Kewenangan Pemungutan PBBKB dan Pajak Penerangan Jalan

SK Kaban 656/2016PBBKB · PBJT

Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 656 Tahun 2016 tentang Kewenangan Pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dan Pajak Penerangan Jalan

Ditetapkan
24 Maret 2016
Berlaku
24 Maret 2016
Oleh
Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta
Pajak
PBBKB, PBJT
Penandatangan
Agus Bambang Setiowidodo
Mencabut
SK Kaban 196/2013
Kode
SK-KADIN-656/2016
Sumber
Halaman resmi

Ringkasan

SK Kadin DKI 656/2016 memberikan kewenangan pendataan, pendaftaran, pelaporan, dan pemungutan PBBKB serta Pajak Penerangan Jalan kepada Kepala Suku Dinas Wilayah Kota Administrasi sesuai domisili Wajib Pajak, supaya lokasi layanan lebih mudah dijangkau.

SudinTitik LayananKewenangan diberikan kepada Kepala Suku Dinas Wilayah Kota Administrasi sesuai domisili kedudukan alamat Wajib Pajak (Diktum KEDUA)
2Jenis PajakPBBKB (Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor) dan Pajak Penerangan Jalan diatur dalam satu keputusan (Diktum KEDUA)
24 Mar 2016BerlakuBerlaku pada tanggal ditetapkan, 24 Maret 2016 (Diktum KEENAM)
196/2013Aturan Lama Tidak MengikatDiktum KESATU angka 2 huruf b SK Kadin 196/2013 dinyatakan tidak mempunyai daya mengikat dan tidak mempunyai kekuatan hukum (Diktum KESATU)

Yang perlu kamu tahu

SK Kadin 656/2016 mengatur pembagian kewenangan pelayanan, tanpa menyentuh tarif. Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta menyerahkan pelayanan PBBKB dan Pajak Penerangan Jalan ke Suku Dinas Kota Administrasi, sehingga Wajib Pajak dilayani di kantor sesuai domisili alamatnya.

Latar belakangnya (Menimbang huruf b): pengaturan lama di SK Kadin 196/2013 dinilai belum memberi kemudahan akses dan keterjangkauan lokasi bagi Wajib Pajak, dari pendaftaran sampai pelaporan.

  • Kepala Suku Dinas Wilayah Kota Administrasi berwenang atas pendataan, pendaftaran, pelaporan, dan pemungutan PBBKB dan PPJ sesuai domisili Wajib Pajak (Diktum KEDUA).
  • Kewenangan itu termasuk pengukuhan Wajib Pajak serta penandatanganan surat ketetapan, keputusan, dan surat kedinasan lain kepada Wajib Pajak PBBKB dan PPJ (Diktum KETIGA).
  • Bidang Teknologi Informasi Pajak Daerah segera menyesuaikan sistem informasi dengan perubahan pelayanan ini (Diktum KEEMPAT).
  • Bidang Pengendalian bersama Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi menyosialisasikan aturan ini kepada Wajib Pajak PBBKB dan PPJ (Diktum KELIMA).
  • Berlaku pada tanggal ditetapkan, 24 Maret 2016 (Diktum KEENAM).
  • SK ini terbit saat instansinya masih bernama Dinas Pelayanan Pajak. Pergub DKI 262/2016 (berlaku 29 Desember 2016) mengatur organisasi Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) dan mencabut Pergub tentang organisasi Dinas Pelayanan Pajak (Pasal 50). Nama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sudah dipakai dalam Pergub 154/2019, seperti tercantum di Pasal 24 Pergub DKI 57/2022.

Iklan

Urus STNK, PBB, atau BPHTB?Cukup lewat WhatsApp, kami yang urus.Lihat layanan ›

Pembukaan

DINAS PELAYANAN PAJAK

PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

KEPUTUSAN KEPALA DINAS PELAYANAN PAJAK

PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 656 TAHUN 2016

TENTANG

KEWENANGAN PEMUNGUTAN PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR DAN PAJAK PENERANGAN JALAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DINAS PELAYANAN PAJAK PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang

a. bahwa kewenangan pelayanan pendaftaran dan pelaporan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dan Pajak Penerangan Jalan selama ini telah diatur dalam Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak Nomor 196/2013 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Kepala Dinas Pelayanan Pajak kepada para Kepala Bidang, para Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak, para Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) dan para Kepala Unit Pelayanan PKB dan BBNKB dalam Melaksanakan Pemungutan Pajak Daerah;

b. bahwa kewenangan pelayanan pendaftaran dan pelaporan pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, belum mewujudkan pelayanan prima administrasi perpajakan yang salah satu diantaranya adalah memberikan kemudahan akses dan keterjangkauan lokasi bagi Wajib Pajak dalam melakukan pendaftaran hingga pelaporan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dan Pajak Penerangan Jalan, maka perlu menetapkan Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak tentang Kewenangan Pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dan Pajak Penerangan Jalan;

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;

  2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia;

  3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;

  4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;

  5. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah;

  6. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;

  7. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan;

  8. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah;

  9. Peraturan Gubernur Nomor 242 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pelayanan Pajak;

Diktum

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: KEPUTUSAN KEPALA DINAS PELAYANAN PAJAK TENTANG KEWENANGAN PEMUNGUTAN PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR DAN PAJAK PENERANGAN JALAN.


