Pengurangan Retribusi dan Penghapusan Sanksi Usaha Mikro 2024

Kepgub 835/2024Retribusi

Riwayat835/2024 · iniKepgub 521/2025

Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 835 Tahun 2024 tentang Pemberian Pengurangan Retribusi Daerah dan Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Bunga Terlambat Bayar atas Penggunaan Tempat Usaha pada Lokasi Sementara Skala Mikro, Lokasi Sementara Skala Mikro Hewan Peliharaan, Lokasi Sementara Skala Mikro Tanaman Hias, Lokasi Promosi Usaha Mikro dan Kecil, dan Lokasi Binaan Usaha Mikro Tahun 2024

Ditetapkan
13 Desember 2024
Berlaku
5 Januari 2024
Oleh
P. Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Pajak
Retribusi
Penandatangan
Teguh Setyabudi
Kode
KEPGUB-835/2024
Sumber
Halaman resmi

Ringkasan

Kepgub DKI 835/2024 memberikan pengurangan retribusi daerah dan penghapusan sanksi administratif berupa bunga terlambat bayar untuk tempat usaha di lima jenis lokasi usaha mikro sepanjang tahun 2024, otomatis lewat Retribusi Online System. Masa berlakunya sudah lewat; untuk tahun 2025 ada Kepgub 521/2025.

Rp150.000/bulanLokasi Sementara MikroNilai retribusi setelah pengurangan untuk semua ukuran sampai 15 m² di Lokasi Sementara Skala Mikro dan Lokasi Sementara Skala Mikro Hewan Peliharaan (Lampiran huruf A)
42,86% - 86,54%Persentase PenguranganPengurangan dari nilai retribusi Perda 1/2024 bervariasi menurut jenis lokasi dan luas tempat usaha (Lampiran huruf A sampai D)
31 Des 2024Akhir Penghapusan SanksiPenghapusan sanksi bunga terlambat bayar berlaku sampai 31 Desember 2024 (Diktum KETIGA). Tanggal ini sudah lewat.
5 Jan 2024Berlaku SurutDitetapkan 13 Desember 2024, berlaku surut sejak 5 Januari 2024 (Diktum KELIMA)

Yang perlu kamu tahu

Kepgub DKI 835/2024 memberikan pengurangan retribusi daerah dan penghapusan sanksi administratif berupa bunga terlambat bayar untuk penggunaan tempat usaha di lima jenis lokasi usaha mikro selama tahun 2024. Tujuannya mendukung dan melindungi pelaku usaha mikro dan ultra mikro (Menimbang huruf a). Tahun 2024 sudah lewat, jadi kepgub ini sekarang bersifat historis. Untuk tahun 2025, lihat Kepgub 521/2025.

Dasar kewenangannya Pasal 99 ayat (1) sampai (3) PP 35/2023 dan Pasal 99 ayat (1) Perda DKI 1/2024: kepala daerah dapat memberikan insentif fiskal berupa pengurangan pokok retribusi dan/atau sanksinya secara jabatan (Menimbang huruf b).

  • Pengurangan dan penghapusan sanksi diberikan otomatis melalui Retribusi Online System, tanpa permohonan (Diktum KEEMPAT).
  • Lima jenis lokasi: Lokasi Sementara Skala Mikro, Lokasi Sementara Skala Mikro Hewan Peliharaan, Lokasi Sementara Skala Mikro Tanaman Hias, Lokasi Promosi Usaha Mikro dan Kecil, dan Lokasi Binaan Usaha Mikro (Diktum KESATU).
  • Nilai retribusi setelah pengurangan: Rp150.000/bulan (lokasi sementara mikro dan hewan peliharaan), Rp175.000/bulan (tanaman hias), Rp250.000/bulan (lokasi promosi, termasuk PPKIKM), Rp200.000/bulan (lokasi binaan, kios maupun los).
  • Berlaku surut sejak 5 Januari 2024 walau ditetapkan 13 Desember 2024 (Diktum KELIMA).
  • Penghapusan sanksi bunga terlambat bayar untuk penetapan retribusi Januari sampai Desember 2024 berlaku sampai 31 Desember 2024 (Diktum KETIGA).

Iklan

Urus STNK, PBB, atau BPHTB?Cukup lewat WhatsApp, kami yang urus.Lihat layanan ›

Pembukaan

KEPUTUSAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 835 TAHUN 2024

TENTANG

PEMBERIAN PENGURANGAN RETRIBUSI DAERAH DAN PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA BUNGA TERLAMBAT BAYAR ATAS PENGGUNAAN TEMPAT USAHA PADA LOKASI SEMENTARA SKALA MIKRO, LOKASI SEMENTARA SKALA MIKRO HEWAN PELIHARAAN, LOKASI SEMENTARA SKALA MIKRO TANAMAN HIAS, LOKASI PROMOSI USAHA MIKRO DAN KECIL, DAN LOKASI BINAAN USAHA MIKRO TAHUN 2024

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang

a. bahwa untuk mendukung dan melindungi pelaku usaha mikro dan ultra mikro, perlu diberikan pengurangan retribusi daerah dan penghapusan sanksi administratif berupa bunga terlambat bayar atas penggunaan tempat usaha pada Lokasi Sementara Skala Mikro, Lokasi Sementara Skala Mikro Hewan Peliharaan, Lokasi Sementara Skala Mikro Tanaman Hias, Lokasi Promosi Usaha Mikro dan Kecil, dan Lokasi Binaan Usaha Mikro;

b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 99 ayat (1) sampai dengan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Pasal 99 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, kepala daerah dapat memberikan insentif fiskal berupa pengurangan atas pokok retribusi dan/atau sanksinya secara jabatan untuk mendukung dan melindungi pelaku usaha mikro dan ultra mikro;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Pemberian Pengurangan Retribusi Daerah dan Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Bunga Terlambat Bayar atas Penggunaan Tempat Usaha pada Lokasi Sementara Skala Mikro, Lokasi Sementara Skala Mikro Hewan Peliharaan, Lokasi Sementara Skala Mikro Tanaman Hias, Lokasi Promosi Usaha Mikro dan Kecil, dan Lokasi Binaan Usaha Mikro Tahun 2024;

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);

  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

  3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);

  5. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881);

  6. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024 Nomor 201, Tambahan Lembaran Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2041);

  7. Peraturan Gubernur Nomor 188 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan Retribusi Daerah (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2015 Nomor 61022);

Diktum

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : KEPUTUSAN GUBERNUR TENTANG PEMBERIAN PENGURANGAN RETRIBUSI DAERAH DAN PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA BUNGA TERLAMBAT BAYAR ATAS PENGGUNAAN TEMPAT USAHA PADA LOKASI SEMENTARA SKALA MIKRO, LOKASI SEMENTRA SKALA MIKRO HEWAN PELIHARAAN, LOKASI SEMENTARA SKALA MIKRO TANAMAN HIAS, LOKASI PROMOSI USAHA MIKRO DAN KECIL, DAN LOKASI BINAAN USAHA MIKRO TAHUN 2024.


KESATU

: Menetapkan pemberian:

a. pengurangan retribusi daerah atas penggunaan tempat usaha pada lokasi sementara skala mikro, lokasi sementara skala mikro hewan peliharaan, lokasi sementara skala mikro tanaman hias, lokasi promosi usaha mikro dan kecil, dan lokasi binaan usaha mikro pada tahun 2024; dan

b. penghapusan sanksi administratif berupa bunga terlambat bayar terhitung sejak tanggal 5 Januari 2024 atas penetapan retribusi daerah atas penggunaan tempat usaha pada lokasi sementara skala mikro, lokasi sementara skala mikro hewan peliharaan, lokasi semestara skala mikro tanaman hias, lokasi promosi usaha mikro dan kecil, dan lokasi binaan usaha mikro bulan Januari 2024 sampai dengan bulan Desember 2024.

KEDUA

: Besaran pengurangan retribusi daerah atas penggunaan tempat usaha pada lokasi sementara skala mikro, lokasi sementara skala mikro hewan peliharaan, lokasi sementara skala mikro tanaman hias, lokasi promosi usaha mikro dan kecil, dan lokasi binaan usaha mikro sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU huruf a, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur ini.

KETIGA

: Pemberian penghapusan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU huruf b berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.

KEEMPAT

: Pemberian pengurangan retribusi daerah dan penghapusan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU diberikan secara otomatis melalui "Retribusi Online System".

KELIMA

: Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut terhitung sejak tanggal 5 Januari 2024.


Penutup

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Desember 2024

P. GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

ttd

TEGUH SETYABUDI

Tembusan:

  1. Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta
  2. Para Asisten Sekda Provinsi DKI Jakarta
  3. Inspektur Provinsi DKI Jakarta
  4. Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta
  5. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi DKI Jakarta
  6. Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi DKI Jakarta
  7. Para Walikota Kota Administrasi Provinsi DKI Jakarta
  8. Kepala Biro Perekonomian dan Keuangan Setda Provinsi DKI Jakarta
  9. Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta
  10. Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta

Lampiran

LAMPIRAN KEPUTUSAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 835 TAHUN 2024

TENTANG PEMBERIAN PENGURANGAN RETRIBUSI DAERAH DAN PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA BUNGA TERLAMBAT BAYAR ATAS PENGGUNAAN TEMPAT USAHA PADA LOKASI SEMENTARA SKALA MIKRO, LOKASI SEMENTARA SKALA MIKRO HEWAN PELIHARAAN, LOKASI SEMENTARA SKALA MIKRO TANAMAN HIAS, LOKASI PROMOSI USAHA MIKRO DAN KECIL, DAN LOKASI BINAAN USAHA MIKRO TAHUN 2024

BESARAN PENGURANGAN RETRIBUSI

A. Pemakaian Tempat Usaha di Lokasi Sementara Skala Mikro dan Lokasi Sementara Skala Mikro Hewan Peliharaan

NO. PEMAKAIAN TEMPAT USAHA NILAI RETRIBUSI PERDA 1 TAHUN 2024 PERSENTASE PENGURANGAN NILAI RETRIBUSI NILAI RETRIBUSI
1. ≤ 6 m² Rp300.000,00/bulan 50% Rp150.000,00/bulan
2. 7 m²–10 m² Rp400.000,00/bulan 62,50% Rp150.000,00/bulan
3. 11 m²–15 m² Rp500.000,00/bulan 70% Rp150.000,00/bulan

B. Pemakaian Tempat Usaha di Lokasi Sementara Skala Mikro Tanaman Hias

NO. PEMAKAIAN TEMPAT USAHA NILAI RETRIBUSI PERDA 1 TAHUN 2024 PERSENTASE PENGURANGAN NILAI RETRIBUSI NILAI RETRIBUSI
1. ≤ 10 m² Rp375.000,00/bulan 53,33% Rp175.000,00/bulan
2. 11 m²–20 m² Rp750.000,00/bulan 76,67% Rp175.000,00/bulan
3. 21 m²–30 m² Rp1.000.000,00/bulan 82,50% Rp175.000,00/bulan
4. 31 m²–40 m² Rp1.300.000,00/bulan 86,54% Rp175.000,00/bulan

C. Pemakaian Tempat Usaha di Lokasi Promosi Usaha Mikro dan Kecil

NO. PEMAKAIAN TEMPAT USAHA NILAI RETRIBUSI PERDA 1 TAHUN 2024 PERSENTASE PENGURANGAN NILAI RETRIBUSI NILAI RETRIBUSI
1. ≤ 6 m² Rp450.000,00/bulan 44,44% Rp250.000,00/bulan
2. 7 m²–10 m² Rp550.000,00/bulan 54,55% Rp250.000,00/bulan
3. 11 m²–15 m² Rp650.000,00/bulan 61,54% Rp250.000,00/bulan
4. PPKIKM Rp750.000,00/bulan 66,67% Rp250.000,00/bulan

D. Pemakaian Tempat Usaha di Lokasi Binaan Usaha Mikro

NO. PEMAKAIAN TEMPAT USAHA NILAI RETRIBUSI PERDA 1 TAHUN 2024 PERSENTASE PENGURANGAN NILAI RETRIBUSI NILAI RETRIBUSI
1. KIOS Rp450.000,00/bulan 55,56% Rp200.000,00/bulan
2. LOS Rp350.000,00/bulan 42,86% Rp200.000,00/bulan

Catatan Editorial

Catatan editor JawaraPajak (bukan bagian dari teks asli):

  • Kepgub ini ditetapkan 13 Desember 2024 dan berlaku surut sejak 5 Januari 2024 (Diktum KELIMA). Teks kepgub tidak mengatur cara mengembalikan atau memperhitungkan retribusi yang sudah telanjur dibayar dengan tarif penuh.
  • Masa berlakunya terbatas pada tahun 2024: pengurangan untuk tahun 2024 (Diktum KESATU huruf a) dan penghapusan sanksi sampai 31 Desember 2024 (Diktum KETIGA). Untuk tahun 2025, pengaturan serupa ada di Kepgub 521/2025.
  • Pergub DKI 188/2015 tentang Tata Cara Pemberian Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan Retribusi Daerah tercantum di Mengingat angka 7.
  • Kepgub ini tidak mencantumkan nomor Berita Daerah; naskahnya tersedia di JDIH DKI Jakarta.
  • Lokasi di luar lima jenis lokasi dalam Diktum KESATU tidak tercakup kepgub ini.

Sumber

Mau dibantu urus pajak kendaraan atau properti? Chat WhatsApp

Pengurusan STNK

Mau urus apa?

Perpanjang STNK tahunan Perpanjang 5 tahun (ganti plat) Balik nama STNK hilang STNK hilang + balik nama Mutasi masuk Mutasi keluar Pindah alamat Ganti warna Ganti plat ganjil-genap Cabut berkas

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: perpanjang STNK, balik nama.

Belum ketemu? Chat langsung

PBB

Mau urus apa?

Cek tagihan PBB Balik nama SPPT Daftar objek baru (SPOP) Salinan SPPT Pembetulan SPPT Pengurangan PBB Keberatan PBB

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: balik nama SPPT.

Belum ketemu? Chat langsung

BPHTB

Mau urus apa?

Hitung BPHTB Validasi BPHTB jual beli BPHTB waris BPHTB hibah

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim.

Belum ketemu? Chat langsung