Tata Cara Restitusi (Pengembalian Kelebihan Bayar) Pajak Daerah DKI Jakarta

Pergub 86/2020PBB-P2 · BPHTB · PKB · BBNKB · PBBKB · Air tanah · Reklame · Rokok · PBJT

RiwayatPergub 7/2019 · dicabut86/2020 · iniPergub 45/2025

Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 86 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah

Ditetapkan
4 September 2020
Berlaku
9 September 2020
Oleh
Gubernur DKI Jakarta
Pajak
PBB-P2, BPHTB, PKB, BBNKB, PBBKB, Air tanah, Reklame, Rokok, PBJT
Penandatangan
Anies Baswedan
Mencabut
Pergub 7/2019
Kode
PERGUB-86/2020
Sumber
Halaman resmi

Ringkasan

Pergub ini mengatur tata cara restitusi (pengembalian kelebihan pembayaran) untuk 13 jenis pajak daerah DKI Jakarta. Pergub ini sudah dicabut oleh Pergub DKI 45/2025 (Pasal 15 huruf h), berlaku sejak 30 Desember 2025.

13Jenis PajakPKB, BBN-KB, pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, parkir, air tanah, PBB-P2, BPHTB, PBBKB, pajak rokok, dan pajak penerangan jalan (Pasal 2)
12 bulanBatas Waktu KeputusanKepala Bapenda memutuskan menolak atau menerima paling lama 12 bulan sejak permohonan diterima. Bila lewat tanpa keputusan, permohonan dianggap dikabulkan (Pasal 6 ayat 1 dan 5)
2 bulanBatas Waktu RestitusiRestitusi dilakukan paling lama 2 bulan sejak SKPDLB diterbitkan (Pasal 7 ayat 2)
2%/bulanImbalan BungaBila restitusi dilakukan setelah lewat 2 bulan sejak SKPDLB, Gubernur melalui Kepala Bapenda memberikan imbalan bunga 2% sebulan atas keterlambatan (Pasal 7 ayat 3)

Yang perlu kamu tahu

Pergub 86/2020 mengatur tata cara restitusi pajak daerah DKI Jakarta untuk 13 jenis pajak. Alurnya: permohonan ke Gubernur melalui Kepala Bapenda, penerbitan SKPDLB, lalu pencairan lewat BPKD.

Pergub ini sudah dicabut oleh Pergub DKI 45/2025 (Pasal 15 huruf h), berlaku sejak 30 Desember 2025. Pengajuan restitusi sekarang mengikuti Pergub 45/2025. Pergub 86/2020 sendiri mencabut Pergub DKI 7/2019 (Pasal 10).

  • 13 jenis pajak: PKB, BBN-KB, hotel, restoran, hiburan, reklame, parkir, air tanah, PBB-P2, BPHTB, PBBKB, rokok, dan penerangan jalan (Pasal 2).
  • Permohonan memuat identitas, objek pajak, NPWPD dan NOPD, nomor rekening, dan alasan, disertai bukti bayar serta dokumen pendukung (Pasal 4).
  • Kepala Bapenda memutuskan paling lama 12 bulan sejak permohonan diterima. Bila lewat tanpa keputusan, permohonan dianggap dikabulkan dan SKPDLB harus terbit paling lama 1 bulan kemudian (Pasal 6).
  • Restitusi dilakukan paling lama 2 bulan sejak SKPDLB. Bila lebih lambat, ada imbalan bunga 2% sebulan (Pasal 7).
  • Bila ada utang pajak, restitusi lebih dulu dipakai untuk melunasinya (Pasal 6 ayat 4).

Iklan

Beli motor bekas? Balik nama kami urus.Dokumen dijemput, STNK diantar.Lihat layanan ›

Pembukaan

SALINAN

PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 86 TAHUN 2020

TENTANG

TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang

a. bahwa untuk menyesuaikan ketentuan pembiayaan pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Gubernur Nomor 7 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah, perlu diganti;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah;

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);

  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);

  4. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2010 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3);

Diktum

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN GUBERNUR TENTANG TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK DAERAH.


