Perubahan Aturan Kawasan Dilarang Merokok DKI Jakarta

Pergub 88/2010Umum

RiwayatPergub 75/200588/2010 · ini

Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 88 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 75 Tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok

Ditetapkan
13 April 2010
Berlaku
6 Mei 2010
Oleh
Gubernur Provinsi DKI Jakarta
Pajak
Umum
Penandatangan
Fauzi Bowo
Mengubah
Pergub 75/2005
Kode
PERGUB-88/2010
Sumber
Halaman resmi

Ringkasan

Pergub DKI 88/2010 mengubah Pergub 75/2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok. Sejak berlaku 6 Mei 2010, tempat khusus merokok harus terpisah secara fisik, berada di luar gedung, dan tidak berdekatan dengan pintu keluar masuk gedung.

Luar gedungTempat Khusus MerokokTempat khusus merokok harus terpisah secara fisik dan terletak di luar gedung, serta tidak berdekatan dengan pintu keluar masuk gedung (Pasal I angka 2, mengubah Pasal 18 Pergub 75/2005)
5Pasal DiubahPergub ini mengubah 5 pasal Pergub 75/2005: Pasal 1 (definisi), Pasal 18 (tempat merokok), Pasal 21 (pembinaan), Pasal 26 (pengawasan), dan Pasal 27 (sanksi) (Pasal I angka 1 sampai 5)
9Pengawas yang DisebutBPLHD, Dinas Kesehatan, Satpol PP, Dinas Pendidikan, Disnakertrans, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Dinas Perhubungan, Dinas Sosial, dan Walikota/Bupati, ditambah perangkat daerah lain sesuai tugasnya (Pasal 26 ayat (1))
3 bulanSiklus PelaporanHasil pengawasan dilaporkan kepada Gubernur melalui Asisten Kesejahteraan Masyarakat setiap 3 bulan sekali atau sesuai kebutuhan (Pasal 26 ayat (2))

Yang perlu kamu tahu

  • Inti perubahan: tempat khusus merokok harus berada di luar gedung (Pasal 18 baru). Menimbang huruf b menyebut penelitian Pemprov DKI tahun 2009 menunjukkan tempat khusus merokok versi Pergub 75/2005 tidak efektif melindungi masyarakat dari asap rokok orang lain.
  • Kawasan dilarang merokok (Pasal 1 angka 22): tempat umum (antara lain terminal, bandara, mall, pasar, hotel, restoran), tempat pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat ibadah, tempat kerja (antara lain pabrik, gudang, perkantoran), arena kegiatan anak-anak, dan angkutan umum (antara lain taksi, bus, busway, kereta api, pesawat, kapal laut).
  • Syarat tempat khusus merokok (Pasal 18 baru): (a) terpisah secara fisik dan terletak di luar gedung; dan (b) tidak berdekatan dengan pintu keluar masuk gedung.
  • Pembinaan (Pasal 21 baru) oleh 8 perangkat daerah: BPLHD, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Disnakertrans, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Dinas Perhubungan, Dinas Sosial, dan Walikota/Bupati. Pengawasan (Pasal 26 baru) oleh perangkat daerah yang sama ditambah Satpol PP dan perangkat daerah lain, dengan laporan ke Gubernur setiap 3 bulan atau sesuai kebutuhan.
  • Sanksi administrasi bagi pimpinan/penanggungjawab (Pasal 27 baru): peringatan tertulis, penyebutan nama tempat kegiatan/usaha di media massa, penghentian sementara kegiatan/usaha, dan pencabutan izin.
  • Pergub ini mengatur kesehatan dan lingkungan, tidak mengatur pajak daerah.

Iklan

Urus STNK, PBB, atau BPHTB?Cukup lewat WhatsApp, kami yang urus.Lihat layanan ›

Pembukaan

PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 88 TAHUN 2010

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 75 TAHUN 2005 TENTANG KAWASAN DILARANG MEROKOK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang

a. bahwa ketentuan mengenai tempat khusus/kawasan merokok telah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 75 Tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok;

b. bahwa tempat khusus merokok sebagaimana dimaksud pada huruf a berdasarkan hasil penelitian Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun 2009 terbukti tidak efektif melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok orang lain;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 75 Tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok;

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999;

  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;

  3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;

  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;

  5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;

  6. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;

  7. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;

  8. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;

  9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;

  10. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;

  11. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;

  12. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;

  13. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan;

  14. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1986 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta;

  15. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara;

  16. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah;

  17. Peraturan Gubernur Nomor 75 Tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok;

  18. Keputusan Gubernur Nomor 11 Tahun 2004 tentang Pengendalian Rokok di Tempat Kerja di Lingkungan Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;

Diktum

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 75 TAHUN 2005 TENTANG KAWASAN DILARANG MEROKOK.


