Pajak Hotel DKI Jakarta (Perda 2010, Dicabut 2024)

Perda 11/2010PBJT

Riwayat11/2010 · iniPerda 1/2024

Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pajak Hotel

Ditetapkan
3 November 2010
Berlaku
1 Januari 2011
Oleh
Gubernur Provinsi DKI Jakarta
Pajak
PBJT
Penandatangan
Fauzi Bowo
Mencabut
Perda 7/2003
Kode
PERDA-11/2010
Sumber
Halaman resmi

Ringkasan

Perda DKI 11/2010 menetapkan tarif Pajak Hotel 10% dari jumlah pembayaran kepada hotel. Berlaku 1 Januari 2011 sampai 4 Januari 2024, lalu dicabut oleh Perda DKI 1/2024 yang mengatur jasa perhotelan sebagai PBJT.

10%Tarif Pajak HotelTarif 10% (Pasal 7) dari jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada hotel (Pasal 6), termasuk jasa penunjang, fasilitas olahraga dan hiburan, serta persewaan ruangan oleh hotel (Pasal 3).
>10 kamarRumah Kos Termasuk HotelHotel mencakup motel, losmen, gubuk pariwisata, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan dan sejenisnya, serta rumah kos dengan lebih dari 10 kamar (Pasal 1 angka 10).
4Pengecualian ObjekAsrama yang diselenggarakan Pemerintah Pusat atau Daerah, sewa apartemen/kondominium dan sejenisnya, tempat tinggal di rumah sakit dan panti, serta jasa biro perjalanan hotel yang dapat dimanfaatkan umum (Pasal 3 ayat (3)).
1 bulanMasa PajakMasa pajak 1 bulan takwim (Pasal 10). Wajib pajaknya pengusaha hotel (Pasal 5), subjek pajaknya yang membayar kepada hotel (Pasal 4).

Yang perlu kamu tahu

Perda DKI 11/2010 menjadi dasar pemungutan Pajak Hotel di Jakarta dari 1 Januari 2011 sampai 4 Januari 2024. Perda ini sudah dicabut oleh Perda DKI 1/2024, yang mengatur jasa perhotelan sebagai Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Isinya tetap berguna sebagai rujukan untuk masa pajak sebelum 2024.

  • Tarif 10% (Pasal 7) dari jumlah pembayaran kepada hotel (Pasal 6). Objeknya termasuk jasa penunjang (telepon, faksimile, internet, fotokopi, cuci, seterika, transportasi), fasilitas olahraga dan hiburan, serta persewaan ruangan oleh hotel (Pasal 3).
  • Pengertian hotel mencakup motel, losmen, gubuk pariwisata, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan, dan rumah kos dengan lebih dari 10 kamar (Pasal 1 angka 10).
  • Tidak termasuk objek (Pasal 3 ayat (3)): asrama yang diselenggarakan Pemerintah Pusat atau Daerah, sewa apartemen/kondominium dan sejenisnya, tempat tinggal di rumah sakit dan panti, serta jasa biro perjalanan hotel yang dapat dimanfaatkan umum.
  • Wajib pajaknya pengusaha hotel (Pasal 5). Subjek pajaknya orang atau badan yang membayar kepada hotel (Pasal 4). Masa pajak 1 bulan takwim (Pasal 10).
  • Dicabut oleh Pasal 116 huruf c Perda DKI 1/2024, berlaku 5 Januari 2024.

Iklan

Urus STNK, PBB, atau BPHTB?Cukup lewat WhatsApp, kami yang urus.Lihat layanan ›

Pembukaan

PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 11 TAHUN 2010

TENTANG

PAJAK HOTEL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang

a. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pajak Hotel sudah tidak sesuai lagi;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Hotel;

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740);

  2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);

  3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);

  4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

  5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

  6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);

  7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);

  8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);

  9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);

  10. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);

  11. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);

  12. Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penyitaan Dalam Rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 247, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4049);

  13. Peraturan Pemerintah Nomor 136 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penjualan Barang Sitaan Yang Dikecualikan dan Penjualan Secara Lelang Dalam Rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 248, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4050);

  14. Peraturan Pemerintah Nomor 137 Tahun 2000 tentang Tempat dan Tata Cara Penyanderaan, Rehabilitasi Nama Baik Penanggung Pajak, dan Pemberian Ganti Rugi Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 249, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4051);

  15. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);

  16. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);

  17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;

  18. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2007 Nomor 5);

  19. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2008 Nomor 10);

  20. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2010 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3);

Diktum

MEMUTUSKAN:

Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

dan

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

Menetapkan: PERATURAN DAERAH TENTANG PAJAK HOTEL.


BAB I — KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan :

  1. Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;

  2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.

  3. Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;

  4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

  5. Dinas Pelayanan Pajak adalah Dinas Pelayanan Pajak Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;

  6. Kepala Dinas Pelayanan Pajak adalah Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;

  7. Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

  8. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.

  9. Pajak Hotel adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel.

  10. Hotel adalah fasilitas penyedia jasa penginapan/peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga motel, losmen, gubuk pariwisata, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan dan sejenisnya serta rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh).

  11. Pembayaran adalah jumlah yang diterima atau seharusnya diterima sebagai imbalan atas penyerahan jasa sebagai pembayaran kepada pengusaha hotel;


BAB II — NAMA PAJAK

Pasal 2

(1) Dengan nama Pajak Hotel dipungut pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel dengan pembayaran, termasuk jasa penunjang sebagai kelengkapan hotel yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan, termasuk fasilitas olahraga dan hiburan.

(2) Untuk ketentuan formal dalam pelaksanaan pemungutan Pajak Hotel dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah.


BAB III — OBJEK, SUBJEK DAN WAJIB PAJAK

Bagian Kesatu — Objek Pajak

Pasal 3

(1) Objek Pajak Hotel adalah pelayanan yang disediakan oleh hotel dengan pembayaran, termasuk jasa penunjang sebagai kelengkapan hotel yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan, termasuk fasilitas olahraga, hiburan dan persewaan ruangan di hotel yang disewakan oleh pihak hotel.

(2) Jasa penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah fasilitas telepon, faksimile, teleks, internet, fotokopi, pelayanan cuci, seterika, transportasi, dan fasilitas sejenis lainnya yang disediakan atau dikelola hotel.

(3) Tidak termasuk objek Pajak Hotel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :

a. jasa tempat tinggal asrama yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah;

b. jasa sewa apartemen, kondominium, dan sejenisnya;

c. jasa tempat tinggal di rumah sakit, asrama perawat, panti jompo, panti asuhan, dan panti sosial lainnya yang sejenis; dan

d. jasa biro perjalanan atau perjalanan wisata yang diselenggarakan oleh hotel yang dapat dimanfaatkan oleh umum.

Bagian Kedua — Subjek pajak

Pasal 4

Subjek Pajak Hotel adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada orang pribadi atau badan yang mengusahakan hotel.

Bagian Ketiga — Wajib Pajak

Pasal 5

Wajib Pajak Hotel adalah orang pribadi atau badan yang mengusahakan hotel.


BAB IV — DASAR PENGENAAN, TARIF, CARA PENGHITUNGAN PAJAK DAN WILAYAH PEMUNGUTAN

Bagian Kesatu — Dasar Pengenaan Pajak

Pasal 6

Dasar pengenaan Pajak Hotel adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada hotel.

Bagian Kedua — Tarif Pajak

Pasal 7

Tarif Pajak Hotel ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen).

Bagian Ketiga — Cara Penghitungan Pajak

Pasal 8

Besaran pokok Pajak Hotel yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.

Bagian Keempat — Wilayah Pemungutan

Pasal 9

Pajak Hotel yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat hotel berlokasi.


BAB V — MASA PAJAK DAN SAAT TERUTANG PAJAK

Bagian Kesatu — Masa Pajak

Pasal 10

(1) Masa pajak adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan 1 (satu) bulan takwim.

(2) Bagian dan bulan dihitung satu bulan penuh.

Bagian Kedua — Saat Terutang Pajak

Pasal 11

(1) Pajak Hotel yang terutang terjadi pada saat pembayaran kepada pengusaha hotel atas pelayanan di hotel.

(2) Dalam hal pembayaran dilakukan sebelum pelayanan hotel diberikan, pajak terutang pada saat terjadi pembayaran.


BAB VI — KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 12

(1) Terhadap Pajak Hotel yang terutang dalam masa pajak yang berakhir sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, masih tetap berlaku ketentuan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pajak Hotel.

(2) Selama peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini belum diterbitkan, maka peraturan pelaksanaan yang ada masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.


BAB VII — KETENTUAN PENUTUP

Pasal 13

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2003 Nomor 58), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 14

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2011.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.


Penutup

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 November 2010

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

ttd.

FAUZI BOWO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 November 2010

SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

ttd.