BAB I — KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:

  1. Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

  2. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, yang mempunyai hak dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

  3. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Restitusi adalah pengembalian atas kelebihan pembayaran jumlah pajak daerah yang telah dibayar dan/atau dipotong dan/atau dipungut, karena jumlah Pajak Daerah yang telah dibayar dan/atau dipotong dan/atau dipungut lebih besar dari Pajak Daerah yang terutang atau dilakukan pembayaran atas Pajak Daerah yang tidak seharusnya terutang.

  4. Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah yang dapat disingkat NPWPD adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dan usaha Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan Daerah.

  5. Nomor Objek Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat NOPD adalah nomor identitas objek Pajak Daerah yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan sebagai Wajib Pajak yang memiliki karakteristik unit, tetap dan standar dan dipergunakan dalam administrasi perpajakan Daerah sebagai sarana Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

  6. Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.

  7. Surat Setoran Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SSPD adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.

  8. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang selanjutnya disingkat SPPT adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang terutang kepada Wajib Pajak.

  9. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SPTPD adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.

  10. Pemeriksaan Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.

  11. Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.

  12. Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan daerah yang terdapat dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Surat Tagihan Pajak Daerah, Surat Keputusan Pembetulan, atau Surat Keputusan Keberatan.

  13. Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah adalah keputusan yang diterbitkan oleh Kepala Bapenda untuk menentukan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak Daerah.

  14. Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SPMKPD adalah dokumen yang diterbitkan oleh Kepala Bapenda untuk menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana sebagai dasar kompensasi utang pajak dan/atau pembayaran kembali kelebihan pembayaran pajak kepada Wajib Pajak.

  15. Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDLB adalah surat ketetapan Pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran Pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada Pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.

  16. Putusan Banding adalah putusan Pengadilan Pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.

  17. Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang selanjutnya disebut Provinsi DKI Jakarta adalah provinsi yang mempunyai kekhususan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah karena kedudukannya sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  18. Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi DKI Jakarta yang karena jabatannya berkedudukan juga sebagai wakil Pemerintah di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

  19. Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang selanjutnya disebut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, adalah Gubernur dan perangkat daerah Provinsi DKI Jakarta sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Provinsi DKI Jakarta.

  20. Badan Pendapatan Daerah yang selanjutnya disebut Bapenda adalah Badan Pendapatan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

  21. Kepala Badan Pendapatan Daerah yang selanjutnya disebut Kepala Bapenda adalah Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

  22. Pejabat yang ditunjuk adalah pejabat satu tingkat di bawah Kepala Badan Pendapatan Daerah di lingkungan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

  23. Badan Pengelolaan Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat BPKD adalah Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

  24. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah yang selanjutnya disebut Kepala BPKD adalah Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

  25. Suku Badan Pendapatan Kota/Kabupaten yang selanjutnya disebut Suku Badan adalah Suku Badan Pendapatan Kota/Kabupaten Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

  26. Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah adalah Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah pada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.


BAB II — JENIS PAJAK DAN KRITERIA RESTITUSI

Pasal 2

Jenis Pajak yang dapat diajukan permohonan Restitusi,

a. pajak kendaraan bermotor;

b. bea balik nama kendaraan bermotor;

c. pajak hotel;

d. pajak restoran;

e. pajak hiburan;

f. pajak reklame;

g. pajak parkir;

h. pajak air tanah;

i. pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkantoran;

j. bea perolehan hak atas tanah dan bangunan;

k. pajak bahan bakar kendaraan bermotor;

l. pajak rokok; dan

m. pajak penerangan jalan.

Pasal 3

Kriteria pemberian Restitusi sebagai berikut:

a. Pajak yang lebih dibayar sebagaimana tercantum dalam surat ketetapan Pajak;

b. Pajak yang lebih dibayar karena diterbitkan Surat Keputusan Keberatan atau Putusan Banding atau putusan peninjauan kembali oleh Mahkamah Agung;

c. Pajak yang lebih dibayar karena diterbitkan Surat Keputusan Pembetulan;

d. Pajak yang lebih dibayar karena diterbitkan surat keputusan pengurangan sanksi administrasi atau surat keputusan penghapusan sanksi administrasi;

e. Pajak yang lebih dibayar karena diterbitkan surat keputusan pengurangan surat ketetapan Pajak atau surat keputusan pembatalan surat ketetapan Pajak;

f. Pajak yang lebih dibayar karena diterbitkan surat keputusan pengurangan STPD atau surat keputusan pembatalan STPD;

g. adanya pembatalan transaksi atau pembatalan terjadinya perolehan hak, khusus untuk jenis Pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan; atau

h. Pajak yang lebih dibayar karena adanya kesalahan dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.


