Penetapan NJOP PBB-P2 Tahun 2022 DKI Jakarta

Kepgub 336/2022PBB-P2

Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 336 Tahun 2022 tentang Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2022

Ditetapkan
7 April 2022
Berlaku
1 Januari 2022
Oleh
Gubernur DKI Jakarta
Pajak
PBB-P2
Penandatangan
Anies Rasyid Baswedan
Kode
KEPGUB-336/2022

Ringkasan

Kepgub DKI 336/2022 menetapkan NJOP PBB-P2 Tahun 2022 untuk tiap wilayah kota/kabupaten administrasi di DKI Jakarta: NJOP Bumi (per Zona Nilai Tanah per kelurahan) dan Daftar Biaya Komponen Bangunan (DBKB). Berlaku surut sejak 1 Januari 2022.

2 komponenNJOP Bumi dan DBKBNJOP Bumi (Tanah dan Perairan Pedalaman) serta DBKB sebagai dasar perhitungan NJOP Bangunan (Diktum KESATU, KEDUA, KELIMA)
1/20NJOP Perairan PedalamanNJOP Bumi berupa Perairan Pedalaman ditetapkan 1/20 (satu per dua puluh) dari NJOP Bumi berupa Tanah yang berlaku di sekitarnya (Diktum KEEMPAT)
4 dasarPerubahan dalam Tahun BerjalanKode ZNT dan NJOP dapat ditambah dan diubah karena pendaftaran objek dan subjek, hasil pendataan dan pemutakhiran, penilaian individu objek non standar dan khusus, atau keputusan pembetulan/keberatan (Diktum KEENAM)
Hanya pajakPenggunaan NJOPNJOP PBB-P2 dalam Kepgub ini hanya digunakan untuk kepentingan perpajakan daerah (Diktum KEDELAPAN)

Yang perlu kamu tahu

Kepgub DKI 336/2022 menetapkan NJOP PBB-P2 Tahun 2022 sebagai dasar pengenaan PBB-P2 Tahun Pajak 2022. Isinya dua komponen: NJOP Bumi (Tanah per ZNT per kelurahan, ditambah Perairan Pedalaman) dan Daftar Biaya Komponen Bangunan (DBKB). Kepgub ini sudah historis karena khusus tahun pajak 2022.

  • NJOP Tanah diklasifikasikan per Zona Nilai Tanah (ZNT) per kelurahan (Diktum KETIGA, Lampiran I).
  • NJOP Perairan Pedalaman ditetapkan 1/20 dari NJOP Tanah di sekitarnya (Diktum KEEMPAT).
  • DBKB menjadi dasar perhitungan NJOP Bangunan, berisi komponen utama, fasilitas, dan material (Diktum KELIMA, Lampiran II).
  • Kode ZNT dan NJOP bisa ditambah atau diubah dalam tahun berjalan atas 4 dasar (Diktum KEENAM). Untuk objek Bumi, perubahan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Bapenda (Diktum KETUJUH).
  • NJOP ini hanya digunakan untuk kepentingan perpajakan daerah (Diktum KEDELAPAN).
  • Ditetapkan 7 April 2022 oleh Gubernur Anies Rasyid Baswedan, berlaku surut sejak 1 Januari 2022 (Diktum KESEPULUH).

Iklan

Balik nama SPPT PBB? Kami bantu sampai beres.Cukup kirim dokumen lewat WhatsApp.Lihat layanan ›

Pembukaan

KEPUTUSAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 336 TAHUN 2022

TENTANG

NILAI JUAL OBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN TAHUN 2022

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40 ayat (7) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2022;

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);

  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);

  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);

  4. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2011 Nomor 16);

Diktum

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: KEPUTUSAN GUBERNUR TENTANG NILAI JUAL OBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN TAHUN 2022.

