Batasan Penghasilan Tertinggi Penerima Manfaat Fasilitas Pembiayaan Perolehan Rumah MBR

Kepgub 588/2020Non-Pajak

RiwayatKepgub 855/2019588/2020 · ini

Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 588 Tahun 2020 tentang Batasan Penghasilan Tertinggi Penerima Manfaat Fasilitas Pembiayaan Perolehan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Ditetapkan
10 Juni 2020
Berlaku
10 Juni 2020
Oleh
Gubernur DKI Jakarta
Pajak
Non-Pajak
Penandatangan
Anies Baswedan
Mencabut
Kepgub 855/2019
Kode
KEPGUB-588/2020
Sumber
Halaman resmi

Ringkasan

Kepgub DKI 588/2020 menetapkan batasan penghasilan tertinggi penerima manfaat fasilitas pembiayaan perolehan rumah bagi MBR sebesar Rp14.800.000 per bulan, dan mencabut Kepgub 855/2019.

Rp14.800.000Batas Penghasilan MBRBatasan tertinggi penghasilan rumah tangga per bulan untuk memanfaatkan fasilitas pembiayaan perolehan rumah (Diktum KESATU dan KEDUA)
3xRumus PenghitunganBatas penghasilan sama dengan 3 kali nilai angsuran atau biaya kredit rumah dengan skema pembiayaan komersial (Diktum KETIGA)
4 caraCara Hitung PenghasilanPenghasilan tetap atau tidak tetap, untuk status tidak kawin atau kawin (Diktum KEEMPAT huruf a sampai d)
10 Juni 2020Tanggal BerlakuBerlaku pada tanggal ditetapkan (Diktum KEENAM) dan mencabut Kepgub 855/2019 (Diktum KELIMA)

Yang perlu kamu tahu

Kepgub DKI 588/2020 menetapkan batas penghasilan tertinggi penerima manfaat fasilitas pembiayaan perolehan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di DKI Jakarta: Rp14.800.000 per bulan, berlaku sejak 10 Juni 2020. Kepgub ini bukan aturan pajak; isinya kriteria penerima fasilitas perumahan.

Rumusnya 3 kali nilai angsuran atau biaya memperoleh rumah secara kredit dengan skema komersial (Diktum KETIGA). Bagi yang berstatus kawin, penghasilan dihitung gabungan pasangan suami istri (Diktum KEEMPAT).

  • Rp14,8 juta/bulan adalah batas tertinggi penghasilan rumah tangga (Diktum KESATU dan KEDUA).
  • Penghasilan dihitung dengan empat cara: tetap atau tidak tetap, untuk status tidak kawin atau kawin. Penghasilan tidak tetap memakai rata-rata per bulan dalam 1 tahun (Diktum KEEMPAT).
  • Kepgub 855/2019 tentang batasan penghasilan yang sama dicabut (Diktum KELIMA).
  • Dasar penetapannya Pasal 7 Pergub 104/2018 (Menimbang huruf a).

Iklan

Urus STNK, PBB, atau BPHTB?Cukup lewat WhatsApp, kami yang urus.Lihat layanan ›

Pembukaan

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

KEPUTUSAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 588 TAHUN 2020

TENTANG

BATASAN PENGHASILAN TERTINGGI PENERIMA MANFAAT FASILITAS PEMBIAYAAN PEROLEHAN RUMAH BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang

a. bahwa berdasarkan Pasal 7 Peraturan Gubernur Nomor 104 Tahun 2018 tentang Fasilitas Pembiayaan Perolehan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah, penerima manfaat fasilitas pembiayaan perolehan rumah merupakan masyarakat berpenghasilan rendah dengan batasan penghasilan ditetapkan oleh Gubernur;

b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10/PRT/M/2019 tentang Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Persyaratan Kemudahan Perolehan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah, telah ditetapkan rumus penghitungan batas penghasilan rumah tangga masyarakat berpenghasilan rendah;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Batasan Penghasilan Tertinggi Penerima Manfaat Fasilitas Pembiayaan Perolehan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah;

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);

  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

  3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10/PRT/M/2019 tentang Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Persyaratan Kemudahan Perolehan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 735);

  4. Peraturan Gubernur Nomor 104 Tahun 2018 tentang Fasilitas Pembiayaan Perolehan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2018 Nomor 71035) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 104 Tahun 2018 tentang Fasilitas Pembiayaan Perolehan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2020 Nomor 71008);

Diktum

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : KEPUTUSAN GUBERNUR TENTANG BATASAN PENGHASILAN TERTINGGI PENERIMA MANFAAT FASILITAS PEMBIAYAAN PEROLEHAN RUMAH BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH.


KESATU

Menetapkan batasan penghasilan tertinggi penerima manfaat fasilitas pembiayaan perolehan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah sebesar Rp14.800.000,00 (empat belas juta delapan ratus ribu rupiah) per bulan.

KEDUA

Batasan penghasilan tertinggi sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU merupakan batasan tertinggi penghasilan rumah tangga masyarakat berpenghasilan rendah yang merupakan nilai penghasilan rumah tangga paling besar untuk pemberian kemudahan perolehan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

KETIGA

Rumusan batasan penghasilan tertinggi rumah tangga masyarakat berpenghasilan rendah, yaitu sama dengan 3 (tiga) kali nilai angsuran atau biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh rumah secara kredit dengan skema pembiayaan komersial.

KEEMPAT

Batasan penghasilan rumah tangga masyarakat berpenghasilan rendah yang dapat memanfaatkan fasilitas pembiayaan perolehan rumah sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU dihitung berdasarkan:

a. penghasilan tetap bagi yang berstatus tidak kawin, yaitu seluruh pendapatan bersih yang bersumber dari gaji/upah pokok dan/atau hasil usaha sendiri yang diperoleh tiap bulan;

b. penghasilan tetap bagi yang berstatus kawin, yaitu seluruh pendapatan bersih yang bersumber dari gaji/upah pokok dan/atau hasil usaha sendiri gabungan untuk pasangan suami istri yang diperoleh tiap bulan;

c. penghasilan tidak tetap bagi yang berstatus tidak kawin, yaitu seluruh pendapatan bersih atau upah rata-rata yang diperoleh tiap bulan dihitung dalam 1 (satu) tahun; dan/atau

d. penghasilan tidak tetap bagi yang berstatus kawin, yaitu seluruh pendapatan bersih atau upah rata-rata yang diperoleh secara gabungan untuk pasangan suami istri tiap bulan yang dihitung dalam 1 (satu) tahun.

KELIMA

Dengan berlakunya Keputusan Gubernur ini, Keputusan Gubernur Nomor 855 Tahun 2019 tentang Batasan Penghasilan Penerima Manfaat Fasilitas Pembiayaan Perolehan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.

KEENAM

Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Penutup

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Juni 2020

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

ttd

ANIES BASWEDAN

Tembusan:

  1. Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta
  2. Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekda Provinsi DKI Jakarta
  3. Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekda Provinsi DKI Jakarta
  4. Asisten Pemerintahan Sekda Provinsi DKI Jakarta
  5. Inspektur Provinsi DKI Jakarta
  6. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi DKI Jakarta
  7. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi DKI Jakarta
  8. Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta
  9. Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta
  10. Kepala Biro Pembangunan dan Lingkungan Hidup Setda Provinsi DKI Jakarta

Catatan Editorial

Catatan editor JawaraPajak (bukan bagian dari teks asli):

  • Hubungan dengan Pergub 104/2018 jo. Pergub 14/2020. Kepgub ini hanya menetapkan angka dan cara menghitung batas penghasilan. Fasilitas pembiayaannya sendiri diatur Pergub 104/2018 sebagaimana diubah Pergub 14/2020 (Mengingat angka 4). Kedua pergub itu belum ada di bank peraturan ini.
  • Kepgub 855/2019 dicabut (Diktum KELIMA). Teks Kepgub 855/2019 belum ada di bank peraturan ini.
  • Status. Di bank peraturan ini belum ada keputusan yang mencabut atau mengganti Kepgub 588/2020.
  • Bukan aturan pajak. Kepgub ini masuk bank peraturan karena berkaitan dengan kriteria MBR. Untuk pengecualian BPHTB bagi MBR, lihat Kepgub 808/2024.

Sumber

Peraturan terkait

Mencabut

  • Keputusan Gubernur 855/2019: Batasan Penghasilan Penerima Manfaat Fasilitas Pembiayaan Perolehan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Mau dibantu urus pajak kendaraan atau properti? Chat WhatsApp

Pengurusan STNK

Mau urus apa?

Perpanjang STNK tahunan Perpanjang 5 tahun (ganti plat) Balik nama STNK hilang STNK hilang + balik nama Mutasi masuk Mutasi keluar Pindah alamat Ganti warna Ganti plat ganjil-genap Cabut berkas

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: perpanjang STNK, balik nama.

Belum ketemu? Chat langsung

PBB

Mau urus apa?

Cek tagihan PBB Balik nama SPPT Daftar objek baru (SPOP) Salinan SPPT Pembetulan SPPT Pengurangan PBB Keberatan PBB

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: balik nama SPPT.

Belum ketemu? Chat langsung

BPHTB

Mau urus apa?

Hitung BPHTB Validasi BPHTB jual beli BPHTB waris BPHTB hibah

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim.

Belum ketemu? Chat langsung