Perubahan NJKB PKB & BBNKB Tahun 2021

Permendagri 40/2021PKB · BBNKB

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2021

Ditetapkan
24 Agustus 2021
Berlaku
31 Agustus 2021
Oleh
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Pajak
PKB, BBNKB
Penandatangan
Muhammad Tito Karnavian
Dicabut oleh
Permendagri 82/2022
Kode
PERMENDAGRI-40/2021
Sumber
Halaman resmi

Ringkasan

Permendagri 40/2021 mengganti Lampiran Permendagri 1/2021, yaitu daftar Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan Nilai Jual Ubah Bentuk untuk penghitungan PKB dan BBNKB Tahun 2021, untuk memuat jenis, merek, dan tipe kendaraan yang belum dihitung. Sudah dicabut oleh Permendagri 82/2022.

13Jenis KendaraanSedan, Jeep, Minibus, Mobil Roda 3, Microbus, Bus, Pick Up, Blind Van, Light Truck, Truck, Sepeda Motor Roda 2, Sepeda Motor Roda 3 Penumpang, dan Sepeda Motor Roda 3 (bagian A Lampiran).
1Pasal PengubahPasal I hanya mengubah Lampiran Permendagri 1/2021; batang tubuhnya tidak diubah. Daftar NJKB dan nilai jual ubah bentuk yang baru ada di Lampiran Permendagri 40/2021.
1 sampai 1,3Koefisien BobotBobot diatur di Pasal 7 ayat (2) Permendagri 1/2021 (tidak diubah): sepeda motor dan mobil roda tiga 1; sedan 1,025; jeep dan minibus 1,050; blind van, pick up, microbus 1,085; bus 1,1; light truck dan truck 1,3.
31 Agt 2021Mulai BerlakuBerlaku pada tanggal diundangkan, 31 Agustus 2021, Berita Negara RI Tahun 2021 Nomor 990 (Pasal II).

Yang perlu kamu tahu

Status: sudah dicabut. Pasal 26 huruf b Permendagri 82/2022 mencabut Permendagri ini (bersama Permendagri 1/2021 di huruf a), berlaku sejak 4 Juli 2022. Untuk tahun pajak sekarang, pakai Permendagri NJKB terbaru; di bank ini yang terakhir Permendagri 11/2026.

Permendagri 40/2021 mengubah Permendagri 1/2021 karena ada jenis, merek, tipe, dan nilai jual kendaraan yang belum dihitung dasar pengenaannya (Menimbang huruf a). Yang diubah hanya Lampiran; batang tubuh Permendagri 1/2021 tetap.

  • Pasal I mengganti Lampiran Permendagri 1/2021 dengan Lampiran Permendagri ini.
  • Lampiran memuat 13 jenis kendaraan: Sedan, Jeep, Minibus, Mobil Roda 3, Microbus, Bus, Pick Up, Blind Van, Light Truck, Truck, Sepeda Motor Roda 2, Sepeda Motor Roda 3 Penumpang, dan Sepeda Motor Roda 3.
  • Dasar pengenaan PKB adalah NJKB dikali bobot. Koefisien bobot ada di Pasal 7 ayat (2) Permendagri 1/2021: sepeda motor dan mobil roda tiga 1; sedan 1,025; jeep dan minibus 1,050; blind van, pick up, microbus 1,085; bus 1,1; light truck dan truck 1,3.
  • Bagian B Lampiran memuat nilai jual ubah bentuk karoseri (ambulans, dump, tangki, box, dan lain-lain).
  • Berlaku sejak diundangkan, 31 Agustus 2021, Berita Negara RI Tahun 2021 Nomor 990 (Pasal II).

Iklan

Beli motor bekas? Balik nama kami urus.Dokumen dijemput, STNK diantar.Lihat layanan ›

Pembukaan

SALINAN

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 40 TAHUN 2021

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2021

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang

a. bahwa bertambahnya jenis, merek, tipe dan nilai jual kendaraan bermotor yang belum dilakukan penghitungan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor, perlu ditetapkan penghitungan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor jenis barunya;

b. bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2021 perlu disempurnakan sesuai dengan dinamika kebutuhan;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2021;

Mengingat

  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

  3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025)

  4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);

  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

  6. Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang Kementerian Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 12);

  7. Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan (Lembaran Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 146);

  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 9);

Diktum

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2021.

Pasal I

Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 9) diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal II

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


Penutup

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Agustus 2021

MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,

ttd

MUHAMMAD TITO KARNAVIAN

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Agustus 2021

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BENNY RIYANTO

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 990

Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Hukum,

ttd

R. Gani Muhamad, SH, MAP Pembina Utama Muda (IV/c) NIP. 19690818 199603 1001


Lampiran

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 40 TAHUN 2021

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2021

JENIS KENDARAAN BERMOTOR DAN NILAI JUAL UBAH BENTUK KENDARAAN BERMOTOR

Catatan editor JawaraPajak: Lampiran Permendagri 40/2021 berupa 45 halaman tabel NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) dan tabel Nilai Jual Ubah Bentuk Kendaraan Bermotor, mencakup 13 jenis kendaraan (halaman 5 sampai 49 PDF). Kolomnya: No, Koding, Merek, Type, Th Buat, NJKB, Bobot, dan DP PKB. Karena datanya ribuan baris, tabel tidak disalin di sini.

Untuk daftar lengkap NJKB, buka PDF resmi yang ditautkan di bagian Sumber.