KESATU

Menetapkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2022 untuk masing-masing wilayah Kota/Kabupaten Administrasi sebagai dasar pengenaan PBB-P2 Tahun Pajak 2022 yang terdiri atas:

a. NJOP Bumi; dan

b. Daftar Biaya Komponen Bangunan (DBKB).

KEDUA

NJOP Bumi sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU huruf a terdiri atas:

a. NJOP Bumi berupa Tanah; dan

b. NJOP Bumi berupa Perairan Pedalaman.

KETIGA

Klasifikasi dan besarnya NJOP Bumi berupa Tanah sebagaimana dimaksud dalam diktum KEDUA huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur ini.

KEEMPAT

Besarnya NJOP Bumi berupa Perairan Pedalaman sebagaimana dimaksud dalam diktum KEDUA huruf b ditetapkan 1/20 (satu per dua puluh) dari NJOP Bumi berupa Tanah yang berlaku di sekitarnya.

KELIMA

Daftar Biaya Komponen Bangunan (DBKB) sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU huruf b digunakan sebagai dasar perhitungan NJOP Bangunan, dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur ini.

KEENAM

Kode Zona Nilai Tanah (ZNT) dan NJOP PBB-P2 pada tahun pajak berjalan, dapat ditambah dan diubah, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. adanya pendaftaran Objek PBB-P2 dan Subjek PBB-P2;

b. adanya hasil pendataan dan pemutakhiran ZNT, Objek PBB-P2 dan Subjek PBB-P2;

c. adanya hasil penilaian individu objek non standar dan objek khusus dalam rangka penggalian potensi PBB-P2; dan/atau

d. adanya hasil keputusan pembetulan atau keberatan atas ketetapan PBB-P2.

KETUJUH

Penambahan dan perubahan kode ZNT dan NJOP PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam diktum KEENAM untuk Objek PBB-P2 berupa Bumi ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah.

KEDELAPAN

NJOP PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU hanya digunakan untuk kepentingan perpajakan daerah.

KESEMBILAN

Dalam hal terdapat putusan banding Pengadilan Pajak atau putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung yang telah memiliki kekuatan hukum tetap yang mengakibatkan perubahan NJOP PBB-P2 pada tahun berjalan, putusan dimaksud langsung dilaksanakan sebagai dasar NJOP PBB-P2.

KESEPULUH

Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2022.

Penutup

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 April 2022

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

(ttd)

ANIES RASYID BASWEDAN

Tembusan:

  1. Wakil Gubernur DKI Jakarta
  2. Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta
  3. Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekda Provinsi DKI Jakarta
  4. Asisten Pemerintahan Sekda Provinsi DKI Jakarta
  5. Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta
  6. Para Walikota/Bupati Provinsi DKI Jakarta
  7. Para Camat Provinsi DKI Jakarta
  8. Para Lurah Provinsi DKI Jakarta

Lampiran

Lampiran I (NJOP Bumi berupa Tanah per ZNT per kelurahan) dan Lampiran II (DBKB) Kepgub 336/2022 berupa tabel data yang sangat panjang. Isi Lampiran tidak ditranskripsi verbatim di sini. Bagian di bawah ini gambaran struktur dan contoh entri; untuk nilai NJOP per zona, rujuk dokumen resmi.

Lampiran I — Klasifikasi dan Besarnya NJOP Permukaan Bumi Berupa Tanah Tahun 2022

KEPUTUSAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 336 TAHUN 2022

TENTANG

PENETAPAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN TAHUN 2022

Berisi tabel NJOP per Zona Nilai Tanah (ZNT) per kelurahan untuk seluruh wilayah DKI Jakarta. Format kolom:

