Pembukaan
DINAS PELAYANAN PAJAK PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
KEPUTUSAN KEPALA DINAS PELAYANAN PAJAK PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 376 TAHUN 2013
TENTANG
PENETAPAN FORMULA BAKU PERHITUNGAN POTENSI DAN RENCANA PENERIMAAN
KEPALA DINAS PELAYANAN PAJAK PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Menimbang
bahwa untuk menetapkan standar keberhasilan pemungutan pajak daerah sebagai indikator penilaian kinerja unit kerja, perlu menetapkan Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak tentang Penetapan Formula Baku Perhitungan Potensi dan Target Penerimaan;
Mengingat
- Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
- Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah;
- Keputusan Gubernur Nomor 34 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta;
- Keputusan Gubernur Nomor 29 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Pajak Daerah Provinsi DKI Jakarta;
- Keputusan Gubernur Nomor 30 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Provinsi DKI Jakarta;
Diktum
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: KEPUTUSAN KEPALA DINAS PELAYANAN PAJAK PROVINSI DKI JAKARTA TENTANG PENETAPAN FORMULA BAKU PERHITUNGAN POTENSI DAN RENCANA PENERIMAAN.
KESATU: Keputusan Kepala Dinas ini memuat tentang rumus perhitungan potensi pajak daerah untuk 12 (dua belas) jenis pajak daerah.
KEDUA: Rumusan perhitungan potensi pajak daerah sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU terlampir pada Keputusan Kepala Dinas ini.
KETIGA: Perhitungan rencana penerimaan pajak daerah merupakan langkah dalam memprediksi penerimaan pajak daerah.
KEEMPAT: Perhitungan rencana penerimaan pajak daerah menggunakan Ekonometri dan/atau Model Multivariat.
KELIMA: Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Penutup
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Januari 2013
KEPALA DINAS PELAYANAN PAJAK PROVINSI DKI JAKARTA,
ttd
IWAN SETIAWANDI
Lampiran — Rumus Perhitungan Potensi Pajak Daerah Provinsi DKI Jakarta
Lampiran: Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta Nomor 376 Tahun 2013 Tanggal 28 Januari 2013
1. Rumus Perhitungan Potensi Pajak Kendaraan Bermotor:
Ketetapan PKB tahun lalu + ((Potensi BBN-KB tahun berkenaan / Tarif BBN-KB Baru) x Tarif PKB)
2. Rumus Perhitungan Potensi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor:
Realisasi BBN-KB tahun lalu + (Realisasi BBN-KB Baru Tahun Sebelumnya x % Pertumbuhan Penjualan Kendaraan DKI Jakarta)
3. Rumus Perhitungan Potensi Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor:
Realisasi penerimaan PBB-KB tahun lalu + (Prosentase rata-rata kenaikan realisasi penerimaan PBB-KB x Realisasi penerimaan PBB-KB tahun lalu)
4. Rumus Perhitungan Potensi Pajak Air Tanah:
A x N x NPA x H x Tarif Pajak Air Tanah
Keterangan:
- A = Jumlah Wajib Pajak
- N = Jumlah Pemakaian Air
- NPA = Nilai Perolehan Air
- H = Jumlah Bulan dalam 1 Tahun
5. Rumus Perhitungan Potensi Pajak Hotel:
(A + B + C + D) x Tarif Pajak Hotel
Keterangan:
- A = Perhitungan Kamar: ΣJk x Tk x 365 hari x AR
- B = Food & Beverage: (M + P) x N x H
- C = Ruang Pertemuan: {(JR x Tr) x H + (Hp x Jml Org x AR)}
- D = Others
- Jk = Jumlah Kamar berdasarkan klasifikasi kamar
- Tk = Tarif Kamar berdasarkan klasifikasi kamar
- AR = Akupansi Rate = Tingkat Hunian
- M = Harga rata-rata makan per orang
- P = Harga rata-rata minum per orang
- H = Jumlah Hari
- JR = Jumlah Ruangan
- Tr = Tarif Ruangan
- Hp = Harga Paket makanan per orang
6. Rumus Perhitungan Potensi Pajak Restoran:
(M + P) x N x 365 hari x Tarif Pajak Restoran
Keterangan:
- M = Harga rata-rata makanan per orang.
- P = Harga rata-rata minuman per orang.