PASAL I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 75 Tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok diubah sebagai berikut:

  1. Ketentuan dalam Pasal 1 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:

  1. Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

  2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

  3. Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

  4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

  5. Asisten Kesejahteraan Masyarakat adalah Asisten Kesejahteraan Masyarakat Sekretaris Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

  6. Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah yang selanjutnya disingkat BPLHD adalah Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

  7. Dinas Kesehatan adalah Dinas Kesehatan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

  8. Satuan Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disingkat Satpol PP adalah Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

  9. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi adalah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;

  10. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan adalah Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

  11. Dinas Pendidikan adalah Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

  12. Dinas Sosial adalah Dinas Sosial Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

  13. Dinas Perhubungan adalah Dinas Perhubungan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

  14. Walikota adalah Walikota Administrasi di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

  15. Bupati adalah Bupati Kabupaten Administratif Kepulauan Seribu Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

  16. Pimpinan atau penanggungjawab adalah Orang dan/atau badan hukum yang karena jabatannya, memimpin dan/atau bertanggung jawab atas kegiatan dan/atau usaha di tempat atau kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan dilarang merokok baik milik pemerintah maupun swasta.

  17. Masyarakat adalah Orang perorangan dan/atau kelompok orang.

  18. Pencemaran udara di ruang tertutup adalah Pencemaran udara yang terjadi di dalam ruang dan/atau angkutan umum akibat paparan sumber pencemaran yang memiliki dampak kesehatan kepada manusia.

  19. Kesehatan adalah Keadaan sejahtera dari badan, jiwa dan sosial yang memungkinkan setiap orang produktif secara sosial dan ekonomis.

  20. Derajat kesehatan masyarakat yang optimal adalah Tingkat kondisi kesehatan yang tinggi dan mungkin dapat dicapai pada suatu saat sesuai dengan kondisi dan situasi serta kemampuan yang nyata dari setiap orang atau masyarakat dan harus selalu diusahakan peningkatannya secara terus menerus.

  21. Rokok adalah Hasil olahan tembakau terbungkus termasuk cerutu dan/atau bentuk lainnya yang dihasilkan dari tanaman atau bentuk lainnya yang dihasilkan dari tanaman nicotiana tobacum, nicotiana rustica dan spesies lainnya atau sintetisnya yang mengandung nikotin, tar dan zat adiktif dengan atau tanpa bahan tambahan.

  22. Kawasan dilarang merokok adalah Ruangan atau area yang dinyatakan sebagai tempat atau area dilarangnya kegiatan merokok sesuai yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara yaitu tempat umum, tempat pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat ibadah, tempat bekerja, arena kegiatan anak-anak dan angkutan umum.

  23. Tempat atau ruangan adalah Bagian dari suatu bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat melakukan kegiatan dan/atau usaha.

  24. Tempat umum adalah Sarana yang diselenggarakan oleh Pemerintah, swasta atau perorangan, yang digunakan untuk kegiatan masyarakat termasuk diantaranya adalah tempat umum milik Pemerintah Daerah, Pemerintah Pusat, gedung perkantoran umum, tempat pelayanan umum antara lain terminal angkutan umum termasuk terminal busway, bandara, stasiun, pelabuhan, mall, pusat perbelanjaan, pasar serba ada, pasar tradisional, hotel, restoran, tempat rekreasi dan sejenisnya.

  25. Tempat kerja adalah Ruang tertutup yang bergerak atau tetap dimana tenaga kerja melakukan kegiatan baik itu bekerja atau aktivitas lain yang berkaitan dengan pekerjaannya termasuk diantaranya adalah kawasan pabrik, gudang tempat penyimpanan barang atau hasil produksi, perkantoran, ruang rapat, ruang sidang/seminar dan sejenisnya.

  26. Angkutan umum adalah Moda angkutan bagi masyarakat yang berupa kendaraan darat, air dan udara diantaranya taksi, bus umum, busway, angkutan kota, kereta api, pesawat udara, kapal laut dan sejenisnya.

  27. Tempat ibadah adalah Tempat yang digunakan untuk kegiatan keagamaan, seperti masjid termasuk mushola, gereja termasuk kapel, pura, wihara dan kelenteng.

  28. Arena kegiatan anak-anak adalah Tempat atau arena yang diperuntukkan untuk kegiatan anak-anak, baik yang berada di ruang terbuka maupun ruang tertutup, seperti Tempat Penitipan Anak (TPA), tempat pengasuhan anak, arena bermain anak-anak atau sejenisnya.

  29. Tempat proses belajar mengajar adalah Tempat diselenggarakannya proses belajar-mengajar atau pendidikan dan pelatihan termasuk perpustakaan, ruang praktik atau laboratorium, ruang pelatihan, auditorium, museum dan sejenisnya.

  30. Tempat pelayanan kesehatan adalah Tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan yang dilakukan Pemerintah dan masyarakat, seperti rumah sakit, Puskesmas, praktik dokter, praktik bidan, toko obat atau apotek, pedagang farmasi, pabrik obat dan bahan obat, laboratorium dan tempat kesehatan lainnya, antara lain pusat dan/atau balai pengobatan, rumah bersalin, Balai Kesehatan Ibu dan Anak (BKIA).

