Percepatan Pengelolaan Piutang PBB-P2 Hasil Pelimpahan dari DJP

Ingub 68/2017PBB-P2

Instruksi Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 68 Tahun 2017 tentang Percepatan Pengelolaan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Hasil Pelimpahan dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia

Ditetapkan
12 Mei 2017
Berlaku
12 Mei 2017
Oleh
Penjabat Gubernur Provinsi DKI Jakarta
Pajak
PBB-P2
Penandatangan
Saiful Hidayat
Kode
INGUB-68/2017
Sumber
Halaman resmi

Ringkasan

Instruksi Gubernur ini memerintahkan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah, para Camat, dan para Lurah mempercepat pemutakhiran dan verifikasi lapangan objek PBB-P2 yang menunggak sejak pelimpahan dari Direktorat Jenderal Pajak. Dasarnya: tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan BPK-RI tahun 2015.

3Pihak yang DiinstruksikanKepala BPRD, para Camat, dan para Lurah Provinsi DKI Jakarta (bagian Kepada; tugasnya di Diktum KEDUA dan KETIGA)
3 bulanDurasi PemutakhiranKegiatan pemutakhiran objek PBB-P2 dilaksanakan selama 3 (tiga) bulan (Diktum KEEMPAT). Jangka ini sudah lewat sejak 2017.
2 mingguFrekuensi PelaporanLaporan hasil pelaksanaan disampaikan kepada Kepala BPRD melalui Bidang Pengendalian setiap 2 (dua) minggu (Diktum KEDUA huruf g)
7Tugas Kepala BPRDPanduan teknis verifikasi, bimbingan teknis UPPRD, penyiapan data dan aplikasi, monitoring, penyusunan 2 rancangan Pergub, pemutakhiran data lapangan, dan laporan (Diktum KEDUA huruf a sampai g)

Yang perlu kamu tahu

Instruksi ini memerintahkan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD), para Camat, dan para Lurah mempercepat pemutakhiran dan verifikasi lapangan objek PBB-P2 yang menunggak sejak pelimpahan dari Direktorat Jenderal Pajak. Dasarnya tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan BPK-RI tahun 2015.

  • 3 pihak yang diinstruksikan: Kepala BPRD, para Camat, dan para Lurah Provinsi DKI Jakarta.
  • 7 tugas Kepala BPRD (Diktum KEDUA huruf a sampai g): panduan teknis verifikasi, bimbingan teknis UPPRD, penyiapan data dan aplikasi, monitoring, penyusunan 2 rancangan Pergub, pemutakhiran data lewat penelitian dan pengecekan lapangan, dan laporan.
  • Dua rancangan Pergub (Diktum KEDUA huruf e): Pergub Tata Cara Pembatalan Ketetapan Pajak Daerah (Pasal 37 ayat (3) Perda 6/2010) dan Pergub Penghapusbukuan Piutang PBB-P2.
  • Camat dan Lurah menugaskan staf untuk verifikasi lapangan (Diktum KETIGA).
  • Pemutakhiran dilaksanakan selama 3 (tiga) bulan (Diktum KEEMPAT). Jangka ini sudah lewat sejak 2017.
  • Laporan disampaikan kepada Kepala BPRD melalui Bidang Pengendalian setiap 2 (dua) minggu (Diktum KEDUA huruf g).
  • Berlaku sejak ditetapkan, 12 Mei 2017. Ditandatangani Saiful Hidayat selaku Penjabat Gubernur.

Iklan

Balik nama SPPT PBB? Kami bantu sampai beres.Cukup kirim dokumen lewat WhatsApp.Lihat layanan ›

Pembukaan

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

INSTRUKSI GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 68 TAHUN 2017

TENTANG

PERCEPATAN PENGELOLAAN PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN HASIL PELIMPAHAN DARI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Dalam rangka optimalisasi penerimaan Pajak Daerah dan menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) tahun 2015 serta untuk percepatan pengelolaan piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), dengan ini menginstruksikan :

Kepada :

  1. Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta
  2. Para Camat Provinsi DKI Jakarta
  3. Para Lurah Provinsi DKI Jakarta

Untuk

Diktum

(tidak ada klausul MEMUTUSKAN — dokumen ini adalah Instruksi Gubernur)

KESATU

Mengambil tindakan dan langkah-langkah dalam rangka terlaksananya pemutakhiran objek PBB-P2 yang memiliki tunggakan pajak sejak pelimpahan dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia, dengan cepat, benar dan akurat.

