Perubahan SOP Pelayanan Pajak Daerah DKI Jakarta

Kepgub 2339/2016Umum

Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2339 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Pajak Daerah

Ditetapkan
1 Januari 2016
Berlaku
1 Januari 2016
Oleh
Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta
Pajak
Umum
Kode
SK-2339/2016
Sumber
Halaman resmi

Ringkasan

Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Nomor 2339 Tahun 2016 mengubah Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan pajak daerah. Teks lengkapnya belum ada di bank peraturan ini, jadi isinya belum bisa diringkas.

SOPMateri PokokPerubahan atas Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Pajak Daerah, menurut judul keputusan
2016Tahun PenetapanNomor 2339 Tahun 2016. Tanggal penetapan pasti belum terverifikasi karena naskahnya belum tersedia
DPPPenerbitKepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta
Belum adaTeks LengkapBatang tubuh dan lampiran SOP belum tersedia dalam berkas resmi yang bisa diakses

Yang perlu kamu tahu

Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Nomor 2339 Tahun 2016 mengubah Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan pajak daerah. Yang tersedia di bank peraturan ini baru judulnya. Batang tubuh dan lampiran SOP belum ada, jadi isi perubahannya belum bisa dirangkum.

  • Penerbitnya Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta.
  • Dari judulnya, ini keputusan tentang prosedur pelayanan, bukan peraturan yang menetapkan tarif, objek, atau dasar pengenaan pajak.
  • Ketentuan substantif pajak daerah diatur dalam Perda dan Pergub. Payung utamanya sekarang Perda DKI 1/2024.

Iklan

Urus STNK, PBB, atau BPHTB?Cukup lewat WhatsApp, kami yang urus.Lihat layanan ›

Pembukaan

KEPUTUSAN KEPALA DINAS PELAYANAN PAJAK PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 2339 TAHUN 2016

TENTANG

PERUBAHAN ATAS STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PELAYANAN PAJAK DAERAH


Isi Keputusan

Catatan editor JawaraPajak: naskah lengkap belum tersedia.

Teks lengkap (batang tubuh dan lampiran SOP) Keputusan Nomor 2339 Tahun 2016 belum ada dalam berkas resmi yang bisa diakses publik. Saat disusun, halaman daftar peraturan resmi (dpp.jakarta.go.id dan bapenda.jakarta.go.id) mencantumkan judulnya, tetapi berkas unduhannya menampilkan keterangan "Dokumen tidak ditemukan", dan tautan berkasnya mengarah ke host internal yang tidak bisa dijangkau dari luar.

Teks peraturan di bank ini disalin apa adanya dari sumber resmi, jadi isi diktum dan lampiran SOP tidak ditranskripsi di sini supaya tidak ada salinan yang belum terverifikasi.


Catatan Editorial

Catatan ini ditulis editor JawaraPajak, bukan bagian dari teks asli peraturan.
  • Dokumen ini Keputusan Kepala Dinas, bukan Perda atau Pergub. Dari judulnya, isinya soal prosedur pelayanan, bukan dasar hukum pengenaan pajak.
  • Unit penerbitnya, Dinas Pelayanan Pajak, kemudian berganti nama menjadi Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD), lalu Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Di bank peraturan ini, SK Kaban 2315/2018 diterbitkan BPRD dan SK Kaban 458/2024 diterbitkan Bapenda.
  • Status berlaku dicatat tanpa bisa diverifikasi, karena isi SOP dan tanggal penetapannya belum diketahui. Tanggal 1 Januari 2016 pada data halaman ini tampaknya tanggal sementara.
  • Payung utama pajak daerah sekarang Perda DKI 1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Sumber

Mau dibantu urus pajak kendaraan atau properti? Chat WhatsApp

Pengurusan STNK

Mau urus apa?

Perpanjang STNK tahunan Perpanjang 5 tahun (ganti plat) Balik nama STNK hilang STNK hilang + balik nama Mutasi masuk Mutasi keluar Pindah alamat Ganti warna Ganti plat ganjil-genap Cabut berkas

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: perpanjang STNK, balik nama.

Belum ketemu? Chat langsung

PBB

Mau urus apa?

Cek tagihan PBB Balik nama SPPT Daftar objek baru (SPOP) Salinan SPPT Pembetulan SPPT Pengurangan PBB Keberatan PBB

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: balik nama SPPT.

Belum ketemu? Chat langsung

BPHTB

Mau urus apa?

Hitung BPHTB Validasi BPHTB jual beli BPHTB waris BPHTB hibah

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim.

Belum ketemu? Chat langsung