Pembukaan
KEPUTUSAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 521 TAHUN 2025
TENTANG
PEMBERIAN PENGURANGAN RETRIBUSI DAERAH DAN PEMBEBASAN SANKSI ADMINISTRATIF ATAS PENGGUNAAN TEMPAT USAHA PADA LOKASI SEMENTARA SKALA MIKRO, LOKASI SEMENTARA SKALA MIKRO HEWAN PELIHARAAN, LOKASI SEMENTARA SKALA MIKRO TANAMAN HIAS, LOKASI PROMOSI USAHA MIKRO DAN KECIL, DAN LOKASI BINAAN USAHA MIKRO TAHUN 2025
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Menimbang
a. bahwa untuk mendukung dan melindungi pelaku usaha mikro dan ultra mikro, perlu diberikan pengurangan retribusi daerah dan pembebasan sanksi administratif atas penggunaan tempat usaha pada lokasi sementara skala mikro, lokasi sementara skala mikro hewan peliharaan, lokasi sementara skala mikro tanaman hias, lokasi promosi usaha mikro dan kecil, dan lokasi binaan usaha mikro;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 99 ayat (1) sampai dengan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Pasal 99 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, kepala daerah dapat memberikan insentif fiskal berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan, atau penghapusan atas pokok retribusi dan/atau sanksinya secara jabatan untuk mendukung dan melindungi pelaku usaha mikro dan ultra mikro;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Pemberian Pengurangan Retribusi Daerah dan Pembebasan Sanksi Administratif atas Penggunaan Tempat Usaha pada Lokasi Sementara Skala Mikro, Lokasi Sementara Skala Mikro Hewan Peliharaan, Lokasi Sementara Skala Mikro Tanaman Hias, Lokasi Promosi Usaha Mikro dan Kecil, dan Lokasi Binaan Usaha Mikro Tahun 2025;
Mengingat
-
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);
-
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
-
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
-
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
-
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881);
-
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024 Nomor 201, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2041);
-
Peraturan Gubernur Nomor 188 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan Retribusi Daerah (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2015 Nomor 61022);
Diktum
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: KEPUTUSAN GUBERNUR TENTANG PEMBERIAN PENGURANGAN RETRIBUSI DAERAH DAN PEMBEBASAN SANKSI ADMINISTRATIF ATAS PENGGUNAAN TEMPAT USAHA PADA LOKASI SEMENTARA SKALA MIKRO, LOKASI SEMENTARA SKALA MIKRO HEWAN PELIHARAAN, LOKASI SEMENTARA SKALA MIKRO TANAMAN HIAS, LOKASI PROMOSI USAHA MIKRO DAN KECIL, DAN LOKASI BINAAN USAHA MIKRO TAHUN 2025.
KESATU
Menetapkan pemberian:
a. pengurangan retribusi daerah atas penggunaan tempat usaha untuk tahun 2025 pada lokasi sementara skala mikro, lokasi sementara skala mikro hewan peliharaan, lokasi sementara skala mikro tanaman hias, lokasi promosi usaha mikro dan kecil, dan lokasi binaan usaha mikro;
b. pembebasan sanksi administratif atas penetapan retribusi daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan
c. pembebasan sanksi administratif atas penetapan retribusi daerah pada tahun 2025 untuk penggunaan tempat usaha tahun 2024 pada lokasi sementara skala mikro, lokasi sementara skala mikro hewan peliharaan, lokasi sementara skala mikro tanaman hias, lokasi promosi usaha mikro dan kecil, dan lokasi binaan usaha mikro.
KEDUA
Besaran pengurangan retribusi daerah sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU huruf a, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur ini.
KETIGA
Penetapan retribusi daerah dengan pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU, dilakukan dengan penerbitan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) tanpa dikenakan sanksi administratif.
KEEMPAT
Pembayaran retribusi daerah yang ditetapkan dalam SKRD sebagaimana dimaksud dalam diktum KETIGA sebesar pokok retribusi terutang.
KELIMA
Pemberian pengurangan retribusi daerah dan pembebasan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU diberikan secara otomatis melalui "Retribusi Online System".
