NJOP PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2025

Kepgub 50/2025PBB-P2

Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 50 Tahun 2025 tentang Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2025

Ditetapkan
13 Januari 2025
Berlaku
1 Januari 2025
Oleh
Pj. Gubernur DKI Jakarta
Pajak
PBB-P2
Penandatangan
Teguh Setyabudi
Kode
KEPGUB-50/2025
Sumber
Halaman resmi

Ringkasan

Kepgub ini menetapkan NJOP PBB-P2 tiap Kota/Kabupaten Administrasi di DKI Jakarta sebagai dasar pengenaan PBB-P2 tahun pajak 2025. Ditetapkan 13 Januari 2025 dan berlaku surut sejak 1 Januari 2025. Untuk tahun pajak 2026, NJOP ditetapkan lewat Kepgub 27/2026.

Yang perlu kamu tahu

Kepgub ini menetapkan NJOP PBB-P2 DKI Jakarta untuk tahun pajak 2025. Kalau kamu mengecek SPPT PBB-P2 tahun 2025, NJOP-nya berasal dari keputusan ini. Kepgub ditetapkan 13 Januari 2025 dan berlaku surut sejak 1 Januari 2025. Untuk tahun pajak 2026, acuannya Kepgub 27/2026.

NJOP terdiri dari dua komponen: NJOP Bumi (klasifikasi dan besarnya di Lampiran I) dan NJOP Bangunan (dihitung dari Daftar Biaya Komponen Bangunan/DBKB di Lampiran II). Lampiran berupa tabel teknis dan tidak disalin di halaman ini, jadi angka untuk objek tertentu perlu dicek di dokumen resmi.

  • Berlaku surut sejak 1 Januari 2025, ditetapkan 13 Januari 2025 (Diktum KETUJUH)
  • Kode ZNT dan NJOP bisa diubah atau ditambah di tahun berjalan karena pendaftaran, pendataan dan pemutakhiran, penilaian individual, atau keputusan pembetulan/keberatan (Diktum KEDUA)
  • Perubahan untuk bumi lebih dari 10.000 m² ditetapkan dengan Keputusan Gubernur, sampai 10.000 m² dengan Keputusan Kepala Bapenda (Diktum KETIGA dan KEEMPAT)
  • Putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap langsung dilaksanakan sebagai dasar NJOP (Diktum KELIMA)
  • NJOP ini hanya digunakan untuk kepentingan perpajakan daerah (Diktum KEENAM)

Iklan

Balik nama SPPT PBB? Kami bantu sampai beres.Cukup kirim dokumen lewat WhatsApp.Lihat layanan ›

Pembukaan

GUBERNUR

DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

KEPUTUSAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 50 TAHUN 2025

TENTANG

NILAI JUAL OBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN TAHUN 2025

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33 ayat (8) Peraturan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2025;

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);

  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

  3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);

  5. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881);

  6. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024 Nomor 201, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2041);

Diktum

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: KEPUTUSAN GUBERNUR TENTANG NILAI JUAL OBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN TAHUN 2025.

KESATU

Menetapkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025 untuk masing-masing wilayah Kota/Kabupaten Administrasi sebagai dasar pengenaan PBB-P2 tahun pajak 2025 yang terdiri atas:

a. NJOP Bumi, dengan klasifikasi dan besarnya NJOP Bumi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur ini; dan

b. Daftar Biaya Komponen Bangunan (DBKB), yang digunakan sebagai dasar perhitungan NJOP Bangunan dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur ini.

KEDUA

Kode Zona Nilai Tanah (ZNT) dan NJOP PBB-P2 pada tahun pajak berjalan dapat dilakukan perubahan dan/atau penambahan karena adanya:

a. pendaftaran objek PBB-P2 dan subjek PBB-P2;

b. hasil pendataan dan pemutakhiran ZNT, objek PBB-P2, dan subjek PBB-P2;

c. hasil penilaian individual objek non standar dan objek khusus dalam rangka penggalian potensi PBB-P2; dan/atau

d. hasil keputusan pembetulan atau keberatan atas ketetapan PBB-P2.

KETIGA

Dalam hal terdapat perubahan dan/atau penambahan kode ZNT dan/atau NJOP sebagaimana dimaksud dalam diktum KEDUA untuk objek PBB-P2 berupa Bumi dengan luas lebih dari 10.000 m² (sepuluh ribu meter persegi), ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

KEEMPAT

Dalam hal terdapat perubahan dan/atau penambahan kode ZNT dan/atau NJOP sebagaimana dimaksud dalam diktum KEDUA untuk objek PBB-P2 berupa Bumi dengan luas sampai dengan 10.000 m² (sepuluh ribu meter persegi), ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

KELIMA

Dalam hal terdapat putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung yang telah memiliki kekuatan hukum tetap yang mengakibatkan perubahan NJOP PBB-P2, putusan dimaksud langsung dilaksanakan sebagai dasar NJOP PBB-P2.

