Penghapusbukuan Piutang PBB-P2 DKI Jakarta sampai Tahun Pajak 2012 yang Telah Kedaluwarsa

Kepgub 652/2025PBB-P2

Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 652 Tahun 2025 tentang Penghapusbukuan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sampai dengan Tahun Pajak 2012 yang Telah Kedaluwarsa

Ditetapkan
8 Agustus 2025
Berlaku
8 Agustus 2025
Oleh
Gubernur DKI Jakarta
Pajak
PBB-P2
Penandatangan
Pramono Anung
Kode
KEPGUB-652/2025

Ringkasan

Kepgub ini menghapusbukukan piutang PBB-P2 hasil pelimpahan DJP sampai tahun pajak 2012 yang telah kedaluwarsa: Rp1.180.620.635.572 atas 3.907.201 SPPT terbitan 1993 sampai 2012. Tujuannya tertib administrasi penatausahaan piutang pajak daerah.

Rp1,18 TTotal Piutang DihapusbukukanRp1.180.620.635.572 atas 3.907.201 SPPT PBB-P2 terbitan 1993 sampai 2012 (Diktum KESATU dan Lampiran)
20 tahunRentang Tahun TerbitSPPT terbitan 1993 sampai 2012, hasil pelimpahan Direktorat Jenderal Pajak, yang telah kedaluwarsa (Diktum KESATU dan Lampiran)
NRVDasar Laporan KeuanganKepgub ini menjadi bahan penyusunan Laporan Piutang Pajak Daerah dan Neraca sebesar nilai bersih yang dapat direalisasikan atau net realizable value (Diktum KETIGA)
Bapenda DKIPelaksana RincianKepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta menetapkan rincian atas Daftar Rekapitulasi (Diktum KEDUA)

Yang perlu kamu tahu

Kepgub ini menghapusbukukan piutang PBB-P2 senilai Rp1,18 triliun atas 3,9 juta SPPT terbitan 1993 sampai 2012 yang telah kedaluwarsa. Piutang ini berasal dari pelimpahan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, sebelum PBB-P2 dikelola Pemprov DKI.

Isinya soal penatausahaan piutang dan laporan keuangan daerah (Menimbang huruf b, Diktum KETIGA). Kepgub ini tidak mengatur permohonan atau hak baru bagi wajib pajak.

  • Total dihapusbukukan: Rp1.180.620.635.572 atas 3.907.201 SPPT PBB-P2 (Lampiran)
  • Rentang tahun terbit SPPT: 1993 sampai 2012 (20 tahun)
  • Asal piutang: pelimpahan dari DJP; PBB-P2 menjadi pajak daerah DKI sejak 1 Januari 2013 (Perda DKI 16/2011)
  • Pedoman: antara lain Pergub DKI 35/2020 tentang Penghapusbukuan Piutang Pajak Daerah yang Telah Kedaluwarsa dan Tidak Dapat Ditagih Lagi
  • Pelaksana rincian: Kepala Bapenda DKI Jakarta menetapkan rincian atas Daftar Rekapitulasi (Diktum KEDUA)
  • Laporan keuangan: bahan penyusunan Laporan Piutang Pajak Daerah dan Neraca sebesar net realizable value (Diktum KETIGA)
  • Berlaku: sejak ditetapkan, 8 Agustus 2025

Iklan

Balik nama SPPT PBB? Kami bantu sampai beres.Cukup kirim dokumen lewat WhatsApp.Lihat layanan ›

Pembukaan

GUBERNUR

DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

KEPUTUSAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 652 TAHUN 2025

TENTANG

PENGHAPUSBUKUAN PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN SAMPAI DENGAN TAHUN PAJAK 2012 YANG TELAH KEDALUWARSA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang

a. bahwa berdasarkan penatausahaan piutang pajak daerah khususnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, terdapat piutang PBB-P2 hasil pelimpahan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia sampai dengan tahun pajak 2012 yang telah kedaluwarsa;

b. bahwa dalam rangka tertib administrasi penatausahaan piutang pajak daerah, perlu menghapusbukukan piutang pajak daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, Buletin Teknis Standar Akuntansi Pemerintahan Nomor 16 tentang Akuntansi Piutang Berbasis Akrual, Peraturan Gubernur Nomor 161 Tahun 2017 tentang Kebijakan Akuntansi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 67 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 161 Tahun 2017 tentang Kebijakan Akuntansi, dan Peraturan Gubernur Nomor 35 Tahun 2020 tentang Penghapusbukuan Piutang Pajak Daerah yang Telah Kedaluwarsa dan Tidak Dapat Ditagih Lagi;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Penghapusbukuan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sampai dengan Tahun Pajak 2012 yang Telah Kedaluwarsa;

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);

  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

  3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);

  5. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);

  6. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881);

  7. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Jakarta Tahun 2024 Nomor 201, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2041);

  8. Peraturan Gubernur Nomor 161 Tahun 2017 tentang Kebijakan Akuntansi (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2017 Nomor 21044) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 67 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 161 Tahun 2017 tentang Kebijakan Akuntansi (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2022 Nomor 22036);

  9. Peraturan Gubernur Nomor 35 Tahun 2020 tentang Penghapusbukuan Piutang Pajak Daerah yang Telah Kedaluwarsa dan Tidak Dapat Ditagih Lagi (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2020 Nomor 671019);

Diktum

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: KEPUTUSAN GUBERNUR TENTANG PENGHAPUSBUKUAN PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN SAMPAI DENGAN TAHUN PAJAK 2012 YANG TELAH KEDALUWARSA.

KESATU

Menetapkan penghapusbukuan piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hasil pelimpahan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia sampai dengan tahun pajak 2012 yang telah kedaluwarsa yang tercatat pada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan Daftar Rekapitulasi Penghapusbukuan Piutang PBB-P2 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur ini.