FADJAR PANJAITAN

NIP 195508251976011001

LEMBARAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2010 NOMOR 11


Penjelasan

Penjelasan Peraturan Daerah ini (Pasal Demi Pasal) tidak ditranskripsikan di sini karena sebagian besar isinya adalah "Cukup jelas." Untuk teks lengkap penjelasan, rujuk PDF resmi yang ditautkan di bagian Sumber.

Ringkasan isi penjelasan yang substansial:

  • Pasal 3 ayat (1): Fasilitas olahraga dan hiburan antara lain; Pusat Kebugaran (Fitness Center), Kolam renang, Tenis, Golf, Karaoke, Pub, Cafe, Bar, Diskotik dan sejenisnya yang disediakan atau dikelola oleh Hotel, untuk tamu hotel.
  • Pasal 3 ayat (3) huruf b: Pengecualian apartemen, kondominium, dan sejenisnya didasarkan atas izin usahanya.
  • Pasal 6: Yang dimaksud dengan pembayaran atau seharusnya dibayar adalah jumlah yang diterima atau seharusnya diterima sebagai imbalan atas penyerahan jasa sebagai pembayaran. Penyerahan jasa adalah pelayanan jasa yang diberikan oleh hotel baik sendiri maupun kerjasama dengan pihak lain. Contoh: Pelayanan jasa transportasi yang disediakan hotel bekerja sama dengan perusahaan transportasi (taksi), dan hotel menerima pembayaran (bagian dari pembayaran dari pelayanan jasa transportasi tersebut).

TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 8


Catatan Editorial

Catatan ini ditulis editor JawaraPajak, bukan bagian dari teks asli peraturan.
  • Berlaku 1 Januari 2011 (Pasal 14) sampai dicabut oleh Pasal 116 huruf c Perda DKI 1/2024, yang berlaku sejak diundangkan 5 Januari 2024.
  • Sejak Perda DKI 1/2024 berlaku, jasa perhotelan dikenai PBJT. Tarifnya tetap 10% (Pasal 53 ayat (1) Perda DKI 1/2024).
  • Rumah kos dengan lebih dari 10 kamar termasuk pengertian hotel (Pasal 1 angka 10).
  • Ketentuan formal pemungutan (pendaftaran, pelaporan, penagihan, keberatan) tidak diatur di Perda ini, tetapi merujuk ke Perda DKI 6/2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (Pasal 2 ayat (2)).
  • Perda ini mencabut Perda DKI 7/2003 tentang Pajak Hotel (Pasal 13). Pajak terutang untuk masa pajak sebelum 1 Januari 2011 tetap tunduk pada Perda 7/2003 (Pasal 12 ayat (1)).
  • Penjelasan Pasal Demi Pasal tidak ditranskripsi lengkap. Bagian Penjelasan di halaman ini hanya rangkuman poin penjelasan yang substansial.

Sumber

  • Halaman JDIH: Perda DKI 11/2010 di JDIH Jakarta
  • Diundangkan: Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2010 Nomor 11; Tambahan Lembaran Daerah Nomor 8
  • Tanggal ditetapkan: 3 November 2010
  • Tanggal berlaku: 1 Januari 2011
  • Halaman PDF sumber: 17 halaman (termasuk Penjelasan)
  • Penyalinan teks ini: verbatim Pasal 1 sampai Pasal 14. Penjelasan Pasal Demi Pasal hanya dirangkum.

Konten teks asli peraturan ini disalin verbatim dari sumber resmi, hanya dirancang ulang tampilannya untuk kemudahan baca. Untuk keperluan hukum atau bukti formal, selalu rujuk PDF asli yang diterbitkan oleh Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta.

Peraturan terkait

Mau dibantu urus pajak kendaraan atau properti? Chat WhatsApp

Pengurusan STNK

Mau urus apa?

Perpanjang STNK tahunan Perpanjang 5 tahun (ganti plat) Balik nama STNK hilang STNK hilang + balik nama Mutasi masuk Mutasi keluar Pindah alamat Ganti warna Ganti plat ganjil-genap Cabut berkas

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: perpanjang STNK, balik nama.

Belum ketemu? Chat langsung

PBB

Mau urus apa?

Cek tagihan PBB Balik nama SPPT Daftar objek baru (SPOP) Salinan SPPT Pembetulan SPPT Pengurangan PBB Keberatan PBB

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: balik nama SPPT.

Belum ketemu? Chat langsung

BPHTB

Mau urus apa?

Hitung BPHTB Validasi BPHTB jual beli BPHTB waris BPHTB hibah

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim.

Belum ketemu? Chat langsung