KEENAM

NJOP PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU hanya digunakan untuk kepentingan perpajakan daerah.

KETUJUH

Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2025.

Penutup

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Januari 2025

Pj. GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

(ttd)

TEGUH SETYABUDI

Tembusan:

  1. Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta
  2. Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekda Provinsi DKI Jakarta
  3. Asisten Pemerintahan Sekda Provinsi DKI Jakarta
  4. Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta
  5. Para Walikota Kota Administrasi Provinsi DKI Jakarta
  6. Bupati Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu Provinsi DKI Jakarta
  7. Para Camat Kecamatan Provinsi DKI Jakarta
  8. Para Lurah Kelurahan Provinsi DKI Jakarta

Lampiran

Lampiran I (klasifikasi & besaran NJOP Bumi per blok/jalan/kelurahan) dan Lampiran II (Daftar Biaya Komponen Bangunan / DBKB) berisi tabel teknis dengan ribuan baris data ZNT untuk seluruh wilayah DKI Jakarta. Lampiran teknis ini tidak disalin verbatim ke halaman ini karena formatnya berupa data tabular masif yang lebih tepat dirujuk langsung dari PDF resmi.

Lampiran I — Klasifikasi dan Besarnya NJOP Bumi sebagai Dasar Pengenaan PBB-P2 Tahun 2025

Memuat daftar Zona Nilai Tanah (ZNT) per kelurahan/blok untuk seluruh wilayah Kota/Kabupaten Administrasi DKI Jakarta beserta besaran NJOP Bumi per m² yang menjadi dasar pengenaan PBB-P2 tahun pajak 2025.

Lampiran II — Daftar Biaya Komponen Bangunan (DBKB) Tahun 2025

Memuat rincian biaya komponen bangunan (komponen utama, material, fasilitas) yang digunakan sebagai dasar perhitungan NJOP Bangunan untuk objek PBB-P2 tahun pajak 2025.

Pj. GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

(ttd)

TEGUH SETYABUDI


Catatan Editorial

Catatan ini ditulis editor JawaraPajak, bukan bagian dari teks asli peraturan.
  • NJOP PBB-P2 DKI ditetapkan lewat Kepgub terpisah tiap tahun pajak. Di Bank Peraturan: Kepgub 336/2022 (NJOP 2022), Kepgub 124/2024 (NJOP 2024), Kepgub ini (NJOP 2025), dan Kepgub 27/2026 (NJOP 2026). Kepgub 27/2026 tidak memuat diktum pencabutan, jadi Kepgub ini kami tandai historis: tetap jadi acuan untuk tahun pajak 2025.
  • Dasar hukumnya Pasal 33 ayat (8) Perda DKI 1/2024: besaran NJOP ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
  • Perubahan kode ZNT/NJOP di tahun berjalan dibagi kewenangannya berdasarkan luas bumi: lebih dari 10.000 m² dengan Keputusan Gubernur, sampai 10.000 m² dengan Keputusan Kepala Bapenda (Diktum KETIGA dan KEEMPAT).
  • Diktum KELIMA hanya menyebut putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung. Kepgub 124/2024 dan Kepgub 336/2022 masih menyebut putusan banding Pengadilan Pajak juga.
  • Untuk cek NJOP per blok atau kelurahan, rujuk Lampiran I dan II di dokumen resmi. Tabelnya tidak disalin di halaman ini.

Sumber

Teks peraturan disalin dari sumber resmi dan hanya ditata ulang tampilannya. Lampiran teknis (tabel ZNT dan DBKB) tidak disalin. Untuk keperluan hukum, rujuk dokumen resmi yang diterbitkan Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta.

Mau dibantu urus PBB? Chat WhatsApp

Pengurusan STNK

Mau urus apa?

Perpanjang STNK tahunan Perpanjang 5 tahun (ganti plat) Balik nama STNK hilang STNK hilang + balik nama Mutasi masuk Mutasi keluar Pindah alamat Ganti warna Ganti plat ganjil-genap Cabut berkas

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: perpanjang STNK, balik nama.

Belum ketemu? Chat langsung

PBB

Mau urus apa?

Cek tagihan PBB Balik nama SPPT Daftar objek baru (SPOP) Salinan SPPT Pembetulan SPPT Pengurangan PBB Keberatan PBB

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: balik nama SPPT.

Belum ketemu? Chat langsung

BPHTB

Mau urus apa?

Hitung BPHTB Validasi BPHTB jual beli BPHTB waris BPHTB hibah

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim.

Belum ketemu? Chat langsung