KEDUA

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta menetapkan rincian atas Daftar Rekapitulasi Penghapusbukuan Piutang PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU.

KETIGA

Keputusan Gubernur ini sebagai bahan penyusunan Laporan Piutang Pajak Daerah dan Neraca sebesar nilai bersih yang dapat direalisasikan (net realizable value).

KEEMPAT

Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Penutup

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Agustus 2025

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

(ttd)

PRAMONO ANUNG

Tembusan:

  1. Wakil Gubernur DKI Jakarta
  2. Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta
  3. Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekda Provinsi DKI Jakarta
  4. Inspektur Provinsi DKI Jakarta
  5. Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta
  6. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi DKI Jakarta

Lampiran

LAMPIRAN

KEPUTUSAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 652 TAHUN 2025

TENTANG

PENGHAPUSBUKUAN PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN SAMPAI DENGAN TAHUN PAJAK 2012 YANG TELAH KEDALUWARSA

DAFTAR REKAPITULASI PENGHAPUSBUKUAN PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN SAMPAI DENGAN TAHUN PAJAK 2012 YANG TELAH KEDALUWARSA

No. Tahun Terbit Jumlah SPPT PBB-P2 Jumlah Piutang PBB-P2 yang Dihapusbukukan (Rp)
1 1993 127.625 10.253.156.696
2 1994 62.940 6.377.431.920
3 1995 91.818 10.333.166.914
4 1996 113.292 16.126.171.662
5 1997 114.030 17.406.708.070
6 1998 146.767 19.398.041.627
7 1999 152.920 20.290.493.895
8 2000 155.813 21.912.376.819
9 2001 152.940 23.739.657.244
10 2002 154.363 24.432.933.020
11 2003 165.785 27.145.326.499
12 2004 184.224 34.209.978.564
13 2005 197.807 45.136.675.228
14 2006 218.916 60.521.743.498
15 2007 249.062 82.994.370.516
16 2008 260.555 103.347.393.151
17 2009 294.100 129.276.769.449
18 2010 328.735 157.350.995.180
19 2011 347.683 167.532.621.920
20 2012 387.826 202.834.623.700
Total 3.907.201 1.180.620.635.572

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

(ttd)

PRAMONO ANUNG


Catatan Editorial

Catatan ini ditulis editor JawaraPajak, bukan bagian dari teks asli peraturan.
  • Penghapusbukuan piutang di sini berarti mengeluarkan piutang PBB-P2 yang telah kedaluwarsa dari catatan piutang Bapenda, supaya Laporan Piutang Pajak Daerah dan Neraca disajikan sebesar nilai bersih yang dapat direalisasikan (Diktum KETIGA).
  • Kedaluwarsa. Menurut Pasal 27 ayat (3) Perda DKI 16/2011, PBB lama berdasarkan UU 12/1985 masih dapat ditagih selama 5 tahun sejak saat pajak terutang. Piutang dalam Kepgub ini berasal dari SPPT terbitan 1993 sampai 2012.
  • Konteks pelimpahan. Perda DKI 16/2011 tentang PBB-P2 mulai berlaku 1 Januari 2013. Piutang PBB-P2 sampai tahun pajak 2012 hasil pelimpahan Direktorat Jenderal Pajak tercatat di Bapenda DKI (Menimbang huruf a).
  • Skala. Total Rp1,18 triliun atas 3,9 juta SPPT dari 20 tahun terbit (1993 sampai 2012). Nilai per tahun naik dari sekitar Rp10,3 miliar (1993) menjadi sekitar Rp202,8 miliar (2012), lihat tabel Lampiran.
  • Untuk wajib pajak. Kepgub ini tidak memuat ketentuan permohonan atau hak baru bagi wajib pajak. Kalau kamu punya tagihan PBB-P2 lama (sebelum 2013), cek statusnya ke Bapenda DKI.
  • Rujukan terkait: Pergub DKI 35/2020 mengatur penghapusbukuan piutang pajak daerah yang telah kedaluwarsa dan tidak dapat ditagih lagi. Pergub 161/2017 (terakhir diubah dengan Pergub 67/2022) mengatur kebijakan akuntansi. Keduanya disebut di Menimbang huruf b sebagai pedoman.
  • Catatan transkripsi: teks disalin dari PDF asli yang berupa gambar (tanpa teks yang dapat diekstrak). Rincian piutang per objek pajak ada di dokumen rincian yang ditetapkan Kepala Bapenda berdasarkan Diktum KEDUA. Nomor Berita Daerah untuk Pergub 161/2017 (Nomor 21044) dan Pergub 35/2020 (Nomor 671019) ditranskripsi sesuai PDF asli.

Sumber

  • Tautan resmi JDIH DKI untuk Kepgub 652/2025 belum tersedia di data kami.
Mau dibantu urus PBB? Chat WhatsApp

Pengurusan STNK

Mau urus apa?

Perpanjang STNK tahunan Perpanjang 5 tahun (ganti plat) Balik nama STNK hilang STNK hilang + balik nama Mutasi masuk Mutasi keluar Pindah alamat Ganti warna Ganti plat ganjil-genap Cabut berkas

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: perpanjang STNK, balik nama.

Belum ketemu? Chat langsung

PBB

Mau urus apa?

Cek tagihan PBB Balik nama SPPT Daftar objek baru (SPOP) Salinan SPPT Pembetulan SPPT Pengurangan PBB Keberatan PBB

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: balik nama SPPT.

Belum ketemu? Chat langsung

BPHTB

Mau urus apa?

Hitung BPHTB Validasi BPHTB jual beli BPHTB waris BPHTB hibah

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim.

Belum ketemu? Chat langsung