BAB III — PELAKSANAAN RESTITUSI

Bagian Kesatu — Permohonan

Pasal 4

(1) Permohonan Restitusi diajukan oleh Wajib Pajak atau kuasanya dan disampaikan kepada Gubernur melalui Kepala Bapenda atau Pejabat yang ditunjuk.

(2) Permohonan Restitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:

a. nama dan alamat Wajib Pajak;

b. nama dan alamat kuasa apabila dikuasakan;

c. nama dan alamat objek Pajak;

d. NPWPD dan NOPD;

e. masa Pajak dan/atau tahun Pajak;

f. penghitungan Pajak yang terutang menurut Wajib Pajak;

g. nomor rekening bank Wajib Pajak; dan

h. alasan permohonan Restitusi.

(3) Persyaratan permohonan Restitusi sebagai berikut:

a. fotokopi identitas Wajib Pajak dan kuasanya apabila dikuasakan;

b. fotokopi bukti pembayaran Pajak;

c. fotokopi SSPD dan SPTPD dengan memperlihatkan aslinya;

d. fotokopi surat ketetapan pajak/SPPT/Surat Keputusan Keberatan Pajak/Putusan Banding/putusan peninjauan kembali/Surat Keputusan Pembetulan/surat keputusan pengurangan sanksi administrasi/surat keputusan penghapusan sanksi administrasi/surat keputusan pengurangan surat ketetapan Pajak/surat keputusan pembatalan surat ketetapan pajak/surat keputusan pengurangan STPD/surat keputusan pembatalan STPD;

e. fotokopi faktur, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) untuk jenis Pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor;

f. fotokopi akta jual beli/akta hibah/akta waris/akta pembatalan jual beli untuk jenis Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB); dan

g. fotokopi surat keterangan bahwa akta jual beli belum ditandatangani yang diterbitkan oleh notaris untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Bagian Kedua — Tindak Lanjut Permohonan

Pasal 5

(1) Kepala Bapenda atau Pejabat yang ditunjuk melakukan penelitian formal permohonan Restitusi.

(2) Penelitian formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penelitian atas kelengkapan pemenuhan persyaratan permohonan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. menolak dengan surat penolakan yang disertai alasan yang jelas, jika persyaratan permohonan tidak lengkap; atau

b. menerima dengan memberikan tanda terima dan memproses permohonan Restitusi, jika persyaratan permohonan dinyatakan lengkap.

(3) Terhadap permohonan yang ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Wajib Pajak dapat mengajukan kembali permohonan Restitusi dengan melengkapi kekurangan persyaratan.

(4) Terhadap permohonan yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Kepala Bapenda atau Pejabat yang ditunjuk melakukan Pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.

Pasal 6

(1) Dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak diterimanya permohonan Restitusi Kepala Bapenda memberikan keputusan menolak atau menerima.

(2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4), kecuali permohonan Restitusi yang didasarkan pada Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding atau putusan peninjauan kembali.

(3) Apabila berdasarkan hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) Wajib Pajak tidak memiliki utang Pajak, Kepala Bapenda atau Pejabat yang ditunjuk menerbitkan SKPDLB.

(4) Apabila berdasarkan hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) Wajib Pajak memiliki utang Pajak, Restitusi langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang Pajak tersebut.

(5) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dilampaui dan Kepala Bapenda atau Pejabat yang ditunjuk tidak memberikan keputusan, permohonan Restitusi dianggap dikabulkan dan SKPDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah jangka waktu tersebut berakhir.

Pasal 7

(1) Berdasarkan SKPDLB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Kepala Bapenda atas nama Gubernur selanjutnya menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah.

(2) Restitusi dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKPDLB.

(3) Jika Restitusi dilakukan setelah lewat 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKPDLB, Gubernur melalui Kepala Bapenda memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas keterlambatan pembayaran Restitusi.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pemberian imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Gubernur.

Bagian Ketiga — Proses Pencairan

Pasal 8

(1) Kepala Bapenda menerbitkan SPMKPD berdasarkan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan SKPDLB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.

