Bebas Sanksi Administrasi PKB dan BBN-KB Tahun 2016

SK 2571/2016PKB · BBNKB

Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta Nomor 2571 Tahun 2016 tentang Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

Ditetapkan
31 Oktober 2016
Berlaku
1 November 2016
Oleh
Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta
Pajak
PKB, BBNKB
Penandatangan
Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta
Kode
SK-2571/2016
Sumber
Halaman resmi

Ringkasan

SK Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Nomor 2571 Tahun 2016 membebaskan sanksi administrasi PKB dan BBN-KB bagi wajib pajak yang belum membayar, untuk pembayaran 1 November sampai 31 Desember 2016 di Kantor Bersama Samsat DKI Jakarta. Kebijakan ini sudah berakhir. Teks diktum di halaman ini disusun dari rangkuman resmi, bukan salinan PDF asli.

1 Nov sampai 31 Des 2016Periode PembebasanPembebasan berlaku untuk pembayaran yang dilakukan sejak 1 November sampai dengan 31 Desember 2016 (Diktum)
2 jenis pajakPKB dan BBN-KBYang dibebaskan adalah sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (Diktum)
31 Okt 2016Tanggal DitetapkanDitetapkan Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta pada 31 Oktober 2016 dan berlaku pada tanggal ditetapkan
Samsat DKILokasi PembayaranPembayaran dilakukan di Kantor Bersama Samsat di wilayah Provinsi DKI Jakarta, dengan penyesuaian sistem aplikasi PKB dan BBN-KB (Diktum)

Yang perlu kamu tahu

SK ini membebaskan sanksi administrasi PKB dan BBN-KB untuk pembayaran yang dilakukan 1 November sampai 31 Desember 2016. Masa berlakunya sudah lewat, jadi halaman ini disimpan sebagai arsip. Untuk program pembebasan sanksi yang berlaku sekarang, cek pengumuman terbaru Bapenda DKI Jakarta.

  • Yang dibebaskan adalah sanksi administrasi PKB dan BBN-KB bagi wajib pajak yang tidak atau belum membayar pajak yang telah terutang masa pajaknya (Diktum).
  • Berlaku untuk pembayaran 1 November sampai 31 Desember 2016 di Kantor Bersama Samsat di wilayah DKI Jakarta (Diktum).
  • Teks diktum tidak menyebut pembebasan pokok pajak.
  • Pelaksanaan lewat penyesuaian sistem aplikasi PKB dan BBN-KB di Kantor Bersama Samsat. Berlaku pada tanggal ditetapkan, 31 Oktober 2016.
  • Teks diktum di halaman ini disusun dari rangkuman resmi Dinas Pelayanan Pajak dan Bapenda, bukan salinan PDF asli.

Iklan

Beli motor bekas? Balik nama kami urus.Dokumen dijemput, STNK diantar.Lihat layanan ›

Pembukaan

KEPUTUSAN KEPALA DINAS PELAYANAN PAJAK PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 2571 TAHUN 2016

TENTANG

PEMBEBASAN SANKSI ADMINISTRASI PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR

KEPALA DINAS PELAYANAN PAJAK PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang

a. bahwa dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak serta optimalisasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, perlu diberikan kebijakan pembebasan sanksi administrasi;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak tentang Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
  2. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah;
  3. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor;
  4. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 9 Tahun 2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Diktum

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: KEPUTUSAN KEPALA DINAS PELAYANAN PAJAK TENTANG PEMBEBASAN SANKSI ADMINISTRASI PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR.


Catatan transkripsi: Teks PDF resmi Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Nomor 2571 Tahun 2016 ini tidak tersedia secara publik di JDIH DKI Jakarta maupun di BPK pada saat penyusunan halaman ini (dokumen merupakan keputusan internal kepala dinas, belum didigitalkan di portal hukum resmi). Isi diktum di bawah disusun berdasarkan rangkuman resmi yang dipublikasikan Dinas Pelayanan Pajak / Bapenda DKI Jakarta. Untuk teks lengkap yang otentik, rujuk dokumen asli melalui Bapenda DKI Jakarta.

DIKTUM

Memberikan pembebasan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kepada wajib pajak yang tidak atau belum membayar Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang telah terutang masa pajaknya, untuk pembayaran yang dilakukan terhitung sejak tanggal 1 November sampai dengan 31 Desember 2016 di Kantor Bersama Samsat di wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Pelaksanaan pembebasan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dilakukan dengan penyesuaian sistem aplikasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor pada Kantor Bersama Samsat.

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Penutup

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Oktober 2016

KEPALA DINAS PELAYANAN PAJAK PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

ttd


Catatan Editorial

Catatan editor JawaraPajak (bukan bagian dari teks asli):

  • Status. Kebijakan ini berlaku sementara dan masanya berakhir pada 31 Desember 2016, sehingga statusnya historis.
  • Sanksi, bukan pokok. Diktum hanya menyebut pembebasan sanksi administrasi. Pokok pajak tidak disebut dibebaskan.
  • Nama instansi. Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta dalam SK ini sekarang bernama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Pembayaran PKB dan BBN-KB dilakukan di Kantor Bersama Samsat.
  • Teks diktum. PDF resmi SK ini tidak ditemukan di portal hukum publik. Diktum disusun dari rangkuman resmi, dan bagian Menimbang serta Mengingat direkonstruksi. Halaman ini perlu diperbarui bila PDF otentik ditemukan.

Sumber

Mau dibantu urus PKB, STNK, atau balik nama? Chat WhatsApp

Pengurusan STNK

Mau urus apa?

Perpanjang STNK tahunan Perpanjang 5 tahun (ganti plat) Balik nama STNK hilang STNK hilang + balik nama Mutasi masuk Mutasi keluar Pindah alamat Ganti warna Ganti plat ganjil-genap Cabut berkas

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: perpanjang STNK, balik nama.

Belum ketemu? Chat langsung

PBB

Mau urus apa?

Cek tagihan PBB Balik nama SPPT Daftar objek baru (SPOP) Salinan SPPT Pembetulan SPPT Pengurangan PBB Keberatan PBB

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: balik nama SPPT.

Belum ketemu? Chat langsung

BPHTB

Mau urus apa?

Hitung BPHTB Validasi BPHTB jual beli BPHTB waris BPHTB hibah

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim.

Belum ketemu? Chat langsung