Daftar Olahraga Permainan Objek PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan (Perubahan Kedua)

SK Kaban 257/2025PBJT

RiwayatKeputusan Kepala Badan 854/2024257/2025 · ini

Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 257 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Nomor 854 Tahun 2024 tentang Olahraga Permainan yang Merupakan Objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu Jasa Kesenian dan Hiburan

Ditetapkan
20 Mei 2025
Berlaku
20 Mei 2025
Oleh
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta
Pajak
PBJT
Penandatangan
Lusiana Herawati
Mengubah
SK Kaban 854/2024
Kode
SK-KABAN-257/2025
Sumber
Halaman resmi

Ringkasan

SK Kaban Bapenda DKI 257/2025 adalah perubahan kedua atas SK Kaban 854/2024. Isinya menetapkan ulang daftar 21 olahraga permainan yang menjadi objek PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan di DKI Jakarta, dari tempat kebugaran sampai lapangan padel. Berlaku sejak ditetapkan, 20 Mei 2025.

21Jenis Olahraga PermainanDaftar huruf a sampai u: tempat kebugaran (fitness center), futsal/sepak bola/mini soccer, tenis, kolam renang, bulu tangkis, basket, voli, tenis meja, squash, panahan, bisbol/sofbol, tembak, bowling, biliar, panjat tebing, ice skating, berkuda, sasana tinju/beladiri, atletik/lari, jetski, dan lapangan padel (Pasal I, Diktum KESATU yang diubah)
Perubahan ke-2Dasar PerubahanSK 854/2024 sudah diubah dengan SK e-0103/2024, lalu diubah lagi oleh SK ini untuk menyesuaikan perkembangan dunia usaha (Menimbang huruf a)
20 Mei 2025Mulai BerlakuBerlaku pada tanggal ditetapkan, 20 Mei 2025 (Pasal II)
10%Tarif PBJT Jasa Kesenian dan HiburanTarif tidak ada di SK ini. Pasal 53 ayat (1) Perda DKI 1/2024 menetapkan 10% untuk Jasa Kesenian dan Hiburan, kecuali diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa 40% (ayat 2)

Yang perlu kamu tahu

SK ini menulis ulang Diktum KESATU SK Kaban 854/2024 (yang sudah diubah dengan SK e-0103/2024). Hasilnya, daftar olahraga permainan yang menjadi objek PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan di DKI Jakarta berisi 21 jenis. Teks SK 854/2024 dan SK e-0103/2024 tidak ada di bank ini.

  • Daftar huruf a sampai u: tempat kebugaran (termasuk yoga, pilates, zumba), futsal/sepak bola/mini soccer, tenis, kolam renang, bulu tangkis, basket, voli, tenis meja, squash, panahan, bisbol/sofbol, tembak, bowling, biliar, panjat tebing, ice skating, berkuda, sasana tinju/beladiri, atletik/lari, jetski, dan lapangan padel.
  • Dasar objeknya ada di Pergub DKI 35/2024 (Pasal 16): olahraga permainan yang dikenai bayaran adalah objek PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan, dan jenisnya ditetapkan Kepala Badan.
  • Tarif tidak diatur di SK ini. Pasal 53 ayat (1) Perda DKI 1/2024 menetapkan tarif PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan 10%, dengan pengecualian 40% untuk diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.
  • Berlaku pada tanggal ditetapkan, 20 Mei 2025 (Pasal II).

Iklan

Urus STNK, PBB, atau BPHTB?Cukup lewat WhatsApp, kami yang urus.Lihat layanan ›

Pembukaan

BADAN PENDAPATAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENDAPATAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 257 Tahun 2025

TENTANG

PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENDAPATAN DAERAH NOMOR 854 TAHUN 2024 TENTANG OLAHRAGA PERMAINAN YANG MERUPAKAN OBJEK PAJAK BARANG DAN JASA TERTENTU JASA KESENIAN DAN HIBURAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA BADAN PENDAPATAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang

a. bahwa untuk menyesuaikan perkembangan dunia usaha khususnya pada olahraga permainan yang merupakan objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu Jasa Kesenian dan Hiburan, Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Nomor 854 Tahun 2024 tentang Olahraga Permainan yang Merupakan Objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu Jasa Kesenian dan Hiburan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Nomor e-0103 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Nomor 854 Tahun 2024 tentang Olahraga Permainan yang Merupakan Objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu Jasa Kesenian dan Hiburan, perlu diubah;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Nomor 854 Tahun 2024 tentang Olahraga Permainan yang Merupakan Objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu Jasa Kesenian dan Hiburan;

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4744);

  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6865);

  3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6865);

  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);

  5. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881);

  6. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024 Nomor 201, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2041);

  7. Peraturan Gubernur Nomor 35 Tahun 2024 tentang Ketentuan Dasar Pengenaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024 Nomor 62014);

  8. Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Nomor 854 Tahun 2024 tentang Olahraga Permainan yang Merupakan Objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu Jasa Kesenian dan Hiburan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Nomor e-0103 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Nomor 854 Tahun 2024 tentang Olahraga Permainan yang Merupakan Objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu Jasa Kesenian dan Hiburan;

Diktum

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENDAPATAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENDAPATAN DAERAH NOMOR 854 TAHUN 2024 TENTANG OLAHRAGA PERMAINAN YANG MERUPAKAN OBJEK PAJAK BARANG DAN JASA TERTENTU JASA KESENIAN DAN HIBURAN.


