Penetapan NJOP PBB-P2 Tahun 2023 DKI Jakarta

Kepgub 113/2023PBB-P2

Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 113 Tahun 2023 tentang Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2023

Ditetapkan
14 Februari 2023
Berlaku
1 Januari 2023
Oleh
Gubernur DKI Jakarta
Pajak
PBB-P2
Penandatangan
Heru Budi Hartono
Kode
KEPGUB-113/2023
Sumber
Halaman resmi

Ringkasan

Kepgub DKI 113/2023 menetapkan NJOP PBB-P2 Tahun 2023 untuk seluruh wilayah DKI Jakarta: NJOP Bumi (per Zona Nilai Tanah per kelurahan) dan Daftar Biaya Komponen Bangunan (DBKB), berlaku surut sejak 1 Januari 2023. Khusus tahun pajak 2023; untuk 2026 lihat Kepgub DKI 27/2026.

2Komponen NJOPNJOP Bumi dan Daftar Biaya Komponen Bangunan (Diktum KESATU). NJOP Bumi terdiri atas Tanah dan Perairan Pedalaman (Diktum KEDUA); DBKB menjadi dasar perhitungan NJOP Bangunan (Diktum KELIMA).
1/20NJOP Perairan PedalamanNJOP Bumi berupa Perairan Pedalaman ditetapkan 1/20 dari NJOP Bumi berupa Tanah yang berlaku di sekitarnya (Diktum KEEMPAT).
4Dasar Perubahan ZNTKode ZNT dan NJOP bisa ditambah atau diubah dalam tahun berjalan karena pendaftaran objek dan subjek, hasil pendataan dan pemutakhiran, penilaian individu objek non standar dan khusus, atau keputusan pembetulan atau keberatan (Diktum KEENAM).
1 JanBerlaku Surut 2023Ditetapkan 14 Februari 2023 dan berlaku surut sejak 1 Januari 2023 (Diktum KESEPULUH).

Yang perlu kamu tahu

Status: historis. Kepgub ini khusus Tahun Pajak 2023. Untuk tahun pajak 2026, lihat Kepgub DKI 27/2026.

Kepgub DKI 113/2023 menetapkan NJOP PBB-P2 Tahun 2023 untuk setiap wilayah Kota/Kabupaten Administrasi di DKI Jakarta. NJOP ini dasar pengenaan PBB-P2 Tahun Pajak 2023 dan terdiri atas NJOP Bumi (Tanah per ZNT per kelurahan, plus Perairan Pedalaman) dan Daftar Biaya Komponen Bangunan (DBKB).

  • NJOP Bumi berupa Tanah diklasifikasikan per Zona Nilai Tanah (ZNT) dan tercantum di Lampiran I (Diktum KETIGA).
  • NJOP Perairan Pedalaman ditetapkan 1/20 dari NJOP Tanah di sekitarnya (Diktum KEEMPAT).
  • DBKB di Lampiran II menjadi dasar perhitungan NJOP Bangunan (Diktum KELIMA).
  • Kode ZNT dan NJOP bisa ditambah atau diubah dalam tahun berjalan atas 4 dasar (Diktum KEENAM). Untuk objek Bumi, perubahan ditetapkan dengan Keputusan Gubernur (Diktum KETUJUH).
  • NJOP ini hanya digunakan untuk kepentingan perpajakan daerah (Diktum KEDELAPAN).
  • Ditetapkan 14 Februari 2023 oleh Heru Budi Hartono, berlaku surut sejak 1 Januari 2023 (Diktum KESEPULUH).

Iklan

Balik nama SPPT PBB? Kami bantu sampai beres.Cukup kirim dokumen lewat WhatsApp.Lihat layanan ›

Pembukaan

KEPUTUSAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 113 TAHUN 2023

TENTANG

NILAI JUAL OBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN TAHUN 2023

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40 ayat (7) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2023;

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);

  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);

  3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);

  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);

  5. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2011 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 29);

Diktum

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: KEPUTUSAN GUBERNUR TENTANG NILAI JUAL OBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN TAHUN 2023.