- N = Jumlah rata-rata pengunjung. (Σ Kursi x AR x Jam efektif) + (Σ Kursi x AR x Jam tidak efektif)
7. Rumus Perhitungan Potensi Pajak Hiburan:
A. Bioskop
((Jt x Jp x Kk x AR) x HTM x H) + F&B) x Tarif Pajak Hiburan
Keterangan:
- Jt = Jumlah Theatre
- Jp = Jumlah Pertunjukan
- Kk = Kapasitas tempat duduk
- AR = Akupansi Rate
- HTM = Harga Tanda Masuk
- H = Jumlah hari
- F&B = Food & Beverage per tahun
B. Pagelaran Musik & Tari, Hiburan HTM, Pertunjukan Insidental, Pertunjukan Wisata, Taman Rekreasi dan Hiburan Lainnya, Pasar Malam, Kolam Pemancingan, Pameran, Seluncur Es dan sejenisnya
JP x HTM x H x Tarif Pajak Hiburan
Keterangan:
- JP = Jumlah Pengunjung
- H = Jumlah Hari
- HTM = Harga Tanda Masuk
C. Fitness
((JA x Bk x B) + F&B) x Tarif Pajak Hiburan
Keterangan:
- JA = Jumlah Anggota
- Bk = Biaya Keanggotaan
- B = Jumlah Bulan
- F&B = Food and Beverage
D. Gokart
Ja x Je x HTM x H x Tarif Pajak Hiburan
Keterangan:
- Ja = Jumlah Mesin
- Je = Jam Efektif
- HTM = Harga Tanda Masuk
- H = Jumlah Hari
E. Diskotik, Club Malam, Pub, Lounge, Musik Hidup, Ruang Musik, Balai Gita dan sejenisnya
(N x HTM) + (N x (M + P)) x H x Tarif Pajak Hiburan
Keterangan:
- N = Jumlah rata-rata pengunjung. (Σ Meja atau Kamar x AR x Jam efektif) + (Σ Meja atau Kamar x AR x Jam tidak efektif)
- HTM = Harga Tanda Masuk
- M = Harga rata-rata makanan per orang
- P = Harga rata-rata minuman per orang
- H = Jumlah hari
F. Ketangkasan manual, Mekanik, Elektronik, Biliar, Bowling, Mesin Keping
Ja x Jc x Tc x AR x H x Tarif Pajak Hiburan
Keterangan:
- Ja = Jumlah Mesin / Meja / Alat Permainan / Line
- AR = Akupansi Rate
- Jc = Jumlah coin / game
- Tc = Tarif coin / game / jam
- H = Jumlah hari
G. Karaoke
{(Jk x Tk x Je) + F&B + O} x H x Tarif Pajak Hiburan
Keterangan:
- Jk = Jumlah kamar berdasarkan klasifikasi
- Tk = Tarif kamar berdasarkan klasifikasi
- Je = Jam Efektif
- F&B = Food and Beverage
- O = Lain-lain, seperti jasa pendamping, dsb
- H = Jumlah hari
H. PPT, Mandi Uap, Spa dan sejenisnya
{(Jk x Tk x AR x TO) + F&B + O} x H x Tarif Pajak Hiburan
Keterangan:
- Jk = Jumlah kamar berdasarkan klasifikasi
- Tk = Tarif per fasilitas berdasarkan klasifikasi
- AR = Akupansi Rate
- TO = Turn Over
- F&B = Food and Beverage
- O = Lain-lain, seperti jasa pendamping, dsb
- H = Jumlah hari
8. Rumus Perhitungan Potensi Pajak Reklame:
Jumlah Realisasi Ketetapan Tahun Lalu + (Prosentase rata-rata Kenaikan per tahun x Realisasi Ketetapan Tahun Lalu)
9. Rumus Perhitungan Potensi Pajak Penerangan Jalan:
Realisasi penerimaan PPJ tahun lalu + (Prosentase rata-rata kenaikan penerimaan PPJ x realisasi penerimaan PPJ tahun lalu)
10. Rumus Perhitungan Potensi Pajak Parkir:
((JP x TP₁ x TO) + (JP x TP₂ x (JO-1))) x AR x H x Tarif Pajak Parkir
Keterangan:
- JP = Jumlah marka parkir mobil & motor
- TO = Turn Over
- TP₁ = Tarif Parkir Mobil dan Motor Jam Pertama
- TP₂ = Tarif Parkir Mobil dan Motor Jam Kedua dst.
- JO = Jam Operasional
- AR = Akupansi Rate
- H = Jumlah hari operasional dalam 1 tahun
11. Rumus Perhitungan Potensi BPHTB:
Realisasi BPHTB tahun lalu + (% Pertumbuhan Properti di DKI Jakarta x Realisasi BPHTB Tahun lalu)
12. Rumus Perhitungan Potensi PBB-P2:
((Ketetapan Bumi Total + (Ketetapan Bumi Total x % Inflasi Harga Tanah)) + ((Ketetapan Bangunan Total + (Ketetapan Bangunan Total x % Inflasi Harga Komponen dan Bahan Bangunan))
KEPALA DINAS PELAYANAN PAJAK PROVINSI DKI JAKARTA
ttd
IWAN SETIAWANDI
Catatan Editorial
- Sifat SK. Dokumen internal Dinas Pelayanan Pajak DKI (kini Bapenda). Rumusnya untuk menaksir potensi penerimaan dan menilai kinerja unit kerja. Pajak terutang mengikuti tarif dan dasar pengenaan di Perda dan Pergub yang berlaku.
- Dasar hukum lama. Mengingat menyebut UU 28/2009 dan Perda DKI 6/2010. Keduanya sudah dicabut: UU 28/2009 oleh UU 1/2022 (Pasal 189 ayat 1 huruf b), Perda 6/2010 oleh Perda DKI 1/2024 (Pasal 116 huruf a). Perda 1/2024 mengatur pajak makanan dan minuman, jasa perhotelan, parkir, serta kesenian dan hiburan sebagai PBJT (Pasal 53), sehingga rumus Hotel, Restoran, Hiburan, dan Parkir di Lampiran mengacu pada nomenklatur lama.
- Nama instansi. Dinas Pelayanan Pajak kemudian berganti nama menjadi Badan Pajak dan Retribusi Daerah, lalu Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
- Ejaan. Beberapa variabel memakai ejaan teknis lapangan, misalnya "Akupansi Rate" untuk tingkat hunian. Penyalinan menjaga ejaan aslinya.
Sumber
- PDF resmi: SK KADIN Nomor 376 Tahun 2013 di Bapenda DKI Jakarta
- Diterbitkan oleh: Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta
- Tanggal ditetapkan: 28 Januari 2013
- Tanggal berlaku: 28 Januari 2013 (sejak tanggal ditetapkan, Diktum KELIMA)