Pemungutan Pajak atas Wajib Pajak Hotel yang Punya Objek Hiburan/Parkir/Restoran

SK 1405/2016PBJT

Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1405 Tahun 2016 tentang Perlakuan Pemungutan Pajak atas Wajib Pajak Hotel yang Memiliki Objek Pajak Hiburan dan/atau Objek Pajak Parkir dan/atau Objek Pajak Restoran

Ditetapkan
20 Juni 2016
Berlaku
20 Juni 2016
Oleh
Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta
Pajak
PBJT
Penandatangan
Agus Bambang Setiowidodo
Kode
SK-1405/2016
Sumber
Halaman resmi

Ringkasan

SK Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI 1405/2016 mengatur cara memungut pajak atas hotel yang juga menyelenggarakan hiburan, parkir, dan/atau restoran. Tiap objek bisa punya NOPD sendiri. Pembayaran hiburan atau restoran oleh tamu yang menginap masuk Pajak Hotel, sedangkan oleh tamu yang tidak menginap dipungut menurut jenis objeknya.

NOPDNOPD per ObjekWajib Pajak hotel diberi NOPD hotel dan/atau NOPD hiburan, parkir, atau restoran sesuai jumlah objek pajaknya (Diktum KETIGA)
Tamu menginapMasuk Pajak HotelPembayaran hiburan atau restoran oleh tamu hotel yang menginap merupakan objek Pajak Hotel dan dikenakan tarif Pajak Hotel. Penagihannya menjadi satu dengan Bill Hotel saat check out (Diktum KEEMPAT angka 1 dan KELIMA)
Tamu tidak menginapSesuai Jenis ObjekPembayaran oleh tamu hotel yang tidak menginap dikenakan tarif sesuai jenis objek pajaknya. Hiburan dikenai Pajak Hiburan, termasuk makanan dan minuman di tempat hiburan (Diktum KEEMPAT angka 2 dan KEENAM)
20 Jun 2016Mulai BerlakuBerlaku sejak tanggal ditetapkan, 20 Juni 2016 (Diktum KESEMBILAN)

Yang perlu kamu tahu

SK Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta 1405/2016 menyamakan pemahaman petugas pajak dalam memungut pajak atas hotel yang sekaligus menyelenggarakan hiburan, parkir, dan/atau restoran dalam satu manajemen (Menimbang huruf b).

Perda yang menjadi dasarnya, yaitu Perda DKI 11/2010 (Pajak Hotel), 13/2010 (Pajak Hiburan), 16/2010 (Pajak Parkir), dan 11/2011 (Pajak Restoran), sudah dicabut Perda DKI 1/2024. Di bank peraturan ini tidak ada peraturan yang mencabut SK ini secara langsung, jadi statusnya dicatat historis.

  • Hotel yang menyelenggarakan hiburan, parkir, dan/atau restoran dikenakan kewajiban pajak sesuai jenis tiap objek (Diktum KESATU).
  • Yang dicakup adalah objek yang dikelola satu manajemen dengan hotel, dikerjasamakan dengan pihak ketiga atau tidak, dan penghasilannya seluruhnya atau sebagian masuk ke penghasilan hotel (Diktum KEDUA).
  • Wajib Pajak diberi NOPD hotel dan/atau NOPD hiburan, parkir, atau restoran sesuai jumlah objeknya (Diktum KETIGA).
  • Pembayaran hiburan atau restoran oleh tamu yang menginap masuk Pajak Hotel dan ditagih bersama Bill Hotel saat check out (Diktum KEEMPAT angka 1 dan KELIMA).
  • Pembayaran oleh tamu yang tidak menginap dikenakan sesuai jenis objeknya. Makanan dan minuman di tempat hiburan dikenai Pajak Hiburan (Diktum KEEMPAT angka 2 dan KEENAM).
  • Saat penelitian atau pemeriksaan, petugas memisahkan peredaran usaha dari tamu menginap dan tamu tidak menginap atau umum (Diktum KETUJUH).

Iklan

Urus STNK, PBB, atau BPHTB?Cukup lewat WhatsApp, kami yang urus.Lihat layanan ›

Pembukaan

DINAS PELAYANAN PAJAK PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

KEPUTUSAN KEPALA DINAS PELAYANAN PAJAK PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 1405 TAHUN 2016

TENTANG

PERLAKUAN PEMUNGUTAN PAJAK ATAS WAJIB PAJAK HOTEL YANG MEMILIKI OBJEK PAJAK HIBURAN DAN/ATAU OBJEK PAJAK PARKIR DAN/ATAU OBJEK PAJAK RESTORAN

KEPALA DINAS PELAYANAN PAJAK PROVINSI DKI JAKARTA,

Menimbang

a. bahwa dalam rangka menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan dan optimalisasi penerimaan Pajak Daerah khususnya atas Pajak Hotel, Pajak Hiburan, Pajak Parkir dan Pajak Restoran;

b. bahwa untuk pelaksanaan pemungutan Pajak Daerah khususnya atas Pajak Hotel, Pajak Hiburan, Pajak Parkir dan Pajak Restoran sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu memberikan pemahaman yang sama kepada seluruh petugas pajak mengenai perlakuan pemungutan pajak terhadap Wajib Pajak Hotel yang memiliki objek Pajak Hiburan dan/atau objek Pajak Parkir dan/atau objek Pajak Restoran;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta Tentang Perlakuan Pemungutan Pajak atas Wajib Pajak Hotel yang Memiliki Objek Pajak Hiburan dan/atau Objek Pajak Parkir dan/atau Objek Pajak Restoran.

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 Tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak;
  3. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah;
  4. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Pajak Hotel;
  5. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Pajak Hiburan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015;
  6. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2010 Tentang Pajak Parkir;
  7. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Pajak Restoran.

Diktum

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: KEPUTUSAN KEPALA DINAS PELAYANAN PAJAK TENTANG PERLAKUAN PEMUNGUTAN PAJAK ATAS WAJIB PAJAK HOTEL YANG MEMILIKI OBJEK PAJAK HIBURAN DAN/ATAU OBJEK PAJAK PARKIR DAN/ATAU OBJEK PAJAK RESTORAN.


KESATU: Wajib Pajak hotel yang menyelenggarakan hiburan dan/atau parkir, dan/atau restoran dikenakan kewajiban pajak sesuai dengan jenis objek pajaknya.

KEDUA: Penyelenggaraan hiburan dan/atau parkir, dan/atau restoran sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU adalah yang disediakan atau dikelola satu manajemen dengan hotel, baik dikerjasamakan dengan pihak ketiga atau tidak, yang seluruh atau sebagian penghasilannya masuk dalam penghasilan hotel.

KETIGA: Terhadap Wajib Pajak hotel sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU, diberikan NOPD hotel dan/atau NOPD hiburan, dan/atau NOPD parkir, dan/atau NOPD restoran sesuai jumlah objek pajaknya.

KEEMPAT: Pembayaran atas penyelenggaraan hiburan dan/atau restoran sebagaimana dimaksud pada diktum KEDUA terdiri dari:

  1. Pembayaran oleh tamu hotel yang menginap merupakan objek Pajak Hotel dan dikenakan tarif Pajak Hotel; atau
  2. Pembayaran oleh tamu hotel yang tidak menginap dikenakan tarif sesuai jenis objek pajaknya.

KELIMA: Pembayaran atas penyelenggaraan hiburan dan/atau restoran oleh tamu hotel yang menginap sebagaimana dimaksud dalam diktum KEEMPAT angka 1 dengan ketentuan penagihannya menjadi satu dengan Bill Hotel pada saat check out.

KEENAM: Pembayaran atas penyelenggaraan hiburan oleh tamu hotel yang tidak menginap sebagaimana dimaksud dalam diktum KEEMPAT angka 2 termasuk didalamnya penyediaan makanan dan minuman yang disediakan oleh hotel atau pihak lain di tempat hiburan, dan terhadapnya dikenakan pajak hiburan.

KETUJUH: Dalam melaksanakan tugas penelitian atau pemeriksaan pajak, Petugas Dinas Pelayanan Pajak wajib memisahkan jumlah peredaran usaha Wajib Pajak Hotel yang bersumber dari pembayaran penyelenggaraan hiburan, parkir dan restoran yang diterima dari tamu hotel yang menginap dengan tamu hotel yang tidak menginap atau umum.

KEDELAPAN: Agar Unit Pelayanan Pajak Daerah dan Suku Dinas Kota melakukan penyesuaian data objek pajak sesuai Keputusan Kepala Dinas ini.

KESEMBILAN: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Penutup

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Juni 2016

KEPALA DINAS PELAYANAN PAJAK PROVINSI DKI JAKARTA,

ttd

AGUS BAMBANG SETIOWIDODO NIP 19581205 198112 1 001


Catatan Editorial

Catatan ini ditulis editor JawaraPajak, bukan bagian dari teks asli peraturan.
  • SK ini keputusan pelaksana yang ditetapkan Kepala Dinas Pelayanan Pajak, bukan Perda atau Pergub.
  • Perda DKI 11/2010 (Pajak Hotel), 13/2010 jo. 3/2015 (Pajak Hiburan), 16/2010 (Pajak Parkir), dan 11/2011 (Pajak Restoran) dicabut Perda DKI 1/2024. Perda 1/2024 mengatur makanan dan minuman, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan sebagai PBJT dengan tarif 10% (Pasal 53).
  • Statusnya dicatat historis karena dasar Perda-nya sudah dicabut. Peraturan yang mencabut SK ini secara langsung tidak ada di bank peraturan.
  • Ketentuan PBJT di Perda DKI 1/2024 dan peraturan pelaksananya yang kini dipakai untuk pajak hotel.

Sumber

Mau dibantu urus pajak kendaraan atau properti? Chat WhatsApp

Pengurusan STNK

Mau urus apa?

Perpanjang STNK tahunan Perpanjang 5 tahun (ganti plat) Balik nama STNK hilang STNK hilang + balik nama Mutasi masuk Mutasi keluar Pindah alamat Ganti warna Ganti plat ganjil-genap Cabut berkas

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: perpanjang STNK, balik nama.

Belum ketemu? Chat langsung

PBB

Mau urus apa?

Cek tagihan PBB Balik nama SPPT Daftar objek baru (SPOP) Salinan SPPT Pembetulan SPPT Pengurangan PBB Keberatan PBB

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: balik nama SPPT.

Belum ketemu? Chat langsung

BPHTB

Mau urus apa?

Hitung BPHTB Validasi BPHTB jual beli BPHTB waris BPHTB hibah

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim.

Belum ketemu? Chat langsung