Tata Cara Penyelesaian Pusat Aduan Bapenda DKI Jakarta

SK Kaban 2327/2019Umum

Keputusan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2327 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyelesaian Pusat Aduan

Ditetapkan
13 September 2019
Berlaku
13 September 2019
Oleh
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta
Pajak
Umum
Kode
SK-KABAN-2327/2019
Sumber
Halaman resmi

Ringkasan

SK Kepala BPRD 2327/2019 memuat alur baku penyelesaian pengaduan wajib pajak lewat Pusat Aduan Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta, dari keluhan masuk sampai laporan pelaksanaan diterima Kepala Badan. Teks resmi yang tersedia hanya tabel SOP di Lampiran.

14 barisTabel SOPTabel SOP di Lampiran berisi 14 baris kegiatan. Baris pertama penyampaian keluhan, baris terakhir tertulis Selesai.
7 pihakPelaksana yang TerlibatMasyarakat atau Wajib Pajak, UKPD, Subbag TU Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi, Pelaksana Layanan Informasi, Kasatpel Layanan Informasi, Ka. Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi, dan Kepala Badan.
Baris 6Tindak Lanjut UKPDUKPD menerima Surat Tindak Lanjut Penyelesaian Aduan, menindaklanjuti, dan menghasilkan Laporan Unit Kerja.
Baris 13Laporan ke Kepala BadanSubbag TU menyampaikan Laporan Pelaksanaan Pusat Aduan kepada Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah.

Yang perlu kamu tahu

SK Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah 2327/2019 mengatur tata cara penyelesaian Pusat Aduan. Teks resmi yang tersedia di bank ini hanya Lampiran berupa tabel SOP. Menimbang, Mengingat, dan Diktum tidak ada di berkas sumber.

Alur di tabel SOP: keluhan disampaikan Masyarakat atau Wajib Pajak, dicatat Pelaksana Satpel Layanan Informasi, dibuatkan laporan dan surat tindak lanjut, lalu ditindaklanjuti UKPD. Hasilnya dirangkum dalam Laporan Pelaksanaan Pusat Aduan yang disampaikan kepada Kepala Badan.

  • Tabel SOP berisi 14 baris kegiatan, baris terakhir tertulis Selesai.
  • Pihak yang terlibat ada tujuh, dari Masyarakat atau Wajib Pajak sampai Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah.
  • UKPD menghasilkan Laporan Unit Kerja atas tindak lanjut aduan (baris 6).
  • Laporan Pelaksanaan Pusat Aduan dan Lembar Pengantar disampaikan kepada Kepala Badan (baris 13).

Iklan

Urus STNK, PBB, atau BPHTB?Cukup lewat WhatsApp, kami yang urus.Lihat layanan ›

Pembukaan

KEPUTUSAN KEPALA BADAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 2327 TAHUN 2019

TENTANG

TATA CARA PENYELESAIAN PUSAT ADUAN

KEPALA BADAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Catatan: Teks Menimbang, Mengingat, dan Diktum dari SK ini tidak tersedia dalam berkas yang diterbitkan di sumber resmi dpp.jakarta.go.id (13 September 2019). Berkas yang tersedia hanya berupa gambar Lampiran SOP (flowchart tata cara). Lihat bagian Sumber di bawah.


