Pembukaan
GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
KEPUTUSAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 27 TAHUN 2026
TENTANG
NILAI JUAL OBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN TAHUN 2026
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Menimbang
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33 ayat (8) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2026;
Mengingat
-
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);
-
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
-
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
-
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
-
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881);
-
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024 Nomor 201, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2041);
Diktum
Menetapkan: KEPUTUSAN GUBERNUR TENTANG NILAI JUAL OBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN TAHUN 2026.
KESATU
Menetapkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2026 untuk masing-masing wilayah Kota/Kabupaten Administrasi sebagai dasar pengenaan PBB-P2 Tahun Pajak 2026 yang terdiri atas:
a. NJOP Bumi, dengan klasifikasi dan besarnya NJOP Bumi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur ini; dan
b. Daftar Biaya Komponen Bangunan (DBKB), yang digunakan sebagai dasar perhitungan NJOP Bangunan dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur ini.
KEDUA
NJOP PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU digunakan untuk kepentingan perpajakan daerah.
KETIGA
Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2026.
Penutup
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Januari 2026
GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
(ttd)
PRAMONO ANUNG
Tembusan:
- Wakil Gubernur DKI Jakarta
- Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta
- Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekda Provinsi DKI Jakarta
- Asisten Pemerintahan Sekda Provinsi DKI Jakarta
- Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta
- Para Walikota Kota Administrasi Provinsi DKI Jakarta
- Bupati Kabupaten Administrasi Provinsi DKI Jakarta
- Para Camat Kecamatan Provinsi DKI Jakarta
- Para Lurah Kelurahan Provinsi DKI Jakarta
Lampiran
Lampiran I — Klasifikasi dan Besarnya NJOP Permukaan Bumi berupa Tanah Tahun 2026
Memuat daftar Zona Nilai Tanah (ZNT) per kelurahan/blok untuk seluruh wilayah Kota/Kabupaten Administrasi DKI Jakarta beserta besaran NJOP Bumi per m² yang menjadi dasar pengenaan PBB-P2 tahun pajak 2026.
Lampiran II — Daftar Biaya Komponen Bangunan (DBKB) Tahun 2026
Memuat rincian biaya komponen bangunan (komponen utama, material, fasilitas) yang digunakan sebagai dasar perhitungan NJOP Bangunan untuk objek PBB-P2 tahun pajak 2026.
GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
(ttd)
PRAMONO ANUNG
Catatan Editorial
- Kepgub ini bagian dari seri NJOP PBB-P2 DKI tahunan. Edisi sebelumnya di bank: Kepgub 50/2025 (NJOP 2025), Kepgub 124/2024 (NJOP 2024), Kepgub 113/2023 (NJOP 2023), dan Kepgub 336/2022 (NJOP 2022).
- Teks Kepgub 27/2026 tidak memuat diktum yang mencabut Kepgub 50/2025. Masing-masing menetapkan NJOP untuk tahun pajaknya sendiri.
- Dasar pembentukannya Pasal 33 ayat (8) Perda DKI 1/2024, seperti disebut di bagian Menimbang.
- Kepgub 50/2025 punya Diktum KEDUA sampai KELIMA tentang perubahan atau penambahan kode ZNT dan NJOP di tahun berjalan (karena pendaftaran objek, pendataan, penilaian individual, keputusan pembetulan atau keberatan, dan putusan peninjauan kembali). Kepgub 27/2026 tidak memuat ketentuan serupa.
- Diktum KEDUA menyebut NJOP ini digunakan untuk kepentingan perpajakan daerah. Kepgub 50/2025 memakai kata "hanya" (Diktum KEENAM), Kepgub 27/2026 tidak.
- Untuk cek NJOP per wilayah, rujuk Lampiran I dan II di PDF resmi.
Sumber
- PDF resmi: Kepgub 27/2026 di JDIH DKI
- Halaman JDIH: jdih.jakarta.go.id/dokumen/detail/14797
- Tanggal ditetapkan: 14 Januari 2026
- Tanggal berlaku: 1 Januari 2026 (berlaku surut)
- Halaman PDF: 31 halaman
- Penyalinan teks ini: halaman 1 sampai 2 disalin utuh (Menimbang, Mengingat, Diktum KESATU sampai KETIGA, Penutup, Tembusan). Lampiran I (halaman 3 sampai 12, NJOP Bumi) dan Lampiran II (halaman 13 sampai 31, DBKB) tidak disalin karena berupa tabel teknis. Rujuk PDF resmi untuk tabel lengkap.
Konten teks asli peraturan ini disalin verbatim dari sumber resmi, hanya dirancang ulang tampilannya untuk kemudahan baca. Lampiran teknis (tabel NJOP Bumi dan DBKB) tidak disalin penuh, rujuk PDF asli. Untuk keperluan hukum atau bukti formal, selalu rujuk PDF asli yang diterbitkan oleh Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta.