Daftar Informasi Publik Bapenda DKI Jakarta 2024

SK Kaban 758/2024Umum

Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 758 Tahun 2024 tentang Daftar Informasi Publik pada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

Ditetapkan
21 Oktober 2024
Berlaku
21 Oktober 2024
Oleh
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta
Pajak
Umum
Penandatangan
Lusiana Herawati
Kode
SK-KABAN-758/2024
Sumber
Halaman resmi

Ringkasan

SK Kaban Bapenda DKI 758/2024 menetapkan Daftar Informasi Publik pada Bapenda DKI Jakarta untuk tahun 2024. Isinya 13 jenis informasi: 6 wajib diumumkan berkala, tidak ada yang wajib serta merta, dan 7 wajib tersedia setiap saat.

13Jenis Informasi PublikDaftar Informasi Publik memuat 13 jenis informasi: 6 wajib diumumkan berkala (Bagian A), tidak ada yang wajib serta merta (Bagian B), dan 7 wajib tersedia setiap saat (Bagian C)
6Wajib BerkalaProfil Badan Publik, Program Kerja dan Kegiatan, Laporan Akuntabilitas Kinerja, Laporan Keuangan yang Telah Diaudit, Rencana Strategis, dan Pengadaan Barang Jasa (Lampiran Bagian A)
7Wajib Tersedia Setiap SaatDaftar Informasi Publik, dokumen peraturan dan keputusan, Rencana Kerja dan Anggaran, ringkasan perjanjian dengan pihak ketiga, prosedur pelayanan publik, laporan pelayanan informasi publik, dan siaran pers (Lampiran Bagian C)
21 Okt 2024Mulai BerlakuBerlaku pada tanggal ditetapkan, 21 Oktober 2024 (Diktum KETIGA)

Yang perlu kamu tahu

SK Kaban 758/2024 menetapkan Daftar Informasi Publik pada Bapenda DKI Jakarta untuk tahun 2024. Dasarnya antara lain UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Pergub 175/2016 tentang Layanan Informasi Publik. Berlaku sejak 21 Oktober 2024 (Diktum KETIGA).

  • 13 jenis informasi dikelompokkan di Lampiran: 6 wajib diumumkan berkala (profil, program kerja, laporan kinerja, laporan keuangan yang telah diaudit, renstra, pengadaan barang jasa) dan 7 wajib tersedia setiap saat (daftar informasi publik, peraturan dan keputusan, RKA, perjanjian dengan pihak ketiga, prosedur pelayanan, laporan pelayanan informasi, siaran pers).
  • Bagian B Lampiran, informasi wajib serta merta, tertulis tidak ada.
  • Bentuk informasi yang tersedia: hard dan soft (file PDF). Kebanyakan dimuat di bapenda.jakarta.go.id, sebagian di jdih.jakarta.go.id dan apbd.jakarta.go.id (kolom jenis media di Lampiran).
  • PPID dibantu Bidang, Suku Badan, dan Unit Pelayanan sesuai lingkup tugasnya (Diktum KEDUA).

Iklan

Urus STNK, PBB, atau BPHTB?Cukup lewat WhatsApp, kami yang urus.Lihat layanan ›

Pembukaan

BADAN PENDAPATAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENDAPATAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 758 TAHUN 2024

TENTANG

DAFTAR INFORMASI PUBLIK PADA BADAN PENDAPATAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA BADAN PENDAPATAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang

a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf b Peraturan Gubernur Nomor 175 Tahun 2016 tentang Layanan Informasi Publik, PPID pada SKPD/UKPD berwenang untuk menetapkan/menentukan suatu informasi publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah tentang Daftar Informasi Publik pada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);

  2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);

  3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);

  4. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5071);

  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);

  6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);

  7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);

  8. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881);

  9. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149);

  10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 707);

  11. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 672);

  12. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024 Nomor 201, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2041);

  13. Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan dan Pelaksanaan Standar Operasional Prosedur (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2012 Nomor 24);

  14. Peraturan Gubernur Nomor 175 Tahun 2016 tentang Layanan Informasi Publik (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2016 Nomor 12117);

  15. Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2022 Nomor 71023) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2022 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2023 Nomor 71012);

  16. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 272);

  17. Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1092 Tahun 2020 tentang Penetapan Struktur Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi Pada Badan Pendapatan Daerah;

  18. Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1680 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Informasi Publik Pada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;

Diktum

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENDAPATAN DAERAH TENTANG DAFTAR INFORMASI PUBLIK PADA BADAN PENDAPATAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA.

KESATU: Menetapkan Daftar Informasi Publik pada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Badan ini.

KEDUA: Untuk mendukung berjalannya penyediaan informasi publik pada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU, PPID dibantu Bidang/Suku Badan/Unit Pelayanan dalam pengelolaan informasi, dokumentasi arsip atau pelayanan informasi sesuai lingkup tugasnya.

KETIGA: Keputusan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Penutup

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 2024

KEPALA BADAN PENDAPATAN DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA,

ttd

LUSIANA HERAWATI NIP 196706131988032002

Tembusan: 1. Pj. Gubernur DKI Jakarta 2. Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta 3. Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekda Provinsi DKI Jakarta 4. Wakil Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta 5. Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta 6. Para Kepala Bidang pada Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta 7. Para Kepala Suku Badan Pendapatan Daerah Kota/Kabupaten Administratif 8. Para Kepala Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta 9. Kepala Unit Pusat Data dan Informasi Pendapatan 10. Para Kepala Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta


Lampiran

LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENDAPATAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 758 TAHUN 2024

TENTANG DAFTAR INFORMASI PUBLIK PADA BADAN PENDAPATAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2024

DAFTAR INFORMASI PUBLIK

NO JUDUL INFORMASI RINGKASAN ISI INFORMASI PEJABAT YANG MENGUASAI INFORMASI PENANGGUNG JAWAB PEMBUATAN INFORMASI WAKTU DAN TEMPAT PEMBUATAN INFORMASI BENTUK INFORMASI YANG TERSEDIA JANGKA WAKTU PENYIMPANAN JENIS MEDIA YANG MEMUAT INFORMASI
A. INFORMASI WAJIB DIUMUMKAN SECARA BERKALA
1. Informasi Tentang Badan Publik Berisi tentang Gambaran Profil Badan Publik Secara Umum PPID Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta PPID Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta Tahun 2024, Jakarta Hard & Soft (File pdf) Selama Berlaku https://bapenda.jakarta.go.id/
2. Informasi Program Kerja dan Kegiatan Memuat informasi mengenai program dan kegiatan utama Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta PPID Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta PPID Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta Tahun 2024, Jakarta Hard & Soft (File pdf) Selama Berlaku https://bapenda.jakarta.go.id/
3. Laporan Akuntabilitas Kinerja Laporan Akuntabilitas Kinerja Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta yang memuat informasi mengenai: 1. Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP) 2. Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) PPID Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta PPID Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta Tahun 2024, Jakarta Hard & Soft (File pdf) Selama Berlaku https://bapenda.jakarta.go.id/
4. Informasi Laporan Keuangan Yang Telah Diaudit Memuat informasi mengenai Neraca, CALK, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Aset PPID Provinsi PPID Provinsi Tahun 2024, Jakarta Hard & Soft (File pdf) Selama Berlaku https://bapenda.jakarta.go.id/
5. Dokumen Rencana Strategis Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Menyajikan informasi mengenai Rencana Strategis Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta PPID Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta PPID Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta Tahun 2024, Jakarta Hard & Soft (File pdf) Selama Berlaku https://bapenda.jakarta.go.id/
6. Pengadaan Barang Jasa Informasi terkait pelaksanakan pengadaan barang jasa Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta PPID Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta PPID Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta Tahun 2024, Jakarta Hard & Soft (File pdf) Selama Berlaku https://bapenda.jakarta.go.id/
B. INFORMASI WAJIB DIUMUMKAN SECARA SERTA MERTA
(TIDAK ADA)
C. INFORMASI WAJIB TERSEDIA SETIAP SAAT
1. Daftar Informasi Publik Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Berisi tentang informasi-informasi publik yang tersedia secara berkala, serta merta, setiap saat yang ada di Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta PPID Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta PPID Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta Tahun 2024, Jakarta Hard & Soft (File pdf) Selama Berlaku https://bapenda.jakarta.go.id/
2. Dokumen Peraturan, Keputusan, dan/atau Kebijakan yang Telah Ditetapkan Oleh Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Memuat informasi mengenai dokumen peraturan, keputusan dan/atau kebijakan yang telah ditetapkan/disahkan oleh Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta PPID Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta PPID Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta Tahun 2024, Jakarta Hard & Soft (File pdf) Selama Berlaku https://jdih.jakarta.go.id https://bapenda.jakarta.go.id/
3. Informasi Rencana Kerja dan Anggaran Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Dokumen Perencanaan dan penganggaran yang berisi rencana pendapatan, rencana belanja program dan kegiatan Perangkat Daerah, serta rencana pembiayaan sebagai dasar penyusunan APBD PPID Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta PPID Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta Tahun 2024, Jakarta Hard & Soft (File pdf) Selama Berlaku https://apbd.jakarta.go.id/landingpage/doc
4. Ringkasan Perjanjian Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta dengan Pihak Ketiga Menyajikan dokumen surat-surat perjanjian kerjasama Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta dengan pihak ketiga di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta PPID Provinsi PPID Provinsi Tahun 2024, Jakarta Hard & Soft (File pdf) Selama Berlaku https://jdih.jakarta.go.id
5. Informasi mengenai Prosedur Pelayanan Publik di Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Menyajikan semua prosedur perizinan dalam pelayanan publik di Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta PPID Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta PPID Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta Tahun 2024, Jakarta Hard & Soft (File pdf) Selama Berlaku https://bapenda.jakarta.go.id/
6. Informasi Laporan Pelayanan Informasi Publik Memuat informasi mengenai: 1. Jumlah Permohonan informasi publik yang diterima; 2. Waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permohonan Informasi Publik; 3. Jumlah Permohonan Informasi Publik yang dikabulkan dan yang ditolak; dan 4. Alasan Penolakan Permohonan Informasi Publik PPID Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta PPID Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta Tahun 2024, Jakarta Hard & Soft (File pdf) Selama Berlaku https://bapenda.jakarta.go.id/
7. Informasi mengenai siaran pers dan keterangan pers Menyajikan informasi mengenai seluruh keterangan dan siaran pers di Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta PPID Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta PPID Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta Tahun 2024, Jakarta Hard & Soft (File pdf) Selama Berlaku https://bapenda.jakarta.go.id/

Catatan Editorial

Catatan ini ditulis editor JawaraPajak, bukan bagian dari teks asli peraturan.
  • SK ini bersifat administratif. Ia tidak mengatur tarif atau cara menghitung pajak, dan tidak membebani Wajib Pajak dengan kewajiban baru.
  • Dokumen peraturan, keputusan, dan kebijakan yang ditetapkan Bapenda (Bagian C angka 2) tercantum sebagai informasi wajib tersedia setiap saat, dengan media jdih.jakarta.go.id dan bapenda.jakarta.go.id.
  • Lampiran ini berjudul tahun 2024. Bank peraturan ini tidak memuat daftar untuk tahun berikutnya.

Sumber

Konten teks asli peraturan ini disalin verbatim dari sumber resmi, hanya dirancang ulang tampilannya untuk kemudahan baca. Untuk keperluan hukum atau bukti formal, selalu rujuk PDF asli yang diterbitkan oleh Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta.

Mau dibantu urus pajak kendaraan atau properti? Chat WhatsApp

Pengurusan STNK

Mau urus apa?

Perpanjang STNK tahunan Perpanjang 5 tahun (ganti plat) Balik nama STNK hilang STNK hilang + balik nama Mutasi masuk Mutasi keluar Pindah alamat Ganti warna Ganti plat ganjil-genap Cabut berkas

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: perpanjang STNK, balik nama.

Belum ketemu? Chat langsung

PBB

Mau urus apa?

Cek tagihan PBB Balik nama SPPT Daftar objek baru (SPOP) Salinan SPPT Pembetulan SPPT Pengurangan PBB Keberatan PBB

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: balik nama SPPT.

Belum ketemu? Chat langsung

BPHTB

Mau urus apa?

Hitung BPHTB Validasi BPHTB jual beli BPHTB waris BPHTB hibah

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim.

Belum ketemu? Chat langsung