Lampiran — Tata Cara Penyelesaian Pusat Aduan

Tabel SOP Tata Cara Penyelesaian Pusat Aduan

No. Kegiatan Kelengkapan Output
1 Masyarakat / Wajib Pajak menyampaikan keluhan melalui media yang telah disediakan Masukan Keluhan dan Saran Daftar Objek dan Subjek Pajak
2 Pelaksana Satpel Layanan Informasi menerima dan mencatat keluhan serta identitas penyampaikan keluhan informasi, kemudian membuat konsep laporan dan surat tindak lanjut penyelesaian pengaduan untuk disampaikan kepada Kasatpel Layanan Informasi. Daftar saran dan keluhan Konsep Laporan dan Surat Tindak Lanjut Penyelesaian
3 Meneliti dan memaraf konsep laporan dan surat tindak lanjut penyelesaian pengaduan Daftar saran dan keluhan Konsep Laporan dan Surat Tindak Lanjut Penyelesaian
4 Menelaah dan menandatangani konsep laporan dan surat tindak lanjut penyelesaian pengaduan Daftar saran dan keluhan Laporan dan Surat Tindak Lanjut Penyelesaian
5 Menatausahakan dan mengirimkan Laporan dan Surat Tindak Lanjut Penyelesaian Pengaduan Laporan dan Surat Tindak Lanjut Penyelesaian Konsep Surat Tugas
6 UKPD Badan Pajak dan Retribusi Daerah menerima Surat Tindak Lanjut Penyelesaian Aduan dan melakukan proses tindak lanjut yang menghasilkan Laporan Unit Kerja terkait Tindak Lanjut aduan Wajib Pajak/masyarakat dan menyampaikannya kepada Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi Laporan dan Surat Tindak Lanjut Penyelesaian Laporan Unit Kerja
7 Pelaksana Subbag TU menerima, mengadministrasikan dan menyampaikan laporan hasil tindak lanjut penyelesaian aduan wajib pajak oleh UKPD Badan Pajak dan Retribusi Daerah kepada Ka. Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi Laporan Unit Kerja -
8 menerima dan memberikan disposisi untuk dibuatkan laporan hasil tindak lanjut penyelesaian pengaduan Disposisi Disposisi
9 Kasatpel Layanan Informasi menerima disposisi dan menugaskan Pelaksana Satpel Layanan Informasi untuk membuat konsep Laporan Pelaksanaan Pusat Aduan Disposisi Disposisi
10 Pelaksana Satpel Layanan membuat konsep Laporan Pelaksanaan Pusat Aduan dan kemudian diserahkan kepada Kasatpel Layanan Informasi Disposisi, Laporan Unit Kerja Konsep Laporan Pelaksanaan Pusat Aduan
11 Kasatpel Layanan Informasi meneliti dan memaraf konsep Laporan Pelaksanaan Pusat Aduan Konsep Laporan Pelaksanaan Pusat Aduan Konsep Laporan Pelaksanaan Pusat Aduan
12 Ka. Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi meneliti dan menandatangani Laporan Pelaksanaan Pusat Aduan. Dan menugaskan pelaksana TU untuk mengadministrasikan dan menyampaikan Konsep Laporan Pelaksanaan Pusat Aduan Laporan Pelaksanaan Pusat Aduan
13 Pelaksana Subbag TU mengadministrasikan dan menyampaikan Laporan Pelaksanaan Pusat Aduan kepada Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Laporan Pelaksanaan Pusat Aduan Laporan Pelaksanaan Pusat Aduan dan Lembar Pengantar
14 Selesai Laporan Pelaksanaan Pusat Aduan dan Lembar Pengantar -

Pelaksana yang terlibat (kolom SOP asli):

  1. Masyarakat/Wajib Pajak
  2. UKPD Badan Pajak dan Retribusi Daerah
  3. Subbag TU Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi
  4. Pelaksana Layanan Informasi
  5. Kasatpel Layanan Informasi
  6. Ka. Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi
  7. Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah

Catatan Editorial

Catatan ini ditulis editor JawaraPajak, bukan bagian dari teks asli peraturan.
  • Isi yang tersedia. Sumber resmi hanya memuat gambar Lampiran berupa tabel SOP. Teks batang tubuh SK (Menimbang, Mengingat, dan Diktum) tidak ada di berkas sumber, jadi tanggal dan dasar hukum tidak bisa dicek dari teksnya.
  • Nama instansi. SK ini memakai nama Badan Pajak dan Retribusi Daerah. Pergub DKI 23/2021 (Pasal 1 angka 4) menyebut Badan Pendapatan Daerah sebagai nama yang dalam peraturan gubernur terdahulu disebut Badan Pajak dan Retribusi Daerah.
  • Status. Di bank ini tidak ada peraturan yang mencabut atau mengubah SK ini.

Sumber

  • Sumber resmi: Surat Keputusan Nomor 2327 Tahun 2019 di dpp.jakarta.go.id
  • Berkas yang tersedia: gambar Lampiran SOP satu halaman, bukan PDF utuh.
  • Diposting: Jumat, 13 September 2019 (menurut metadata halaman resmi)
  • Penyalinan teks ini: hanya tabel SOP di Lampiran yang ditranskripsi dari gambar.
Mau dibantu urus pajak kendaraan atau properti? Chat WhatsApp

Pengurusan STNK

Mau urus apa?

Perpanjang STNK tahunan Perpanjang 5 tahun (ganti plat) Balik nama STNK hilang STNK hilang + balik nama Mutasi masuk Mutasi keluar Pindah alamat Ganti warna Ganti plat ganjil-genap Cabut berkas

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: perpanjang STNK, balik nama.

Belum ketemu? Chat langsung

PBB

Mau urus apa?

Cek tagihan PBB Balik nama SPPT Daftar objek baru (SPOP) Salinan SPPT Pembetulan SPPT Pengurangan PBB Keberatan PBB

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: balik nama SPPT.

Belum ketemu? Chat langsung

BPHTB

Mau urus apa?

Hitung BPHTB Validasi BPHTB jual beli BPHTB waris BPHTB hibah

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim.

Belum ketemu? Chat langsung