  31. Ketentuan Pasal 18 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 18 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 18

Tempat khusus merokok harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a. terpisah secara fisik dan terletak di luar gedung; dan

b. tidak berdekatan dengan pintu keluar masuk gedung.

  1. Ketentuan Pasal 21 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 21 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 21

Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Dinas Perhubungan, Dinas Sosial, Walikota/Bupati, merupakan Perangkat Daerah yang berkewajiban melakukan pembinaan untuk:

a. menyelenggarakan Kawasan Dilarang Merokok di setiap tempat yang ditetapkan sebagai Kawasan Dilarang Merokok; dan

b. mengusahakan agar masyarakat terhindar dari penyakit akibat penggunaan rokok dan paparan asap rokok orang lain.

  1. Ketentuan Pasal 26 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 26 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 26

(1) Pengawasan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, dilakukan oleh Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah, Dinas Kesehatan, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Pendidikan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Dinas Perhubungan, Dinas Sosial, Walikota/Bupati dan Perangkat Daerah lain sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.

(2) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dilaporkan oleh masing-masing Instansi sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing kepada Gubernur melalui Asisten Kesejahteraan Masyarakat setiap 3 (tiga) bulan sekali atau sesuai dengan kebutuhan.

(3) Apabila dari hasil pengawasan terdapat atau diduga terjadi pelanggaran ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Gubernur ini, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dapat mengambil tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

  1. Ketentuan Pasal 27 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 27 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 27

(1) Pimpinan dan/atau penanggungjawab tempat yang ditetapkan sebagai Kawasan Dilarang Merokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, apabila terbukti tidak memiliki komitmen, tidak membuat penandaan, tidak melakukan pengawasan kawasan dilarang merokok di kawasan kerjanya dan membiarkan orang merokok di Kawasan Dilarang Merokok, dapat dikenakan sanksi administrasi berupa:

a. peringatan tertulis;

b. penyebutan nama tempat kegiatan atau usaha secara terbuka kepada publik melalui media massa;

c. penghentian sementara kegiatan atau usaha; dan

d. pencabutan izin.


PASAL II

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.


Penutup

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 April 2010

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

ttd

FAUZI BOWO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Mei 2010

SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

ttd

HAYAT NIP 050012362

BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2010 NOMOR 94


Catatan Editorial

Catatan editor JawaraPajak (bukan bagian dari teks asli):

  • Konteks perubahan: Menimbang huruf b menyebut penelitian Pemprov DKI tahun 2009 menunjukkan tempat khusus merokok yang diatur Pergub 75/2005 tidak efektif melindungi masyarakat dari asap rokok orang lain. Pergub ini memindahkan tempat khusus merokok ke luar gedung.
  • Peraturan terkait di bank: Pergub DKI 50/2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembinaan, Pengawasan dan Penegakan Hukum Kawasan Dilarang Merokok menyebut Pergub 75/2005 sebagaimana telah diubah dengan Pergub 88/2010 sebagai dasar pengaturannya.
  • Status: belum ada peraturan di bank yang mencabut Pergub ini. Pergub 75/2005 (peraturan induk) belum ada di bank.
  • Bukan peraturan pajak daerah: Pergub ini mengatur kesehatan dan lingkungan hidup di DKI Jakarta dan dimuat di Bank Peraturan sebagai referensi regulasi daerah.

Sumber

  • PDF resmi: PERGUB NO 88 TAHUN 2010, JDIH BPK RI
  • JDIH DKI: Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2010
  • Diundangkan: Berita Daerah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2010 Nomor 94
  • Tanggal ditetapkan: 13 April 2010
  • Tanggal berlaku: 6 Mei 2010 (saat diundangkan)
  • Halaman PDF: 6 halaman
  • Penyalinan teks ini: Pasal I (angka 1 sampai 5) dan Pasal II disalin verbatim. Tidak ada lampiran atau penjelasan terpisah.

Peraturan terkait

Mengubah

  • pergub 75/2005: Kawasan Dilarang Merokok (Pasal 1, 18, 21, 26, dan 27 diubah)
Mau dibantu urus pajak kendaraan atau properti? Chat WhatsApp

Pengurusan STNK

Mau urus apa?

Perpanjang STNK tahunan Perpanjang 5 tahun (ganti plat) Balik nama STNK hilang STNK hilang + balik nama Mutasi masuk Mutasi keluar Pindah alamat Ganti warna Ganti plat ganjil-genap Cabut berkas

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: perpanjang STNK, balik nama.

Belum ketemu? Chat langsung

PBB

Mau urus apa?

Cek tagihan PBB Balik nama SPPT Daftar objek baru (SPOP) Salinan SPPT Pembetulan SPPT Pengurangan PBB Keberatan PBB

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: balik nama SPPT.

Belum ketemu? Chat langsung

BPHTB

Mau urus apa?

Hitung BPHTB Validasi BPHTB jual beli BPHTB waris BPHTB hibah

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim.

Belum ketemu? Chat langsung