Penghapusbukuan Piutang Pajak Daerah Kedaluwarsa DKI Jakarta

Pergub 35/2020Umum

Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 35 Tahun 2020 tentang Penghapusbukuan Piutang Pajak Daerah yang Telah Kedaluwarsa dan Tidak Dapat Ditagih Lagi

Ditetapkan
8 April 2020
Berlaku
13 April 2020
Oleh
Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Pajak
Umum
Penandatangan
Anies Baswedan
Kode
PERGUB-35/2020
Sumber
Halaman resmi

Ringkasan

Pergub ini menetapkan kebijakan akuntansi penghapusbukuan piutang pajak daerah DKI Jakarta yang telah kedaluwarsa (umur di atas 5 tahun) atau tidak dapat ditagih lagi, agar Laporan Keuangan menyajikan piutang sebesar nilai bersih yang dapat direalisasikan. Piutang yang dihapusbukukan tetap ditagih sampai ada penghapustagihan (Pasal 4).

5 tahunKriteria KedaluwarsaUmur piutang di atas 5 tahun (Pasal 2 ayat 1)
4Kriteria Tidak Dapat DitagihWajib Pajak meninggal tanpa harta warisan, tidak punya harta lagi, dinyatakan pailit, atau tidak diketahui lagi keberadaannya (Pasal 2 ayat 2)
CALKEkstra KomptabelPiutang beserta akumulasi penyisihannya dihapus dari Laporan Keuangan berdasarkan laporan Bapenda, lalu dicatat ekstra komptabel dan diungkapkan di Catatan atas Laporan Keuangan (Pasal 3)
Pasal 4Penagihan Tetap JalanPenagihan tetap dilakukan sampai penghapustagihan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

Yang perlu kamu tahu

Pergub 35/2020 menetapkan kebijakan akuntansi bagi Pemprov DKI Jakarta untuk mengeluarkan piutang pajak daerah yang sudah kedaluwarsa (umur di atas 5 tahun) atau tidak dapat ditagih lagi dari Laporan Keuangan. Dasarnya PSAP 01 dalam PP 71/2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan: piutang seperti itu tidak memenuhi kriteria aset (Menimbang huruf a).

Dihapusbukukan tidak sama dengan dihapustagihkan. Piutang yang sudah dikeluarkan dari neraca dicatat sebagai ekstra komptabel dan tetap ditagih sampai ada penghapustagihan sesuai peraturan (Pasal 4).

  • Kedaluwarsa: umur piutang di atas 5 tahun (Pasal 2 ayat 1).
  • Tidak dapat ditagih lagi: Wajib Pajak meninggal tanpa harta warisan, tidak punya harta lagi, dinyatakan pailit oleh pengadilan, atau tidak diketahui lagi keberadaannya (Pasal 2 ayat 2).
  • Penghapusbukuan dilakukan saat penyusunan Laporan Keuangan, berdasarkan laporan perkembangan piutang di Bapenda (Pasal 3 ayat 1 dan 2).
  • Piutang yang sudah dihapusbukukan diungkapkan di CALK sesuai SAP (Pasal 3 ayat 3).
  • Contoh penerapan: Kepgub 652/2025 tentang penghapusbukuan piutang PBB-P2 sampai tahun pajak 2012.

Iklan

Urus STNK, PBB, atau BPHTB?Cukup lewat WhatsApp, kami yang urus.Lihat layanan ›

Pembukaan

SALINAN

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 35 TAHUN 2020

TENTANG

PENGHAPUSBUKUAN PIUTANG PAJAK DAERAH YANG TELAH KEDALUWARSA DAN TIDAK DAPAT DITAGIH LAGI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang

a. bahwa sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Nomor 01 dalam Lampiran I Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, suatu aset harus memenuhi kriteria adanya potensi manfaat ekonomi dimasa depan yang akan diperoleh pemerintah, sehingga piutang pajak yang telah kedaluwarsa dan piutang pajak yang tidak dapat ditagih lagi, tidak memenuhi kriteria aset sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan;

b. bahwa untuk menyajikan piutang pajak daerah sebesar nilai bersih yang dapat direalisasikan, perlu kepastian hukum pemberhentian pengakuan atas piutang yang telah kedaluwarsa dan tidak dapat ditagih lagi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, selain dengan cara pelunasan dan penghapustagihan, yakni dengan kebijakan akuntansi penghapusbukuan piutang pajak daerah;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penghapusbukuan Piutang Pajak Daerah yang Telah Kedaluwarsa dan Tidak Dapat Ditagih Lagi;

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);

  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5156);

Diktum

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENGHAPUSBUKUAN PIUTANG PAJAK DAERAH YANG TELAH KEDALUWARSA DAN TIDAK DAPAT DITAGIH LAGI.


BAB I — KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:

  1. Standar Akuntansi Pemerintahan, yang selanjutnya disingkat SAP, adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah.

  2. Piutang Pajak Daerah adalah jumlah pajak daerah yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Daerah/Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan/Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar/Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan/Surat Tagihan Pajak Daerah/Surat Keputusan Pembetulan/Surat Keputusan Keberatan/Surat Keputusan Banding/Surat Keputusan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi, yang masih harus ditagih kepada Wajib Pajak atau Penanggung Pajak.

