Pembukaan
BADAN PENDAPATAN DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA
KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENDAPATAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 1097 TAHUN 2022
TENTANG
PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN PERMOHONAN PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN ATAS OBJEK YANG DIGUNAKAN UNTUK MELAYANI KEPENTINGAN UMUM DI BIDANG KEAGAMAAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA BADAN PENDAPATAN DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA,
Menimbang
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (6) dan Pasal 4 ayat (4) Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atas Objek yang Digunakan untuk Melayani Kepentingan Umum di Bidang Keagamaan diatur bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai format pengajuan dan penyelesaian permohonan pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atas objek yang digunakan untuk melayani kepentingan umum di bidang keagamaan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dalam rangka memberikan pelayanan permohonan pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atas objek yang digunakan untuk melayani kepentingan umum di bidang keagamaan, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah tentang Pengajuan dan Penyelesaian Permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atas Objek yang Digunakan untuk Melayani Kepentingan Umum di Bidang Keagamaan;
Mengingat
- Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah;
- Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
- Peraturan Gubernur Nomor 154 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah;
- Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atas Objek yang Digunakan untuk Melayani Kepentingan Umum di Bidang Keagamaan;
Diktum
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENDAPATAN DAERAH TENTANG PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN PERMOHONAN PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN ATAS OBJEK YANG DIGUNAKAN UNTUK MELAYANI KEPENTINGAN UMUM DI BIDANG KEAGAMAAN.
KESATU : Kepala Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah agar memproses permohonan pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atas objek yang digunakan untuk melayani kepentingan umum di bidang keagamaan sesuai kewenangannya yang dilaksanakan secara objektif dan bertanggung jawab.
KEDUA : Format pengajuan dan penyelesaian permohonan pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atas objek yang digunakan untuk melayani kepentingan umum di bidang keagamaan tercantum dalam Lampiran Keputusan Kepala Badan ini.
KETIGA : Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan dan Kepala Unit Pusat Data dan Informasi Pendapatan agar menyusun sistem dalam rangka penyesuaian bentuk pengajuan permohonan, laporan verifikasi berkas, dan keputusan pengenaan atas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atau surat penolakannya.
KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Penutup
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Juni 2022
KEPALA BADAN PENDAPATAN DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA,
ttd
LUSIANA HERAWATI NIP 196706131988032002
Lampiran
Lampiran Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1097 Tahun 2022 Tanggal 28 Juni 2022 tentang Pengajuan dan Penyelesaian Permohonan Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atas Objek yang Digunakan untuk Melayani Kepentingan Umum di Bidang Keagamaan
FORMAT PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN PERMOHONAN PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN ATAS OBJEK YANG DIGUNAKAN UNTUK MELAYANI KEPENTINGAN UMUM DI BIDANG KEAGAMAAN
| NO | FORMAT | KETERANGAN |
|---|---|---|
| 1 | Format A | Surat Pengajuan Permohonan Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atas Objek yang Digunakan untuk Melayani Kepentingan Umum di Bidang Keagamaan |
| 2 | Format B | Laporan Verifikasi Berkas Permohonan Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atas Objek yang Digunakan untuk Melayani Kepentingan Umum di Bidang Keagamaan |
| 3 | Format C | Keputusan Pemberian Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atas Objek yang Digunakan untuk Melayani Kepentingan Umum di Bidang Keagamaan |
| 4 | Format D | Surat Penolakan Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atas Objek yang Digunakan untuk Melayani Kepentingan Umum di Bidang Keagamaan |
A. FORMAT PENGAJUAN PERMOHONAN
Nomor : ......................................., Jakarta, ...................... Sifat : Lampiran : 1 (satu) set berkas Hal : Permohonan Pengenaan PBB-P2 atas Objek yang Digunakan untuk Melayani Kepentingan Umum di Bidang Keagamaan
Kepada Yth. Kepala Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah... di Jakarta
Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atas Objek yang Digunakan untuk Melayani Kepentingan Umum di Bidang Keagamaan, bersama ini kami mengajukan permohonan pengenaan PBB-P2 atas objek yang digunakan untuk kegiatan keagamaan, sebagai berikut :
Yang bertanda tangan di bawah ini
- Nama Wajib Pajak :
- Alamat :
- Kelurahan :
- Kecamatan :
- Kabupaten/Kota*) :
- Nomor Telepon :
- Objek pajak: a. Nomor Objek Pajak : b. Alamat Objek PBB-P2 : c. Tahun PBB-P2 Terutang :
Demikian disampaikan untuk dapat dipertimbangkan dan atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Hormat kami,
Nama Wajib Pajak
Keterangan *) coret yang tidak perlu
B. FORMAT LAPORAN VERIFIKASI BERKAS
KOP UPPPD
LAPORAN VERIFIKASI BERKAS
Nomor : Lap - ... Tanggal ...