Pasal I

Diktum KESATU Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Nomor 854 Tahun 2024 tentang Olahraga Permainan yang Merupakan Objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu Jasa Kesenian dan Hiburan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Nomor e-0103 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Nomor 854 Tahun 2024 tentang Olahraga Permainan yang Merupakan Objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu Jasa Kesenian dan Hiburan, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

KESATU : Menetapkan olahraga permainan yang merupakan objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu Jasa Kesenian dan Hiburan, meliputi:

a. tempat kebugaran (fitness center), termasuk tempat yoga/pilates/zumba;

b. lapangan futsal/sepak bola/mini soccer;

c. lapangan tenis;

d. kolam renang;

e. lapangan bulu tangkis;

f. lapangan basket;

g. lapangan voli;

h. lapangan tenis meja;

i. lapangan squash;

j. lapangan panahan;

k. lapangan bisbol/sofbol;

l. lapangan tembak;

m. tempat bowling;

n. tempat biliar;

o. tempat panjat tebing;

p. tempat ice skating;

q. tempat berkuda;

r. tempat sasana tinju/beladiri;

s. tempat atletik/lari;

t. jetski; dan

u. lapangan padel.

Pasal II

Keputusan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Penutup

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Mei 2025

KEPALA BADAN PENDAPATAN DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA,

(ttd)

LUSIANA HERAWATI NIP 196706131988032002

Tembusan:

  1. Gubernur DKI Jakarta
  2. Wakil Gubernur DKI Jakarta
  3. Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta
  4. Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekda Provinsi DKI Jakarta
  5. Wakil Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta
  6. Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta
  7. Para Kepala Bidang Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta
  8. Para Kepala Suku Badan Pendapatan Daerah Kota/Kabupaten Administrasi
  9. Para Kepala Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah
  10. Kepala Unit Pusat Data dan Informasi Pendapatan

Catatan Editorial

Catatan ini ditulis editor JawaraPajak, bukan bagian dari teks asli peraturan.
  • Perubahan kedua. SK ini mengubah SK Kaban 854/2024 yang sudah diubah dengan SK e-0103/2024 (Menimbang huruf a). Karena teks kedua SK itu tidak ada di bank, belum bisa dipastikan jenis mana yang baru ditambahkan oleh SK ini.
  • Dasar objek pajak. Pasal 49 Perda DKI 1/2024 memasukkan olahraga permainan dengan tempat atau peralatan dalam objek PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan. Pasal 16 Pergub DKI 35/2024 menyerahkan penetapan jenisnya kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah.
  • Tarif. SK ini hanya menetapkan cakupan objek. Tarif 10% ada di Pasal 53 ayat (1) Perda DKI 1/2024.
  • Pengertian olahraga permainan. Pasal 16 ayat (1) Pergub 35/2024 menyebut olahraga permainan yang memakai tempat atau ruang dan/atau peralatan untuk olahraga dan kebugaran, dan dikenai bayaran atas penggunaannya.

Sumber

Konten teks asli peraturan ini disalin dari sumber resmi, hanya dirancang ulang tampilannya untuk kemudahan baca. Untuk keperluan hukum atau bukti formal, selalu rujuk PDF asli yang diterbitkan oleh Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta.

Peraturan terkait

Mengubah

  • Keputusan Kepala Badan 854/2024: Olahraga Permainan yang Merupakan Objek PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan (hanya Diktum KESATU; sudah diubah dengan SK e-0103/2024)
Mau dibantu urus pajak kendaraan atau properti? Chat WhatsApp

Pengurusan STNK

Mau urus apa?

Perpanjang STNK tahunan Perpanjang 5 tahun (ganti plat) Balik nama STNK hilang STNK hilang + balik nama Mutasi masuk Mutasi keluar Pindah alamat Ganti warna Ganti plat ganjil-genap Cabut berkas

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: perpanjang STNK, balik nama.

Belum ketemu? Chat langsung

PBB

Mau urus apa?

Cek tagihan PBB Balik nama SPPT Daftar objek baru (SPOP) Salinan SPPT Pembetulan SPPT Pengurangan PBB Keberatan PBB

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: balik nama SPPT.

Belum ketemu? Chat langsung

BPHTB

Mau urus apa?

Hitung BPHTB Validasi BPHTB jual beli BPHTB waris BPHTB hibah

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim.

Belum ketemu? Chat langsung