Pengurangan Retribusi dan Bebas Sanksi Lokasi Sementara Tahun 2025

Kepgub 521/2025Retribusi

RiwayatKepgub 835/2024 · historis521/2025 · ini

Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 521 Tahun 2025 tentang Pemberian Pengurangan Retribusi Daerah dan Pembebasan Sanksi Administratif Atas Penggunaan Tempat Usaha Pada Lokasi Sementara Skala Mikro, Lokasi Sementara Skala Mikro Hewan Peliharaan, Lokasi Sementara Skala Mikro Tanaman Hias, Lokasi Promosi Usaha Mikro dan Kecil, dan Lokasi Binaan Usaha Mikro Tahun 2025

Ditetapkan
10 Juli 2025
Berlaku
10 Juli 2025
Oleh
Gubernur DKI Jakarta
Pajak
Retribusi
Penandatangan
Pramono Anung
Kode
KEPGUB-521/2025
Sumber
Halaman resmi

Ringkasan

Kepgub DKI 521/2025 memberikan pengurangan retribusi daerah 42,86% sampai 86,54% dan pembebasan sanksi administratif atas penggunaan tempat usaha tahun 2025 di lokasi sementara skala mikro (termasuk hewan peliharaan dan tanaman hias), lokasi promosi UMK, dan lokasi binaan usaha mikro. Insentif diberikan otomatis lewat Retribusi Online System.

42,86% sampai 86,54%Rentang PenguranganPersentase pengurangan dari nilai retribusi Perda 1/2024, tergantung jenis lokasi dan luas tempat usaha (Lampiran tabel A sampai D)
5Jenis LokasiLokasi sementara skala mikro, lokasi sementara skala mikro hewan peliharaan, lokasi sementara skala mikro tanaman hias, lokasi promosi UMK, dan lokasi binaan usaha mikro (Diktum KESATU huruf a)
OtomatisMekanisme InsentifPengurangan dan pembebasan sanksi diberikan secara otomatis melalui Retribusi Online System (Diktum KELIMA)
10 Jul 2025Mulai BerlakuBerlaku pada tanggal ditetapkan (Diktum KEENAM). Cakupannya penggunaan tempat usaha tahun 2025, plus pembebasan sanksi atas penetapan tahun 2025 untuk penggunaan tahun 2024 (Diktum KESATU)

Yang perlu kamu tahu

  • Sasaran: pelaku usaha mikro dan ultra mikro yang memakai tempat usaha di lokasi sementara skala mikro (termasuk hewan peliharaan dan tanaman hias), lokasi promosi UMK, dan lokasi binaan usaha mikro di DKI Jakarta.
  • Pengurangan diberikan otomatis lewat Retribusi Online System (Diktum KELIMA). Kamu tidak perlu mengajukan permohonan.
  • Besaran pengurangan 42,86% sampai 86,54% dari nilai retribusi Perda 1/2024, tergantung jenis lokasi dan luas tempat usaha. Rinciannya ada di tabel Lampiran.
  • Bebas sanksi administratif untuk: (1) penetapan retribusi tahun 2025 yang mendapat pengurangan, dan (2) penetapan pada tahun 2025 atas penggunaan tempat usaha tahun 2024 di lokasi yang sama.
  • SKRD terbit tanpa sanksi administratif, jadi yang dibayar hanya pokok retribusi terutang (Diktum KETIGA dan KEEMPAT).
  • Berlaku sejak 10 Juli 2025. Cakupannya penggunaan tempat usaha tahun 2025, jadi per Oktober 2026 periode insentif ini sudah lewat.
  • Dasar hukum: Pasal 99 PP 35/2023 dan Pasal 99 ayat (1) Perda DKI 1/2024.

Iklan

Urus STNK, PBB, atau BPHTB?Cukup lewat WhatsApp, kami yang urus.Lihat layanan ›

Pembukaan

KEPUTUSAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 521 TAHUN 2025

TENTANG

PEMBERIAN PENGURANGAN RETRIBUSI DAERAH DAN PEMBEBASAN SANKSI ADMINISTRATIF ATAS PENGGUNAAN TEMPAT USAHA PADA LOKASI SEMENTARA SKALA MIKRO, LOKASI SEMENTARA SKALA MIKRO HEWAN PELIHARAAN, LOKASI SEMENTARA SKALA MIKRO TANAMAN HIAS, LOKASI PROMOSI USAHA MIKRO DAN KECIL, DAN LOKASI BINAAN USAHA MIKRO TAHUN 2025

