Pembukaan
GUBERNUR
DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
KEPUTUSAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 652 TAHUN 2025
TENTANG
PENGHAPUSBUKUAN PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN SAMPAI DENGAN TAHUN PAJAK 2012 YANG TELAH KEDALUWARSA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Menimbang
a. bahwa berdasarkan penatausahaan piutang pajak daerah khususnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, terdapat piutang PBB-P2 hasil pelimpahan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia sampai dengan tahun pajak 2012 yang telah kedaluwarsa;
b. bahwa dalam rangka tertib administrasi penatausahaan piutang pajak daerah, perlu menghapusbukukan piutang pajak daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, Buletin Teknis Standar Akuntansi Pemerintahan Nomor 16 tentang Akuntansi Piutang Berbasis Akrual, Peraturan Gubernur Nomor 161 Tahun 2017 tentang Kebijakan Akuntansi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 67 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 161 Tahun 2017 tentang Kebijakan Akuntansi, dan Peraturan Gubernur Nomor 35 Tahun 2020 tentang Penghapusbukuan Piutang Pajak Daerah yang Telah Kedaluwarsa dan Tidak Dapat Ditagih Lagi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Penghapusbukuan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sampai dengan Tahun Pajak 2012 yang Telah Kedaluwarsa;
Mengingat
-
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);
-
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
-
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
-
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
-
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
-
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881);
-
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Jakarta Tahun 2024 Nomor 201, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2041);
-
Peraturan Gubernur Nomor 161 Tahun 2017 tentang Kebijakan Akuntansi (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2017 Nomor 21044) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 67 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 161 Tahun 2017 tentang Kebijakan Akuntansi (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2022 Nomor 22036);
-
Peraturan Gubernur Nomor 35 Tahun 2020 tentang Penghapusbukuan Piutang Pajak Daerah yang Telah Kedaluwarsa dan Tidak Dapat Ditagih Lagi (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2020 Nomor 671019);
Diktum
Menetapkan: KEPUTUSAN GUBERNUR TENTANG PENGHAPUSBUKUAN PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN SAMPAI DENGAN TAHUN PAJAK 2012 YANG TELAH KEDALUWARSA.
KESATU
Menetapkan penghapusbukuan piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hasil pelimpahan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia sampai dengan tahun pajak 2012 yang telah kedaluwarsa yang tercatat pada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan Daftar Rekapitulasi Penghapusbukuan Piutang PBB-P2 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur ini.
KEDUA
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta menetapkan rincian atas Daftar Rekapitulasi Penghapusbukuan Piutang PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU.
KETIGA
Keputusan Gubernur ini sebagai bahan penyusunan Laporan Piutang Pajak Daerah dan Neraca sebesar nilai bersih yang dapat direalisasikan (net realizable value).
KEEMPAT
Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Penutup
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Agustus 2025
GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
(ttd)
PRAMONO ANUNG
Tembusan:
- Wakil Gubernur DKI Jakarta
- Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta
- Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekda Provinsi DKI Jakarta
- Inspektur Provinsi DKI Jakarta
- Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta
- Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi DKI Jakarta
Lampiran
LAMPIRAN
KEPUTUSAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 652 TAHUN 2025
TENTANG
PENGHAPUSBUKUAN PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN SAMPAI DENGAN TAHUN PAJAK 2012 YANG TELAH KEDALUWARSA
DAFTAR REKAPITULASI PENGHAPUSBUKUAN PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN SAMPAI DENGAN TAHUN PAJAK 2012 YANG TELAH KEDALUWARSA
| No. | Tahun Terbit | Jumlah SPPT PBB-P2 | Jumlah Piutang PBB-P2 yang Dihapusbukukan (Rp) |
|---|---|---|---|
| 1 | 1993 | 127.625 | 10.253.156.696 |
| 2 | 1994 | 62.940 | 6.377.431.920 |
| 3 | 1995 | 91.818 | 10.333.166.914 |
| 4 | 1996 | 113.292 | 16.126.171.662 |
| 5 | 1997 | 114.030 | 17.406.708.070 |
| 6 | 1998 | 146.767 | 19.398.041.627 |
| 7 | 1999 | 152.920 | 20.290.493.895 |
| 8 | 2000 | 155.813 | 21.912.376.819 |
| 9 | 2001 | 152.940 | 23.739.657.244 |
| 10 | 2002 | 154.363 | 24.432.933.020 |
| 11 | 2003 | 165.785 | 27.145.326.499 |
| 12 | 2004 | 184.224 | 34.209.978.564 |
| 13 | 2005 | 197.807 | 45.136.675.228 |
| 14 | 2006 | 218.916 | 60.521.743.498 |
| 15 | 2007 | 249.062 | 82.994.370.516 |
| 16 | 2008 | 260.555 | 103.347.393.151 |
| 17 | 2009 | 294.100 | 129.276.769.449 |
| 18 | 2010 | 328.735 | 157.350.995.180 |
| 19 | 2011 | 347.683 | 167.532.621.920 |
| 20 | 2012 | 387.826 | 202.834.623.700 |
| Total | 3.907.201 | 1.180.620.635.572 |
GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
(ttd)
PRAMONO ANUNG
Catatan Editorial
- Penghapusbukuan piutang di sini berarti mengeluarkan piutang PBB-P2 yang telah kedaluwarsa dari catatan piutang Bapenda, supaya Laporan Piutang Pajak Daerah dan Neraca disajikan sebesar nilai bersih yang dapat direalisasikan (Diktum KETIGA).
- Kedaluwarsa. Menurut Pasal 27 ayat (3) Perda DKI 16/2011, PBB lama berdasarkan UU 12/1985 masih dapat ditagih selama 5 tahun sejak saat pajak terutang. Piutang dalam Kepgub ini berasal dari SPPT terbitan 1993 sampai 2012.
- Konteks pelimpahan. Perda DKI 16/2011 tentang PBB-P2 mulai berlaku 1 Januari 2013. Piutang PBB-P2 sampai tahun pajak 2012 hasil pelimpahan Direktorat Jenderal Pajak tercatat di Bapenda DKI (Menimbang huruf a).
- Skala. Total Rp1,18 triliun atas 3,9 juta SPPT dari 20 tahun terbit (1993 sampai 2012). Nilai per tahun naik dari sekitar Rp10,3 miliar (1993) menjadi sekitar Rp202,8 miliar (2012), lihat tabel Lampiran.
- Untuk wajib pajak. Kepgub ini tidak memuat ketentuan permohonan atau hak baru bagi wajib pajak. Kalau kamu punya tagihan PBB-P2 lama (sebelum 2013), cek statusnya ke Bapenda DKI.
- Rujukan terkait: Pergub DKI 35/2020 mengatur penghapusbukuan piutang pajak daerah yang telah kedaluwarsa dan tidak dapat ditagih lagi. Pergub 161/2017 (terakhir diubah dengan Pergub 67/2022) mengatur kebijakan akuntansi. Keduanya disebut di Menimbang huruf b sebagai pedoman.
- Catatan transkripsi: teks disalin dari PDF asli yang berupa gambar (tanpa teks yang dapat diekstrak). Rincian piutang per objek pajak ada di dokumen rincian yang ditetapkan Kepala Bapenda berdasarkan Diktum KEDUA. Nomor Berita Daerah untuk Pergub 161/2017 (Nomor 21044) dan Pergub 35/2020 (Nomor 671019) ditranskripsi sesuai PDF asli.
Sumber
- Tautan resmi JDIH DKI untuk Kepgub 652/2025 belum tersedia di data kami.