KEDUA

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah:

a. melaksanakan penyusunan panduan atau pedoman teknis pelaksanaan verifikasi lapangan objek PBB-P2 yang memiliki tunggakan pajak sejak pelimpahan dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia;

b. memberikan pelatihan atau bimbingan teknis kepada Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) beserta petugas verifikasi lapangan dari Kelurahan dan Kecamatan dalam rangka verifikasi Objek Pajak PBB-P2,

c. menyiapkan data dan aplikasi objek PBB-P2 yang memiliki tunggakan pajak pada masing-masing UPPRD.

d. melakukan monitoring atas pelaksanaan kegiatan verifikasi lapangan objek PBB-P2 yang memiliki tunggakan sejak pelimpahan dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia;

e. menyusun rancangan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pembatalan Ketetapan Pajak Daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 37 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan menyusun rancangan Peraturan Gubernur tentang Penghapusbukuan piutang PBB-P2.

f. melakukan pemutakhiran data objek PBB-P2 yang memiliki tunggakan pajak sejak pelimpahan dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia, melalui proses penelitian dan pengecekan lapangan; dan

g. membuat Laporan hasil pelaksanaan kegiatan tersebut dan melaporkan kepada Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah melalui Bidang Pengendalian setiap 2 (dua) minggu.

KETIGA

Para Camat dan Para Lurah menugaskan staf untuk melakukan verifikasi lapangan terhadap data objek PBB-P2 yang memiliki tunggakan pajak sejak pelimpahan dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

KEEMPAT

Pelaksanaan kegiatan pemutakhiran Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dilaksanakan selama 3 (tiga) bulan.

KELIMA

Pemutakhiran PBB-P2 yang memiliki tunggakan pajak sejak pelimpahan dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

KEENAM

Instruksi Gubernur ini agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab.

Instruksi Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Penutup

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Mei 2017

PENJABAT GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

ttd

SAIFUL HIDAYAT

Tembusan:

  1. Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta
  2. Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekda Provinsi DKI Jakarta

Catatan Editorial

Catatan ini ditulis editor JawaraPajak, bukan bagian dari teks asli peraturan.
  • Instruksi ini menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan BPK-RI tahun 2015 (lihat paragraf pembuka instruksi).
  • Rancangan Pergub pertama di Diktum KEDUA huruf e sejalan dengan Pergub 83/2018 tentang Tata Cara Pembatalan SPPT PBB-P2, yang juga melaksanakan Pasal 37 ayat (3) Perda 6/2010. Konsiderans Pergub 83/2018 menyebut Instruksi Gubernur 128/2017 sebagai dasar tindak lanjutnya, bukan instruksi ini.
  • Ditandatangani Saiful Hidayat selaku Penjabat Gubernur Provinsi DKI Jakarta.
  • Lembaga pelaksananya, Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD), kini bernama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta.
  • Instruksi ini bersifat internal pemerintahan dan tidak langsung menimbulkan hak atau kewajiban bagi wajib pajak. Kegiatan 3 bulannya sudah selesai pada 2017, jadi nilainya kini sebagai konteks historis pengelolaan piutang PBB-P2 DKI Jakarta setelah pelimpahan dari DJP.

Sumber

Konten teks asli peraturan ini disalin verbatim dari sumber resmi, hanya dirancang ulang tampilannya untuk kemudahan baca. Untuk keperluan hukum atau bukti formal, selalu rujuk PDF asli yang diterbitkan oleh Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta.

Mau dibantu urus PBB? Chat WhatsApp

Pengurusan STNK

Mau urus apa?

Perpanjang STNK tahunan Perpanjang 5 tahun (ganti plat) Balik nama STNK hilang STNK hilang + balik nama Mutasi masuk Mutasi keluar Pindah alamat Ganti warna Ganti plat ganjil-genap Cabut berkas

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: perpanjang STNK, balik nama.

Belum ketemu? Chat langsung

PBB

Mau urus apa?

Cek tagihan PBB Balik nama SPPT Daftar objek baru (SPOP) Salinan SPPT Pembetulan SPPT Pengurangan PBB Keberatan PBB

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: balik nama SPPT.

Belum ketemu? Chat langsung

BPHTB

Mau urus apa?

Hitung BPHTB Validasi BPHTB jual beli BPHTB waris BPHTB hibah

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim.

Belum ketemu? Chat langsung