Kolom Isi
BLK Kode Blok
NAMA JALAN Nama jalan/lokasi
KODE ZNT Kode Zona Nilai Tanah (mis. AA, AB, AD, AF, AP, AQ, AX, dst)
KELAS BUMI Kelas (mis. 090, 094, 109, 129, 136, 138, 152, 161, 162, 163)
PENGGOLONGAN NILAI JUAL BUMI (Rupiah/M²) Range nilai jual (mis. 5.625.000 s/d 5.900.000)
KET NILAI JUAL OBJEK PAJAK BUMI (Rupiah/M²) Nilai final (mis. 5.763.000)

Contoh entry untuk Tahun 2022 (Kelurahan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan):

BLK Nama Jalan Kode ZNT Kelas Penggolongan NJOP Final
001 GG FLAMBOYAN AA 138 5.095.000 s/d 5.350.000 5.223.000
001 JL CIPUTAT RAYA AD 109 16.690.000 s/d 17.245.000 17.245.000
002 JL PINANG KUNINGAN I AP 094 25.995.000 s/d 26.690.000 26.343.000
003 JL PINANG EMAS AF 094 25.995.000 s/d 26.690.000 26.343.000
003 JL P LEBAK LESTARI AN 090 28.855.000 s/d 29.590.000 29.223.000

Contoh entry untuk wilayah Kepulauan Seribu (Kelurahan Pulau Pari, Kep. Seribu Selatan):

BLK Nama Jalan Kode ZNT Kelas Penggolongan NJOP Final
002 JL PULAU LANCANG AA 162 855.000 s/d 977.000 916.000
005 JL PULAU KONGSI AC 152 2.261.000 s/d 2.444.000 2.352.000
006 JL PULAU TENGAH AD 133 6.490.000 s/d 6.805.000 6.805.000
007 JL PULAU PARI AE 161 977.000 s/d 1.086.000 1.032.000

Cakupan Lampiran I meliputi seluruh kecamatan di 5 Kota Administratif + Kabupaten Administratif Kepulauan Seribu DKI Jakarta.

Lampiran II — Daftar Biaya Komponen Bangunan (DBKB) Tahun 2022

KEPUTUSAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 336 TAHUN 2022

TENTANG

PENETAPAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN TAHUN 2022

Berisi tabel komponen biaya bangunan untuk perhitungan NJOP Bangunan, dengan struktur:

1. KOMPONEN UTAMA — biaya per m² berdasarkan jenis penggunaan dan tipe luas/bentang/lantai. Contoh kategori:

  • Rumah Sakit/Klinik
  • Perkantoran Swasta
  • Perumahan
  • Bengkel/Gudang/Pertanian (per Lebar Bentang)
  • Pabrik (per Lebar Bentang)
  • Kantor (per jumlah lantai)
  • Pertokoan
  • Rumah Sakit (per jumlah lantai)
  • Olah Raga
  • Hotel Non Resort, Hotel Resort
  • Parkir
  • Apartemen
  • Sekolah
  • Mezanin
  • Kanopi Pompa Bensin
  • Daya Dukung Lantai
  • Tangki Di Bawah Tanah / Di Atas Tanah

Contoh nilai (Rp 1.000,-/m²):

Komponen Tipe/Kondisi Nilai
Perumahan Tipe luas 0–69, lantai 1–2 1.037
Perumahan Tipe luas 70–99, lantai 1 1.355
Perumahan Tipe luas 150–224, lantai 2 2.117
Perumahan Tipe luas > 549, lantai 2 3.441
Hotel Non Resort Bintang 5, lantai 6–12 3.760
Apartemen Lantai 25–99, bintang 1 4.664
Sekolah Lantai 6–99 2.453

2. FASILITAS — biaya tambahan untuk fasilitas bangunan. Contoh kategori:

  • Air Condition (AC Split, Window, Sentral untuk berbagai peruntukan)
  • Boiler
  • Kolam Renang Diplester / Dengan Pelapis (per luas)
  • Lift Penumpang Biasa, Lift Kapsul, Lift Barang (per jumlah unit)
  • Genset (per kapasitas)

Contoh nilai (Rp 1.000,-):

