Pembukaan
KEPUTUSAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 835 TAHUN 2024
TENTANG
PEMBERIAN PENGURANGAN RETRIBUSI DAERAH DAN PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA BUNGA TERLAMBAT BAYAR ATAS PENGGUNAAN TEMPAT USAHA PADA LOKASI SEMENTARA SKALA MIKRO, LOKASI SEMENTARA SKALA MIKRO HEWAN PELIHARAAN, LOKASI SEMENTARA SKALA MIKRO TANAMAN HIAS, LOKASI PROMOSI USAHA MIKRO DAN KECIL, DAN LOKASI BINAAN USAHA MIKRO TAHUN 2024
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Menimbang
a. bahwa untuk mendukung dan melindungi pelaku usaha mikro dan ultra mikro, perlu diberikan pengurangan retribusi daerah dan penghapusan sanksi administratif berupa bunga terlambat bayar atas penggunaan tempat usaha pada Lokasi Sementara Skala Mikro, Lokasi Sementara Skala Mikro Hewan Peliharaan, Lokasi Sementara Skala Mikro Tanaman Hias, Lokasi Promosi Usaha Mikro dan Kecil, dan Lokasi Binaan Usaha Mikro;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 99 ayat (1) sampai dengan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Pasal 99 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, kepala daerah dapat memberikan insentif fiskal berupa pengurangan atas pokok retribusi dan/atau sanksinya secara jabatan untuk mendukung dan melindungi pelaku usaha mikro dan ultra mikro;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Pemberian Pengurangan Retribusi Daerah dan Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Bunga Terlambat Bayar atas Penggunaan Tempat Usaha pada Lokasi Sementara Skala Mikro, Lokasi Sementara Skala Mikro Hewan Peliharaan, Lokasi Sementara Skala Mikro Tanaman Hias, Lokasi Promosi Usaha Mikro dan Kecil, dan Lokasi Binaan Usaha Mikro Tahun 2024;
Mengingat
-
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);
-
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
-
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
-
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
-
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881);
-
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024 Nomor 201, Tambahan Lembaran Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2041);
-
Peraturan Gubernur Nomor 188 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan Retribusi Daerah (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2015 Nomor 61022);
Diktum
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN GUBERNUR TENTANG PEMBERIAN PENGURANGAN RETRIBUSI DAERAH DAN PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA BUNGA TERLAMBAT BAYAR ATAS PENGGUNAAN TEMPAT USAHA PADA LOKASI SEMENTARA SKALA MIKRO, LOKASI SEMENTRA SKALA MIKRO HEWAN PELIHARAAN, LOKASI SEMENTARA SKALA MIKRO TANAMAN HIAS, LOKASI PROMOSI USAHA MIKRO DAN KECIL, DAN LOKASI BINAAN USAHA MIKRO TAHUN 2024.
KESATU
: Menetapkan pemberian:
a. pengurangan retribusi daerah atas penggunaan tempat usaha pada lokasi sementara skala mikro, lokasi sementara skala mikro hewan peliharaan, lokasi sementara skala mikro tanaman hias, lokasi promosi usaha mikro dan kecil, dan lokasi binaan usaha mikro pada tahun 2024; dan
b. penghapusan sanksi administratif berupa bunga terlambat bayar terhitung sejak tanggal 5 Januari 2024 atas penetapan retribusi daerah atas penggunaan tempat usaha pada lokasi sementara skala mikro, lokasi sementara skala mikro hewan peliharaan, lokasi semestara skala mikro tanaman hias, lokasi promosi usaha mikro dan kecil, dan lokasi binaan usaha mikro bulan Januari 2024 sampai dengan bulan Desember 2024.
KEDUA
: Besaran pengurangan retribusi daerah atas penggunaan tempat usaha pada lokasi sementara skala mikro, lokasi sementara skala mikro hewan peliharaan, lokasi sementara skala mikro tanaman hias, lokasi promosi usaha mikro dan kecil, dan lokasi binaan usaha mikro sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU huruf a, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur ini.
KETIGA
: Pemberian penghapusan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU huruf b berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.
KEEMPAT
: Pemberian pengurangan retribusi daerah dan penghapusan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU diberikan secara otomatis melalui "Retribusi Online System".
KELIMA
: Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut terhitung sejak tanggal 5 Januari 2024.
Penutup
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Desember 2024
P. GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
ttd
TEGUH SETYABUDI
Tembusan:
- Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta
- Para Asisten Sekda Provinsi DKI Jakarta
- Inspektur Provinsi DKI Jakarta
- Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta
- Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi DKI Jakarta
- Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi DKI Jakarta
- Para Walikota Kota Administrasi Provinsi DKI Jakarta
- Kepala Biro Perekonomian dan Keuangan Setda Provinsi DKI Jakarta
- Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta
- Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta
Lampiran
LAMPIRAN KEPUTUSAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 835 TAHUN 2024
TENTANG PEMBERIAN PENGURANGAN RETRIBUSI DAERAH DAN PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA BUNGA TERLAMBAT BAYAR ATAS PENGGUNAAN TEMPAT USAHA PADA LOKASI SEMENTARA SKALA MIKRO, LOKASI SEMENTARA SKALA MIKRO HEWAN PELIHARAAN, LOKASI SEMENTARA SKALA MIKRO TANAMAN HIAS, LOKASI PROMOSI USAHA MIKRO DAN KECIL, DAN LOKASI BINAAN USAHA MIKRO TAHUN 2024
BESARAN PENGURANGAN RETRIBUSI
A. Pemakaian Tempat Usaha di Lokasi Sementara Skala Mikro dan Lokasi Sementara Skala Mikro Hewan Peliharaan
| NO. | PEMAKAIAN TEMPAT USAHA | NILAI RETRIBUSI PERDA 1 TAHUN 2024 | PERSENTASE PENGURANGAN NILAI RETRIBUSI | NILAI RETRIBUSI |
|---|---|---|---|---|
| 1. | ≤ 6 m² | Rp300.000,00/bulan | 50% | Rp150.000,00/bulan |
| 2. | 7 m²–10 m² | Rp400.000,00/bulan | 62,50% | Rp150.000,00/bulan |
| 3. | 11 m²–15 m² | Rp500.000,00/bulan | 70% | Rp150.000,00/bulan |
B. Pemakaian Tempat Usaha di Lokasi Sementara Skala Mikro Tanaman Hias
| NO. | PEMAKAIAN TEMPAT USAHA | NILAI RETRIBUSI PERDA 1 TAHUN 2024 | PERSENTASE PENGURANGAN NILAI RETRIBUSI | NILAI RETRIBUSI |
|---|---|---|---|---|
| 1. | ≤ 10 m² | Rp375.000,00/bulan | 53,33% | Rp175.000,00/bulan |
| 2. | 11 m²–20 m² | Rp750.000,00/bulan | 76,67% | Rp175.000,00/bulan |
| 3. | 21 m²–30 m² | Rp1.000.000,00/bulan | 82,50% | Rp175.000,00/bulan |
| 4. | 31 m²–40 m² | Rp1.300.000,00/bulan | 86,54% | Rp175.000,00/bulan |
C. Pemakaian Tempat Usaha di Lokasi Promosi Usaha Mikro dan Kecil
| NO. | PEMAKAIAN TEMPAT USAHA | NILAI RETRIBUSI PERDA 1 TAHUN 2024 | PERSENTASE PENGURANGAN NILAI RETRIBUSI | NILAI RETRIBUSI |
|---|---|---|---|---|
| 1. | ≤ 6 m² | Rp450.000,00/bulan | 44,44% | Rp250.000,00/bulan |
| 2. | 7 m²–10 m² | Rp550.000,00/bulan | 54,55% | Rp250.000,00/bulan |
| 3. | 11 m²–15 m² | Rp650.000,00/bulan | 61,54% | Rp250.000,00/bulan |
| 4. | PPKIKM | Rp750.000,00/bulan | 66,67% | Rp250.000,00/bulan |
D. Pemakaian Tempat Usaha di Lokasi Binaan Usaha Mikro
| NO. | PEMAKAIAN TEMPAT USAHA | NILAI RETRIBUSI PERDA 1 TAHUN 2024 | PERSENTASE PENGURANGAN NILAI RETRIBUSI | NILAI RETRIBUSI |
|---|---|---|---|---|
| 1. | KIOS | Rp450.000,00/bulan | 55,56% | Rp200.000,00/bulan |
| 2. | LOS | Rp350.000,00/bulan | 42,86% | Rp200.000,00/bulan |
Catatan Editorial
Catatan editor JawaraPajak (bukan bagian dari teks asli):
- Kepgub ini ditetapkan 13 Desember 2024 dan berlaku surut sejak 5 Januari 2024 (Diktum KELIMA). Teks kepgub tidak mengatur cara mengembalikan atau memperhitungkan retribusi yang sudah telanjur dibayar dengan tarif penuh.
- Masa berlakunya terbatas pada tahun 2024: pengurangan untuk tahun 2024 (Diktum KESATU huruf a) dan penghapusan sanksi sampai 31 Desember 2024 (Diktum KETIGA). Untuk tahun 2025, pengaturan serupa ada di Kepgub 521/2025.
- Pergub DKI 188/2015 tentang Tata Cara Pemberian Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan Retribusi Daerah tercantum di Mengingat angka 7.
- Kepgub ini tidak mencantumkan nomor Berita Daerah; naskahnya tersedia di JDIH DKI Jakarta.
- Lokasi di luar lima jenis lokasi dalam Diktum KESATU tidak tercakup kepgub ini.
Sumber
- PDF resmi: JDIH DKI Jakarta: Kepgub 835/2024