KEENAM
Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Penutup
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Juli 2025
GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
(ttd)
PRAMONO ANUNG
Tembusan:
- Wakil Gubernur DKI Jakarta
- Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta
- Para Asisten Sekda Provinsi DKI Jakarta
- Inspektur Provinsi DKI Jakarta
- Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta
- Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi DKI Jakarta
- Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi DKI Jakarta
- Para Walikota Kota Administrasi Provinsi DKI Jakarta
- Kepala Biro Perekonomian dan Keuangan Setda Provinsi DKI Jakarta
- Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta
- Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta
Lampiran
KEPUTUSAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 521 TAHUN 2025
TENTANG
PEMBERIAN PENGURANGAN RETRIBUSI DAERAH DAN PEMBEBASAN SANKSI ADMINISTRATIF ATAS PENGGUNAAN TEMPAT USAHA PADA LOKASI SEMENTARA SKALA MIKRO, LOKASI SEMENTARA SKALA MIKRO HEWAN PELIHARAAN, LOKASI SEMENTARA SKALA MIKRO TANAMAN HIAS, LOKASI PROMOSI USAHA MIKRO DAN KECIL, DAN LOKASI BINAAN USAHA MIKRO TAHUN 2025
BESARAN PENGURANGAN RETRIBUSI
A. Pemakaian Tempat Usaha di Lokasi Sementara Skala Mikro dan Lokasi Sementara Skala Mikro Hewan Peliharaan
| No. | Pemakaian Tempat Usaha | Nilai Retribusi Perda 1 Tahun 2024 | Persentase Pengurangan Nilai Retribusi | Nilai Retribusi |
|---|---|---|---|---|
| 1. | ≤ 6 m² | Rp300.000,00/bulan | 50% | Rp150.000,00/bulan |
| 2. | 7 m²–10 m² | Rp400.000,00/bulan | 62,50% | Rp150.000,00/bulan |
| 3. | 11 m²–15 m² | Rp500.000,00/bulan | 70% | Rp150.000,00/bulan |
B. Pemakaian Tempat Usaha di Lokasi Sementara Skala Mikro Tanaman Hias
| No. | Pemakaian Tempat Usaha | Nilai Retribusi Perda 1 Tahun 2024 | Persentase Pengurangan Nilai Retribusi | Nilai Retribusi |
|---|---|---|---|---|
| 1. | ≤ 10 m² | Rp375.000,00/bulan | 53,33% | Rp175.000,00/bulan |
| 2. | 11 m²–20 m² | Rp750.000,00/bulan | 76,67% | Rp175.000,00/bulan |
| 3. | 21 m²–30 m² | Rp1.000.000,00/bulan | 82,50% | Rp175.000,00/bulan |
| 4. | 31 m²–40 m² | Rp1.300.000,00/bulan | 86,54% | Rp175.000,00/bulan |
C. Pemakaian Tempat Usaha di Lokasi Promosi Usaha Mikro dan Kecil
| No. | Pemakaian Tempat Usaha | Nilai Retribusi Perda 1 Tahun 2024 | Persentase Pengurangan Nilai Retribusi | Nilai Retribusi |
|---|---|---|---|---|
| 1. | ≤ 6 m² | Rp450.000,00/bulan | 44,44% | Rp250.000,00/bulan |
| 2. | 7 m²–10 m² | Rp550.000,00/bulan | 54,55% | Rp250.000,00/bulan |
| 3. | 11 m²–15 m² | Rp650.000,00/bulan | 61,54% | Rp250.000,00/bulan |
| 4. | PPIKM | Rp750.000,00/bulan | 66,67% | Rp250.000,00/bulan |
D. Pemakaian Tempat Usaha di Lokasi Binaan Usaha Mikro
| No. | Pemakaian Tempat Usaha | Nilai Retribusi Perda 1 Tahun 2024 | Persentase Pengurangan Nilai Retribusi | Nilai Retribusi |
|---|---|---|---|---|
| 1. | KIOS | Rp450.000,00/bulan | 55,56% | Rp200.000,00/bulan |
| 2. | LOS | Rp350.000,00/bulan | 42,86% | Rp200.000,00/bulan |
GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
(ttd)
PRAMONO ANUNG
Catatan Editorial
- Kepgub ini insentif fiskal atas retribusi daerah, dengan dasar kewenangan Pasal 99 PP 35/2023 dan Pasal 99 ayat (1) Perda DKI 1/2024. Objeknya retribusi penggunaan tempat usaha, tidak menyentuh pajak daerah.
- Nilai dasar yang dikurangi adalah nilai retribusi menurut Perda DKI 1/2024. Perda 1/2024 mencabut Perda 3/2012 tentang Retribusi Daerah, jadi pelaku usaha yang dulu mengacu tarif perda lama perlu memakai angka di tabel Lampiran.
- Pembebasan sanksi administratif punya dua sasaran: penetapan retribusi 2025 yang mendapat pengurangan, dan penetapan pada tahun 2025 atas penggunaan tempat usaha tahun 2024 (Diktum KESATU huruf b dan c).
- Mengingat angka 7 menyebut Pergub DKI 188/2015 tentang Tata Cara Pemberian Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan Retribusi Daerah. Pelaksanaannya otomatis melalui Retribusi Online System (Diktum KELIMA).
- Kalau SKRD yang kamu terima belum mencerminkan pengurangan, cocokkan dengan tabel Lampiran.
Sumber
- PDF asli: Kepgub DKI 521/2025 di JDIH Jakarta
- Tanggal ditetapkan: 10 Juli 2025
- Tanggal berlaku: 10 Juli 2025 (Diktum KEENAM)
Konten teks asli peraturan ini disalin verbatim dari sumber resmi, hanya dirancang ulang tampilannya untuk kemudahan baca. Untuk keperluan hukum atau bukti formal, selalu rujuk PDF asli yang diterbitkan oleh Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta.