Pembukaan
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 7 TAHUN 2003
TENTANG
PAJAK HOTEL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Menimbang
a. bahwa dengan Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 9 Tahun 1998 telah ditetapkan pengaturan mengenai Pajak Hotel dan Restoran di Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang kemudian dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah, telah diatur kembali tentang Pajak Hotel;
c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a dan b, di dalam upaya menambah sumber-sumber pendapatan daerah, meningkatkan partisipasi dan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah serta untuk melaksanakan pemungutan Pajak Hotel di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, perlu ditetapkan kembali pengaturan Pajak Hotel dengan Peraturan Daerah.
Mengingat
-
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
-
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
-
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
-
Undang-undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Republik Indonesia Jakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3878);
-
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4138);
-
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2001 tentang Bentuk Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2001 Nomor 66);
-
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 4 Tahun 2002 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2002 Nomor 75).
Diktum
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TENTANG PAJAK HOTEL.
BAB I — KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksudkan dengan :
- Daerah adalah Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
- Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
- Gubernur adalah Gubernur Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
- Dinas Pendapatan Daerah adalah Dinas Pendapatan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
- Pajak Hotel adalah pajak atas pelayanan hotel;
- Hotel adalah bangunan yang khusus disediakan bagi orang untuk dapat menginap/istirahat, memperoleh pelayanan dan atau fasilitas lainnya dengan dipungut bayaran termasuk bangunan lainnya yang menyatu, dikelola dan dimiliki oleh pihak yang sama, kecuali untuk pertokoan dan perkantoran;
- Pembayaran adalah jumlah yang diterima atau seharusnya diterima sebagai imbalan atas penyerahan jasa sebagai pembayaran kepada pengusaha hotel;
- Pengusaha hotel adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya melakukan usaha di bidang jasa hotel.
BAB II — NAMA, OBJEK DAN SUBJEK PAJAK
Pasal 2
Dengan nama Pajak Hotel dipungut pajak atas pelayanan di hotel.
Pasal 3
(1) Objek Pajak Hotel adalah pelayanan yang disediakan hotel dengan pembayaran, termasuk:
a. fasilitas penginapan atau fasilitas tinggal jangka pendek;
b. pelayanan penunjang sebagai kelengkapan fasilitas penginapan atau tinggal jangka pendek yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan;
c. fasilitas olah raga dan hiburan yang disediakan oleh hotel khusus untuk tamu hotel, bukan untuk umum;
d. jasa persewaan ruangan untuk kegiatan acara atau pertemuan di hotel;
e. rumah makan atau restoran atau yang sejenisnya yang merupakan satu manajemen dengan hotel.
(2) Tidak termasuk objek Pajak Hotel sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah:
a. penyewaan rumah atau kamar, apartemen dan/atau fasilitas tempat tinggal dan/atau fasilitas tempat tinggal lainnya yang tidak menyatu dengan hotel;
b. pelayanan tinggal di asrama dan pondok pesantren;
c. fasilitas olah raga dan hiburan yang disediakan di hotel yang dipergunakan oleh bukan tamu hotel dengan pembayaran;
d. pertokoan, perkantoran, perbankan, salon yang dipergunakan oleh umum di hotel;
e. pelayanan perjalanan wisata yang diselenggarakan oleh hotel dan dapat dimanfaatkan oleh umum.
Pasal 4
(1) Subjek Pajak Hotel adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada hotel.
(2) Wajib Pajak Hotel adalah pengusaha hotel.
BAB III — DASAR PENGENAAN, TARIF DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK
Pasal 5
Dasar pengenaan Pajak Hotel adalah jumlah pembayaran yang dilakukan kepada hotel.
Pasal 6
Tarif Pajak Hotel sebesar 10% (sepuluh persen).
Pasal 7
Besarnya pokok pajak yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
BAB IV — MASA PAJAK DAN SAAT TERUTANG PAJAK
Pasal 8
(1) Masa pajak adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan 1 (satu) bulan takwim atau jangka waktu lain yang ditetapkan dengan keputusan Gubernur.
(2) Bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan penuh.
Pasal 9
(1) Pajak Hotel yang terutang terjadi pada saat pembayaran kepada pengusaha hotel atas pelayanan di hotel.
(2) Dalam hal pembayaran dilakukan sebelum pelayanan hotel diberikan, pajak terutang dalam masa pajak pada saat terjadi pembayaran.
BAB V — KEWAJIBAN PENGGUNAAN BON PENJUALAN (BILL)
Pasal 10
(1) Setiap Wajib Pajak Hotel wajib menggunakan bon penjualan (bill) untuk setiap transaksi pelayanan di hotel, kecuali ditetapkan lain dengan keputusan Gubernur.