Berdasarkan hasil penelitian permohonan pengenaan PBB-P2 Nomor ... tanggal ... perihal ... yang diterima UPPPD tanggal ... atas nama Wajib Pajak ..., bersama ini disampaikan laporan sebagai berikut :
I. Data Wajib Pajak
Permohonan pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atas objek yang digunakan untuk melayani kepentingan umum di bidang keagamaan Wajib Pajak dibuat dalam suatu surat yang ditandatangani sendiri oleh Wajib Pajak atau Kuasanya, atas nama :
Nama Wajib Pajak : ...
Alamat Wajib Pajak : ...
Alamat Objek Pajak : ...
Nomor Objek Pajak : ...
SPPT PBB-P2 Tahun Pajak : ...
Pajak Terutang : Rp. ...
(... rupiah).
II. Persyaratan Dokumen (sesuai Pasal 3 ayat (2) Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2022)
| No. | Keterangan | Ada / Tidak |
|---|---|---|
| 1 | Permohonan ditandatangani oleh wajib pajak, dalam hal permohonan ditandatangani kuasa harus dilampirkan surat kuasa dan KTP penerima kuasa | |
| 2 | Fotokopi KTP/identitas Pemohon atau yang dikuasakan | |
| 3 | SPPT PBB-P2 atas objek yang dimohonkan | |
| 4 | Surat keterangan terdaftar dari Kementerian Agama | |
| 5 | Rekomendasi dari Biro Pendidikan dan Mental Spiritual Setda Provinsi DKI Jakarta |
Catatan keterangan (jika diperlukan):
- ...
- ... dst
III. Hasil Penelitian
- Permohonan pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atas objek yang digunakan untuk melayani kepentingan umum di bidang keagamaan oleh Wajib Pajak (tidak*) memenuhi persyaratan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2022
- ... dst
IV. Kesimpulan
Dengan memperhatikan uraian di atas, disimpulkan bahwa pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atas objek yang digunakan untuk melayani kepentingan umum di bidang keagamaan tahun pajak ... oleh Wajib Pajak ... NOP. ... memenuhi/ tidak memenuhi) persyaratan dan karenanya permohonan Wajib Pajak dapat / tidak dapat) diproses lebih lanjut.
Jakarta, ...
| Petugas Peneliti | Diperiksa Koordinator Satuan Pelaksana... | Menyetujui Kepala Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah... |
| ... | ... | ... |
| NIP. ... | NIP. ... | NIP. ... |
*) cantumkan salah satu
C. FORMAT KEPUTUSAN
KOP UNIT PELAYANAN PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH...
KEPUTUSAN KEPALA UNIT PELAYANAN PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH... NOMOR TENTANG PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN ATAS OBJEK YANG DIGUNAKAN UNTUK MELAYANI KEPENTINGAN UMUM DI BIDANG KEAGAMAAN ATAS NAMA ... DENGAN NOP PBB-P2 ...
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA UNIT PELAYANAN PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH...
Menimbang :
a. bahwa berdasarkan surat permohonan atas nama ... Nomor ... tanggal ... perihal ...;
b. bahwa berdasarkan Laporan Verifikasi Berkas PBB-P2 Wajib Pajak Daerah Orang Pribadi/Badan*) oleh Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah Nomor ... tanggal ... telah dilakukan verifikasi terhadap dokumen persyaratan atas permohonan Wajib Pajak;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atas Objek yang Digunakan untuk Melayani Kepentingan Umum di Bidang Keagamaan Atas Nama ... dengan NOP PBB-P2 ...;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
- Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah;
- Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
- Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atas Objek yang Digunakan untuk Melayani Kepentingan Umum di Bidang Keagamaan.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA UNIT PELAYANAN PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH... TENTANG PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN ATAS OBJEK YANG DIGUNAKAN UNTUK MELAYANI KEPENTINGAN UMUM DI BIDANG KEAGAMAAN ATAS NAMA ... DENGAN NOP PBB-P2 ...
