Pembukaan
KEPUTUSAN KEPALA DINAS PELAYANAN PAJAK PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 2339 TAHUN 2016
TENTANG
PERUBAHAN ATAS STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PELAYANAN PAJAK DAERAH
Isi Keputusan
Catatan editor JawaraPajak: naskah lengkap belum tersedia.
Teks lengkap (batang tubuh dan lampiran SOP) Keputusan Nomor 2339 Tahun 2016 belum ada dalam berkas resmi yang bisa diakses publik. Saat disusun, halaman daftar peraturan resmi (dpp.jakarta.go.id dan bapenda.jakarta.go.id) mencantumkan judulnya, tetapi berkas unduhannya menampilkan keterangan "Dokumen tidak ditemukan", dan tautan berkasnya mengarah ke host internal yang tidak bisa dijangkau dari luar.
Teks peraturan di bank ini disalin apa adanya dari sumber resmi, jadi isi diktum dan lampiran SOP tidak ditranskripsi di sini supaya tidak ada salinan yang belum terverifikasi.
Catatan Editorial
- Dokumen ini Keputusan Kepala Dinas, bukan Perda atau Pergub. Dari judulnya, isinya soal prosedur pelayanan, bukan dasar hukum pengenaan pajak.
- Unit penerbitnya, Dinas Pelayanan Pajak, kemudian berganti nama menjadi Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD), lalu Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Di bank peraturan ini, SK Kaban 2315/2018 diterbitkan BPRD dan SK Kaban 458/2024 diterbitkan Bapenda.
- Status berlaku dicatat tanpa bisa diverifikasi, karena isi SOP dan tanggal penetapannya belum diketahui. Tanggal 1 Januari 2016 pada data halaman ini tampaknya tanggal sementara.
- Payung utama pajak daerah sekarang Perda DKI 1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Sumber
- Halaman resmi: dpp.jakarta.go.id, SK Nomor 2339 Tahun 2016 tentang Perubahan SOP Pajak Daerah
- Penerbit: Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta
- Tahun: 2016
- Status berkas PDF: belum tersedia. Halaman resmi mencantumkan judul, tetapi berkas unduhan tidak ditemukan.
- Cakupan salinan: hanya judul. Batang tubuh dan lampiran SOP belum ditranskripsi karena PDF resmi belum tersedia.