KESATU

Menetapkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2023 untuk masing-masing wilayah Kota/Kabupaten Administrasi sebagai dasar pengenaan PBB-P2 Tahun Pajak 2023 yang terdiri atas:

a. NJOP Bumi; dan

b. Daftar Biaya Komponen Bangunan (DBKB).

KEDUA

NJOP Bumi sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU huruf a terdiri atas:

a. NJOP Bumi berupa Tanah; dan

b. NJOP Bumi berupa Perairan Pedalaman.

KETIGA

Klasifikasi dan besarnya NJOP Bumi berupa Tanah sebagaimana dimaksud dalam diktum KEDUA huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur ini.

KEEMPAT

Besarnya NJOP Bumi berupa Perairan Pedalaman sebagaimana dimaksud dalam diktum KEDUA huruf b ditetapkan 1/20 (satu per dua puluh) dari NJOP Bumi berupa Tanah yang berlaku di sekitarnya.

KELIMA

Daftar Biaya Komponen Bangunan (DBKB) sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU huruf b digunakan sebagai dasar perhitungan NJOP Bangunan, dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur ini.

KEENAM

Kode Zona Nilai Tanah (ZNT) dan NJOP PBB-P2 pada tahun pajak berjalan, dapat ditambah dan/atau diubah, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. adanya pendaftaran Objek PBB-P2 dan Subjek PBB-P2;

b. adanya hasil pendataan dan pemutakhiran ZNT, Objek PBB-P2 dan Subjek PBB-P2;

c. adanya hasil penilaian individu Objek PBB-P2 non standar dan khusus dalam rangka penggalian potensi PBB-P2; dan/atau

d. adanya hasil keputusan pembetulan atau keberatan atas ketetapan PBB-P2.

KETUJUH

Penambahan dan/atau perubahan kode ZNT dan NJOP PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam diktum KEENAM untuk Objek PBB-P2 berupa Bumi, ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

KEDELAPAN

NJOP PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU hanya digunakan untuk kepentingan perpajakan daerah.

KESEMBILAN

Dalam hal terdapat putusan banding pengadilan pajak atau putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung yang telah memiliki kekuatan hukum tetap yang mengakibatkan perubahan NJOP PBB-P2 pada tahun berjalan, putusan dimaksud langsung dilaksanakan sebagai dasar NJOP PBB-P2.

KESEPULUH

Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2023.

Penutup

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Februari 2023

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

(ttd)

HERU BUDI HARTONO

Tembusan:

  1. Pj. Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta
  2. Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekda Provinsi DKI Jakarta
  3. Asisten Pemerintahan Sekda Provinsi DKI Jakarta
  4. Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta
  5. Para Walikota Kota Administrasi Provinsi DKI Jakarta
  6. Bupati Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu Provinsi DKI Jakarta
  7. Para Camat Kecamatan Provinsi DKI Jakarta
  8. Para Lurah Kelurahan Provinsi DKI Jakarta

Lampiran

Lampiran I — Klasifikasi dan Besarnya NJOP Permukaan Bumi Berupa Tanah Tahun 2023

KEPUTUSAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 113 TAHUN 2023

TENTANG

PENETAPAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN TAHUN 2023

Lampiran I Kepgub 113/2023 berisi tabel klasifikasi NJOP Bumi berupa Tanah per Zona Nilai Tanah (ZNT) per kelurahan untuk seluruh wilayah DKI Jakarta. Halaman ini hanya memuat format kolom dan contoh data dari halaman 4 sampai 7 PDF. Untuk nilai NJOP per zona, rujuk PDF resmi.

Berisi tabel NJOP per Zona Nilai Tanah (ZNT) per kelurahan untuk seluruh wilayah DKI Jakarta. Format kolom:

Kolom Isi
BLK Kode Blok
NAMA JALAN Nama jalan/lokasi
KODE KELAS ZNT BUMI Kode Zona Nilai Tanah dan kelas (mis. AA 138, AB 136, AD 109, AP 129, AS 162)
PENGGOLONGAN NILAI JUAL BUMI (Rupiah/M²) Range nilai jual (mis. 5.625.000 s/d 5.900.000)
KET NILAI JUAL OBJEK PAJAK BUMI (Rupiah/M²) Nilai final NJOP

Contoh entry Tahun 2023 (Kelurahan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan):

BLK Nama Jalan Kode ZNT Kelas Penggolongan NJOP Final
001 GG FLAMBOYAN AA 138 5.095.000 s/d 5.350.000 5.223.000
001 JL H SAIMIN AB 136 5.625.000 s/d 5.900.000 5.763.000
001 JL H SAIMIN AP 129 7.790.000 s/d 8.145.000 —
001 JL JATI INDAH I AD 109 16.690.000 s/d 17.245.000 —
002 CIPUTAT RAYA AD 109 16.690.000 s/d 17.245.000 —

Contoh entry wilayah Kepulauan Seribu (Kelurahan Pulau Pari, Kep. Seribu Selatan):

BLK Nama Jalan Kode ZNT Kelas Penggolongan NJOP Final
002 JL CEMARA AA 162 855.000 s/d 977.000 916.000
002 JL PULAU LANCANG AA 162 855.000 s/d 977.000 916.000
004 JL PULAU PAYUNG AS 162 855.000 s/d 977.000 916.000
005 JL PULAU KONGSI AC 152 2.261.000 s/d 2.444.000 2.352.000
006 JL PULAU TENGAH AC 133 6.490.000 s/d 6.805.000 6.805.000

Cakupan Lampiran I meliputi seluruh kecamatan di 5 Kota Administratif + Kabupaten Administratif Kepulauan Seribu DKI Jakarta. Untuk data lengkap per kelurahan, rujuk PDF asli.

Lampiran II — Daftar Biaya Komponen Bangunan (DBKB) Tahun 2023

KEPUTUSAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 113 TAHUN 2023

TENTANG

PENETAPAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN TAHUN 2023

DAFTAR BIAYA KOMPONEN BANGUNAN (DBKB) TAHUN 2023

1. KOMPONEN UTAMA

NO. KOMPONEN JENIS PENGGUNAAN BANGUNAN LUAS/TYPE/VOL./LBR BTG LANTAI / TINGGI KLM NILAI (RP. 1.000,-)
1. KOMPONEN UTAMA
1. RUMAH SAKIT/KLINIK TYPE LUAS (0 - 69) 2 1.244
TYPE LUAS (0 - 69) 1 1.244
TYPE LUAS (70 - 99) 2 1.663
TYPE LUAS (70 - 99) 1 1.626
TYPE LUAS (100 - 149) 2 2.100
TYPE LUAS (100 - 149) 1 1.663
TYPE LUAS (150 - 224) 2 2.300
TYPE LUAS (150 - 224) 1 1.996
TYPE LUAS (225 - 299) 1 2.245
TYPE LUAS (225 - 299) 2 2.474
TYPE LUAS (300 - 449) 1 2.426
TYPE LUAS (300 - 449) 2 2.774
TYPE LUAS (450 - 649) 1 2.603
TYPE LUAS (450 - 649) 2 3.025
TYPE LUAS (> 649) 1 2.695
TYPE LUAS (> 649) 2 3.280
2. PERKANTORAN SWASTA TYPE LUAS (0 - 69) 1 1.037
TYPE LUAS (0 - 69) 2 1.037
TYPE LUAS (70 - 99) 1 1.355
TYPE LUAS (70 - 99) 2 1.386
TYPE LUAS (100 - 149) 1 1.386
TYPE LUAS (100 - 149) 2 1.750
TYPE LUAS (150 - 224) 2 1.917
TYPE LUAS (150 - 224) 1 1.663
TYPE LUAS (225 - 299) 1 1.871
TYPE LUAS (225 - 299) 2 2.062
TYPE LUAS (300 - 449) 1 2.022
TYPE LUAS (300 - 449) 2 2.312
TYPE LUAS (450 - 649) 1 2.169
TYPE LUAS (450 - 649) 2 2.521
TYPE LUAS (> 649) 1 2.246
TYPE LUAS (> 649) 2 2.733
3. PERUMAHAN TYPE LUAS (0 - 69) 1 1.037
TYPE LUAS (0 - 69) 2 1.037
TYPE LUAS (70 - 99) 1 1.355
TYPE LUAS (70 - 99) 2 1.386
TYPE LUAS (100 - 149) 2 1.750
TYPE LUAS (100 - 149) 1 1.386
TYPE LUAS (150 - 224) 1 1.663
4. BENGKEL/GUDANG/PERTANIAN TYPE LUAS (150 - 224) 2 2.117
TYPE LUAS (225 - 299) 2 2.448
TYPE LUAS (225 - 299) 1 1.871
TYPE LUAS (300 - 449) 1 2.022
TYPE LUAS (300 - 449) 2 2.827
TYPE LUAS (450 - 549) 2 3.194
TYPE LUAS (450 - 549) 1 2.169
TYPE LUAS (> 549) 2 3.441
TYPE LUAS (> 549) 1 2.246
LEBAR BENTANG (1 - 9) 0-4 570
LEBAR BENTANG (10 - 13) 0-4 612
LEBAR BENTANG (14 - 17) 0-4 656
LEBAR BENTANG (18 - 21) 0-4 719
LEBAR BENTANG (22 - 25) 0-4 805
LEBAR BENTANG (26 - 29) 0-4 911
LEBAR BENTANG (30 - 33) 0-4 1.055
LEBAR BENTANG (34 - 37) 0-4 1.210
LEBAR BENTANG (> 37) 0-4 1.390
LEBAR BENTANG (1 - 9) 11-99 1.062
LEBAR BENTANG (10 - 13) 11-99 1.055
LEBAR BENTANG (14 - 17) 11-99 1.073
LEBAR BENTANG (18 - 21) 11-99 1.104
LEBAR BENTANG (22 - 25) 11-99 1.165
LEBAR BENTANG (26 - 29) 11-99 1.256
LEBAR BENTANG (30 - 33) 11-99 1.403
LEBAR BENTANG (34 - 37) 11-99 1.583
LEBAR BENTANG (> 37) 11-99 1.788
LEBAR BENTANG (1 - 9) 5-7 708
LEBAR BENTANG (10 - 13) 5-7 724
LEBAR BENTANG (14 - 17) 5-7 756
LEBAR BENTANG (18 - 21) 5-7 813
LEBAR BENTANG (22 - 25) 5-7 898
LEBAR BENTANG (26 - 29) 5-7 1.005
LEBAR BENTANG (30 - 33) 5-7 1.153
LEBAR BENTANG (34 - 37) 5-7 1.316
LEBAR BENTANG (> 37) 5-7 1.512
LEBAR BENTANG (1 - 9) 8-10 853
LEBAR BENTANG (10 - 13) 8-10 870
LEBAR BENTANG (14 - 17) 8-10 903
LEBAR BENTANG (18 - 21) 8-10 951
LEBAR BENTANG (22 - 25) 8-10 1.032
LEBAR BENTANG (26 - 29) 8-10 1.138
LEBAR BENTANG (30 - 33) 8-10 1.291
LEBAR BENTANG (34 - 37) 8-10 1.470
LEBAR BENTANG (> 37) 8-10 1.675
5. PABRIK LEBAR BENTANG (1 - 9) 0-4 741
LEBAR BENTANG (10 - 13) 0-4 796
LEBAR BENTANG (14 - 17) 0-4 853
LEBAR BENTANG (18 - 21) 0-4 935
LEBAR BENTANG (22 - 25) 0-4 1.047
LEBAR BENTANG (26 - 29) 0-4 1.184
LEBAR BENTANG (30 - 33) 0-4 1.372
LEBAR BENTANG (34 - 37) 0-4 1.573
LEBAR BENTANG (> 37) 0-4 1.807
LEBAR BENTANG (1 - 9) 11-99 1.381
LEBAR BENTANG (10 - 13) 11-99 1.372
LEBAR BENTANG (14 - 17) 11-99 1.395
LEBAR BENTANG (18 - 21) 11-99 1.435
LEBAR BENTANG (22 - 25) 11-99 1.515
LEBAR BENTANG (26 - 29) 11-99 1.633
LEBAR BENTANG (30 - 33) 11-99 1.824
LEBAR BENTANG (34 - 37) 11-99 2.058
LEBAR BENTANG (> 37) 11-99 2.324
LEBAR BENTANG (1 - 9) 5-7 920
LEBAR BENTANG (10 - 13) 5-7 941
LEBAR BENTANG (14 - 17) 5-7 983
LEBAR BENTANG (18 - 21) 5-7 1.057
LEBAR BENTANG (22 - 25) 5-7 1.167
LEBAR BENTANG (26 - 29) 5-7 1.307
LEBAR BENTANG (30 - 33) 5-7 1.499
LEBAR BENTANG (34 - 37) 5-7 1.711
LEBAR BENTANG (> 37) 5-7 1.966
LEBAR BENTANG (1 - 9) 8-10 1.109
LEBAR BENTANG (10 - 13) 8-10 1.131
LEBAR BENTANG (14 - 17) 8-10 1.174
LEBAR BENTANG (18 - 21) 8-10 1.236
LEBAR BENTANG (22 - 25) 8-10 1.342
LEBAR BENTANG (26 - 29) 8-10 1.479
LEBAR BENTANG (30 - 33) 8-10 1.678
LEBAR BENTANG (34 - 37) 8-10 1.911
LEBAR BENTANG (> 37) 8-10 2.178
NO. KOMPONEN JENIS PENGGUNAAN BANGUNAN JUMLAH LANTAI KELAS / TYPE / BINTANG
1 2 3 4 5 T.A.
6. KANTOR 1-2 — — 1.707 1.570 — —
3-5 — — 1.824 1.633 — —
6-12 3.362 2.778 2.067 — — —
13-19 3.895 3.266 2.512 — — —
20-24 4.578 3.833 — — — —
25-99 5.078 4.364 — — — —
7. PERTOKOAN 1-2 — 2.199 1.553 — — —
3-4 3.044 2.315 — — — —
5-99 3.262 2.521 — — — —
8. RUMAH SAKIT 1-2 — 2.273 1.607 1.534 — —
3-5 3.052 2.396 1.755 — — —
6-99 3.295 2.648 — — — —
9. OLAH RAGA — 2.221 1.731 — — — —
10. HOTEL NON RESORT 1-2 1.651 1.968 2.652 — — —
3-5 1.758 2.077 2.737 3.203 3.534 —
6-12 1.985 2.336 3.035 3.412 3.760 —
13-20 — — 3.546 3.930 4.303 —
21-24 — — — 4.614 5.003 —
25-99 — — — 5.085 5.527 —
11. HOTEL RESORT 1-2 1.610 1.711 2.146 3.007 3.340 —
3-5 1.774 1.877 2.280 3.245 3.429 —
6-12 1.774 2.143 2.553 3.402 3.602 —
12. PARKIR — 1.758 1.992 2.069 2.230 — —
13. APARTEMEN 1-2 — — 1.827 1.705 — —
3-5 3.066 2.523 1.904 1.815 — —
6-12 3.066 2.694 2.160 2.060 — —
13-20 3.561 3.150 2.601 — — —
21-24 4.189 3.765 — — — —
25-99 4.664 4.210 — — — —
14. SEKOLAH 1-2 2.042 1.511 — — — —
3-5 2.188 1.653 — — — —
6-99 2.453 — — — — —
15. MEZANIN — 414 — — — — —
16. KANOPI POMPA BENSIN — 976 — — — — —
NO. KOMPONEN JENIS PENGGUNAAN BANGUNAN LUAS/TYPE/VOL./LBR BTG LANTAI / TINGGI KLM NILAI (RP. 1.000,-)
17. DAYA DUKUNG LANTAI 1-600 — 68
601-1200 — 107
1201-2400 — 143
2401-5000 — 178
5001-9999 — 242
18. TANGKI DI BAWAH TANAH 0 s/d 1 — 2.914
2 s/d 3 — 5.714
4 s/d 5 — 7.140
6 s/d 7 — 9.193
8 s/d 10 — 12.431
11 s/d 13 — 15.838
14 s/d 16 — 19.024
17 s/d 20 — 23.904
21 s/d 25 — 28.817
26 s/d 30 — 34.095
31 s/d 40 — 39.706
41 s/d 50 — 49.128
51 s/d 60 — 57.552
61 s/d 80 — 81.333
81 s/d 99999 — 100.162
19. TANGKI DI ATAS TANAH 0 s/d 50 — 50.713
51 s/d 75 — 64.261
76 s/d 100 — 78.652
101 s/d 150 — 107.047
151 s/d 200 — 127.349
201 s/d 250 — 148.312
251 s/d 500 — 241.342
501 s/d 750 — 320.997
751 s/d 1.250 — 476.461
1.251 s/d 1.500 — 542.883
1.501 s/d 1.750 — 603.353
1.751 s/d 2.000 — 666.155
2.001 s/d 2.250 — 727.243
2.251 s/d 2.500 — 787.337
2.501 s/d 2.700 — 846.780
2.501 s/d 2.750 — 825.000
2.701 s/d 3.000 — 929.645
2.751 s/d 3.000 — 900.000
3.001 s/d 3.500 — 1.044.084
3.501 s/d 4.000 — 1.159.178
4.001 s/d 4.500 — 1.268.219
4.501 s/d 5.000 — 1.549.216
5.001 s/d 6.000 — 1.706.977
6.001 s/d 7.000 — 1.938.975
7.001 s/d 8.000 — 2.158.775
8.001 s/d 9.000 — 2.376.403
9.001 s/d 10.000 — 2.513.674
10.001 s/d 12.500 — 3.025.027
12.501 s/d 15.000 — 3.517.414
15.001 s/d 17.500 — 4.009.657
17.501 s/d 99.999 — 4.319.817

