Pencabutan Pengurangan PBB-P2 atas Lapangan Golf di DKI Jakarta

Pergub 62/2018PBB-P2

Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 62 Tahun 2018 tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 141 Tahun 2014 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Atas Lapangan Golf

Ditetapkan
7 Juni 2018
Berlaku
25 Juni 2018
Oleh
Gubernur DKI Jakarta
Pajak
PBB-P2
Penandatangan
Anies Baswedan
Mencabut
Pergub 141/2014
Kode
PERGUB-62/2018
Sumber
Halaman resmi

Ringkasan

Pergub 62/2018 mencabut Pergub 141/2014 tentang pengurangan PBB-P2 atas lapangan golf. Sejak 25 Juni 2018, pengurangan khusus lapangan golf itu tidak punya dasar hukum lagi.

1 PergubPeraturan yang DicabutPergub DKI 141/2014 tentang Pemberian Pengurangan PBB-P2 atas Lapangan Golf dicabut dan dinyatakan tidak berlaku (Pasal 1)
25 Jun 2018Mulai BerlakuBerlaku pada tanggal diundangkan, 25 Juni 2018. Pergub ini tidak memuat ketentuan peralihan (Pasal 2)
2 PasalIsi PergubHanya dua pasal: Pasal 1 mencabut, Pasal 2 mengatur mulai berlaku. Tidak ada ketentuan pengganti
EvaluasiAlasan PencabutanSetelah dievaluasi, Pergub 141/2014 dinilai tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu dicabut (Menimbang huruf b)

Yang perlu kamu tahu

Pergub DKI 62/2018 hanya mencabut Pergub DKI 141/2014 tentang pemberian pengurangan PBB-P2 atas lapangan golf. Isinya dua pasal, tanpa ketentuan peralihan dan tanpa ketentuan pengganti.

Sejak 25 Juni 2018, pemilik atau pengelola lapangan golf tidak bisa lagi memakai Pergub 141/2014 sebagai dasar pengurangan PBB-P2.

  • Pergub 141/2014 dicabut dan tidak berlaku sejak 25 Juni 2018 (Pasal 1).
  • Berlaku pada tanggal diundangkan, tanpa masa peralihan (Pasal 2).
  • Alasannya: setelah dievaluasi, aturan lama dinilai tidak sesuai dengan kondisi saat ini (Menimbang huruf b).
  • Ditetapkan Gubernur Anies Baswedan pada 7 Juni 2018.

Iklan

Balik nama SPPT PBB? Kami bantu sampai beres.Cukup kirim dokumen lewat WhatsApp.Lihat layanan ›

Pembukaan

SALINAN

PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 62 TAHUN 2018

TENTANG

PENCABUTAN PERATURAN GUBERNUR NOMOR 141 TAHUN 2014 TENTANG PEMBERIAN PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN ATAS LAPANGAN GOLF

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang

a. bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 141 Tahun 2014, telah diatur mengenai Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atas Lapangan Golf;

b. bahwa setelah dilakukan evaluasi terhadap Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam huruf a, terdapat ketidaksesuaian dengan kondisi saat ini sehingga perlu dicabut;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 141 Tahun 2014 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Atas Lapangan Golf;

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;

  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;

  3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;

  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;

  5. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah;

  6. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah;

  7. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;

Diktum

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENCABUTAN PERATURAN GUBERNUR TENTANG PEMBERIAN PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN ATAS LAPANGAN GOLF.

Pasal 1

Peraturan Gubernur Nomor 141 Tahun 2014 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atas Lapangan Golf (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2014 Nomor 61030), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 2

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Penutup

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Juni 2018

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

ttd

ANIES BASWEDAN

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Juni 2018

SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

ttd

SAEFULLAH

BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 61021

Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

ttd

YAYAN YUHANNAN NIP 196508241994032003


Catatan Editorial

Catatan ini ditulis editor JawaraPajak, bukan bagian dari teks asli peraturan.
  • Pergub 141/2014 memberi pengurangan PBB-P2 atas lapangan golf paling tinggi 50% dari pokok PBB-P2 yang terutang, dihitung proporsional menurut luas ruang terbuka hijau (Pasal 3 Pergub 141/2014). Pergub 62/2018 mencabutnya tanpa menyebut pengganti.
  • Pergub 141/2014 tercatat di Berita Daerah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2014 Nomor 61030.
  • Perda DKI 16/2011 yang tercantum di Mengingat sudah dicabut Perda DKI 1/2024. PBB-P2 sekarang diatur Perda DKI 1/2024.
  • Pergub ini hanya berisi pencabutan, jadi statusnya tetap berlaku dalam arti pencabutannya sudah terlaksana dan tidak dicabut peraturan lain.

Sumber

  • Halaman JDIH: jdih.jakarta.go.id
  • Diundangkan: Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2018 Nomor 61021
  • Tanggal ditetapkan: 7 Juni 2018
  • Tanggal berlaku: 25 Juni 2018 (saat diundangkan)
  • Cakupan salinan: Pasal 1 dan Pasal 2 disalin lengkap, tanpa lampiran. Teks diambil dari salinan pindaian.

Konten teks asli peraturan ini disalin verbatim dari sumber resmi, hanya dirancang ulang tampilannya untuk kemudahan baca. Untuk keperluan hukum atau bukti formal, selalu rujuk PDF asli yang diterbitkan oleh Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta.

Peraturan terkait

Mau dibantu urus PBB? Chat WhatsApp

Pengurusan STNK

Mau urus apa?

Perpanjang STNK tahunan Perpanjang 5 tahun (ganti plat) Balik nama STNK hilang STNK hilang + balik nama Mutasi masuk Mutasi keluar Pindah alamat Ganti warna Ganti plat ganjil-genap Cabut berkas

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: perpanjang STNK, balik nama.

Belum ketemu? Chat langsung

PBB

Mau urus apa?

Cek tagihan PBB Balik nama SPPT Daftar objek baru (SPOP) Salinan SPPT Pembetulan SPPT Pengurangan PBB Keberatan PBB

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: balik nama SPPT.

Belum ketemu? Chat langsung

BPHTB

Mau urus apa?

Hitung BPHTB Validasi BPHTB jual beli BPHTB waris BPHTB hibah

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim.

Belum ketemu? Chat langsung