KESATU : Menerima Permohonan Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atas Objek yang Digunakan untuk Kegiatan Keagamaan dengan alasan memenuhi ketentuan dalam Pasal ... ayat ... Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atas Objek yang Digunakan untuk Melayani Kepentingan Umum di Bidang Keagamaan :
Wajib Pajak
Nama : ...
NOP : ...
Alamat : ...
Kelurahan ...
Kecamatan ...
Kota/Kabupaten*) Administrasi ...
Objek Pajak
NOP : ...
Tahun Pajak : ...
PBB-P2 yang terutang : ...
Alamat :
Kelurahan ...
Kecamatan ...
Kota/Kabupaten*) Administrasi ...
KEDUA : Apabila di kemudian hari ternyata diketahui terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini, kekeliruan tersebut akan dibetulkan sesuai ketentuan yang berlaku.
KETIGA : Keputusan Kepala Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah... ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal
KEPALA UNIT PELAYANAN PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH...
...
NIP ...
Tembusan :
- Kepala Biro Pendidikan dan Mental Spiritual Setda Provinsi DKI Jakarta;
- Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta;
- Wakil Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta;
- Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta;
- Kepala Bidang Pendapatan Pajak I;
- Kepala Suku Badan Pendapatan Kota/Kabupaten Administrasi...
*) coret salah satu
D. FORMAT PENOLAKAN PERMOHONAN
KOP UPPPD
Nomor : Sifat : Lampiran : Hal : Penolakan Permohonan
Kepada Yth. ...(wajib pajak)... di Jakarta
Sehubungan dengan permohonan pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atas objek yang digunakan untuk melayani kepentingan umum di bidang keagamaan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atas Objek yang Digunakan untuk Melayani Kepentingan Umum di Bidang Keagamaan yang Saudara/i ajukan berdasarkan Surat nomor ... hal ... tanggal ... yang diterima oleh Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah ..., dapat disampaikan bahwa permohonan dimaksud tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal ... ayat (...) Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2022.
Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
KEPALA UNIT PELAYANAN PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH...
...
NIP ...
Tembusan :
- Kepala Biro Pendidikan dan Mental Spiritual Setda Provinsi DKI Jakarta;
- Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta;
- Wakil Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta;
- Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta;
- Kepala Bidang Pendapatan Pajak I;
- Kepala Suku Badan Pendapatan Kota/Kabupaten Administrasi...
Keterangan *) coret yang tidak perlu
Catatan Editorial
- Status dasar hukum. Pergub 26/2022 dicabut oleh Pergub DKI 27/2025 (Pasal 36 huruf x). Pergub 27/2025 tidak mengatur ulang pengenaan 0% objek keagamaan dalam teks yang tersedia di Bank Peraturan. SK ini sendiri tidak disebut dalam pencabutan itu, jadi statusnya tetap berlaku di sini sampai ada kepastian dari Bapenda.
- Delegasi. Menimbang huruf a menyebut Pasal 3 ayat (6) dan Pasal 4 ayat (4) Pergub 26/2022 sebagai dasar penetapan format.
- Dokumen yang sering menjadi hambatan. Surat keterangan terdaftar dari Kementerian Agama dan rekomendasi Biro Pendidikan dan Mental Spiritual Setda DKI Jakarta masuk daftar Format B.
- Format C, Diktum KEDUA. Kekeliruan dalam keputusan yang diketahui kemudian akan dibetulkan sesuai ketentuan yang berlaku.
- Format D. Surat penolakan menyebut pasal dan ayat Pergub 26/2022 yang tidak dipenuhi.
- Tembusan. Format C dan D ditembuskan antara lain kepada Kepala Biro Pendidikan dan Mental Spiritual Setda DKI Jakarta dan Kepala Badan Pendapatan Daerah.
Sumber
- Dokumen resmi: SK Kaban 1097/2022 di Bapenda DKI Jakarta
- Tanggal ditetapkan: 28 Juni 2022
- Tanggal berlaku: 28 Juni 2022 (Diktum KEEMPAT)