan
Anies Baswedan
Dicabut oleh
Pergub 11/2020
Kode
PERGUB-60/2018
Sumber
Halaman resmi

Ringkasan

Pergub DKI 60/2018 mengubah Pasal 21 Pergub 57/2017 untuk menambahkan Tunjangan Hari Raya di samping Tambahan Penghasilan bagi penerima insentif pemungut pajak, masing-masing sebesar penghasilan sebulan, sepanjang belum ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Sudah dicabut oleh Pergub DKI 11/2020.

1Pasal yang DiubahHanya Pasal 21 Pergub 57/2017 yang diubah (Pasal I)
1 bulanBesaran THR & Tambahan PenghasilanTHR dan Tambahan Penghasilan masing-masing sebesar penghasilan sebulan dalam masa tahun anggaran (Pasal 21 ayat 1)
7 Juni 2018Berlaku EfektifPergub mulai berlaku sejak tanggal diundangkan (Pasal II)
KepgubAturan PelaksanaTeknis pemberian THR dan Tambahan Penghasilan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur (Pasal 21 ayat 1)

Yang perlu kamu tahu

Status: sudah dicabut. Pasal 21 huruf b Pergub DKI 11/2020 mencabut Pergub ini (bersama Pergub 57/2017 di huruf a), berlaku sejak 2 Januari 2020. Pergub 11/2020 sendiri sudah diganti Pergub DKI 41/2022.

  • Pergub ini hanya mengubah satu pasal, yaitu Pasal 21 Pergub DKI 57/2017 tentang Insentif Pemungutan Pajak Daerah.
  • Penerima insentif pemungut pajak dapat diberikan Tunjangan Hari Raya dan Tambahan Penghasilan, masing-masing sebesar penghasilan sebulan dalam masa tahun anggaran, diatur dengan Keputusan Gubernur (Pasal 21 ayat (1)).
  • THR dan Tambahan Penghasilan itu hanya dapat diberikan sepanjang belum ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 21 ayat (2)).
  • Berlaku sejak diundangkan, 7 Juni 2018 (Pasal II).

Iklan

Urus STNK, PBB, atau BPHTB?Cukup lewat WhatsApp, kami yang urus.Lihat layanan ›

Pembukaan

SALINAN

PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 60 TAHUN 2018

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 57 TAHUN 2017 TENTANG INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang

a. bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2017, telah diatur mengenai insentif pemungutan pajak daerah;

b. bahwa dalam rangka untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan keadaan, Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu disempurnakan;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2017 tentang Insentif Pemungutan Pajak Daerah;

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;

  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;

  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;

  4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Pengelolaan Keuangan Negara;

  5. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;

  6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;

  7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;

  8. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;

  9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;

  10. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;

  11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;

  12. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah;

  13. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;

  14. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;

  15. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010 tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;

  16. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;

  17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;

  18. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 63 Tahun 2011 tentang Pedoman Penataan Sistem Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri;

  19. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;

  20. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;

  21. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;

  22. Peraturan Gubernur Nomor 262 Tahun 2016 tentang Organisasi Tata Kerja Badan Pajak dan Retribusi Daerah;

Diktum

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 57 TAHUN 2017 TENTANG INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH.


Pasal I

Ketentuan Pasal 21 dalam Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2017 tentang Insentif Pemungutan Pajak Daerah (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2017 Nomor 71019), diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 21

(1) Kepada penerima insentif pemungut pajak dapat diberikan Tunjangan Hari Raya dan Tambahan Penghasilan, masing-masing sebesar penghasilan sebulan dalam masa tahun anggaran yang diatur dengan Keputusan Gubernur.

(2) Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan sepanjang belum ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal II

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.


Penutup

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Juni 2018

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

ttd

ANIES BASWEDAN

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Juni 2018

SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

ttd

SAEFULLAH

BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 71020


Catatan Editorial

Catatan ini ditulis editor JawaraPajak, bukan bagian dari teks asli peraturan.
  • Pergub ini hanya mengubah Pasal 21 Pergub 57/2017. Rumusan lama memberi tambahan penghasilan sebulan kepada Pejabat, Pegawai, dan CPNS Instansi Pelaksana Pemungut Pajak. Rumusan baru menambahkan Tunjangan Hari Raya dan memakai istilah "penerima insentif pemungut pajak".
  • Urutan aturan insentif pemungutan pajak DKI: Pergub 183/2015, diubah Pergub 230/2016; keduanya dicabut Pergub 57/2017; Pergub 57/2017 diubah Pergub 60/2018 (ini); keduanya dicabut Pergub 11/2020; Pergub 11/2020 diubah Pergub 105/2020, 36/2021, dan 66/2021; semuanya dicabut Pergub 41/2022.
  • Status: dicabut oleh Pasal 21 huruf b Pergub 11/2020, berlaku sejak 2 Januari 2020.

Sumber

Konten teks asli peraturan ini disalin verbatim dari sumber resmi, hanya dirancang ulang tampilannya untuk kemudahan baca. Untuk keperluan hukum atau bukti formal, selalu rujuk PDF asli yang diterbitkan oleh Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta.

Peraturan terkait

Mau dibantu urus pajak kendaraan atau properti? Chat WhatsApp

Pengurusan STNK

Mau urus apa?

Perpanjang STNK tahunan Perpanjang 5 tahun (ganti plat) Balik nama STNK hilang STNK hilang + balik nama Mutasi masuk Mutasi keluar Pindah alamat Ganti warna Ganti plat ganjil-genap Cabut berkas

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: perpanjang STNK, balik nama.

Belum ketemu? Chat langsung

PBB

Mau urus apa?

Cek tagihan PBB Balik nama SPPT Daftar objek baru (SPOP) Salinan SPPT Pembetulan SPPT Pengurangan PBB Keberatan PBB

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: balik nama SPPT.

Belum ketemu? Chat langsung

BPHTB

Mau urus apa?

Hitung BPHTB Validasi BPHTB jual beli BPHTB waris BPHTB hibah

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim.

Belum ketemu? Chat langsung