2. FASILITAS

NO. KOMPONEN JENIS PENGGUNAAN BANGUNAN JUMLAH LANTAI KELAS / TYPE / BINTANG
1 2 3 4 5 T.A.
1. AIR CONDITION (AC)
A. AC SPLIT — 3.000 — — — — —
B. AC WINDOWS — 2.000 — — — — —
C. AC SENTRAL
a. KANTOR — — 240 240 180 180 —
b. KAMAR HOTEL — — 270 270 270 240 —
c. RUANG LAIN HOTEL — — 180 180 180 150 —
d. PERTOKOAN — — 180 150 120 — —
e. KAMAR RUMAH SAKIT — — 270 270 240 — —
f. RUANG LAIN RUMAH SAKIT — — 150 150 150 — —
g. APARTEMEN — — 270 270 — — —
h. RUANG LAIN APARTEMEN — — 180 180 — — —
2. BOILER
A. BOILER — — 2.400 2.400 1.800 1.800 600
B. BOILER APARTEMEN — — 3.600 3.600 1.800 — —
NO. KOMPONEN JENIS PENGGUNAAN BANGUNAN LUAS/TYPE/VOL./LBR BTG LANTAI / TINGGI KLM NILAI (RP. 1.000,-)
3. KOLAM RENANG DIPLESTER 0 s/d 50 — 798
51 s/d 100 — 724
101 s/d 200 — 530
201 s/d 400 — 504
401 s/d 999.999 — 480
4. KOLAM RENANG DENGAN PELAPIS 0 s/d 50 — 870
51 s/d 100 — 796
101 s/d 200 — 602
201 s/d 400 — 576
401 s/d 999.999 — 552
5. LIFT PENUMPANG BIASA 0 s/d 4 — 200.000
5 s/d 9 — 340.000
10 s/d 19 — 470.000
20 s/d 99 — 600.000
6. LIFT KAPSUL 0 s/d 4 — 400.000
5 s/d 9 — 720.000
10 s/d 19 — 1.020.000
20 s/d 99 — 1.200.000
7. LIFT BARANG 0 s/d 4 — 108.000
5 s/d 9 — 180.000
10 s/d 19 — 336.000
20 s/d 99 — 480.000
8. GENSET 0 s/d 99 — 840
100 s/d 249 — 624
250 s/d 499 — 540
500 s/d 999.999 — 480

3. KOMPONEN MATERIAL

NO. JENIS KOMPONEN PENGGUNAAN BANGUNAN LUAS/TYPE/VOL./LBR BTG LANTAI / TINGGI KLM NILAI (RP. 1.000,-)
1. ATAP
a. DECRABON — — 267
b. GENTENG BETON — — 280
c. GENTENG BIASA/SIRAP — — 196
d. ASBES — — 134
e. SENG — — 84
2. DINDING
a. KACA RAYBAN — — 342
b. BETON — — 413
c. BATU BATA/CONBLOCK — — 303
d. KAYU — — 115
e. SENG — — 70
f. SPANDEX — — 228
3. LANTAI
a. MARMER — — 463
b. KERAMIK — — 174
c. TERASO — — 237
d. UBIN PC — — 146
e. SEMEN — — 0
4. LANGIT-LANGIT
a. AKUSTIK/JATI — — 342
b. TRIPLEKS/ETERNIT — — 205