Fasilitas Kondisi Nilai
Lift Penumpang Biasa 0 s/d 4 unit 200.000
Lift Kapsul 5 s/d 9 unit 720.000
Lift Barang 20 s/d 99 unit 480.000
Kolam Renang Diplester 0 s/d 50 m² 798
Boiler Apartemen Bintang 1 3.600

3. KOMPONEN MATERIAL — biaya per m² berdasarkan jenis material:

  • Atap: Decrabon (267), Genteng Beton (280), Genteng Biasa/Sirap (196), Asbes (134), Seng (84)
  • Dinding: Kaca Rayban (342), Beton (413), Batu Bata/Conblock (303), Kayu (115), Seng (70), Spandex (228)
  • Lantai: Marmer (463), Keramik (174), Teraso (237), Ubin PC (146), Semen (—)
  • Langit-langit: Akustik/Jati (342), Tripleks/Eternit (205)

Untuk detail data lengkap, rujuk PDF Kepgub 336/2022 hal. 9–24 (Lampiran II).

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

(ttd)

ANIES RASYID BASWEDAN


Catatan Editorial

Catatan ini ditulis editor JawaraPajak, bukan bagian dari teks asli peraturan.
  • Kepgub ini menetapkan NJOP untuk Tahun Pajak 2022 saja. Untuk tahun pajak 2026, lihat Kepgub DKI 27/2026 dan aturan penilaiannya di Pergub DKI 2/2026.
  • Dasar penetapannya Pasal 40 ayat (7) UU 1/2022 (HKPD), dengan Perda DKI 16/2011 tentang PBB-P2 di bagian Mengingat. Perda 16/2011 kini sudah dicabut. Ketentuan NJOP saat ini ada di Pasal 33 Perda DKI 1/2024: NJOP ditetapkan setiap 1 tahun dengan Keputusan Gubernur.
  • Struktur penetapannya: NJOP Bumi (Tanah per ZNT dan Perairan Pedalaman sebesar 1/20 NJOP Tanah sekitarnya) ditambah DBKB untuk menghitung NJOP Bangunan.
  • Diktum KEDELAPAN membatasi penggunaan NJOP ini untuk kepentingan perpajakan daerah.
  • Putusan banding Pengadilan Pajak atau PK Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap langsung dilaksanakan sebagai dasar NJOP (Diktum KESEMBILAN).
  • Bagian Lampiran di halaman ini hanya gambaran struktur dan contoh entri, tidak memuat seluruh tabel.

Sumber

  • Tautan resmi JDIH untuk Kepgub ini belum tersedia di arsip JawaraPajak.

Teks Pembukaan, Menimbang, Mengingat, dan Diktum KESATU sampai KESEPULUH disalin verbatim dari dokumen resmi. Lampiran I (NJOP per ZNT) dan Lampiran II (DBKB) tidak ditranskripsi penuh karena volume datanya. Untuk keperluan hukum atau bukti formal, selalu rujuk dokumen asli yang diterbitkan oleh Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta.

Mau dibantu urus PBB? Chat WhatsApp

Pengurusan STNK

Mau urus apa?

Perpanjang STNK tahunan Perpanjang 5 tahun (ganti plat) Balik nama STNK hilang STNK hilang + balik nama Mutasi masuk Mutasi keluar Pindah alamat Ganti warna Ganti plat ganjil-genap Cabut berkas

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: perpanjang STNK, balik nama.

Belum ketemu? Chat langsung

PBB

Mau urus apa?

Cek tagihan PBB Balik nama SPPT Daftar objek baru (SPOP) Salinan SPPT Pembetulan SPPT Pengurangan PBB Keberatan PBB

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: balik nama SPPT.

Belum ketemu? Chat langsung

BPHTB

Mau urus apa?

Hitung BPHTB Validasi BPHTB jual beli BPHTB waris BPHTB hibah

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim.

Belum ketemu? Chat langsung