Pembagian Tugas Penagihan Pajak dengan Surat Paksa di BPRD DKI Jakarta

Inkaban 3/2018Umum

Instruksi Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2018 tentang Persiapan dan Pelaksanaan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa

Ditetapkan
5 Maret 2018
Berlaku
5 Maret 2018
Oleh
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta
Pajak
Umum
Penandatangan
H. Edi Sumantri
Kode
INKABAN-3/2018
Sumber
Halaman resmi

Ringkasan

Kepala BPRD DKI Jakarta membagi tugas persiapan dan pelaksanaan penagihan pajak dengan Surat Paksa menurut Pergub DKI 190/2017 kepada sembilan jabatan di lingkungan BPRD, dari Sekretaris Badan sampai kepala unit pelayanan. Hasilnya dilaporkan kepada Kepala Badan melalui Kepala Bidang Pengendalian.

9Penerima InstruksiSekretaris Badan, empat Kepala Bidang, para Kepala Suku Badan, para kepala unit pelayanan, dan Kepala Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi (bagian Kepada)
Suku BadanPenentu Wajib PajakPara Kepala Suku Badan menentukan Wajib Pajak yang layak ditagih dengan Surat Paksa berdasarkan kriteria tertentu (Diktum KESATU huruf f angka 2)
JurusitaPelaksana PenagihanSurat tugas penempatan wilayah disiapkan Sekretaris Badan; surat tugas kegiatan penagihan dibuat Kepala Suku Badan (Diktum KESATU huruf a dan f)
5 Mar 2018DitetapkanBerlaku sejak tanggal ditetapkan, ditandatangani H. Edi Sumantri selaku Kepala BPRD

Yang perlu kamu tahu

Instruksi ini dokumen internal BPRD DKI Jakarta (sekarang Bapenda). Isinya pembagian tugas antarpejabat untuk menjalankan penagihan pajak dengan Surat Paksa menurut Pergub DKI 190/2017. Tidak ada kewajiban baru bagi Wajib Pajak.

Yang berguna untuk kamu: alur siapa yang memilih Wajib Pajak untuk ditagih dengan Surat Paksa. Unit pelayanan menginventarisasi atau mengusulkan Wajib Pajak, lalu Kepala Suku Badan yang menentukan.

  • Unit pelayanan PKB dan BBNKB menginventarisasi Wajib Pajak dan mengirim usulan ke Kepala Suku Badan (Diktum KESATU huruf g).
  • Unit pelayanan pajak dan retribusi daerah mengusulkan Wajib Pajak ke Suku Badan (Diktum KESATU huruf h).
  • Kepala Suku Badan menentukan Wajib Pajak yang layak berdasarkan kriteria tertentu, meneliti dokumennya, dan menilai calon obyek sita sesuai jumlah Utang Pajak (Diktum KESATU huruf f).
  • Jurusita Pajak Daerah bertugas dengan surat tugas dari Kepala Suku Badan (Diktum KESATU huruf f angka 4).
  • Kegiatan penagihan dipublikasikan lewat media cetak ataupun elektronik (Diktum KESATU huruf i).

Iklan

Urus STNK, PBB, atau BPHTB?Cukup lewat WhatsApp, kami yang urus.Lihat layanan ›

Pembukaan

BADAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH

PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

INSTRUKSI KEPALA BADAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 3 TAHUN 2018

TENTANG

PERSIAPAN DAN PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA

KEPALA BADAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Dalam rangka persiapan dan pelaksanaan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 190 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa, dengan ini menginstruksikan :

Kepada :

  1. Sekretaris Badan
  2. Kepala Bidang Pengendalian
  3. Kepala Bidang Peraturan
  4. Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan
  5. Kepala Bidang Teknologi Informasi
  6. Para Kepala Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah
  7. Para Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
  8. Para Kepala Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah
  9. Kepala Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi

Untuk :

Diktum

KESATU

Melakukan persiapan dan pelaksanaan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dengan masing-masing tugas sebagai berikut :

    a. Sekretaris Badan :

        1. menyiapkan surat tugas penempatan wilayah atau daerah wewenang Jurusita Pajak Daerah di lingkungan Badan Pajak dan Retribusi Daerah;

        2. mengoordinasikan penyusunan anggaran dan menyiapkan sarana dan prasarana yang dibutuhkan dalam rangka pelaksanaan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, seperti seragam khusus dan segel sita.

    b. Kepala Bidang Pengendalian mengoordinasikan dan melakukan evaluasi pelaksanaan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa;

    c. Kepala Bidang Peraturan :

        1. menyusun dasar hukum yang dibutuhkan dalam pelaksanaan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa;

        2. memberikan pendampingan bagi Jurusita Pajak Daerah yang menghadapi pemasalahan hukum dalam pelaksanaan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

    d. Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan :

        1. menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) tentang pelaksanaan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

        2. menyusun tahapan pelaksanaan penentuan calon objek sita.

    e. Kepala Bidang Teknologi Informasi menyiapkan sistem yang dibutuhkan dalam pelaksanaan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa;

    f. Para Kepala Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah :

        1. mengoordinasikan Jurusita Pajak Daerah yang ditugaskan di wilayah kerjanya;

        2. menentukan Wajib Pajak yang layak untuk dilakukan kegiatan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa berdasarkan kriteria tertentu;

        3. melaksanakan penelitian dan analisis data-data dan kelengkapan dokumen Wajib Pajak yang akan dilakukan kegiatan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa;

        4. membuat surat tugas Jurusita Pajak Daerah untuk melakukan kegiatan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa;

        5. menghitung atau menilai calon obyek sita sesuai dengan jumlah Utang Pajak;

        6. mengoordinasikan kebutuhan tenaga bantuan dari instansi lain.

    g. Para Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor :

        1. menginventarisasi Wajib Pajak yang akan dilakukan kegiatan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa serta menyiapkan dokumen administrasi yang diperlukan;

        2. menyampaikan data Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 1 di atas kepada Kepala Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah sebagai usulan untuk dilakukan kegiatan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa;

        3. membantu proses pelaksanaan pengamatan dan investigasi calon objek sita milik Wajib Pajak serta kegiatan lainnya yang diperlukan oleh Jurusita Pajak Daerah.

    h. Para Kepala Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah :

        1. mengusulkan Wajib Pajak yang akan dilakukan kegiatan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa kepada Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah;

        2. menyampaikan dokumen yang diperlukan oleh Jurusita Pajak Daerah dalam pelaksanaan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa;

        3. membantu proses pelaksanaan pengamatan dan investigasi calon objek sita milik Wajib Pajak serta kegiatan lainnya yang diperlukan oleh Jurusita Pajak Daerah.

    i. Kepala Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi melakukan publikasi pelaksanaan kegiatan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa melalui media cetak ataupun elektronik.

KEDUA

Melaporkan hasil pelaksanaan Instruksi ini kepada Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah melalui Kepala Bidang Pengendalian.

Instruksi ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Penutup

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Maret 2018

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta,

(ttd)

H. Edi Sumantri NIP 196409191984011001

Tembusan :

  1. Gubernur Provinsi DKI Jakarta
  2. Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta
  3. Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta
  4. Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekda Provinsi DKI Jakarta

Catatan Editorial

Catatan ini ditulis editor JawaraPajak, bukan bagian dari teks asli peraturan.
  • Jenis dokumen. Instruksi ini perintah internal Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) kepada pejabat di bawahnya. Tidak ada Menimbang, Mengingat, atau ketentuan yang langsung mengikat Wajib Pajak. Aturan penagihan yang mengikat Wajib Pajak ada di Pergub DKI 190/20171.
  • Hubungan dengan Pergub 190/2017. Pergub itu menyerahkan pelaksanaan penagihan kepada Kepala BPRD atau pejabat yang ditunjuk2. Instruksi ini merinci pembagian kerjanya: siapa menyiapkan surat tugas, anggaran, segel sita, dasar hukum, SOP, sistem, sampai publikasi. Salah satu keadaan yang membuat Surat Paksa terbit adalah utang pajak yang belum dilunasi 21 hari setelah Surat Teguran disampaikan3.
  • Instruksi lain soal tunggakan. Sebelumnya ada Ingub DKI 151/2015, perintah Gubernur kepada Kepala Dinas Pelayanan Pajak untuk menagih seluruh tunggakan pajak daerah sampai 31 Desember 2015. Instruksi Kepala BPRD ini tidak merujuk Ingub tersebut dan tidak mengubahnya; keduanya berdiri sendiri.
  • Status. Instruksi ini tidak memuat batas waktu, dan tidak ada peraturan di bank yang mencabutnya, jadi dicatat berlaku. Pergub 190/2017 yang menjadi dasarnya juga tercatat berlaku di bank. Nama satuan kerjanya memakai susunan organisasi BPRD tahun 2018. Instansi ini sekarang bernama Badan Pendapatan Daerah4, jadi sebutan bidang dan unit pelayanan di teks bisa berbeda dengan nama unit hari ini.
  • Untuk kasus konkret. Kalau kamu menerima Surat Paksa atau didatangi Jurusita Pajak Daerah, instruksi ini menjelaskan jalurnya: usulan datang dari unit pelayanan, keputusan "layak ditagih" ada di Kepala Suku Badan (Diktum KESATU huruf f angka 2), dan Jurusita bertugas dengan surat tugas (Diktum KESATU huruf f angka 4). Kriteria "layak" tidak dirinci di instruksi ini.

Sumber

Konten teks asli peraturan ini disalin verbatim dari sumber resmi, hanya dirancang ulang tampilannya untuk kemudahan baca. Untuk keperluan hukum atau bukti formal, selalu rujuk PDF asli yang diterbitkan oleh Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta.


  1. Judul Pergub 190/2017 di bank ini "Tata Cara Penagihan Pajak Daerah Dengan Surat Paksa". Bagian pembuka instruksi menulisnya "Tata Cara Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa", tanpa kata "Daerah". Teks instruksi dibiarkan sesuai PDF. ↩

  2. Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) Pergub DKI 190/2017: penagihan dilaksanakan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah atau pejabat yang ditunjuk, yang berwenang mengangkat dan memberhentikan Jurusita Pajak Daerah. Pasal 4 ayat (1) menyebut Jurusita diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur, dan ayat (2) menyerahkan pelaksanaannya kepada Kepala BPRD atau pejabat yang ditunjuk. ↩

  3. Pasal 11 huruf a Pergub DKI 190/2017: Surat Paksa diterbitkan antara lain bila utang pajak tidak dilunasi setelah lewat 21 (dua puluh satu) hari sejak Surat Teguran, Surat Peringatan, atau surat sejenis disampaikan. ↩

  4. Pasal 24 angka 79 Pergub DKI 57/2022 mencabut Pergub 154/2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah. Artinya nama Badan Pendapatan Daerah sudah dipakai sejak 2019. Susunan organisasi BPRD sebelumnya diatur Pergub DKI 262/2016. ↩

Mau dibantu urus pajak kendaraan atau properti? Chat WhatsApp

Pengurusan STNK

Mau urus apa?

Perpanjang STNK tahunan Perpanjang 5 tahun (ganti plat) Balik nama STNK hilang STNK hilang + balik nama Mutasi masuk Mutasi keluar Pindah alamat Ganti warna Ganti plat ganjil-genap Cabut berkas

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: perpanjang STNK, balik nama.

Belum ketemu? Chat langsung

PBB

Mau urus apa?

Cek tagihan PBB Balik nama SPPT Daftar objek baru (SPOP) Salinan SPPT Pembetulan SPPT Pengurangan PBB Keberatan PBB

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: balik nama SPPT.

Belum ketemu? Chat langsung

BPHTB

Mau urus apa?

Hitung BPHTB Validasi BPHTB jual beli BPHTB waris BPHTB hibah

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim.

Belum ketemu? Chat langsung