Pembukaan
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
INSTRUKSI GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 68 TAHUN 2017
TENTANG
PERCEPATAN PENGELOLAAN PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN HASIL PELIMPAHAN DARI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Dalam rangka optimalisasi penerimaan Pajak Daerah dan menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) tahun 2015 serta untuk percepatan pengelolaan piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), dengan ini menginstruksikan :
Kepada :
- Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta
- Para Camat Provinsi DKI Jakarta
- Para Lurah Provinsi DKI Jakarta
Untuk
Diktum
(tidak ada klausul MEMUTUSKAN — dokumen ini adalah Instruksi Gubernur)
KESATU
Mengambil tindakan dan langkah-langkah dalam rangka terlaksananya pemutakhiran objek PBB-P2 yang memiliki tunggakan pajak sejak pelimpahan dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia, dengan cepat, benar dan akurat.
KEDUA
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah:
a. melaksanakan penyusunan panduan atau pedoman teknis pelaksanaan verifikasi lapangan objek PBB-P2 yang memiliki tunggakan pajak sejak pelimpahan dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia;
b. memberikan pelatihan atau bimbingan teknis kepada Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) beserta petugas verifikasi lapangan dari Kelurahan dan Kecamatan dalam rangka verifikasi Objek Pajak PBB-P2,
c. menyiapkan data dan aplikasi objek PBB-P2 yang memiliki tunggakan pajak pada masing-masing UPPRD.
d. melakukan monitoring atas pelaksanaan kegiatan verifikasi lapangan objek PBB-P2 yang memiliki tunggakan sejak pelimpahan dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia;
e. menyusun rancangan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pembatalan Ketetapan Pajak Daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 37 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan menyusun rancangan Peraturan Gubernur tentang Penghapusbukuan piutang PBB-P2.
f. melakukan pemutakhiran data objek PBB-P2 yang memiliki tunggakan pajak sejak pelimpahan dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia, melalui proses penelitian dan pengecekan lapangan; dan
g. membuat Laporan hasil pelaksanaan kegiatan tersebut dan melaporkan kepada Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah melalui Bidang Pengendalian setiap 2 (dua) minggu.
KETIGA
Para Camat dan Para Lurah menugaskan staf untuk melakukan verifikasi lapangan terhadap data objek PBB-P2 yang memiliki tunggakan pajak sejak pelimpahan dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
KEEMPAT
Pelaksanaan kegiatan pemutakhiran Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dilaksanakan selama 3 (tiga) bulan.
KELIMA
Pemutakhiran PBB-P2 yang memiliki tunggakan pajak sejak pelimpahan dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KEENAM
Instruksi Gubernur ini agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab.
Instruksi Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Penutup
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Mei 2017
PENJABAT GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
ttd
SAIFUL HIDAYAT
Tembusan:
- Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta
- Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekda Provinsi DKI Jakarta
Catatan Editorial
- Instruksi ini menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan BPK-RI tahun 2015 (lihat paragraf pembuka instruksi).
- Rancangan Pergub pertama di Diktum KEDUA huruf e sejalan dengan Pergub 83/2018 tentang Tata Cara Pembatalan SPPT PBB-P2, yang juga melaksanakan Pasal 37 ayat (3) Perda 6/2010. Konsiderans Pergub 83/2018 menyebut Instruksi Gubernur 128/2017 sebagai dasar tindak lanjutnya, bukan instruksi ini.
- Ditandatangani Saiful Hidayat selaku Penjabat Gubernur Provinsi DKI Jakarta.
- Lembaga pelaksananya, Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD), kini bernama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta.
- Instruksi ini bersifat internal pemerintahan dan tidak langsung menimbulkan hak atau kewajiban bagi wajib pajak. Kegiatan 3 bulannya sudah selesai pada 2017, jadi nilainya kini sebagai konteks historis pengelolaan piutang PBB-P2 DKI Jakarta setelah pelimpahan dari DJP.
Sumber
- PDF resmi: Instruksi Gubernur DKI Jakarta No. 68 Tahun 2017 di JDIH DKI Jakarta
- Tanggal ditetapkan: 12 Mei 2017
- Tanggal berlaku: 12 Mei 2017 (berlaku pada tanggal ditetapkan)
- Halaman PDF: 2 halaman
- Penyalinan teks ini: verbatim seluruh isi (halaman 1 sampai 2).
Konten teks asli peraturan ini disalin verbatim dari sumber resmi, hanya dirancang ulang tampilannya untuk kemudahan baca. Untuk keperluan hukum atau bukti formal, selalu rujuk PDF asli yang diterbitkan oleh Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta.