NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2026

Kepgub 27/2026PBB-P2

RiwayatKepgub 50/2025 · historis27/2026 · ini

Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 27 Tahun 2026 tentang Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2026

Ditetapkan
14 Januari 2026
Berlaku
1 Januari 2026
Oleh
Gubernur DKI Jakarta
Pajak
PBB-P2
Penandatangan
Pramono Anung
Kode
KEPGUB-27/2026
Sumber
Halaman resmi

Ringkasan

Kepgub DKI 27/2026 menetapkan NJOP PBB-P2 tahun 2026 untuk tiap wilayah kota/kabupaten administrasi di DKI Jakarta sebagai dasar pengenaan PBB-P2 tahun pajak 2026. Ditetapkan 14 Januari 2026, berlaku mulai 1 Januari 2026.

NJOP BumiKlasifikasi dan Besaran NJOP BumiKlasifikasi dan besarnya NJOP Bumi tercantum di Lampiran I (Diktum KESATU huruf a)
NJOP BangunanDaftar Biaya Komponen Bangunan (DBKB)DBKB dipakai sebagai dasar perhitungan NJOP Bangunan, rinciannya di Lampiran II (Diktum KESATU huruf b)
Pajak daerahKegunaan NJOPNJOP PBB-P2 ini digunakan untuk kepentingan perpajakan daerah (Diktum KEDUA)
1 Jan 2026Mulai BerlakuDitetapkan 14 Januari 2026, berlaku mulai 1 Januari 2026 (Diktum KETIGA)

Yang perlu kamu tahu

Kepgub ini menetapkan NJOP PBB-P2 tahun 2026 di DKI Jakarta sebagai dasar pengenaan PBB-P2 tahun pajak 2026. SPPT PBB-P2 2026 kamu dihitung dari NJOP di lampirannya. Kepgub ditandatangani 14 Januari 2026 tapi berlaku mulai 1 Januari 2026.

NJOP terdiri dari dua bagian: NJOP Bumi (klasifikasi dan besaran di Lampiran I) dan Daftar Biaya Komponen Bangunan atau DBKB (dasar menghitung NJOP Bangunan, di Lampiran II). Lampiran tidak disalin di halaman ini. Untuk cek angka properti tertentu, buka Lampiran I dan II di PDF resmi.

  • Berlaku mulai 1 Januari 2026, ditetapkan 14 Januari 2026 (Diktum KETIGA)
  • Dua komponen: NJOP Bumi (Lampiran I) dan DBKB untuk NJOP Bangunan (Lampiran II)
  • NJOP ini digunakan untuk kepentingan perpajakan daerah (Diktum KEDUA)
  • Hanya 3 diktum, tanpa aturan perubahan kode ZNT atau NJOP di tahun berjalan seperti di Kepgub 50/2025
  • Dasar hukum: Pasal 33 ayat (8) Perda DKI 1/2024

Iklan

Balik nama SPPT PBB? Kami bantu sampai beres.Cukup kirim dokumen lewat WhatsApp.Lihat layanan ›

Pembukaan

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

KEPUTUSAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 27 TAHUN 2026

TENTANG

NILAI JUAL OBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN TAHUN 2026

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33 ayat (8) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2026;

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);

  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

  3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);

  5. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881);

  6. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024 Nomor 201, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2041);

Diktum

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: KEPUTUSAN GUBERNUR TENTANG NILAI JUAL OBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN TAHUN 2026.

KESATU

Menetapkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2026 untuk masing-masing wilayah Kota/Kabupaten Administrasi sebagai dasar pengenaan PBB-P2 Tahun Pajak 2026 yang terdiri atas:

a. NJOP Bumi, dengan klasifikasi dan besarnya NJOP Bumi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur ini; dan

b. Daftar Biaya Komponen Bangunan (DBKB), yang digunakan sebagai dasar perhitungan NJOP Bangunan dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur ini.

KEDUA

NJOP PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU digunakan untuk kepentingan perpajakan daerah.

KETIGA

Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2026.

Penutup

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Januari 2026

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

(ttd)

PRAMONO ANUNG

Tembusan:

  1. Wakil Gubernur DKI Jakarta
  2. Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta
  3. Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekda Provinsi DKI Jakarta
  4. Asisten Pemerintahan Sekda Provinsi DKI Jakarta
  5. Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta
  6. Para Walikota Kota Administrasi Provinsi DKI Jakarta
  7. Bupati Kabupaten Administrasi Provinsi DKI Jakarta
  8. Para Camat Kecamatan Provinsi DKI Jakarta
  9. Para Lurah Kelurahan Provinsi DKI Jakarta

Lampiran

Lampiran I (klasifikasi dan besaran NJOP Bumi) dan Lampiran II (Daftar Biaya Komponen Bangunan atau DBKB) berupa tabel teknis sepanjang 29 halaman untuk seluruh wilayah DKI Jakarta. Lampiran ini tidak disalin ke halaman ini. Rujuk PDF resmi untuk tabelnya.

Lampiran I — Klasifikasi dan Besarnya NJOP Permukaan Bumi berupa Tanah Tahun 2026

Memuat daftar Zona Nilai Tanah (ZNT) per kelurahan/blok untuk seluruh wilayah Kota/Kabupaten Administrasi DKI Jakarta beserta besaran NJOP Bumi per m² yang menjadi dasar pengenaan PBB-P2 tahun pajak 2026.

Lampiran II — Daftar Biaya Komponen Bangunan (DBKB) Tahun 2026

Memuat rincian biaya komponen bangunan (komponen utama, material, fasilitas) yang digunakan sebagai dasar perhitungan NJOP Bangunan untuk objek PBB-P2 tahun pajak 2026.

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

(ttd)

PRAMONO ANUNG


Catatan Editorial

Catatan ini ditulis editor JawaraPajak, bukan bagian dari teks asli peraturan.
  • Kepgub ini bagian dari seri NJOP PBB-P2 DKI tahunan. Edisi sebelumnya di bank: Kepgub 50/2025 (NJOP 2025), Kepgub 124/2024 (NJOP 2024), Kepgub 113/2023 (NJOP 2023), dan Kepgub 336/2022 (NJOP 2022).
  • Teks Kepgub 27/2026 tidak memuat diktum yang mencabut Kepgub 50/2025. Masing-masing menetapkan NJOP untuk tahun pajaknya sendiri.
  • Dasar pembentukannya Pasal 33 ayat (8) Perda DKI 1/2024, seperti disebut di bagian Menimbang.
  • Kepgub 50/2025 punya Diktum KEDUA sampai KELIMA tentang perubahan atau penambahan kode ZNT dan NJOP di tahun berjalan (karena pendaftaran objek, pendataan, penilaian individual, keputusan pembetulan atau keberatan, dan putusan peninjauan kembali). Kepgub 27/2026 tidak memuat ketentuan serupa.
  • Diktum KEDUA menyebut NJOP ini digunakan untuk kepentingan perpajakan daerah. Kepgub 50/2025 memakai kata "hanya" (Diktum KEENAM), Kepgub 27/2026 tidak.
  • Untuk cek NJOP per wilayah, rujuk Lampiran I dan II di PDF resmi.

Sumber

  • PDF resmi: Kepgub 27/2026 di JDIH DKI
  • Halaman JDIH: jdih.jakarta.go.id/dokumen/detail/14797
  • Tanggal ditetapkan: 14 Januari 2026
  • Tanggal berlaku: 1 Januari 2026 (berlaku surut)
  • Halaman PDF: 31 halaman
  • Penyalinan teks ini: halaman 1 sampai 2 disalin utuh (Menimbang, Mengingat, Diktum KESATU sampai KETIGA, Penutup, Tembusan). Lampiran I (halaman 3 sampai 12, NJOP Bumi) dan Lampiran II (halaman 13 sampai 31, DBKB) tidak disalin karena berupa tabel teknis. Rujuk PDF resmi untuk tabel lengkap.

Konten teks asli peraturan ini disalin verbatim dari sumber resmi, hanya dirancang ulang tampilannya untuk kemudahan baca. Lampiran teknis (tabel NJOP Bumi dan DBKB) tidak disalin penuh, rujuk PDF asli. Untuk keperluan hukum atau bukti formal, selalu rujuk PDF asli yang diterbitkan oleh Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta.

Mau dibantu urus PBB? Chat WhatsApp

Pengurusan STNK

Mau urus apa?

Perpanjang STNK tahunan Perpanjang 5 tahun (ganti plat) Balik nama STNK hilang STNK hilang + balik nama Mutasi masuk Mutasi keluar Pindah alamat Ganti warna Ganti plat ganjil-genap Cabut berkas

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: perpanjang STNK, balik nama.

Belum ketemu? Chat langsung

PBB

Mau urus apa?

Cek tagihan PBB Balik nama SPPT Daftar objek baru (SPOP) Salinan SPPT Pembetulan SPPT Pengurangan PBB Keberatan PBB

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: balik nama SPPT.

Belum ketemu? Chat langsung

BPHTB

Mau urus apa?

Hitung BPHTB Validasi BPHTB jual beli BPHTB waris BPHTB hibah

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim.

Belum ketemu? Chat langsung