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang

a. bahwa untuk mendukung dan melindungi pelaku usaha mikro dan ultra mikro, perlu diberikan pengurangan retribusi daerah dan pembebasan sanksi administratif atas penggunaan tempat usaha pada lokasi sementara skala mikro, lokasi sementara skala mikro hewan peliharaan, lokasi sementara skala mikro tanaman hias, lokasi promosi usaha mikro dan kecil, dan lokasi binaan usaha mikro;

b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 99 ayat (1) sampai dengan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Pasal 99 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, kepala daerah dapat memberikan insentif fiskal berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan, atau penghapusan atas pokok retribusi dan/atau sanksinya secara jabatan untuk mendukung dan melindungi pelaku usaha mikro dan ultra mikro;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Pemberian Pengurangan Retribusi Daerah dan Pembebasan Sanksi Administratif atas Penggunaan Tempat Usaha pada Lokasi Sementara Skala Mikro, Lokasi Sementara Skala Mikro Hewan Peliharaan, Lokasi Sementara Skala Mikro Tanaman Hias, Lokasi Promosi Usaha Mikro dan Kecil, dan Lokasi Binaan Usaha Mikro Tahun 2025;

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);

  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

  3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);

  5. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881);

  6. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024 Nomor 201, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2041);

  7. Peraturan Gubernur Nomor 188 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan Retribusi Daerah (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2015 Nomor 61022);

Diktum

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: KEPUTUSAN GUBERNUR TENTANG PEMBERIAN PENGURANGAN RETRIBUSI DAERAH DAN PEMBEBASAN SANKSI ADMINISTRATIF ATAS PENGGUNAAN TEMPAT USAHA PADA LOKASI SEMENTARA SKALA MIKRO, LOKASI SEMENTARA SKALA MIKRO HEWAN PELIHARAAN, LOKASI SEMENTARA SKALA MIKRO TANAMAN HIAS, LOKASI PROMOSI USAHA MIKRO DAN KECIL, DAN LOKASI BINAAN USAHA MIKRO TAHUN 2025.

KESATU

Menetapkan pemberian:

a. pengurangan retribusi daerah atas penggunaan tempat usaha untuk tahun 2025 pada lokasi sementara skala mikro, lokasi sementara skala mikro hewan peliharaan, lokasi sementara skala mikro tanaman hias, lokasi promosi usaha mikro dan kecil, dan lokasi binaan usaha mikro;

b. pembebasan sanksi administratif atas penetapan retribusi daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan

c. pembebasan sanksi administratif atas penetapan retribusi daerah pada tahun 2025 untuk penggunaan tempat usaha tahun 2024 pada lokasi sementara skala mikro, lokasi sementara skala mikro hewan peliharaan, lokasi sementara skala mikro tanaman hias, lokasi promosi usaha mikro dan kecil, dan lokasi binaan usaha mikro.

KEDUA

Besaran pengurangan retribusi daerah sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU huruf a, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur ini.

KETIGA

Penetapan retribusi daerah dengan pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU, dilakukan dengan penerbitan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) tanpa dikenakan sanksi administratif.

KEEMPAT

Pembayaran retribusi daerah yang ditetapkan dalam SKRD sebagaimana dimaksud dalam diktum KETIGA sebesar pokok retribusi terutang.

KELIMA

Pemberian pengurangan retribusi daerah dan pembebasan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU diberikan secara otomatis melalui "Retribusi Online System".

KEENAM

Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Penutup

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Juli 2025

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

(ttd)

PRAMONO ANUNG

Tembusan:

  1. Wakil Gubernur DKI Jakarta
  2. Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta
  3. Para Asisten Sekda Provinsi DKI Jakarta
  4. Inspektur Provinsi DKI Jakarta
  5. Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta
  6. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi DKI Jakarta
  7. Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi DKI Jakarta
  8. Para Walikota Kota Administrasi Provinsi DKI Jakarta
  9. Kepala Biro Perekonomian dan Keuangan Setda Provinsi DKI Jakarta
  10. Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta
  11. Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta

Lampiran

KEPUTUSAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 521 TAHUN 2025

TENTANG

PEMBERIAN PENGURANGAN RETRIBUSI DAERAH DAN PEMBEBASAN SANKSI ADMINISTRATIF ATAS PENGGUNAAN TEMPAT USAHA PADA LOKASI SEMENTARA SKALA MIKRO, LOKASI SEMENTARA SKALA MIKRO HEWAN PELIHARAAN, LOKASI SEMENTARA SKALA MIKRO TANAMAN HIAS, LOKASI PROMOSI USAHA MIKRO DAN KECIL, DAN LOKASI BINAAN USAHA MIKRO TAHUN 2025