(2) Bagi Wajib Pajak yang wajib menggunakan bon penjualan (bill), tetapi tidak menggunakan bon penjualan (bill) dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) per bulan dari dasar pengenaan pajak.
(3) Tata cara penggunaan bon penjualan (bill) sebagaimana dimaksud ayat (1) dan (2), ditetapkan dengan keputusan Gubernur.
Pasal 11
(1) Wajib Pajak Hotel wajib melegalisasi bon penjualan (bill) kepada Kepala Dinas Pendapatan Daerah, kecuali ditetapkan lain oleh Kepala Dinas Pendapatan Daerah.
(2) Bagi Wajib Pajak Hotel yang dikecualikan melegalisasi bon penjualan (bill), Wajib Pajak Hotel mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Dinas Pendapatan Daerah.
(3) Bagi Wajib Pajak Hotel yang wajib melegalisasi bon penjualan (bill) tetapi menggunakan bon penjualan (bill) yang tidak dilegalisasi dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) per bulan dari dasar pengenaan pajak.
BAB VI — KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 12
Dalam rangka pelaksanaan pengawasan pembayaran Pajak Hotel, Gubernur berwenang menghubungkan sarana pembayaran Wajib Pajak dengan sistem pengawasan perpajakan dalam jaringan sistem informasi Pemerintah Daerah.
Pasal 13
Ketentuan formal untuk melaksanakan pemungutan Pajak Hotel, dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 4 Tahun 2002 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah.
BAB VII — KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 14
(1) Terhadap Pajak Hotel yang terutang dalam masa pajak yang berakhir sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku ketentuan Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 9 Tahun 1998 tentang Pajak Hotel dan Restoran (Lembaran Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 29 Tahun 1998 Seri A Nomor 6).
(2) Selama peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini belum dikeluarkan, maka peraturan pelaksanaan yang ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
BAB VIII — KETENTUAN PENUTUP
Pasal 15
Hal-hal yang merupakan pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Pasal 16
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 9 Tahun 1998 tentang Pajak Hotel dan Restoran (Lembaran Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 29 Tahun 1998 Seri A Nomor 6) dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 17
Peraturan Daerah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Penutup
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Agustus 2003
GUBERNUR PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
ttd
SUTIYOSO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 2003
Plh. SEKRETARIS DAERAH PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
ttd
Drs. MA'MUN AMIN NIP 470043239
LEMBARAN DAERAH PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2003 NOMOR 58
Penjelasan
Penjelasan Umum dan Penjelasan Pasal Demi Pasal dari peraturan ini ada di halaman 8 sampai 11 PDF sumber dan belum disalin. Rujuk PDF resmi yang ditautkan di bagian Sumber.
Catatan Editorial
Catatan ini ditulis editor JawaraPajak, bukan bagian dari teks asli peraturan.
- Perda ini sudah tidak berlaku sejak Perda DKI 11/2010 mulai berlaku pada 1 Januari 2011 (Pasal 13 dan 14 Perda 11/2010). Perda 11/2010 sendiri sudah dicabut; jasa perhotelan sekarang diatur sebagai PBJT dalam Perda DKI 1/2024.
- Perda DKI 9/1998 mengatur Pajak Hotel dan Restoran dalam satu perda. Perda 7/2003 menggantikannya khusus untuk Pajak Hotel (Pasal 16).
- Tarif 10% di perda ini tetap dipakai di Perda DKI 11/2010 (Pasal 7).
- Pasal 12 memberi Gubernur wewenang menghubungkan sarana pembayaran Wajib Pajak dengan sistem pengawasan perpajakan dalam jaringan sistem informasi Pemerintah Daerah.
- Ketentuan formal pemungutan (pendaftaran, pelaporan, pembayaran) tidak diatur di sini; Pasal 13 merujuk ke Perda DKI 4/2002 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah.
Sumber
- PDF resmi: Perda DKI Jakarta No. 7 Tahun 2003, JDIH Jakarta
- Halaman JDIH BPK: peraturan.bpk.go.id/Details/299288
- Diundangkan: Lembaran Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2003 Nomor 58
- Tanggal ditetapkan: 6 Agustus 2003
- Tanggal berlaku: 7 Agustus 2003 (saat diundangkan)
- Halaman PDF: 11 halaman
- Penyalinan teks ini: Pasal 1 sampai Pasal 17 dan Penutup disalin utuh. Penjelasan Umum dan Penjelasan Pasal Demi Pasal (halaman 8 sampai 11) belum disalin.
Konten teks asli peraturan ini disalin verbatim dari sumber resmi, hanya dirancang ulang tampilannya untuk kemudahan baca. Untuk keperluan hukum atau bukti formal, selalu rujuk PDF asli yang diterbitkan oleh Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta.