Formula Baku Perhitungan Potensi dan Rencana Penerimaan Pajak Daerah DKI

Kepgub 376/2013PKB · BBNKB · PBBKB · Air tanah · PBJT · Reklame · BPHTB · PBB-P2

Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 376 Tahun 2013 tentang Penetapan Formula Baku Perhitungan Potensi dan Rencana Penerimaan

Ditetapkan
28 Januari 2013
Berlaku
28 Januari 2013
Oleh
Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta
Pajak
PKB, BBNKB, PBBKB, Air tanah, PBJT, Reklame, BPHTB, PBB-P2
Penandatangan
Iwan Setiawandi
Kode
SK-KADIS-376/2013
Sumber
Halaman resmi

Ringkasan

SK Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Nomor 376 Tahun 2013 menetapkan rumus perhitungan potensi untuk 12 jenis pajak daerah dan menyatakan perhitungan rencana penerimaan memakai Ekonometri dan/atau Model Multivariat. Tujuannya menjadi standar keberhasilan pemungutan pajak sebagai indikator penilaian kinerja unit kerja (Menimbang).

12Jenis Pajak DaerahRumus potensi memuat 12 jenis pajak: PKB, BBN-KB, PBB-KB, Pajak Air Tanah, Hotel, Restoran, Hiburan, Reklame, Penerangan Jalan, Parkir, BPHTB, dan PBB-P2 (Diktum KESATU dan Lampiran)
EkonometriMetode Rencana PenerimaanPerhitungan rencana penerimaan pajak daerah memakai Ekonometri dan/atau Model Multivariat (Diktum KEEMPAT)
8 subRumus Pajak HiburanPajak Hiburan punya 8 rumus menurut jenis hiburan: Bioskop, Pagelaran dan HTM, Fitness, Gokart, Diskotik dan Club, Ketangkasan, Karaoke, serta PPT, Mandi Uap, dan Spa (Lampiran angka 7 huruf A sampai H)
28 Jan 2013Mulai BerlakuDitetapkan 28 Januari 2013 dan berlaku pada tanggal ditetapkan (Diktum KELIMA)

Yang perlu kamu tahu

SK ini menetapkan rumus baku untuk menghitung potensi penerimaan 12 jenis pajak daerah DKI Jakarta (Diktum KESATU dan Lampiran). Menimbang menyebut tujuannya: standar keberhasilan pemungutan pajak sebagai indikator penilaian kinerja unit kerja. SK ini tidak memuat ketentuan tentang pajak terutang Wajib Pajak.

  • Rumus potensi ada untuk PKB, BBN-KB, PBB-KB, Pajak Air Tanah, Hotel, Restoran, Hiburan (8 rumus menurut jenis hiburan), Reklame, Penerangan Jalan, Parkir, BPHTB, dan PBB-P2.
  • Perhitungan rencana penerimaan memakai Ekonometri dan/atau Model Multivariat (Diktum KEEMPAT).
  • Lampiran memuat rumus beserta keterangan variabel, misalnya Akupansi Rate (tingkat hunian), Turn Over, dan harga rata-rata makan dan minum per orang.
  • Berlaku pada tanggal ditetapkan, 28 Januari 2013 (Diktum KELIMA).

Iklan

Beli motor bekas? Balik nama kami urus.Dokumen dijemput, STNK diantar.Lihat layanan ›

Pembukaan

DINAS PELAYANAN PAJAK PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

KEPUTUSAN KEPALA DINAS PELAYANAN PAJAK PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 376 TAHUN 2013

TENTANG

PENETAPAN FORMULA BAKU PERHITUNGAN POTENSI DAN RENCANA PENERIMAAN

KEPALA DINAS PELAYANAN PAJAK PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang

bahwa untuk menetapkan standar keberhasilan pemungutan pajak daerah sebagai indikator penilaian kinerja unit kerja, perlu menetapkan Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak tentang Penetapan Formula Baku Perhitungan Potensi dan Target Penerimaan;

Mengingat

  1. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
  2. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah;
  3. Keputusan Gubernur Nomor 34 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta;
  4. Keputusan Gubernur Nomor 29 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Pajak Daerah Provinsi DKI Jakarta;
  5. Keputusan Gubernur Nomor 30 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Provinsi DKI Jakarta;

Diktum

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: KEPUTUSAN KEPALA DINAS PELAYANAN PAJAK PROVINSI DKI JAKARTA TENTANG PENETAPAN FORMULA BAKU PERHITUNGAN POTENSI DAN RENCANA PENERIMAAN.

KESATU: Keputusan Kepala Dinas ini memuat tentang rumus perhitungan potensi pajak daerah untuk 12 (dua belas) jenis pajak daerah.

KEDUA: Rumusan perhitungan potensi pajak daerah sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU terlampir pada Keputusan Kepala Dinas ini.

KETIGA: Perhitungan rencana penerimaan pajak daerah merupakan langkah dalam memprediksi penerimaan pajak daerah.

KEEMPAT: Perhitungan rencana penerimaan pajak daerah menggunakan Ekonometri dan/atau Model Multivariat.