BESARAN PENGURANGAN RETRIBUSI

A. Pemakaian Tempat Usaha di Lokasi Sementara Skala Mikro dan Lokasi Sementara Skala Mikro Hewan Peliharaan

No. Pemakaian Tempat Usaha Nilai Retribusi Perda 1 Tahun 2024 Persentase Pengurangan Nilai Retribusi Nilai Retribusi
1. ≤ 6 m² Rp300.000,00/bulan 50% Rp150.000,00/bulan
2. 7 m²–10 m² Rp400.000,00/bulan 62,50% Rp150.000,00/bulan
3. 11 m²–15 m² Rp500.000,00/bulan 70% Rp150.000,00/bulan

B. Pemakaian Tempat Usaha di Lokasi Sementara Skala Mikro Tanaman Hias

No. Pemakaian Tempat Usaha Nilai Retribusi Perda 1 Tahun 2024 Persentase Pengurangan Nilai Retribusi Nilai Retribusi
1. ≤ 10 m² Rp375.000,00/bulan 53,33% Rp175.000,00/bulan
2. 11 m²–20 m² Rp750.000,00/bulan 76,67% Rp175.000,00/bulan
3. 21 m²–30 m² Rp1.000.000,00/bulan 82,50% Rp175.000,00/bulan
4. 31 m²–40 m² Rp1.300.000,00/bulan 86,54% Rp175.000,00/bulan

C. Pemakaian Tempat Usaha di Lokasi Promosi Usaha Mikro dan Kecil

No. Pemakaian Tempat Usaha Nilai Retribusi Perda 1 Tahun 2024 Persentase Pengurangan Nilai Retribusi Nilai Retribusi
1. ≤ 6 m² Rp450.000,00/bulan 44,44% Rp250.000,00/bulan
2. 7 m²–10 m² Rp550.000,00/bulan 54,55% Rp250.000,00/bulan
3. 11 m²–15 m² Rp650.000,00/bulan 61,54% Rp250.000,00/bulan
4. PPIKM Rp750.000,00/bulan 66,67% Rp250.000,00/bulan

D. Pemakaian Tempat Usaha di Lokasi Binaan Usaha Mikro

No. Pemakaian Tempat Usaha Nilai Retribusi Perda 1 Tahun 2024 Persentase Pengurangan Nilai Retribusi Nilai Retribusi
1. KIOS Rp450.000,00/bulan 55,56% Rp200.000,00/bulan
2. LOS Rp350.000,00/bulan 42,86% Rp200.000,00/bulan

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

(ttd)

PRAMONO ANUNG


Catatan Editorial

Catatan ini ditulis editor JawaraPajak, bukan bagian dari teks asli peraturan.
  • Kepgub ini insentif fiskal atas retribusi daerah, dengan dasar kewenangan Pasal 99 PP 35/2023 dan Pasal 99 ayat (1) Perda DKI 1/2024. Objeknya retribusi penggunaan tempat usaha, tidak menyentuh pajak daerah.
  • Nilai dasar yang dikurangi adalah nilai retribusi menurut Perda DKI 1/2024. Perda 1/2024 mencabut Perda 3/2012 tentang Retribusi Daerah, jadi pelaku usaha yang dulu mengacu tarif perda lama perlu memakai angka di tabel Lampiran.
  • Pembebasan sanksi administratif punya dua sasaran: penetapan retribusi 2025 yang mendapat pengurangan, dan penetapan pada tahun 2025 atas penggunaan tempat usaha tahun 2024 (Diktum KESATU huruf b dan c).
  • Mengingat angka 7 menyebut Pergub DKI 188/2015 tentang Tata Cara Pemberian Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan Retribusi Daerah. Pelaksanaannya otomatis melalui Retribusi Online System (Diktum KELIMA).
  • Kalau SKRD yang kamu terima belum mencerminkan pengurangan, cocokkan dengan tabel Lampiran.

Sumber

Konten teks asli peraturan ini disalin verbatim dari sumber resmi, hanya dirancang ulang tampilannya untuk kemudahan baca. Untuk keperluan hukum atau bukti formal, selalu rujuk PDF asli yang diterbitkan oleh Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta.

Mau dibantu urus pajak kendaraan atau properti? Chat WhatsApp

Pengurusan STNK

Mau urus apa?

Perpanjang STNK tahunan Perpanjang 5 tahun (ganti plat) Balik nama STNK hilang STNK hilang + balik nama Mutasi masuk Mutasi keluar Pindah alamat Ganti warna Ganti plat ganjil-genap Cabut berkas

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: perpanjang STNK, balik nama.

Belum ketemu? Chat langsung

PBB

Mau urus apa?

Cek tagihan PBB Balik nama SPPT Daftar objek baru (SPOP) Salinan SPPT Pembetulan SPPT Pengurangan PBB Keberatan PBB

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: balik nama SPPT.

Belum ketemu? Chat langsung

BPHTB

Mau urus apa?

Hitung BPHTB Validasi BPHTB jual beli BPHTB waris BPHTB hibah

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim.

Belum ketemu? Chat langsung