Struktur Lampiran:

A. JENIS KENDARAAN BERMOTOR

  1. Jenis: Mobil Penumpang, Sedan (hal. 5 sampai 8)
  2. Jenis: Mobil Penumpang, Jeep (hal. 9 sampai 11)
  3. Jenis: Mobil Penumpang, Minibus (hal. 12 sampai 20)
  4. Jenis: Mobil Roda 3 (hal. 21)
  5. Jenis: Mobil Bus, Microbus (hal. 22)
  6. Jenis: Mobil Bus, Bus (hal. 23)
  7. Jenis: Mobil Barang/Beban, Pick Up (hal. 24 sampai 25)
  8. Jenis: Mobil Barang/Beban, Blind Van (hal. 26)
  9. Jenis: Mobil Barang/Beban, Light Truck (hal. 27 sampai 28)
  10. Jenis: Mobil Barang/Beban, Truck (hal. 29 sampai 36)
  11. Jenis: Sepeda Motor, Sepeda Motor Roda 2 (hal. 37 sampai 46)
  12. Jenis: Sepeda Motor, Sepeda Motor Roda 3 Penumpang (hal. 47)
  13. Jenis: Sepeda Motor, Sepeda Motor Roda 3 (hal. 48)

B. NILAI JUAL UBAH BENTUK KENDARAAN BERMOTOR (hal. 49)

Tabel nilai tambah karoseri untuk 44 jenis ubah bentuk (Ambulance, Arm Roll, Bak Kayu, Bak Besi, Blind Van, Box, Bus, Bus Medium, Bus Tingkat, Bus Maxi, Car Carrier, Compactor, Concrete Pump, Conveyor Belt, Crane, Damkar, Derek, Double Cabin, Dump, Flat Deck, Freezer, Gandengan, Lad Bak, Landasan Terbang, Lodging, Mikrobus, Minibus, Mixer, Mobil Jenazah, Prime Mover, Refigerator, River Container, Self Loader, Semi Trailer, Sky Lift, Station Wagon, Sweeper, Tandum, Tangga Hydrolic, Tanki, Tractor Head, Trailer, Vacum, Wing Box) dari berbagai jenis kendaraan dasar (Pick Up, Blind Van, Double Cabin, Microbus, Light Truck, Truck, Tronton, Tractor Head).

MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,

ttd

MUHAMMAD TITO KARNAVIAN


Catatan Editorial

Catatan ini ditulis editor JawaraPajak, bukan bagian dari teks asli peraturan.
  • Hubungan dengan Permendagri 1/2021: ini perubahan atas Permendagri 1/2021 yang terbit pertengahan tahun. Hanya Lampiran yang diganti; cara menghitung dasar pengenaan PKB dan BBNKB tetap mengikuti batang tubuh Permendagri 1/2021.
  • NJKB ditetapkan berdasarkan harga pasaran umum (HPU) minggu pertama Desember 2020, sebelum PPN, PKB, dan BBNKB (Pasal 5 Permendagri 1/2021). Dasar pengenaan PKB adalah NJKB dikali bobot (Pasal 4 ayat (2)); NJKB juga menjadi dasar pengenaan BBNKB (Pasal 5 ayat (3)).
  • Status: dicabut oleh Pasal 26 huruf b Permendagri 82/2022, berlaku sejak 4 Juli 2022. Bank ini juga memuat edisi berikutnya: Permendagri 6/2023, 8/2024, 7/2025, dan 11/2026.
  • Permendagri ini diundangkan dalam Berita Negara RI Tahun 2021 Nomor 990.

Sumber

  • Halaman resmi: Permendagri 40/2021 di JDIH BPK RI
  • Diundangkan: Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 990
  • Tanggal ditetapkan: 24 Agustus 2021
  • Tanggal berlaku: 31 Agustus 2021 (pada tanggal diundangkan, Pasal II)
  • Halaman PDF: 49 halaman
  • Penyalinan teks ini: verbatim halaman 1 sampai 4 (Pembukaan, Menimbang, Mengingat, Pasal I, Pasal II, Penutup). Lampiran (halaman 5 sampai 49, tabel NJKB dan Nilai Jual Ubah Bentuk) tidak disalin karena volumenya; strukturnya dijelaskan di bagian Lampiran di atas.

Konten teks asli peraturan ini disalin verbatim dari sumber resmi, hanya dirancang ulang tampilannya untuk kemudahan baca. Untuk keperluan hukum atau bukti formal, selalu rujuk PDF asli yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

Peraturan terkait

Mau dibantu urus PKB, STNK, atau balik nama? Chat WhatsApp

Pengurusan STNK

Mau urus apa?

Perpanjang STNK tahunan Perpanjang 5 tahun (ganti plat) Balik nama STNK hilang STNK hilang + balik nama Mutasi masuk Mutasi keluar Pindah alamat Ganti warna Ganti plat ganjil-genap Cabut berkas

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: perpanjang STNK, balik nama.

Belum ketemu? Chat langsung

PBB

Mau urus apa?

Cek tagihan PBB Balik nama SPPT Daftar objek baru (SPOP) Salinan SPPT Pembetulan SPPT Pengurangan PBB Keberatan PBB

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: balik nama SPPT.

Belum ketemu? Chat langsung

BPHTB

Mau urus apa?

Hitung BPHTB Validasi BPHTB jual beli BPHTB waris BPHTB hibah

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim.

Belum ketemu? Chat langsung