Keringanan Pokok BBN-KB 50% untuk Balik Nama Kendaraan Bekas di DKI Jakarta Tahun 2019

Pergub 89/2019BBNKB

Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 89 Tahun 2019 tentang Pemberian Keringanan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas Penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua dan Seterusnya Tahun 2019

Ditetapkan
9 September 2019
Berlaku
12 September 2019
Oleh
Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Pajak
BBNKB
Penandatangan
Anies Baswedan
Kode
PERGUB-89/2019
Sumber
Halaman resmi

Ringkasan

Pergub ini memberikan keringanan pokok BBN-KB sebesar 50% untuk balik nama kendaraan bermotor kedua dan seterusnya (kendaraan bekas) di DKI Jakarta selama 16 September sampai 30 Desember 2019. Keringanan dihitung otomatis lewat sistem Samsat. Program ini sudah berakhir.

50%Besaran KeringananPokok BBN-KB dipotong 50% (lima puluh persen) (Pasal 2)
106 hariPeriode Berlaku16 September 2019 sampai 30 Desember 2019 (Pasal 3 ayat (2)). Periode ini sudah lewat.
30 hariJatuh Tempo KetetapanSurat ketetapan wajib dilunasi 30 hari sejak terbit; kalau sisa program kurang dari 30 hari, jatuh temponya 30 Desember 2019 (Pasal 4 ayat (2))
OtomatisMekanisme PemberianKeringanan diberikan dengan penyesuaian Sistem Informasi Manajemen PKB dan BBN-KB, tanpa permohonan (Pasal 4 ayat (1) huruf b)

Yang perlu kamu tahu

Pergub ini kebijakan sementara: keringanan 50% atas pokok BBN-KB untuk kendaraan bekas (penyerahan kepemilikan kedua dan seterusnya) di DKI Jakarta. Programnya berjalan 106 hari, 16 September sampai 30 Desember 2019, dan sudah berakhir. Tujuannya mendorong pemilik kendaraan bekas melakukan balik nama supaya data kepemilikan di sistem akurat.

Keringanan dihitung otomatis lewat sistem Samsat, tanpa permohonan. Surat ketetapan yang tidak dilunasi sampai jatuh tempo dinyatakan tidak berlaku. Kalau dibayar sesudahnya, ketetapan dicetak ulang tanpa keringanan dan dikenakan sanksi administrasi.

  • Besaran keringanan: 50% dari pokok BBN-KB (Pasal 2)
  • Periode: 16 September sampai 30 Desember 2019 (Pasal 3 ayat (2))
  • Berlaku untuk balik nama kendaraan kedua dan seterusnya, misalnya karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke badan usaha (Pasal 1 angka 1 dan Pasal 3 ayat (1))
  • Lokasi layanan: Kantor Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB di Kantor Bersama Samsat (Pasal 4 ayat (1) huruf a)
  • Jatuh tempo ketetapan: 30 hari sejak diterbitkan; kalau sisa program kurang dari 30 hari, jatuh temponya 30 Desember 2019 (Pasal 4 ayat (2))
  • Ketetapan tidak dilunasi tepat waktu: dinyatakan tidak berlaku, dicetak ulang tanpa keringanan, dan dikenakan sanksi administrasi (Pasal 4 ayat (3) dan (4))
  • Penghapusan sanksi administrasi ikut diperhitungkan berdasarkan Pergub mengenai Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang Pajak Daerah (Pasal 4 ayat (1) huruf d)

Iklan

Beli motor bekas? Balik nama kami urus.Dokumen dijemput, STNK diantar.Lihat layanan ›

Pembukaan

SALINAN

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 89 TAHUN 2019

TENTANG

PEMBERIAN KERINGANAN POKOK BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR ATAS PENYERAHAN KEPEMILIKAN KENDARAAN BERMOTOR KEDUA DAN SETERUSNYA TAHUN 2019

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang

a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 43 Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Pasal 61 Peraturan Gubernur Nomor 169 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, pemberian keringanan pajak setinggi-tingginya 50% (lima puluh persen) dari pokok pajak secara jabatan berdasarkan pertimbangan tertentu;

b. bahwa saat ini masih banyak kepemilikan kendaraan bermotor oleh subjek pajak orang pribadi dan/atau badan atas penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya belum dilakukan balik nama yang mengakibatkan data kepemilikan kendaraan bermotor yang terekam dalam Sistem Informasi Manajemen Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor tidak akurat, sehingga terjadi kendala dalam penagihan dan pemungutan;

c. bahwa untuk mengatasi kendala sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu diatur kebijakan pemberian keringanan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya Tahun 2019;

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pemberian Keringanan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua dan Seterusnya Tahun 2019;

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);

  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

Diktum

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN GUBERNUR TENTANG PEMBERIAN KERINGANAN POKOK BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR ATAS PENYERAHAN KEPEMILIKAN KENDARAAN BERMOTOR KEDUA DAN SETERUSNYA TAHUN 2019.

BAB I — KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan:

  1. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBN-KB adalah penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan atau pemasukan ke dalam badan usaha.

  2. Keringanan Pokok adalah keringanan yang diberikan terhadap pokok pajak yang terutang.

  3. Badan Pajak dan Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Badan Pajak dan Retda adalah Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

  4. Kepala Badan Pajak dan Retda adalah Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

BAB II — BESARAN KERINGANAN POKOK BBN-KB

Pasal 2

Besaran Keringanan Pokok BBN-KB ditetapkan sebesar 50% (lima puluh persen).

