Pembukaan
DINAS PELAYANAN PAJAK PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
KEPUTUSAN KEPALA DINAS PELAYANAN PAJAK PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 1405 TAHUN 2016
TENTANG
PERLAKUAN PEMUNGUTAN PAJAK ATAS WAJIB PAJAK HOTEL YANG MEMILIKI OBJEK PAJAK HIBURAN DAN/ATAU OBJEK PAJAK PARKIR DAN/ATAU OBJEK PAJAK RESTORAN
KEPALA DINAS PELAYANAN PAJAK PROVINSI DKI JAKARTA,
Menimbang
a. bahwa dalam rangka menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan dan optimalisasi penerimaan Pajak Daerah khususnya atas Pajak Hotel, Pajak Hiburan, Pajak Parkir dan Pajak Restoran;
b. bahwa untuk pelaksanaan pemungutan Pajak Daerah khususnya atas Pajak Hotel, Pajak Hiburan, Pajak Parkir dan Pajak Restoran sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu memberikan pemahaman yang sama kepada seluruh petugas pajak mengenai perlakuan pemungutan pajak terhadap Wajib Pajak Hotel yang memiliki objek Pajak Hiburan dan/atau objek Pajak Parkir dan/atau objek Pajak Restoran;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta Tentang Perlakuan Pemungutan Pajak atas Wajib Pajak Hotel yang Memiliki Objek Pajak Hiburan dan/atau Objek Pajak Parkir dan/atau Objek Pajak Restoran.
Mengingat
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
- Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 Tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak;
- Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah;
- Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Pajak Hotel;
- Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Pajak Hiburan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015;
- Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2010 Tentang Pajak Parkir;
- Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Pajak Restoran.
Diktum
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: KEPUTUSAN KEPALA DINAS PELAYANAN PAJAK TENTANG PERLAKUAN PEMUNGUTAN PAJAK ATAS WAJIB PAJAK HOTEL YANG MEMILIKI OBJEK PAJAK HIBURAN DAN/ATAU OBJEK PAJAK PARKIR DAN/ATAU OBJEK PAJAK RESTORAN.
KESATU: Wajib Pajak hotel yang menyelenggarakan hiburan dan/atau parkir, dan/atau restoran dikenakan kewajiban pajak sesuai dengan jenis objek pajaknya.
KEDUA: Penyelenggaraan hiburan dan/atau parkir, dan/atau restoran sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU adalah yang disediakan atau dikelola satu manajemen dengan hotel, baik dikerjasamakan dengan pihak ketiga atau tidak, yang seluruh atau sebagian penghasilannya masuk dalam penghasilan hotel.
KETIGA: Terhadap Wajib Pajak hotel sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU, diberikan NOPD hotel dan/atau NOPD hiburan, dan/atau NOPD parkir, dan/atau NOPD restoran sesuai jumlah objek pajaknya.
KEEMPAT: Pembayaran atas penyelenggaraan hiburan dan/atau restoran sebagaimana dimaksud pada diktum KEDUA terdiri dari:
- Pembayaran oleh tamu hotel yang menginap merupakan objek Pajak Hotel dan dikenakan tarif Pajak Hotel; atau
- Pembayaran oleh tamu hotel yang tidak menginap dikenakan tarif sesuai jenis objek pajaknya.
KELIMA: Pembayaran atas penyelenggaraan hiburan dan/atau restoran oleh tamu hotel yang menginap sebagaimana dimaksud dalam diktum KEEMPAT angka 1 dengan ketentuan penagihannya menjadi satu dengan Bill Hotel pada saat check out.
KEENAM: Pembayaran atas penyelenggaraan hiburan oleh tamu hotel yang tidak menginap sebagaimana dimaksud dalam diktum KEEMPAT angka 2 termasuk didalamnya penyediaan makanan dan minuman yang disediakan oleh hotel atau pihak lain di tempat hiburan, dan terhadapnya dikenakan pajak hiburan.
KETUJUH: Dalam melaksanakan tugas penelitian atau pemeriksaan pajak, Petugas Dinas Pelayanan Pajak wajib memisahkan jumlah peredaran usaha Wajib Pajak Hotel yang bersumber dari pembayaran penyelenggaraan hiburan, parkir dan restoran yang diterima dari tamu hotel yang menginap dengan tamu hotel yang tidak menginap atau umum.
KEDELAPAN: Agar Unit Pelayanan Pajak Daerah dan Suku Dinas Kota melakukan penyesuaian data objek pajak sesuai Keputusan Kepala Dinas ini.
KESEMBILAN: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Penutup
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Juni 2016
KEPALA DINAS PELAYANAN PAJAK PROVINSI DKI JAKARTA,
ttd
AGUS BAMBANG SETIOWIDODO NIP 19581205 198112 1 001
Catatan Editorial
- SK ini keputusan pelaksana yang ditetapkan Kepala Dinas Pelayanan Pajak, bukan Perda atau Pergub.
- Perda DKI 11/2010 (Pajak Hotel), 13/2010 jo. 3/2015 (Pajak Hiburan), 16/2010 (Pajak Parkir), dan 11/2011 (Pajak Restoran) dicabut Perda DKI 1/2024. Perda 1/2024 mengatur makanan dan minuman, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan sebagai PBJT dengan tarif 10% (Pasal 53).
- Statusnya dicatat historis karena dasar Perda-nya sudah dicabut. Peraturan yang mencabut SK ini secara langsung tidak ada di bank peraturan.
- Ketentuan PBJT di Perda DKI 1/2024 dan peraturan pelaksananya yang kini dipakai untuk pajak hotel.
Sumber
- PDF resmi: SK Kadis Nomor 1405 Tahun 2016 di bapenda.jakarta.go.id
- Halaman detail: bapenda.jakarta.go.id, Surat Keputusan Nomor 1405 Tahun 2016
- Tanggal ditetapkan: 20 Juni 2016
- Tanggal berlaku: 20 Juni 2016 (sejak tanggal ditetapkan, Diktum KESEMBILAN)
- Cakupan salinan: Menimbang, Mengingat, dan Diktum KESATU sampai KESEMBILAN disalin lengkap. PDF berupa pindaian, jadi teksnya diambil lewat OCR.