(2) SPMKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala BPKD, dengan melampirkan:

a. identitas Wajib Pajak dan kuasanya apabila dikuasakan;

b. NPWPD dan NOPD atau nomor pendaftaran/registrasi;

c. nomor rekening bank Wajib Pajak;

d. Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah; dan

e. SKPDLB.

(3) SPMKPD yang disampaikan oleh Kepala Bapenda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditindaklanjuti oleh Kepala BPKD dengan melakukan verifikasi kelengkapan dokumen Restitusi.

(4) Apabila berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dokumen Restitusi dinyatakan tidak lengkap, Kepala BPKD mengembalikan kepada Kepala Bapenda dengan surat pengembalian disertai alasan pengembalian.

(5) Apabila berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dokumen Restitusi dinyatakan lengkap, Kepala BPKD memproses pencairan Restitusi.


BAB IV — PEMBIAYAAN RESTITUSI

Pasal 9

Pembiayaan Restitusi pada tahun berjalan dan tahun sebelumnya dilakukan dengan membebankan pada akun kode rekening Pajak yang bersangkutan.


BAB V — KETENTUAN PENUTUP

Pasal 10

Pada saat Peraturan Gubernur ini berlaku, Peraturan Gubernur Nomor 7 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2019 Nomor 61002), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 11

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut terhitung sejak tanggal 2 Januari 2020.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.


Penutup

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 September 2020

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

(ttd)

ANIES BASWEDAN

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 September 2020

SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

(ttd)

SAEFULLAH

BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2020 NOMOR 61037

Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

YA AN YUHANAH NIP 196508241994032003


Catatan Editorial

Catatan ini ditulis editor JawaraPajak, bukan bagian dari teks asli peraturan.
  • Status. Pergub DKI 45/2025 mencabut Pergub ini (Pasal 15 huruf h). Pergub 45/2025 berlaku sejak 30 Desember 2025, jadi pengajuan restitusi sekarang mengikuti aturan itu.
  • Pendahulu. Pergub 86/2020 mencabut Pergub 7/2019 (Pasal 10). Menimbang huruf a menyebut alasannya menyesuaikan pembiayaan pengembalian kelebihan penerimaan daerah dengan PP 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
  • Alur dokumen. SKPDLB diterbitkan setelah Pemeriksaan (Pasal 6), SPMKPD diterbitkan Kepala Bapenda berdasarkan SKPDLB, lalu Kepala BPKD memverifikasi dan memproses pencairan (Pasal 8).
  • Imbalan bunga. Pelaksanaan imbalan bunga 2% sebulan (Pasal 7 ayat 3) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur lain (Pasal 7 ayat 4).

Sumber

  • PDF asli: Pergub 86/2020 di JDIH DKI
  • Halaman JDIH: jdih.jakarta.go.id/dokumen/detail/4977
  • Diundangkan: Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2020 Nomor 61037
  • Tanggal ditetapkan: 4 September 2020
  • Tanggal berlaku: 9 September 2020 (saat diundangkan), dengan ketentuan berlaku surut sejak 2 Januari 2020
  • Penyalinan teks ini: Pasal 1 sampai Pasal 11 disalin utuh. Tidak ada lampiran.

Konten teks asli peraturan ini disalin verbatim dari sumber resmi, hanya dirancang ulang tampilannya untuk kemudahan baca. Untuk keperluan hukum atau bukti formal, selalu rujuk PDF asli yang diterbitkan oleh Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta.

Peraturan terkait

Mau dibantu urus PKB, STNK, atau balik nama? Chat WhatsApp

Pengurusan STNK

Mau urus apa?

Perpanjang STNK tahunan Perpanjang 5 tahun (ganti plat) Balik nama STNK hilang STNK hilang + balik nama Mutasi masuk Mutasi keluar Pindah alamat Ganti warna Ganti plat ganjil-genap Cabut berkas

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: perpanjang STNK, balik nama.

Belum ketemu? Chat langsung

PBB

Mau urus apa?

Cek tagihan PBB Balik nama SPPT Daftar objek baru (SPOP) Salinan SPPT Pembetulan SPPT Pengurangan PBB Keberatan PBB

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: balik nama SPPT.

Belum ketemu? Chat langsung

BPHTB

Mau urus apa?

Hitung BPHTB Validasi BPHTB jual beli BPHTB waris BPHTB hibah

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim.

Belum ketemu? Chat langsung