Pembukaan
KEPUTUSAN KEPALA BADAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 2327 TAHUN 2019
TENTANG
TATA CARA PENYELESAIAN PUSAT ADUAN
KEPALA BADAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Catatan: Teks Menimbang, Mengingat, dan Diktum dari SK ini tidak tersedia dalam berkas yang diterbitkan di sumber resmi dpp.jakarta.go.id (13 September 2019). Berkas yang tersedia hanya berupa gambar Lampiran SOP (flowchart tata cara). Lihat bagian Sumber di bawah.
Lampiran — Tata Cara Penyelesaian Pusat Aduan
Tabel SOP Tata Cara Penyelesaian Pusat Aduan
| No. | Kegiatan | Kelengkapan | Output |
|---|---|---|---|
| 1 | Masyarakat / Wajib Pajak menyampaikan keluhan melalui media yang telah disediakan | Masukan Keluhan dan Saran | Daftar Objek dan Subjek Pajak |
| 2 | Pelaksana Satpel Layanan Informasi menerima dan mencatat keluhan serta identitas penyampaikan keluhan informasi, kemudian membuat konsep laporan dan surat tindak lanjut penyelesaian pengaduan untuk disampaikan kepada Kasatpel Layanan Informasi. | Daftar saran dan keluhan | Konsep Laporan dan Surat Tindak Lanjut Penyelesaian |
| 3 | Meneliti dan memaraf konsep laporan dan surat tindak lanjut penyelesaian pengaduan | Daftar saran dan keluhan | Konsep Laporan dan Surat Tindak Lanjut Penyelesaian |
| 4 | Menelaah dan menandatangani konsep laporan dan surat tindak lanjut penyelesaian pengaduan | Daftar saran dan keluhan | Laporan dan Surat Tindak Lanjut Penyelesaian |
| 5 | Menatausahakan dan mengirimkan Laporan dan Surat Tindak Lanjut Penyelesaian Pengaduan | Laporan dan Surat Tindak Lanjut Penyelesaian | Konsep Surat Tugas |
| 6 | UKPD Badan Pajak dan Retribusi Daerah menerima Surat Tindak Lanjut Penyelesaian Aduan dan melakukan proses tindak lanjut yang menghasilkan Laporan Unit Kerja terkait Tindak Lanjut aduan Wajib Pajak/masyarakat dan menyampaikannya kepada Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi | Laporan dan Surat Tindak Lanjut Penyelesaian | Laporan Unit Kerja |
| 7 | Pelaksana Subbag TU menerima, mengadministrasikan dan menyampaikan laporan hasil tindak lanjut penyelesaian aduan wajib pajak oleh UKPD Badan Pajak dan Retribusi Daerah kepada Ka. Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi | Laporan Unit Kerja | - |
| 8 | menerima dan memberikan disposisi untuk dibuatkan laporan hasil tindak lanjut penyelesaian pengaduan | Disposisi | Disposisi |
| 9 | Kasatpel Layanan Informasi menerima disposisi dan menugaskan Pelaksana Satpel Layanan Informasi untuk membuat konsep Laporan Pelaksanaan Pusat Aduan | Disposisi | Disposisi |
| 10 | Pelaksana Satpel Layanan membuat konsep Laporan Pelaksanaan Pusat Aduan dan kemudian diserahkan kepada Kasatpel Layanan Informasi | Disposisi, Laporan Unit Kerja | Konsep Laporan Pelaksanaan Pusat Aduan |
| 11 | Kasatpel Layanan Informasi meneliti dan memaraf konsep Laporan Pelaksanaan Pusat Aduan | Konsep Laporan Pelaksanaan Pusat Aduan | Konsep Laporan Pelaksanaan Pusat Aduan |
| 12 | Ka. Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi meneliti dan menandatangani Laporan Pelaksanaan Pusat Aduan. Dan menugaskan pelaksana TU untuk mengadministrasikan dan menyampaikan | Konsep Laporan Pelaksanaan Pusat Aduan | Laporan Pelaksanaan Pusat Aduan |
| 13 | Pelaksana Subbag TU mengadministrasikan dan menyampaikan Laporan Pelaksanaan Pusat Aduan kepada Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah | Laporan Pelaksanaan Pusat Aduan | Laporan Pelaksanaan Pusat Aduan dan Lembar Pengantar |
| 14 | Selesai | Laporan Pelaksanaan Pusat Aduan dan Lembar Pengantar | - |
Pelaksana yang terlibat (kolom SOP asli):
- Masyarakat/Wajib Pajak
- UKPD Badan Pajak dan Retribusi Daerah
- Subbag TU Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi
- Pelaksana Layanan Informasi
- Kasatpel Layanan Informasi
- Ka. Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi
- Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah
Catatan Editorial
- Isi yang tersedia. Sumber resmi hanya memuat gambar Lampiran berupa tabel SOP. Teks batang tubuh SK (Menimbang, Mengingat, dan Diktum) tidak ada di berkas sumber, jadi tanggal dan dasar hukum tidak bisa dicek dari teksnya.
- Nama instansi. SK ini memakai nama Badan Pajak dan Retribusi Daerah. Pergub DKI 23/2021 (Pasal 1 angka 4) menyebut Badan Pendapatan Daerah sebagai nama yang dalam peraturan gubernur terdahulu disebut Badan Pajak dan Retribusi Daerah.
- Status. Di bank ini tidak ada peraturan yang mencabut atau mengubah SK ini.
Sumber
- Sumber resmi: Surat Keputusan Nomor 2327 Tahun 2019 di dpp.jakarta.go.id
- Berkas yang tersedia: gambar Lampiran SOP satu halaman, bukan PDF utuh.
- Diposting: Jumat, 13 September 2019 (menurut metadata halaman resmi)
- Penyalinan teks ini: hanya tabel SOP di Lampiran yang ditranskripsi dari gambar.