Pembukaan
SALINAN
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 40 TAHUN 2021
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2021
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
a. bahwa bertambahnya jenis, merek, tipe dan nilai jual kendaraan bermotor yang belum dilakukan penghitungan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor, perlu ditetapkan penghitungan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor jenis barunya;
b. bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2021 perlu disempurnakan sesuai dengan dinamika kebutuhan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2021;
Mengingat
-
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
-
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
-
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025)
-
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
-
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
-
Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang Kementerian Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 12);
-
Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan (Lembaran Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 146);
-
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 9);
Diktum
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2021.
Pasal I
Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 9) diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penutup
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Agustus 2021
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MUHAMMAD TITO KARNAVIAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Agustus 2021
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BENNY RIYANTO
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 990
Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Hukum,
ttd
R. Gani Muhamad, SH, MAP Pembina Utama Muda (IV/c) NIP. 19690818 199603 1001
Lampiran
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 40 TAHUN 2021
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2021
JENIS KENDARAAN BERMOTOR DAN NILAI JUAL UBAH BENTUK KENDARAAN BERMOTOR
Catatan editor JawaraPajak: Lampiran Permendagri 40/2021 berupa 45 halaman tabel NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) dan tabel Nilai Jual Ubah Bentuk Kendaraan Bermotor, mencakup 13 jenis kendaraan (halaman 5 sampai 49 PDF). Kolomnya: No, Koding, Merek, Type, Th Buat, NJKB, Bobot, dan DP PKB. Karena datanya ribuan baris, tabel tidak disalin di sini.
Untuk daftar lengkap NJKB, buka PDF resmi yang ditautkan di bagian Sumber.
Struktur Lampiran:
A. JENIS KENDARAAN BERMOTOR
- Jenis: Mobil Penumpang, Sedan (hal. 5 sampai 8)
- Jenis: Mobil Penumpang, Jeep (hal. 9 sampai 11)
- Jenis: Mobil Penumpang, Minibus (hal. 12 sampai 20)
- Jenis: Mobil Roda 3 (hal. 21)
- Jenis: Mobil Bus, Microbus (hal. 22)
- Jenis: Mobil Bus, Bus (hal. 23)
- Jenis: Mobil Barang/Beban, Pick Up (hal. 24 sampai 25)
- Jenis: Mobil Barang/Beban, Blind Van (hal. 26)
- Jenis: Mobil Barang/Beban, Light Truck (hal. 27 sampai 28)
- Jenis: Mobil Barang/Beban, Truck (hal. 29 sampai 36)
- Jenis: Sepeda Motor, Sepeda Motor Roda 2 (hal. 37 sampai 46)
- Jenis: Sepeda Motor, Sepeda Motor Roda 3 Penumpang (hal. 47)
- Jenis: Sepeda Motor, Sepeda Motor Roda 3 (hal. 48)
B. NILAI JUAL UBAH BENTUK KENDARAAN BERMOTOR (hal. 49)
Tabel nilai tambah karoseri untuk 44 jenis ubah bentuk (Ambulance, Arm Roll, Bak Kayu, Bak Besi, Blind Van, Box, Bus, Bus Medium, Bus Tingkat, Bus Maxi, Car Carrier, Compactor, Concrete Pump, Conveyor Belt, Crane, Damkar, Derek, Double Cabin, Dump, Flat Deck, Freezer, Gandengan, Lad Bak, Landasan Terbang, Lodging, Mikrobus, Minibus, Mixer, Mobil Jenazah, Prime Mover, Refigerator, River Container, Self Loader, Semi Trailer, Sky Lift, Station Wagon, Sweeper, Tandum, Tangga Hydrolic, Tanki, Tractor Head, Trailer, Vacum, Wing Box) dari berbagai jenis kendaraan dasar (Pick Up, Blind Van, Double Cabin, Microbus, Light Truck, Truck, Tronton, Tractor Head).
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MUHAMMAD TITO KARNAVIAN
Catatan Editorial
- Hubungan dengan Permendagri 1/2021: ini perubahan atas Permendagri 1/2021 yang terbit pertengahan tahun. Hanya Lampiran yang diganti; cara menghitung dasar pengenaan PKB dan BBNKB tetap mengikuti batang tubuh Permendagri 1/2021.
- NJKB ditetapkan berdasarkan harga pasaran umum (HPU) minggu pertama Desember 2020, sebelum PPN, PKB, dan BBNKB (Pasal 5 Permendagri 1/2021). Dasar pengenaan PKB adalah NJKB dikali bobot (Pasal 4 ayat (2)); NJKB juga menjadi dasar pengenaan BBNKB (Pasal 5 ayat (3)).
- Status: dicabut oleh Pasal 26 huruf b Permendagri 82/2022, berlaku sejak 4 Juli 2022. Bank ini juga memuat edisi berikutnya: Permendagri 6/2023, 8/2024, 7/2025, dan 11/2026.
- Permendagri ini diundangkan dalam Berita Negara RI Tahun 2021 Nomor 990.
Sumber
- Halaman resmi: Permendagri 40/2021 di JDIH BPK RI
- Diundangkan: Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 990
- Tanggal ditetapkan: 24 Agustus 2021
- Tanggal berlaku: 31 Agustus 2021 (pada tanggal diundangkan, Pasal II)
- Halaman PDF: 49 halaman
- Penyalinan teks ini: verbatim halaman 1 sampai 4 (Pembukaan, Menimbang, Mengingat, Pasal I, Pasal II, Penutup). Lampiran (halaman 5 sampai 49, tabel NJKB dan Nilai Jual Ubah Bentuk) tidak disalin karena volumenya; strukturnya dijelaskan di bagian Lampiran di atas.
Konten teks asli peraturan ini disalin verbatim dari sumber resmi, hanya dirancang ulang tampilannya untuk kemudahan baca. Untuk keperluan hukum atau bukti formal, selalu rujuk PDF asli yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.