BAB III — MEKANISME PEMBERIAN KERINGANAN POKOK

Pasal 3

(1) Keringanan Pokok diberikan kepada wajib pajak atau penanggung pajak yang melakukan pendaftaran balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya pada saat periode kebijakan ini dilaksanakan.

(2) Pemberian Keringanan Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan mulai tanggal 16 September 2019 sampai dengan tanggal 30 Desember 2019.

Pasal 4

(1) Pemberian Keringanan Pokok BBN-KB dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pelayanan kebijakan Pemberian Keringanan ini dilaksanakan pada Kantor Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan BBN-KB di Kantor Bersama Samsat;

b. Keringanan diberikan secara otomatis dengan cara melakukan penyesuaian pada Sistem Informasi Manajemen Pajak Kendaraan Bermotor dan BBN-KB;

c. Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran dan/atau Surat Ketetapan Pajak atas penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya yang diterbitkan pada masa periode kebijakan ini dilaksanakan dicetak dengan perhitungan keringanan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3, sedangkan Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran dan/atau Surat Ketetapan Pajak dan/atau Surat Ketetapan Pajak atas penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya yang diterbitkan setelah berakhirnya kebijakan ini dicetak tanpa perhitungan keringanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah; dan

d. Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran dan/atau Surat Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf c dicetak dengan perhitungan keringanan dan penghapusan sanksi administrasi berdasarkan Peraturan Gubernur mengenai Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang Pajak Daerah.

(2) Jatuh tempo pembayaran Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran dan/atau Surat Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d yaitu:

a. 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkan Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran dan/atau Surat Ketetapan Pajak; atau

b. dalam hal jangka waktu tanggal diterbitkan Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran dan/atau Surat Ketetapan Pajak sampai dengan tanggal berakhirnya program kebijakan ini kurang dari 30 (tiga puluh) hari maka tanggal jatuh tempo pembayaran adalah 30 Desember 2019.

(3) Dalam hal Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran dan/atau Surat Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d yang tidak dibayar lunas sampai dengan batas jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dinyatakan tidak berlaku.

(4) Dalam hal wajib pajak atau penanggung pajak melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan BBN-KB atas Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran dan/atau Surat Ketetapan Pajak yang dinyatakan tidak berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran dan/atau Surat Ketetapan Pajak dimaksud dicetak ulang tanpa pemberian Keringanan Pokok BBN-KB dan dikenakan Sanksi Administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.

BAB IV — KETENTUAN PENUTUP

Pasal 5

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Penutup

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 September 2019

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

(ttd)

ANIES BASWEDAN

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 September 2019

SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

(ttd)

SAEFULLAH

BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2019 NOMOR 71040


Catatan Editorial

Catatan ini ditulis editor JawaraPajak, bukan bagian dari teks asli peraturan.
  • Dasar keringanan: Menimbang huruf a merujuk Pasal 43 Perda DKI 6/2010 (Ketentuan Umum Pajak Daerah) dan Pasal 61 Pergub 169/2012 (Juklak Pemungutan BBN-KB), yang membolehkan keringanan setinggi-tingginya 50% dari pokok pajak secara jabatan.
  • Sifat kebijakan: kebijakan sementara untuk 2019. Pergub ini tidak memuat perpanjangan, dan periodenya sudah berakhir pada 30 Desember 2019. Status di bank peraturan: historis.
  • Kegunaan sekarang: sebagai arsip, misalnya untuk mengecek apakah balik nama yang dilakukan antara 16 September dan 30 Desember 2019 seharusnya mendapat keringanan. Untuk balik nama hari ini, rujuk aturan BBNKB yang berlaku sekarang.
  • Penghapusan sanksi: Pasal 4 ayat (1) huruf d merujuk Pergub mengenai Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang Pajak Daerah tanpa menyebut nomornya. Saat menelusuri kasus, periksa Pergub penghapusan sanksi yang berlaku pada periode program.

Sumber

Konten teks asli peraturan ini disalin verbatim dari sumber resmi, hanya dirancang ulang tampilannya untuk kemudahan baca. Untuk keperluan hukum atau bukti formal, selalu rujuk PDF asli yang diterbitkan oleh Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta.

Mau dibantu urus PKB, STNK, atau balik nama? Chat WhatsApp

Pengurusan STNK

Mau urus apa?

Perpanjang STNK tahunan Perpanjang 5 tahun (ganti plat) Balik nama STNK hilang STNK hilang + balik nama Mutasi masuk Mutasi keluar Pindah alamat Ganti warna Ganti plat ganjil-genap Cabut berkas

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: perpanjang STNK, balik nama.

Belum ketemu? Chat langsung

PBB

Mau urus apa?

Cek tagihan PBB Balik nama SPPT Daftar objek baru (SPOP) Salinan SPPT Pembetulan SPPT Pengurangan PBB Keberatan PBB

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: balik nama SPPT.

Belum ketemu? Chat langsung

BPHTB

Mau urus apa?

Hitung BPHTB Validasi BPHTB jual beli BPHTB waris BPHTB hibah

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim.

Belum ketemu? Chat langsung