KESATU: Menyatakan bahwa ketentuan sebagaimana terdapat dalam diktum KESATU angka 2 huruf b Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak Nomor 196/2013 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Kepala Dinas Pelayanan Pajak kepada para Kepala Bidang, para Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak, para Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) dan para Kepala Unit Pelayanan PKB dan BBNKB dalam Melaksanakan Pemungutan Pajak Daerah, tidak mempunyai daya mengikat dan tidak mempunyai kekuatan hukum.

KEDUA: Memberikan kewenangan dalam melaksanakan pendataan, pendaftaran, pelaporan dan pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dan Pajak Penerangan Jalan kepada Kepala Suku Dinas Wilayah Kota Administrasi sesuai dengan domisili kedudukan alamat Wajib Pajak.

KETIGA: Kewenangan sebagaimana dimaksud pada diktum KEDUA, termasuk juga dalam kewenangan pengukuhan Wajib Pajak, penandatangan surat Ketetapan, Keputusan dan surat kedinasan lainnya kepada Wajib Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dan Wajib Pajak Penerangan Jalan.

KEEMPAT: Bidang Teknologi Informasi Pajak Daerah segera melakukan penyesuaian Sistem Informasi yang berkaitan dengan perubahan pelayanan pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan dan Pajak Penerangan Jalan.

KELIMA: Bidang Pengendalian bersama Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi melakukan sosialisasi kepada Wajib Pajak Bahan Bakar kendaraan Bermotor dan Wajib Pajak Penerangan Jalan.

KEENAM: Keputusan Kepala Dinas ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Penutup

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Maret 2016

KEPALA DINAS PELAYANAN PAJAK PROVINSI DKI JAKARTA,

ttd

AGUS BAMBANG SETIOWIDODO NIP 195812051981121001

Tembusan: 1. Kepala Bidang Pengendalian dan Pembinaan 2. Kepala Bidang Teknologi Informasi Pajak Daerah 3. Kepala Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi


Catatan Editorial

Catatan editor JawaraPajak (bukan bagian dari teks asli):

  • SK ini mengatur kewenangan pelayanan. Tarif PBBKB dan Pajak Penerangan Jalan tidak diubah di sini.
  • Pajak Penerangan Jalan (PPJ) di sini adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, yang dalam Perda DKI 1/2024 disebut PBJT atas Tenaga Listrik.
  • Dasar pajaknya, Perda DKI 10/2010 (PBBKB) dan Perda DKI 15/2010 (PPJ), dicabut oleh Pasal 116 huruf b dan huruf e Perda DKI 1/2024 yang ditetapkan 5 Januari 2024. SK ini sendiri tidak dicabut secara tegas oleh peraturan yang ada di bank, jadi statusnya kami biarkan berlaku. Untuk masa pajak sejak 2024, pakai ketentuan Perda DKI 1/2024.
  • Instansi penerbitnya sudah berganti: Dinas Pelayanan Pajak menjadi BPRD lewat Pergub DKI 262/2016, lalu Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.
  • Bagi Wajib Pajak PBBKB dan PPJ saat itu, pelayanan dilakukan di Suku Dinas Kota Administrasi sesuai domisili kedudukan alamat Wajib Pajak.

Sumber

Peraturan terkait

Mencabut

  • Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak 196/2013: Pelimpahan Sebagian Kewenangan Kepala Dinas Pelayanan Pajak kepada para Kepala Bidang, para Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak, para Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) dan para Kepala Unit Pelayanan PKB dan BBNKB dalam Melaksanakan Pemungutan Pajak Daerah (sebagian: Diktum KESATU angka 2 huruf b)
Mau dibantu urus pajak kendaraan atau properti? Chat WhatsApp

Pengurusan STNK

Mau urus apa?

Perpanjang STNK tahunan Perpanjang 5 tahun (ganti plat) Balik nama STNK hilang STNK hilang + balik nama Mutasi masuk Mutasi keluar Pindah alamat Ganti warna Ganti plat ganjil-genap Cabut berkas

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: perpanjang STNK, balik nama.

Belum ketemu? Chat langsung

PBB

Mau urus apa?

Cek tagihan PBB Balik nama SPPT Daftar objek baru (SPOP) Salinan SPPT Pembetulan SPPT Pengurangan PBB Keberatan PBB

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: balik nama SPPT.

Belum ketemu? Chat langsung

BPHTB

Mau urus apa?

Hitung BPHTB Validasi BPHTB jual beli BPHTB waris BPHTB hibah

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim.

Belum ketemu? Chat langsung