  3. Piutang Pajak Daerah yang Tidak Dapat Ditagih adalah piutang pajak daerah yang karena hak untuk melakukan penagihan pajak sebelum kedaluwarsa, akan tetapi terhadap Wajib Pajak tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi.

  4. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, yang mempunyai hak dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

  5. Laporan Keuangan adalah Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

  6. Badan Pendapatan Daerah adalah Badan Pendapatan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.


BAB II — MEKANISME

Pasal 2

(1) Piutang Pajak Daerah yang telah kedaluwarsa memiliki kriteria umur piutang diatas 5 (lima) tahun.

(2) Piutang Pajak Daerah yang Tidak Dapat Ditagih Lagi memiliki kriteria Wajib Pajak sebagai berikut:

    a. Wajib Pajak meninggal dunia dan tidak meninggalkan harta kekayaan/warisan;

    b. Wajib Pajak tidak mempunyai harta kekayaan lagi;

    c. Wajib Pajak yang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan; atau

    d. Wajib Pajak yang tidak diketahui lagi keberadaannya.

Pasal 3

(1) Penghapusbukuan Piutang Pajak Daerah yang telah kedaluwarsa dan Piutang Pajak Daerah yang Tidak Dapat Ditagih dilaksanakan dalam penyusunan Laporan Keuangan.

(2) Piutang Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beserta akumulasi penyisihannya, dihapusbukukan dari Laporan Keuangan berdasarkan laporan perkembangan Piutang Pajak Daerah pada Badan Pendapatan Daerah.

(3) Piutang Pajak Daerah yang telah dihapusbukukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicatat sebagai ekstra komptabel dan diungkapkan secara memadai dalam Catatan Atas Laporan Keuangan sesuai dengan SAP.

Pasal 4

Terhadap Piutang Pajak Daerah yang telah dihapusbukukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, tetap dilakukan penagihan sampai dengan dilakukannya penghapustagihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


BAB III — KETENTUAN PENUTUP

Pasal 5

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.


Penutup

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 April 2020

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

(ttd)

ANIES BASWEDAN

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 April 2020

SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

(ttd)

SAEFULLAH

BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2020 NOMOR 71019

Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

YAYAN YUHANAH NIP 196508241994032003


Catatan Editorial

Catatan ini ditulis editor JawaraPajak, bukan bagian dari teks asli peraturan.
  • Dua konsep yang berbeda. Pergub ini hanya mengatur sisi pembukuan: piutang keluar dari neraca, dicatat ekstra komptabel, dan diungkapkan di CALK. Menghapus hak tagih (penghapustagihan) adalah prosedur lain menurut peraturan perundang-undangan. Pasal 4 menegaskan penagihan tetap dilakukan setelah piutang dihapusbukukan.
  • Dipakai Kepgub teknis. Kepgub 652/2025 mencantumkan Pergub ini dalam Mengingat saat menghapusbukukan piutang PBB-P2 hasil pelimpahan DJP sampai tahun pajak 2012 (Rp1.180.620.635.572 atas 3.907.201 SPPT).
  • Kedaluwarsa 5 tahun. Pasal 2 ayat (1) memakai kriteria umur piutang di atas 5 tahun. Pada saat Pergub ini terbit, Pasal 166 ayat (1) UU 28/2009 mengatur hak penagihan pajak kedaluwarsa setelah 5 tahun sejak terutangnya pajak.
  • Bagi Wajib Pajak. Tunggakan lama yang dihapusbukukan tetap ditagih sampai ada penghapustagihan (Pasal 4). Untuk kepastian status tunggakan, cek langsung ke Bapenda DKI Jakarta.

Sumber

  • Berita Daerah: Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2020 Nomor 71019
  • Tanggal ditetapkan: 8 April 2020
  • Tanggal berlaku: 13 April 2020 (saat diundangkan, Pasal 5)
  • Halaman PDF asli: 3 halaman (tanpa lampiran)

Konten teks asli peraturan ini disalin verbatim dari sumber resmi, hanya dirancang ulang tampilannya untuk kemudahan baca. Untuk keperluan hukum atau bukti formal, selalu rujuk PDF asli yang diterbitkan oleh Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta.

Mau dibantu urus pajak kendaraan atau properti? Chat WhatsApp

Pengurusan STNK

Mau urus apa?

Perpanjang STNK tahunan Perpanjang 5 tahun (ganti plat) Balik nama STNK hilang STNK hilang + balik nama Mutasi masuk Mutasi keluar Pindah alamat Ganti warna Ganti plat ganjil-genap Cabut berkas

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: perpanjang STNK, balik nama.

Belum ketemu? Chat langsung

PBB

Mau urus apa?

Cek tagihan PBB Balik nama SPPT Daftar objek baru (SPOP) Salinan SPPT Pembetulan SPPT Pengurangan PBB Keberatan PBB

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: balik nama SPPT.

Belum ketemu? Chat langsung

BPHTB

Mau urus apa?

Hitung BPHTB Validasi BPHTB jual beli BPHTB waris BPHTB hibah

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim.

Belum ketemu? Chat langsung