Pembukaan
KEPUTUSAN KEPALA DINAS PELAYANAN PAJAK PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 2571 TAHUN 2016
TENTANG
PEMBEBASAN SANKSI ADMINISTRASI PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR
KEPALA DINAS PELAYANAN PAJAK PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Menimbang
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak serta optimalisasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, perlu diberikan kebijakan pembebasan sanksi administrasi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak tentang Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Mengingat
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
- Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah;
- Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor;
- Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 9 Tahun 2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Diktum
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: KEPUTUSAN KEPALA DINAS PELAYANAN PAJAK TENTANG PEMBEBASAN SANKSI ADMINISTRASI PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR.
Catatan transkripsi: Teks PDF resmi Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Nomor 2571 Tahun 2016 ini tidak tersedia secara publik di JDIH DKI Jakarta maupun di BPK pada saat penyusunan halaman ini (dokumen merupakan keputusan internal kepala dinas, belum didigitalkan di portal hukum resmi). Isi diktum di bawah disusun berdasarkan rangkuman resmi yang dipublikasikan Dinas Pelayanan Pajak / Bapenda DKI Jakarta. Untuk teks lengkap yang otentik, rujuk dokumen asli melalui Bapenda DKI Jakarta.
DIKTUM
Memberikan pembebasan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kepada wajib pajak yang tidak atau belum membayar Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang telah terutang masa pajaknya, untuk pembayaran yang dilakukan terhitung sejak tanggal 1 November sampai dengan 31 Desember 2016 di Kantor Bersama Samsat di wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Pelaksanaan pembebasan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dilakukan dengan penyesuaian sistem aplikasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor pada Kantor Bersama Samsat.
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Penutup
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Oktober 2016
KEPALA DINAS PELAYANAN PAJAK PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
ttd
Catatan Editorial
Catatan editor JawaraPajak (bukan bagian dari teks asli):
- Status. Kebijakan ini berlaku sementara dan masanya berakhir pada 31 Desember 2016, sehingga statusnya historis.
- Sanksi, bukan pokok. Diktum hanya menyebut pembebasan sanksi administrasi. Pokok pajak tidak disebut dibebaskan.
- Nama instansi. Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta dalam SK ini sekarang bernama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Pembayaran PKB dan BBN-KB dilakukan di Kantor Bersama Samsat.
- Teks diktum. PDF resmi SK ini tidak ditemukan di portal hukum publik. Diktum disusun dari rangkuman resmi, dan bagian Menimbang serta Mengingat direkonstruksi. Halaman ini perlu diperbarui bila PDF otentik ditemukan.
Sumber
- Rangkuman resmi: Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, Manfaatkan Waktu Bebas Sanksi PKB dan BBN-KB Hingga 31 Desember 2016
- Rujukan tambahan: Bapenda DKI Jakarta, Gunakan Bebas Sanksi PKB dan Bebas Sanksi BBN-KB
- Tanggal ditetapkan: 31 Oktober 2016
- Periode berlaku kebijakan: 1 November sampai 31 Desember 2016
- Penyalinan teks ini: PDF resmi tidak tersedia di JDIH DKI atau BPK. Isi diktum disusun dari rangkuman resmi Dinas Pelayanan Pajak dan Bapenda DKI Jakarta, bukan transkripsi dari PDF asli. Bagian Menimbang dan Mengingat direkonstruksi dari format SK sejenis dan dasar hukum tahun 2016.