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

(ttd)

HERU BUDI HARTONO


Catatan Editorial

Catatan ini ditulis editor JawaraPajak, bukan bagian dari teks asli peraturan.
  • Status historis: Kepgub ini menetapkan NJOP untuk Tahun Pajak 2023 saja. Untuk tahun pajak 2026, rujuk Kepgub DKI 27/2026.
  • Dasar penetapan: Pasal 40 ayat (7) UU 1/2022 (Menimbang) dan Perda DKI 16/2011 tentang PBB-P2 (Mengingat). Perda 16/2011 sudah dicabut Pasal 116 huruf k Perda DKI 1/2024, yang berlaku sejak 5 Januari 2024. Di Perda 1/2024, NJOP sebagai dasar pengenaan PBB-P2 diatur Pasal 33 dan ditetapkan setiap 1 tahun.
  • Bedanya dengan Kepgub 336/2022 (NJOP 2022): di Kepgub 113/2023, perubahan kode ZNT untuk objek Bumi ditetapkan dengan Keputusan Gubernur (Diktum KETUJUH); di Kepgub 336/2022 dengan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah.
  • Urutan Kepgub NJOP di bank ini: Kepgub 336/2022 (2022), Kepgub 113/2023 (2023), Kepgub 124/2024 (2024), Kepgub 50/2025 (2025), Kepgub 27/2026 (2026). Kepgub 113/2023 tidak memuat diktum pencabutan; tiap Kepgub berlaku untuk tahun pajaknya masing-masing.
  • Diktum KEDELAPAN: NJOP ini hanya digunakan untuk kepentingan perpajakan daerah.

Sumber

  • PDF asli: Kepgub 113/2023 di Bapenda DKI
  • Lampiran II (DBKB): Kepgub 113/2023 Lampiran II di Bapenda DKI
  • Halaman Bapenda: bapenda.jakarta.go.id, Kepgub 113/2023
  • Tanggal ditetapkan: 14 Februari 2023
  • Tanggal berlaku: 1 Januari 2023 (berlaku surut)
  • Halaman PDF: 24 halaman (halaman 1 sampai 3 batang tubuh; halaman 4 sampai 7 contoh Lampiran I; halaman 8 sampai 23 Lampiran II DBKB; halaman 24 tidak terbaca)
  • Penyalinan teks ini: verbatim Pembukaan, Menimbang, Mengingat, Diktum KESATU sampai KESEPULUH, Penutup, dan Tembusan. Lampiran I hanya contoh data; Lampiran II (DBKB) disalin penuh.

Konten teks asli peraturan ini disalin verbatim dari sumber resmi (lewat OCR atas PDF resmi Bapenda DKI Jakarta), hanya dirancang ulang tampilannya untuk kemudahan baca. Untuk keperluan hukum atau bukti formal, selalu rujuk PDF asli yang diterbitkan oleh Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta.

Mau dibantu urus PBB? Chat WhatsApp

Pengurusan STNK

Mau urus apa?

Perpanjang STNK tahunan Perpanjang 5 tahun (ganti plat) Balik nama STNK hilang STNK hilang + balik nama Mutasi masuk Mutasi keluar Pindah alamat Ganti warna Ganti plat ganjil-genap Cabut berkas

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: perpanjang STNK, balik nama.

Belum ketemu? Chat langsung

PBB

Mau urus apa?

Cek tagihan PBB Balik nama SPPT Daftar objek baru (SPOP) Salinan SPPT Pembetulan SPPT Pengurangan PBB Keberatan PBB

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: balik nama SPPT.

Belum ketemu? Chat langsung

BPHTB

Mau urus apa?

Hitung BPHTB Validasi BPHTB jual beli BPHTB waris BPHTB hibah

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim.

Belum ketemu? Chat langsung