KELIMA: Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Penutup

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Januari 2013

KEPALA DINAS PELAYANAN PAJAK PROVINSI DKI JAKARTA,

ttd

IWAN SETIAWANDI


Lampiran — Rumus Perhitungan Potensi Pajak Daerah Provinsi DKI Jakarta

Lampiran: Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta Nomor 376 Tahun 2013 Tanggal 28 Januari 2013

1. Rumus Perhitungan Potensi Pajak Kendaraan Bermotor:

Ketetapan PKB tahun lalu + ((Potensi BBN-KB tahun berkenaan / Tarif BBN-KB Baru) x Tarif PKB)

2. Rumus Perhitungan Potensi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor:

Realisasi BBN-KB tahun lalu + (Realisasi BBN-KB Baru Tahun Sebelumnya x % Pertumbuhan Penjualan Kendaraan DKI Jakarta)

3. Rumus Perhitungan Potensi Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor:

Realisasi penerimaan PBB-KB tahun lalu + (Prosentase rata-rata kenaikan realisasi penerimaan PBB-KB x Realisasi penerimaan PBB-KB tahun lalu)

4. Rumus Perhitungan Potensi Pajak Air Tanah:

A x N x NPA x H x Tarif Pajak Air Tanah

Keterangan:

  • A = Jumlah Wajib Pajak
  • N = Jumlah Pemakaian Air
  • NPA = Nilai Perolehan Air
  • H = Jumlah Bulan dalam 1 Tahun

5. Rumus Perhitungan Potensi Pajak Hotel:

(A + B + C + D) x Tarif Pajak Hotel

Keterangan:

  • A = Perhitungan Kamar: ΣJk x Tk x 365 hari x AR
  • B = Food & Beverage: (M + P) x N x H
  • C = Ruang Pertemuan: {(JR x Tr) x H + (Hp x Jml Org x AR)}
  • D = Others
  • Jk = Jumlah Kamar berdasarkan klasifikasi kamar
  • Tk = Tarif Kamar berdasarkan klasifikasi kamar
  • AR = Akupansi Rate = Tingkat Hunian
  • M = Harga rata-rata makan per orang
  • P = Harga rata-rata minum per orang
  • H = Jumlah Hari
  • JR = Jumlah Ruangan
  • Tr = Tarif Ruangan
  • Hp = Harga Paket makanan per orang

6. Rumus Perhitungan Potensi Pajak Restoran:

(M + P) x N x 365 hari x Tarif Pajak Restoran

Keterangan:

  • M = Harga rata-rata makanan per orang.
  • P = Harga rata-rata minuman per orang.
  • N = Jumlah rata-rata pengunjung. (Σ Kursi x AR x Jam efektif) + (Σ Kursi x AR x Jam tidak efektif)

7. Rumus Perhitungan Potensi Pajak Hiburan:

A. Bioskop

((Jt x Jp x Kk x AR) x HTM x H) + F&B) x Tarif Pajak Hiburan

Keterangan:

  • Jt = Jumlah Theatre
  • Jp = Jumlah Pertunjukan
  • Kk = Kapasitas tempat duduk
  • AR = Akupansi Rate
  • HTM = Harga Tanda Masuk
  • H = Jumlah hari
  • F&B = Food & Beverage per tahun

B. Pagelaran Musik & Tari, Hiburan HTM, Pertunjukan Insidental, Pertunjukan Wisata, Taman Rekreasi dan Hiburan Lainnya, Pasar Malam, Kolam Pemancingan, Pameran, Seluncur Es dan sejenisnya

JP x HTM x H x Tarif Pajak Hiburan

Keterangan:

  • JP = Jumlah Pengunjung
  • H = Jumlah Hari
  • HTM = Harga Tanda Masuk

C. Fitness

((JA x Bk x B) + F&B) x Tarif Pajak Hiburan

Keterangan:

  • JA = Jumlah Anggota
  • Bk = Biaya Keanggotaan
  • B = Jumlah Bulan
  • F&B = Food and Beverage

D. Gokart

Ja x Je x HTM x H x Tarif Pajak Hiburan

Keterangan:

  • Ja = Jumlah Mesin
  • Je = Jam Efektif
  • HTM = Harga Tanda Masuk
  • H = Jumlah Hari

E. Diskotik, Club Malam, Pub, Lounge, Musik Hidup, Ruang Musik, Balai Gita dan sejenisnya

(N x HTM) + (N x (M + P)) x H x Tarif Pajak Hiburan

Keterangan:

  • N = Jumlah rata-rata pengunjung. (Σ Meja atau Kamar x AR x Jam efektif) + (Σ Meja atau Kamar x AR x Jam tidak efektif)
  • HTM = Harga Tanda Masuk
  • M = Harga rata-rata makanan per orang
  • P = Harga rata-rata minuman per orang
  • H = Jumlah hari

F. Ketangkasan manual, Mekanik, Elektronik, Biliar, Bowling, Mesin Keping

Ja x Jc x Tc x AR x H x Tarif Pajak Hiburan

Keterangan:

  • Ja = Jumlah Mesin / Meja / Alat Permainan / Line
  • AR = Akupansi Rate
  • Jc = Jumlah coin / game
  • Tc = Tarif coin / game / jam
  • H = Jumlah hari

G. Karaoke

{(Jk x Tk x Je) + F&B + O} x H x Tarif Pajak Hiburan

Keterangan:

  • Jk = Jumlah kamar berdasarkan klasifikasi
  • Tk = Tarif kamar berdasarkan klasifikasi
  • Je = Jam Efektif
  • F&B = Food and Beverage
  • O = Lain-lain, seperti jasa pendamping, dsb
  • H = Jumlah hari

H. PPT, Mandi Uap, Spa dan sejenisnya

{(Jk x Tk x AR x TO) + F&B + O} x H x Tarif Pajak Hiburan

Keterangan:

  • Jk = Jumlah kamar berdasarkan klasifikasi
  • Tk = Tarif per fasilitas berdasarkan klasifikasi
  • AR = Akupansi Rate
  • TO = Turn Over
  • F&B = Food and Beverage
  • O = Lain-lain, seperti jasa pendamping, dsb
  • H = Jumlah hari

8. Rumus Perhitungan Potensi Pajak Reklame:

Jumlah Realisasi Ketetapan Tahun Lalu + (Prosentase rata-rata Kenaikan per tahun x Realisasi Ketetapan Tahun Lalu)

9. Rumus Perhitungan Potensi Pajak Penerangan Jalan:

Realisasi penerimaan PPJ tahun lalu + (Prosentase rata-rata kenaikan penerimaan PPJ x realisasi penerimaan PPJ tahun lalu)

10. Rumus Perhitungan Potensi Pajak Parkir:

((JP x TP₁ x TO) + (JP x TP₂ x (JO-1))) x AR x H x Tarif Pajak Parkir

Keterangan:

  • JP = Jumlah marka parkir mobil & motor
  • TO = Turn Over
  • TP₁ = Tarif Parkir Mobil dan Motor Jam Pertama
  • TP₂ = Tarif Parkir Mobil dan Motor Jam Kedua dst.
  • JO = Jam Operasional
  • AR = Akupansi Rate
  • H = Jumlah hari operasional dalam 1 tahun

11. Rumus Perhitungan Potensi BPHTB:

Realisasi BPHTB tahun lalu + (% Pertumbuhan Properti di DKI Jakarta x Realisasi BPHTB Tahun lalu)

12. Rumus Perhitungan Potensi PBB-P2:

((Ketetapan Bumi Total + (Ketetapan Bumi Total x % Inflasi Harga Tanah)) + ((Ketetapan Bangunan Total + (Ketetapan Bangunan Total x % Inflasi Harga Komponen dan Bahan Bangunan))

KEPALA DINAS PELAYANAN PAJAK PROVINSI DKI JAKARTA

ttd

IWAN SETIAWANDI


Catatan Editorial

Catatan ini ditulis editor JawaraPajak, bukan bagian dari teks asli peraturan.
  • Sifat SK. Dokumen internal Dinas Pelayanan Pajak DKI (kini Bapenda). Rumusnya untuk menaksir potensi penerimaan dan menilai kinerja unit kerja. Pajak terutang mengikuti tarif dan dasar pengenaan di Perda dan Pergub yang berlaku.
  • Dasar hukum lama. Mengingat menyebut UU 28/2009 dan Perda DKI 6/2010. Keduanya sudah dicabut: UU 28/2009 oleh UU 1/2022 (Pasal 189 ayat 1 huruf b), Perda 6/2010 oleh Perda DKI 1/2024 (Pasal 116 huruf a). Perda 1/2024 mengatur pajak makanan dan minuman, jasa perhotelan, parkir, serta kesenian dan hiburan sebagai PBJT (Pasal 53), sehingga rumus Hotel, Restoran, Hiburan, dan Parkir di Lampiran mengacu pada nomenklatur lama.
  • Nama instansi. Dinas Pelayanan Pajak kemudian berganti nama menjadi Badan Pajak dan Retribusi Daerah, lalu Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
  • Ejaan. Beberapa variabel memakai ejaan teknis lapangan, misalnya "Akupansi Rate" untuk tingkat hunian. Penyalinan menjaga ejaan aslinya.

Sumber

Mau dibantu urus PKB, STNK, atau balik nama? Chat WhatsApp

Pengurusan STNK

Mau urus apa?

Perpanjang STNK tahunan Perpanjang 5 tahun (ganti plat) Balik nama STNK hilang STNK hilang + balik nama Mutasi masuk Mutasi keluar Pindah alamat Ganti warna Ganti plat ganjil-genap Cabut berkas

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: perpanjang STNK, balik nama.

Belum ketemu? Chat langsung

PBB

Mau urus apa?

Cek tagihan PBB Balik nama SPPT Daftar objek baru (SPOP) Salinan SPPT Pembetulan SPPT Pengurangan PBB Keberatan PBB

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: balik nama SPPT.

Belum ketemu? Chat langsung

BPHTB

Mau urus apa?

Hitung BPHTB Validasi BPHTB jual beli BPHTB waris BPHTB hibah

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim.

Belum ketemu? Chat langsung